Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan

Kerangka Dasar SAK Umum

KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN

Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) merupakan pengaturan yang merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal. Kerangka Konseptual bukan merupakan PSAK sehingga tidak mendefinisikan standar untuk pengukuran atau isu pengungkapan tertentu. Kerangka Konseptual ini tidak mengungguli PSAK tertentu. Jika terdapat perbedaan antara PSAK dan KKPK, maka persyaratan yang ada dalam PSAK mengungguli persyaratan yang ada dalam Kerangka Konseptual.

 

 

Mengapa DSAK IAI merevisi Kerangka Konseptual?

Revisi Kerangka Konseptual merupakan bagian dari wujud komitmen konvergensi IFRS di Indonesia. DSAK IAI pada tanggal 28 September 2016 telah mengesahkan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) yang merupakan adopsi dari the Conceptual Framework for Financial Reporting per 1 Januari2016. KKPK ini menggantikan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) (Penyesuaian 2014) yang berlaku efektif per 1 Januari 2015. KKPK berlaku efektif sejak tanggal pengesahan.

 

 

 

 

 

 

Tanggal Pengesahan

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN (KDPPLK) KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN (KKPK)
4 September 1988 7 September 1994 27 Agustus 2014 28 September 2016

 

Apa saja yang dibahas dalam KKPK ini?

KKPK dibagi menjadi 4 bab, yaitu:

  1. Bab 1: Tujuan Pelaporan Keuangan Bertujuan Umum
    Tujuan pelaporan keuangan bertujuan umum adalah untuk menyediakan informasi keuangan tentang entitas pelapor yang berguna untuk investor saat ini dan investor potensial, pemberi pinjaman, dan kreditor lainnya dalam membuat keputusan tentang penyediaan sumber daya kepada entitas.
  2. Bab 2: Entitas Pelapor

Bab ini masih menjadi pembahasan IASB dalam projek Kerangka Konseptualnya.

  1. Bab 3: Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan yang Berguna
    Karakteristik kualitatif informasi keuangan yang berguna mengidentifikasi jenis informasi yang kemungkinan besar sangat berguna untuk pengguna dalam membuat keputusan mengenai entitas pelapor berdasarkan informasi dalam laporan keuangan (Informasi Keuangan) Agar informasi keuangan menjadi berguna, informasi tersebut harus relevan (relevance) dan merepresentasi secara tepat apa yang direpresentasikan (faithful representation). Kegunaan informasi keuangan dapat ditingkatkan jika informasi tersebut terbanding (comparable), terverifikasi (verifiable), tepat waktu (timely), dan terpaham (understandable).
  2. Bab 4: KDPPLK (1994): Pengaturan yang Tersisa

Bab ini mencakup pengaturan yang tersisa dari KDPPLK (1994)