Charge Card Syariah
Dalam rangka memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi & penarikan tunai, Bank Syariah dipandang perlu menyediakan sejenis kartu kredit. Kartu kredit ini merupakan alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Mulai dari pembelanjaan/penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dijamin & dipenuhi oleh penerbit. Pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut kepada penerbit pada waktu yang disepakati secara angsuran.
Selain itu, kartu kredit yang ada menggunakan sistem bunga sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga perlu adanya Charge Card Syariah dan ketentuan yang mendukung untuk dijadikan pedoman.
Syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum antara pihak berdasarkan prinsip syariah. Pihak yang dimaksud adalah pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) & penerima kartu (merchant tajir/qabil al-bithaqah).
Ketentuan-ketentuan dari Charge Card Syariah
Ketentuan secara hukum, Charge Card Syariah dibolehkan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 54/DSN-MUI/X/2006. Menggunakan ketentuan akad kafalah, Qardh dan Ijarah.
Berikut penjelasan dari masing-masing akad.
- Kafalah: dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/ atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah);
- Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu;
- Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.
Untuk transaksi pemegang kartu kredit (hamil al-bithaqah) melalui merchant (Qabil al-bithaqah / penerima kartu), yang akan digunakan adalah kafalah wal ijaroh. Untuk transaksi pengambilan uang tunai digunakan akad al-Qardh wal Ijarah.
Ketetuan Fee (Uang Administrasi):
- Iuran keanggotaan (membership fee). Penerbit kartu boleh menerima iuran keanggotaan (rusum al-udhwiyah), termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin penggunaan fasilitas kartu.
- Ujrah (merchant fee). Penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah / imbalan (ujrah samsarah), pemasaran (taswiq), dan penagihan (tahsil al-dayn).
- Fee penarikan uang tunai. Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahib al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.
- Fee Kafalah. Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.
- Semua bentuk fee tersebut di atas (1 sampai dengan 4) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.
Ketentuan Tawidh dan Denda
- Ta’widh. Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
- Denda keterlambatan (Late Charge). Penerbit kartu boleh mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana sosial.
Batasannya antara lain:
- Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
- Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
- Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.
Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional
Sebenarnya, kartu kredit syariah dan konvensional tidak banyak bedanya. Baik dari segi fisik maupun fiturnya. Yang membedakan adalah bunganya. Kartu kredit konvensional mengutamakan adanya bunga sebagai bentuk pengambilan keuntungan. Umumnya bunga 2-4% dari tagihan, dan apabila sudah jatuh tempo bunga dan tagihan akan dikenakan bunga. Nah inilah yang sering kita dengar dengan sebutan bunga berbunga. Lain halnya kartu kredit syariah yang mengharamkan bunga karena dianggap riba. Kartu kredit syariah hanya mengenakan fee yang besarnya disesuaikan dengan sisa kewajiban yang belum dibayar saat jatuh tempo. Hal inilah yang dinilai meringankan para nasabah.
Perkembangan Charge Card (Kartu Kredit) Syariah di Indonesia
Pemicu awalnya adalah sejumlah Bank Syariah di Timur Tengah dan Malaysia sukses meluncurkan produk syariah card ini.Ternyata, pertumbuhan syariah card di Timur Tengah mencapai 26% dengan total transaksi USD 34,7 juta pada tahun 2015. Optimisme akan pesatnya perkembangan syariah card di Indonesia juga di latar belakangi oleh perkembangan kartu kredit konvensional akhir-akhir ini. Jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia mencapai 6,6 juta dengan nilai transaksi USD 2,9 M, termasuk aktivitas belanja sebesar USD 1,6 M yang bervolume 80,1 jt transaksi, meski relatif kecil dibanding Singapura, Malaysia, Thailand, New Zealand, Hongkong, Taiwan, Australia, Korea Selatan, dan Jepang. Padahal kondisi Indonesia masih didominasi oleh masyarakat yang tergolong cash based society (menggunakan uang tunai). Kondisi perkembangan penggunaan kartu kredit konvensional di dunia dan di Indonesia sendiri, sehingga memicu perbankan syariah untuk mengambil peluangnya dalam menerbitkan kartu kredit syariah.
Dilihat dari perkembangan tersebut, perbankan syariah mengambil peluangnya dalam menerbitkan kartu kredit syariah atau (Charge Card Syariah) di Indonesia semakin berkembang antara lain dari 34 bank umum syariah dan unit usaha syariah (UUS), satu BUS dan dua UUS memiliki kartu pembiayaan tersebut. Jadi, ada 3 penerbit Charge Card Syariah yaitu Dirham Card yang diterbitkan oleh Bank Danamon Syariah, Hasanah Card yang diterbitkan oleh Bank BNI Syariah, dan CIMB Niaga yang meluncurkan kartu pembiayaan syariah Gold Card. Juga Charge Card Syariah berkompetisi dalam memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah. Harapannya, dengan adanya Charge Card Syariah tersebut, umat muslim di Indonesia khususnya ataupun non muslim dapat menggunakannya seoptimal mungkin sebagai upaya meminimalisir peggunaan kartu kredit yang berbasis bunga upaya bermuamalah yang berkeadilan.
Sekian pembahasan kali ini mengenai Charge Card Syariah. Semoga bermanfaat, Sob!
Keep learning, sharing, inspiring….
Komentar Terbaru