Intellectual Capital

Intellectual Capital

Selamat malam Sobat Gogo dimanapun kalian berada. Tak terasa kita sudah di penghujung tahun nih. Sebelum tahun berganti, seperti biasa kamis malam kamu akan di temani kultweet bermanfaat dari Prodi Akuntansi Keuangan. Are you ready..?

Jika sebelumnya kita membahas tentang Integrated Reporting (IR), malam ini Gogo akan membahas salah satu pilar dari IR, yaitu Intellectual Capital.

Pasti sobat gogo penasaran kan ingin tahu seperti apa Intellectual Capital itu? Nah, untuk menjawab rasa penasaran dari sobat gogo mengenai Intellectual Capital, yuk simak kultweet malam ini!

Menurut Stahle et al. (2011), Intellectual Capital (IC) adalah kajian penelitian baru yang mendapat perhatian cukup besar  dari para ahli di berbagai disiplin seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada pengetahuan (knowledge-based economy).

Bontis et al. (2000), menyatakan bahwa secara umum, para peneliti mengidentifikasi 3 konstruk utama dari IC, yaitu

  • Human Capital (HC)
  • Structural  Capital (SC)
  • Customer Capital (CC)

Menurut Bontis et al. (2000),

  • HC : merupakan kombinasi dari genetic inheritance, education, experience, and attitude tentang kehidupan dan bisnis yang merepresentasikan individual knowledge stock dari karyawan di suatu organisasi.
  • SC : meliputi seluruh non-human storehouses of knowledge dalam organisasi. Contohnya adalah database, organisational charts, process manual, strategies, routines dan segala hal yang membuat nilai perusahaan lebih besar daripada nilai materialnya.
  • CC : pengetahuan yang melekat dalam marketing channels dan customer relationship dimana suatu organisasi mengembangkannya melalui jalannya bisnis

Di Indonesia, Intellectual Capital mulai berkembang setelah munculnya PSAK No.19 (revisi 2000) tentang aktiva tidak berwujud. Di dalam PSAK No.19 dijelaskan bahwa aktiva tidak berwujud adalah aktiva non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif. Kendati tidak dinyatakan secara eksplisit namun dapat disimpulkan bahwa Intellectual Capital telah mendapat perhatian yang semakin dominan dan menjadi topik bahasan utama dalam pemikirian baru terkait dengan perkembangan tentang pemahaman akan capital itu sendiri, terutama bila dikaitkan dengan aktiva tidak berwujud.

Meskipun telah ditetapkan dalam PSAK No. 19, namun pada kenyataannya pengungkapan intellactual capital di Indonesia masih rendah. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran terhadap pentingnya intellectual capital dalam menciptakan dan mempertahankan keunggulan kompetitif perusahaan dan shareholder value.

Ketika intellectual capital ditingkatkan pengenalan dan pemanfaatannya secara optimal, maka akan membantu meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap kelangsungan hidup perusahaan yang dapat mempengaruhi return saham perusahaan. Sehingga dengan meningkatnya return saham, investor akan menunjukkan apresiasi yang lebih dengan berinvestasi pada perusahaan tersebut. Dengan adanya pertambahan investasi tersebut, juga akan berdampak pada naiknya nilai perusahaan.

Sekian kultweet kali ini dari Keluarga Akkeu ya Sob. Sampai jumpa tahun depan di topik2 menarik Akkeu selanjutnya!

Keep Learning, Sharing, and Inspiring! πŸ˜€

Sumber                        :

  1. Ulum, Ihyaul, Imam Ghozali & Anis Chariri. 2008. β€œIntellectual capital dan kinerja keuangan perusahaan; sebuah analisis dengan pendekatan partial least squares”. Call for paper Simposium Nasional Akuntansi XI. Ikatan Akuntan Indonesia. Pontianak.

http://riaupos.co/4854-opini-intellectual-capital-solusi-atasi-perlambatan-ekonomi-global.html#.XAOQ-OJoRdg

Image: td.org

Kantor Jasa Akuntansi (KJA) Part 2

Selamat malam Sobat Gogo! It’s Monday, it’s Akkeu Day! Apa kabar Sob di malam senin
yang penuh semangat ini? Merangkai mimpi mendirikan KJA?
Malam ini kita akan melanjutkan bahasan kita sebelumnya tentang Kantor Jasa Akuntansi
alias KJA! Pada mantengin doong kultweet KJA part 1 terdahuluu? (Cek hashtag#KJA). Kita
akan basmi rasa penasaranmu dan membantu mendirikan KJA impianmu πŸ˜€
Sebelumnya kita udah bahas apa itu KJA, apa-apa saja jasa yang diberikannya, sampai
didirikannya IAI KA-KJA dan DSPJA. Nah agar anganmu untuk memiliki KJA sendiri
semakin tergambar jelas, kita akan kasih tau ketentuan dan persyaratan untuk mendirikan
KJA. Cekidot!
Ketentuan dan persyaratan pendirian Kantor Jasa Akuntansi (KJA) diatur pada Peraturan
Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 25/PMK.01/2014 tentang
Akuntan Beregister Negara, Sob!
Pada pasal 10 (1) diungkapkan bahwa KJA dapat berbentuk usaha:
a. Perseorangan;
b. Persekutuan perdata;
c. Firma;
d. Koperasi; atau
e. Perseroan terbatas.
Pada pasal 13 (3) dinyatakan bahwa persyaratan-persyaratan Izin Usaha KJA, diantaranya
yakni:
1. Mempunyai tempat untuk menjalankan usaha
2. Memiliki NPWP
3. Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu
4. Membuat surat pernyataan pendirian KJA bermaterai (bagi bentuk usaha perseorangan),
dengan mencantumkan paling sedikit:
a) nama dan alamat Akuntan;
b) nama dan domisili KJA; dan
c) maksud dan tujuan pendirian KJA
5. Memiliki akta pendirian yang disahkan notaris (bagi bentuk usaha persekutuan perdata,
firma, koperasi, dan PT)
6. Melengkapi formulir permohonan izin usaha KJA
7. Membuat surat pernyataan kebenaran dokumen dengan materai
Eitss.. jangan lupakan dokumen-dokumen pendukungnya Sob! Nih kita kasih list dokumen
yang perlu untuk Sobat lengkapi jika ingin mendirikan KJA, diantaranya:
a) kopi piagam Register Negara Akuntan;
b) kopi bukti anggota Asosiasi Profesi Akuntan;
c) daftar Akuntan (bagi KJA bentuk usaha selain perseorangan);
d) kopi NPWP atas nama Akuntan (bagi KJA berbentuk perseorangan) atau atas
nama KJA (bagi KJA berbentuk usaha selain perseorangan);
e) surat pernyataan pendirian KJA bermaterai (bagi bentuk usaha perseorangan);
f) akta pendirian dan pengesahannya (bagi KJA bentuk usaha selain perseorangan);
g) rancangan sistem pengendalian mutu KJA;
h) kopi KTP atau tanda bukti domisili Akuntan;
i) tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor;
j) foto tampak depan dan ruangan kantor KJA;
k) surat persetujuan dari seluruh Rekan KJA mengenai penunjukan salah satu Rekan
menjadi pemimpin (bagi KJA bentuk usaha persekutuan perdata atau firma); dan
l) susunan pengurus (bagi KJA berbentuk perseroan terbatas).
Bingung mau kasih nama apa ya KJA impianmu, Sob? Eh ternyata ada aturannya loh Sob. Gak bisa
seenaknya.. yuk kita lihat isi Pasal 12.
Menurut Pasal 12, Kantor Jasa Akuntansi dapat menggunakan nama Akuntan yang
merupakan pimpinan dan/atau Rekan pada Kantor Jasa Akuntansi yang bersangkutan atau
menggunakan nama lain yang:
a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. belum digunakan oleh Kantor Jasa Akuntansi lain; atau
c. telah menjadi milik umum.

KJA yang didirikan di Indonesia adalah harus bin wajib dipimpin oleh Akuntan yang
berkewarganegaraan Indonesia ya Sob! Adapun dalam hal terdapat Rekan yang
berkewarganegaraan asing pada KJA, jumlah Rekan WNA paling banyak adalah 1/5 dari
seluruh Rekan.
Dan apabila melanggar seluruh ketentuan-ketentuan tersebut dalam Permenkeu 25/2014
tersebut, maka akan dikenai sanksi administratif.
Gimana Sob kini sudah semakin tahu kan mengenai ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan
yang harus dipenuhi dalam mendirikan KJA? Take Notes ya Sob! Yuk mulai kita cicil sedikit demi
sedikit persyaratannya Sob! Maju satu demi satu langkah untuk mewujudkan mimpi dan angan kita!
Sampai ketemu minggu depan Sob! Dengan topik-topik keuangan yang lebih hot lagi. Keep Learning,
Sharing, and Inspiring!

Sumber : Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI No. 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara.