Draf Eksposur PSAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan Di Muka
Saat ini DSAK Ikatan Akuntan Indonesia sedang melakukan Dengar Pendapat Publik sob, terkait Draf Eksposur ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan Di Muka. Jadi sobat gogo bisa memberikan pendapat terkait draft Eksposur (DE) ISAK 33, tanggapan yang diberikan oleh sobat gogo diterima oleh IAI paling lambat tanggal 21 Juli 2017 nih. Jadi gogo bisa langsung cek website IAI ya sob. Nah dalam DE ISAK 33 apa saja sih yang ingin dimintai pendapat atau tanggapan oleh publik, langsung aja yuk sob.
Latar belakang dari DE ISAK 33 merupakan adopsi dari IFRIC 22: Foreign Curency Transactions and Advance Consideration yang berlaku efektif 1 januari 2018.
PSAK 10: Pengaruh perubahan kurs valuta asing paragraf 21 mensyaratkan entitas untuk mencatat transaksi valuta asing, pada pengakuan awal dalam mata uang fungsionalnya, dengan memperhitungkan ke dalam jumlah mata uang asing kurs spot antara mata uang fungsional dan valuta asing (kurs) pada tanggal transaksi. PSAK 10 paragraf 22 menyatakan bahwa tanggal transaksi adalah tanggal pada saat pertama kali transaksi memenuhi kriteria pengakuan sesuai dengan SAK. Pada saat entitas membayar atau menerima imbalan di muka dalam valuta asing, umumnya entitas mengakui aset non-moneter atau liabilitas non-moneter sebelum pengakuan aset, beban atau penghasilan terkait.
Jadi bagaimana menentukan tanggal transaksi dalam menerapkan PSAK 10 pada saat mengakui pendapatan, dimana entitas mengakui liabilitas non-moneter yang timbul dari penerimaan imbalan di muka sebelum entitas mengakui pendapatan terkait.
Sobat gogo akan dimintai persetujuan terkait Ruang Lingkup (paragraf 04-06) DE ISAK 33 diterapkan pada transaksi valuta asing (atau bagian darinya) pada saat entitas mengakui aset non-moneter atau liabilitas non-moneter yang timbul dari pembayaran atau penerimaan imbalan di muka sebelum entitas mengakui aset, beban, atau penghasilan terkait (atau bagian darinya).
DE ISAK 33 tidak diterapkan pada saat entitas mengukur aset, beban atau penghasilan terkait pada pengakuan awal:
1. Pada nilai wajar; atau
2. Pada nilai wajar dari imbalan yang dibayarkan atau diterima pada tanggal selain tanggal pengakuan awal aset nonmoneter atau liabilitas non-moneter yang timbul dari imbalan di muka ( contoh: pengukuran goodwill dengan menerapkan PSAK 22: kombinasi Bisnis).
Entitas tidak disyaratkan untuk menerapkan DE ISAK 33 untuk:
1. Pajak penghasilan; atau
2. Kontrak asuransi (termasuk kontrak reasuransi) yang diterbitkan atau kontrak reasuransi yang dimiliki.)
Selanjutnya, sobat gogo juga akan dimintai persetujuan Interprestasi ( paragraf 08 – 09)
1. Dengan menerapkan PSAK 10 paragraf 21-22, tanggal transaksi dengan tujuan untuk menentukan kurs yang digunakan dalam pengakuan awal aset, liabilitas atau penghasilan terkait (atau bagian darinya) adalah tanggal dimana entitas pertama kali mengakui aset nonmoneter dan liabilitas nonmoneter yang timbul dari pembayaran atau penerimaan imbalan di muka.
2. Jika terdapat beberapa pembayaran atau penerimaan di muka, maka entitas menentukan tanggal transaksi untuk setiap pembayaran atau penerimaan imbalan di muka.
Tanggal Efektif, entitas menerapkan interpretasi ini untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2019. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan interpretasi ini untuk periode lebih awal, awal entitas mengungkapkan fakta tersebut.
Dan terakhir akan dimintai persetujuannya yaitu: terkait Ketentuan transisi
Dalam penerapan awal, entitas menerapkan DE ISAK 33:
- Secara retrospektif dengan menerapkan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan; atau
- Secara prospektif untuk semua aset, beban dan penghasilan dalam ruang lingkup interpretasi ini pada saat pengakuan awal atau setelah;
- Awal periode pelaporan di mana entitas pertama kali menerapkan interpretasi ini; atau
- Awal periode pelaporan sebelumnya yang disajikan sebagai informasi komparatif dalam laporan keuangan dari periode pelaporan di mana entitas pertama kali menerapkan intrepretasi ini.
Entitas yang menerapkan secara prospektif, pada saat penerapan awal, menerapkan interpretasi ini untuk aset, beban dan penghasilan yang awalnya diakui pada atau setelah awal periode pelaporan dalam paragraf A02(b)(i) atau (ii) di mana entitas telah mengakui aset non-moneter atau liabilitas nonmoneter yang timbul dari imbalan di muka sebelum tanggal tersebut.
Mengingatkan tanggapan atas DE ISAK 33 diharapkan dapat diterima paling lambat 21 juli 2017.
Cek website IAI: www.iaiglobal.or.id atau dsak@iaiglobal.or.id
Komentar Terbaru