Ju’alah
Pengertian Ju’alah
Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Ju’alah juga merupakan akad dengan pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas atau pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini diterapkan oleh bank dalam menawarkan pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah. Contoh Referensi Bank, dukungan Bank.
Ju’alah artinya janji hadiah atau upah. Pengertian secara etimologi berarti upah atau hadiah yang diberikan kepada seseorang karena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan tertentu. Secara terminologi fikih berarti “suatu Iltizaam (tanggung jawab) dalam bentuk janji memberikan imbalan upah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Umpamanya, seseorang berkata: “Siapa saja yang dapat menemukan SIM atau KTP saya yang hilang, maka saya beri imbalam upah lima puluh ribu rupiah”. Dalam masyarakat Indonesia ini, biasanya diiklankan di surat kabar supaya dapat dibaca orang.
Dasar Hukum Ju’alah
Dewan Syariah Nasional mengeluarkan Fatwa tentang akad Ju’alah Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007
Ketentuan Pelaksanaan Ju’alah
Diantara hukum-hukum ju’alah adalah sebagai berikut
- Ju’alah adalah akad yang diperbolehkan
- Dalam ju’alah, masa pekerjaan tidak disyaratkan diketahui.
- Ju’alah tidak boleh pada hal-hal yang diharamkan
- Jika pekerjaan dilakukan sejumlah orang, hadiahnya dibagikan secara adil, menurut tanggung jawab yang diperankan.
- Jika seseorang berkata. “barangsiapa makan atau minum sesuatu (yang dihalalkan), ia berhak mendapat upah.”
- Jika pemilik ju’alah dan pekerja tidak sependapat tentang ju’alah, ucapan yang diterima adalah ucapan pemilik ju’alah dengan disuruh bersumpah. Jika keduanya berbeda pendapat tentang pokok ju’alah, ucapan yang diterima ialah ucapan pekerja dengan disuruh bersumpah.
Pembatalan Ju’alah
Ju’alah adalah perbuatan hukum yang bersifat suka rela, para ulama sepakat bahwa dibolehkannya pembatalan akad Ju’alah. Namun yang menjadi perbedaan adalah waktu kapan dibolehkannya pembatalan akad tersebut. Dengan demikian, pihak pertama yang menjanjikan upah atau hadiah, dan pihak kedua yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan pembatalan. Mengenai waktu pembatalan terjadi perbedaan pendapat.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa ju’alah hanya dapat dibatalkan oleh pihak pertama sebelum pekerjaan dimulai oleh pihak kedua. Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat, bahwa pembatalan itu dapat dilakukan oleh salah satu pihak setiap waktu, selama pekerjaan itu belum selesai dilaksanakan, karena pekerjaan itu dilaksanakan atas dasar suka rela. Namun, apabila pihak pertama membatalkannya, sedangkan pihak kedua belum selesai melaksanakannya, maka pihak kedua harus mendapatkan imbalan yang pantas sesuai dengan volume perbuatan yang dilaksanakannya. Kendatipun pekerjaan itu dilaksanakan atas dasar suka rela, kebijaksanaan perlu diperhatikan.
Perlakuan Akuntansi
- Bagi pihak yang membuat sayembara/membuat janji
Saat membuat janji tidak diperlukan pencatatan apa pun karena belum pasti atas sayembara tersebut. Saat sayembara terpenuhi, maka akad ju’alah akan dicatat sebagai beban. Berikut contoh jurnal:
Beban ju’alah xxx
Kas/aset nonkas lain xxx
- Bagi pihak yang menerima janji
Saat mendengar janji tidak diperlukan pencatatan apa pun karena belum pasti hasil atas sayembara tersebut. Setelah sayembara tersebut terpenuhi, maka akad ju’alah dicatat sebagai pendapatan. Berikut contoh jurnal:
Kas/aset nonkas lain xxx
Pendapatan ju’alah xxx
Konsep Ju’alah Dalam Praktek Pembiayaan
Prinsip ju’alah ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah, seperti referensi bank, informasi usaha dan lain sebagainya. Aplikasi ini bisa dilihat dalam praktek penerbitan SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah). SBIS adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berjangka waktu pendek berdasarkan prinsip syariah. SBIS Ju’alah adalah SBIS yang menggunakan akad Ju’alah sesuai dengan Fatwa DSN No. 62 Tahun 2007.
Ketentuan dalam akad ini adalah BI bertindak sebagai ja’il (pemberi pekerjaan). Bank Syariah bertindak sebagai maj’ul lah (penerima pekerjaan) dan objek/underlying Ju’alah adalah partisipasi Bank Syariah untuk membantu tugas Bank Indonesia dalam pengendalian moneter melalui penyerapan likuiditas dari masyarakat dan menempatkannya di BI dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
BI dalam operasi moneternya melalui penerbitan SBIS mengumumkan target penyerapan likuiditas kepada Bank-bank syariah sebagai upaya pengendalian moneter dan menjanjikan imbalan (reward/ju’ul) tertentu bagi yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaannya. BI berkewajiban mengembalikan dana SBIS Jua’alah kepada pemegangnya pada saat jatuh tempo. Bank Syariah hanya boleh/dapat menempatkan kelebihan likuiditasnya pada SBIS Ju’alah sepanjang belum dapat menyalurkannya ke sektor riil. SBIS-Ju’alah merupakan instrumen moneter yang tidak dapat diperjual-belikan (non tradeable) atau dipindahtangankan, dan bukan merupakan bagian dari portofolio investasi bank syariah.
Sekian materi mengenai Ju’alah kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!
Keep learning, sharing, inspiring…
Komentar Terbaru