Akad dalam GO-PAY

Assalamualaikum wr.wb .

Hai, hai sobat gogo! Yeay ketemu lagi nih dengan aksyar. So, malam ini kita semua akan kepoin tentang #Akad Dalam Go-Pay. Nah kita bakal ajak sobat semua untuk belajar bareng Akad-akad apa aja sih yang ada dalam Go-Pay.  Kuy, pantengin yah.

 

Go-Pay adalah layanan pembayaran online yang disediakan oleh perusahaan Gojek. Go-pay mendapatkan izin dari BI sebagai penyelenggara uang elektronik (e-money) pada 29 September 2014.

Munurut  DSN –MUI berdasarkan hasil rapat pleno pada 19 September 2017 bahwa E-Money adalah halal sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah yakni tidak mengandung maysir dan terhindar dari transaksi riba.


Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/20I7 bahwa akad-akad yang terkait pada E-money yaitu:

  • Akad antara Penerbit dengan Pemegang E-Money
  1. Akad Wadi’ah. Yaitu akad penitipan uang dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan pemegang uang elektronik dapat mengambil/menarik/menggunakan kapan saja sesuai kesepakatan.
  2. Akad Qard Merupakan akad pinjaman dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan bahwa penerbit wajib mengembalikan uang yang diterimanya kepada pemegang kapan saja sesuai dengan kesepakatan.
  • Akad antara Penerbit dengan Pihak Penyelenggara E-Money (prinsipal, acquirer, merchant, penyelenggara kliring, & penyelenggara penyelesaian akhir)
  1. Akad Ijarah. Adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran atau
  2. Akad Ju’alah. Merupakan akad untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh//ju’fl) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
  3. Akad Wakalah bi al-Ujrah. Yaitu adalah akad wakalah dengan imbalan (ujrah).

 

Akad Apa yang Melekat pada Go-Pay?

Ada 2 pandangan yang berbeda terkait hal ini.

  1. Akad Qardh

Qardh adalah akad pinjaman dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan bahwa penerbit wajib mengembalikan uang yang diterimanya kepada pemegang kapan saja sesuai dengan kesepakatan.

Indikasi dari penarikan hukum utang-piutang (qardh) yaitu:

  • Saldo Go-Pay bisa ditarik tunai dan bisa ditransfer antar rekening Go-Pay.
  • Go-Jek dibenarkan menggunakan uang itu, dengan menjamin pihak Go-Jek akan mengembalikannya sesuai kesepakatan.
  • Ketika customer melakukan top-up Go-Pay, belum terjadi akad jual beli, sehingga saldo itu bukan alat pembayaran, tapi calon alat pembayaran.
  1. Akad Ijarah

Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran atau upah.

Indikasi akad ini dikatakan akad jual beli jasa yaitu:

  • Pihak pelanggan mendepositkan uangnya dalam Go-Pay untuk pembayaran atas jasa gojek yang akan dimanfaatkan di kemudian hari. Deposit itu sebagai upah yang dibayarkan di muka.
  • Dalam pendapat ini costumer tidak dianggap bermuamalah dengan bank melainkan dengan pihak gojek layaknya E-Money.
  • Tepatnya akad ini cenderung mendekati akad ijarah maushufah fi dzimmahkarena bayaran atau fee (ujrah) dibayar dimuka, lalu manfaat didapat kemudian.

Kontroversi Hukum Syariah Go-Pay

  1. Go-Pay mubah (Boleh)

Beberapa ahli fikih muamalah berpendapat bahwa hukum yang mengidentifikasi skema Go-pay bukan akad utang-piutang (qardh), melainkan diidentifikasikan dengan skema akad jual-beli jasa. Sehingga keikutsertaan costumer dalam Go-Pay adalah mubah (boleh).

  1. Go-Pay Tidak Halal (Tidak Boleh)

Menurut beberapa analisis fikih muamalah kontemporer lain skema Go-pay dapat diidentifikasikan sebagai akad utang-piutang (qardh). Jika itu utang, berarti pihak customer tidak boleh menerima keuntungan apapun dari pihak gojek. Sementara gojek memberikan diskon bagi mereka yang membayar via Go-Pay. Dan diskon itu adalah manfaat yang didapatkan customer yang memberi utang. Manfaat itu yang diidentifikasi sebagai Riba. Manfaat tersebut yang tidak boleh digunakan oleh costumer.

Menyikapi perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih terkait skema yang merimplikasi pada perbedaan hukum potongan harga saat menggunakan fitur Go-Pay yaitu dengan mengambil pendapat yang lebih kuat dan meninggalkan pendapat yang lebih lemah adalah yang terbaik untuk kita. Sebab adanya perbedaan pendapat diantara alim Ulama khususnya ahli fikih terkait hukum dalam bermuamalah adalah hal yang wajar.

Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Semoga bermanfaat dan semakin bertambah nih ilmu kita tentang akuntansi syariah. Wassalammualaikum wr. wb.