Implementasi Musyarakah Mutanaqishah
[Persoalan Terkait Akad Murabahah dan Akad Musyarakah Mutanaqishah]
Menilik statistik perbankan syariah per Agustus 2016, mayoritas pembiayaan bank syariah di Indonesia masih didominasi yang berbasis jual beli, yaitu sekitar 59 persen. Persentase itu tak terlalu mengejutkan karena pembiayaan berbasis jual beli seperti yang berskema murabahah misalnya, lebih mudah dipahami oleh nasabah dan dijalankan oleh bank, sehingga aspek kejelasan lebih terlihat.
Dibanding pembiayaan berbasis bagi hasil, pembiayaan akad jual beli juga dinilai berisiko lebih rendah. Aspek risiko itulah yang menjadi salah satu penyebab kurang berkembangnya produk berakad bagi hasil. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pembiayaan bagi hasil sejumlah akad terus dieksplorasi. Akad bagi hasil yang kini sedang dikembangkan oleh pelaku perbankan syariah bersama dengan BI adalah musyarakah mutanaqisah (MMQ).
Kajian terhadap produk MMQ sebagai varian produk bagi hasil dan alternatif yang mempunyai daya saing telah dilakukan sejak 2008.Akad tersebut juga sudah masuk dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syariah Internasional Direktorat Perbankan Syariah Tahun 2008. Musyarakah mutanaqisah juga telah memperoleh fatwa DSN MUI di tahun yang sama.
Dalam fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah disebutkan, Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Dengan demikian, di ujung akad ini satu pihak, yaitu nasabah akan memperoleh kepemilikan sempurna terhadap suatu aset atau modal. Dalam akad MMQ bank syariah wajib berjanji menjual aset yang disepakati secara bertahap dan nasabah wajib membelinya.
Walau dalam teorinya, pengalihan kepemilikan aset MMQ bisa bolak balik antara nasabah dan bank. Selain itu, sertifikat kepemilikan aset MMQ pun nantinya akan atas nama nasabah karena mempertimbangkan, di akhir akad aset tersebut akan menjadi milik nasabah, sehingga tidak akan memerlukan biaya balik nama terhadap aset di akhir akad.
Hybrid contract pada MMQ inipun mengandung banyak akad, di antaranya adalah syirkah inan, ba’i, dan ijarah.Sejatinya dalam akad MMQ nasabah hanya membayar cicilan pokok selama pengalihan kepemilikan. Namun, karena nasabah menggunakan aset tersebut maka ada akad ijarah di sana, di mana bank menyewakan bagian kepemilikannya kepada nasabah.
Dari akad ijarah itulah kemudian terdapat pendapatan sewa yang dibagi sesuai porsi kepemilikan. Porsi bank masuk sebagai pendapatan untuk bank, sedangkan bagian pendapatan sewa nasabah akan digunakan untuk membeli kepemilikan aset dari bank.
Sementara, aset MMQ ini juga bisa disewakan ke pihak ketiga atas kesepakatan pihak bank dan nasabah. Pendapatan sewa akan dibagi berdasar porsi kepemilikan aset. Di akad MMQ ini juga tidak terjadi double pricing, karena saat pengalihan kepemilikan aset tidak ada margin yang ditambahkan dalam aset.Pendapatan bank murni hanya dari ujrah (upah sewa) saja.
[Musyarakah Mutanaqishah Sebagai Alternatif Pembiayaan Murabahah]
Salah satu produk yang bisa dikembangkan adalah musyakah mutanaqishah. Skim ini dapat digunakan untuk pembiayaan properti, agar harganya bisa kompetitif dengan konvensional. Hal ini dikarenakan murabahah kurang tepat untuk pembiayaan properti dengan tenor panjang, 7 sampai 15 tahun. Penerapan murabahah untuk properti dengan tenor jangka panjang tersebut, sudah dipandang tidak efektif dan lebih berisiko dalam menghadapi fluktuasi harga yang selalu berubah. Maka solusinya adalah musyarakah mutanaqishah yang sudah difatwakan DSN melalui fatwa DSN No.73/2008. Fatwa ini pun sebenarnya masih kurang lengkap, karena hanya memfatwakan 2 model musyarakah mutanaqishah.
Secara keseluruhan akad musyarakah mutanaqishah dengan murabahah dapat dibedakan sebagai berikut
- Dari sisi kontrak
Dalam akad musyarakah mutanaqishah ada 2 (dua) kontrak utama yang terpisah: musyarakah dan ijarah. Dalam ijârah ada beberapa turunan akad yang dicantumkan, nisbah bagi hasil, wakalah dan bai’ taqsit (jual bertahap) sedangkan dalam akad murabahah hanya berlaku konsep murabahah saja.
- Hubungan antara harga jual dan harga pasar
Di dalam musyarakah mutanaqishah selalu merefleksikan harga pasar dan harga sewa juga ditentukan dari harga sewa pasar sedangkan dalam murâbahah tidak merefleksikan harga pasar yang dapat berubah, karena harga sudah tetap sampai jangka waktu tertentu.
- Nilai return
Nilai return dalam musyarakah mutanaqishah tidak harus diikat oleh keuntungan yang tetap sehingga juga dapat direvisi secara periodik. Hal ini berbed adengan murabahah dimana return selalu didasarkan pada harga jual yang tetap.
- Manajemen Risiko Likuiditas
Dalam akad musyarakah mutanaqisah risiko bisa lebih dihindarkan. Hal ini berbeda dengan murabahah dimana manajemen risikonya menjadi tidak fleksibel karena konstan.
- Penerimaan dan penggunaan
Akad musyarakah mutanaqishah diterima dan digunakan secara internasional sebagai akad yang sesuai dengan syariah sedangkan akad murâbahah lebih dominan diterima di Asia
Timur, seperti Malaysia, Indonesia, Brunei, dan lain-lain.
- Kemampuan konsumen memiliki properti
Akad musyarakah mutanaqishah memiliki struktur pembiayaan yang lebih fleksibel karena konsumen bisa memiliki properti lebih awal. Hal ini berbeda dengan murabahah yang lebih tidak fleksibel karena harus ada pemotongan (rebates) bila ingin melunasi lebih cepat.
- Bila terjadi gagal bayar (default)
Dalam akad musyarakah mutaaqishah posisi ekuitas lembaga keuangan menjadi konstan sehingga porsi harga sewa juga bisa menjadi lebih tinggi bila cicilan sewa ditunda-tunda sedangkan dalam murabahah maka penalti justru bisa lebih sulit diterapkan.
- Opini masyarakat saat ini
Akad musyarakah mutanaqishah lebih dianggap sesuai dengan syariah. Berbeda dengan murabahah yang lebih sering dianggap sama dengan utang konvensional dan memiliki kelemahan ketikan terjadi pelunasan lebih awal.
Dari paparan di atas maka terlihat bahwa akad musyarakah mutanaqishah lebih cocok diterapkan sebagai alternatif dari pembiayaan murabahah terutama berkaitan dengan pembiayaan properti.
Komentar Terbaru