Intellectual Capital
Selamat malam Sobat Gogo dimanapun kalian berada. Tak terasa kita sudah di penghujung tahun nih. Sebelum tahun berganti, seperti biasa kamis malam kamu akan di temani kultweet bermanfaat dari Prodi Akuntansi Keuangan. Are you ready..?
Jika sebelumnya kita membahas tentang Integrated Reporting (IR), malam ini Gogo akan membahas salah satu pilar dari IR, yaitu Intellectual Capital.
Pasti sobat gogo penasaran kan ingin tahu seperti apa Intellectual Capital itu? Nah, untuk menjawab rasa penasaran dari sobat gogo mengenai Intellectual Capital, yuk simak kultweet malam ini!
Menurut Stahle et al. (2011), Intellectual Capital (IC) adalah kajian penelitian baru yang mendapat perhatian cukup besar dari para ahli di berbagai disiplin seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada pengetahuan (knowledge-based economy).
Bontis et al. (2000), menyatakan bahwa secara umum, para peneliti mengidentifikasi 3 konstruk utama dari IC, yaitu
- Human Capital (HC)
- Structural Capital (SC)
- Customer Capital (CC)
Menurut Bontis et al. (2000),
- HC : merupakan kombinasi dari genetic inheritance, education, experience, and attitude tentang kehidupan dan bisnis yang merepresentasikan individual knowledge stock dari karyawan di suatu organisasi.
- SC : meliputi seluruh non-human storehouses of knowledge dalam organisasi. Contohnya adalah database, organisational charts, process manual, strategies, routines dan segala hal yang membuat nilai perusahaan lebih besar daripada nilai materialnya.
- CC : pengetahuan yang melekat dalam marketing channels dan customer relationship dimana suatu organisasi mengembangkannya melalui jalannya bisnis
Di Indonesia, Intellectual Capital mulai berkembang setelah munculnya PSAK No.19 (revisi 2000) tentang aktiva tidak berwujud. Di dalam PSAK No.19 dijelaskan bahwa aktiva tidak berwujud adalah aktiva non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif. Kendati tidak dinyatakan secara eksplisit namun dapat disimpulkan bahwa Intellectual Capital telah mendapat perhatian yang semakin dominan dan menjadi topik bahasan utama dalam pemikirian baru terkait dengan perkembangan tentang pemahaman akan capital itu sendiri, terutama bila dikaitkan dengan aktiva tidak berwujud.
Meskipun telah ditetapkan dalam PSAK No. 19, namun pada kenyataannya pengungkapan intellactual capital di Indonesia masih rendah. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran terhadap pentingnya intellectual capital dalam menciptakan dan mempertahankan keunggulan kompetitif perusahaan dan shareholder value.
Ketika intellectual capital ditingkatkan pengenalan dan pemanfaatannya secara optimal, maka akan membantu meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap kelangsungan hidup perusahaan yang dapat mempengaruhi return saham perusahaan. Sehingga dengan meningkatnya return saham, investor akan menunjukkan apresiasi yang lebih dengan berinvestasi pada perusahaan tersebut. Dengan adanya pertambahan investasi tersebut, juga akan berdampak pada naiknya nilai perusahaan.
Sekian kultweet kali ini dari Keluarga Akkeu ya Sob. Sampai jumpa tahun depan di topik2 menarik Akkeu selanjutnya!
Keep Learning, Sharing, and Inspiring! 😀
Sumber :
- Ulum, Ihyaul, Imam Ghozali & Anis Chariri. 2008. “Intellectual capital dan kinerja keuangan perusahaan; sebuah analisis dengan pendekatan partial least squares”. Call for paper Simposium Nasional Akuntansi XI. Ikatan Akuntan Indonesia. Pontianak.
Image: td.org
Komentar Terbaru