Selamat malam sobat gogo, semoga dimanapun sobat gogo berada dalam keadaan sehat selalu ya. Aamiin
Malam ini gogo dari tim prodi akkeu nih siap sharing nih,, semoga bermanfaat ya!
Kali ini gogo mau bahas terkait kewajiban untuk penghasilan karyawan nih sob atau penggajian.
Dalam akuntansi, istilah gaji (payroll) mengacu pada jumlah yang dibayarkan kepada karyawan atas jasa-jasa yang telah disediakan selama periode tertentu. Masalah gaji dalam sebuah perusahaan biasanya merupakan hal yang cukup signifikan karena beberapa alasan. Pertama, Karyawan sensitif terhada kesalahan dan ketidakteraturan dalam hal pembayaran gaji. Mempertahankan moral karyawan yang baik membutuhkan pembayaran gaji yang tepat waktu, dengan dasar yang akurat, pembayaran gaji bergatung pada berbagai peraturan pemerintah dan lokal. Terakhir, gaji dan pajak penghasilan terkait memiliki pengaruh signifikan terhadap laba bersih bagi kebanyakan perusahaan. Meskipun besarnya beban gaji sangat bervariasi, biasanya gaji dan beban yang terkait dengan gaji jumlahnya mendekat sepertiga pendapatan perusahaan.
Gaji dan upah yang dibayarkan kepada karyawan merupakan beban tenaga kerja bagi pemberi kerja. Istilah gaji (salary) biasanya mengacu pada pembayaran untuk tenga kerja bagian manajerial, administrasi, atau jasa kantoran sejenis. Besaran gaji biasanya dinyatakan dalam satu bulan atau satu tahun. Istilah upah (wage) biasanya mengacu pada pembayaran tenaga kerja buruh pabrik, baik yang memiliki keahlian ataupun tidak. Besaran upah biasanya dinyatakan dalam basis per jam atau perminggu. Dalam praktiknya, istilah gaji dan upah sering kali tertuka digunakan.
Gaji atau upah pokok seorang karyawan dapat ditingkatkan dengan pembayaran komisi, pembagian laba, atau penyesuaian biaya hidup. Banyak perusahaan membayar bonus tahunan kepada para manajernya sebagai tambahan terhadap gaji pokok. Jumlah bonus sering kali dihitung berdasarkan beberapa ukuran produktivitas, seperti penjualan atau laba perusahaan. Pembayaran biasanya dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening bank karyawan, tetapi bisa juga dilakukan dalam bentuk saham, fasilitas rumah, mobil atau tunjangan lainnya. Secara umum, bentuk pembayaran tidak berpengaruh pada perlakuan terhadap gaji dan upah perusahaan maupun karyawan.
Tingkat gaji dan upah ditentukan berdasarkan perjanjian antara pemberi kerja dan karyawan. Perusahaan di Indonesia harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003. Perusahaan yang disebutkan dalam peraturan ini diharuskan membayar 2 kali dari tingkat normal untuk setiap jam kerja di atas 40 jam per minggu, kecuali untuk jam lembur pertama di mana tingkat minimumnya adalah 1,5 kali dari tingkat pembayaran normal. Pengecualian diberikan untuk para eksekutif, bagian administrasi, dan posisi pengawas tertentu. Tingkat premium untuk lembur di malam hari, hari libur, atau waktu – waktu yang tidak umum juga ditentukan oleh UU tersebut.
Sebagai contoh untuk menghitung penghasilan karyawan, diasumsikan Akhmad Faisal adalah seorang tenaga penjual PT Gogo dengan upah Rp30.000,- per jam. Setiap jam kerja yang melebihi 40 jam per minggu harus dibayar pada tingkat 2 kali dari tingkat normal, atau sebesar Rp60.000,- (Rp30.000,- + Rp30.000,-) per jam. Sementara itu, jam lembur pertama dibayarkan pada tingkat 1,5 kali dari tingkat normal atau sebesar Rp45.000,- (Rp30.000,- + Rp15.000,-) per jam. Untuk minggu yang berakhir pada tanggal 27 desember kartu absensi Faisal menunjukkan bahwa dia telah bekerja selama 42 jam sehingga penghasilannya untuk minggu tersebut adalah sebagai berikut:
Upah Pokok (40 x Rp30.000,-) Rp1.200.000,-
Upah Lembur – jam pertama (1,5 x Rp30.000,-) Rp45.000,-
Upah Lembur – Jam berikutnya (2 x Rp30.000,-) Rp60.000,-
Total Penghasilan Rp1.305.000,-
Keep Learning, Sharing, Inspiring…
Komentar Terbaru