Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan
Kerangka Dasar SAK Umum
KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN
Mengapa DSAK IAI merevisi Kerangka Konseptual?
Revisi Kerangka Konseptual merupakan bagian dari wujud komitmen konvergensi IFRS di Indonesia. DSAK IAI pada tanggal 28 September 2016 telah mengesahkan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) yang merupakan adopsi dari the Conceptual Framework for Financial Reporting per 1 Januari2016. KKPK ini menggantikan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) (Penyesuaian 2014) yang berlaku efektif per 1 Januari 2015. KKPK berlaku efektif sejak tanggal pengesahan.
Tanggal Pengesahan |
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN (KDPPLK) | KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN (KKPK) | ||
4 September 1988 | 7 September 1994 | 27 Agustus 2014 | 28 September 2016 | |
Apa saja yang dibahas dalam KKPK ini?
KKPK dibagi menjadi 4 bab, yaitu:
- Bab 1: Tujuan Pelaporan Keuangan Bertujuan Umum
Tujuan pelaporan keuangan bertujuan umum adalah untuk menyediakan informasi keuangan tentang entitas pelapor yang berguna untuk investor saat ini dan investor potensial, pemberi pinjaman, dan kreditor lainnya dalam membuat keputusan tentang penyediaan sumber daya kepada entitas. - Bab 2: Entitas Pelapor
Bab ini masih menjadi pembahasan IASB dalam projek Kerangka Konseptualnya.
- Bab 3: Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan yang Berguna
Karakteristik kualitatif informasi keuangan yang berguna mengidentifikasi jenis informasi yang kemungkinan besar sangat berguna untuk pengguna dalam membuat keputusan mengenai entitas pelapor berdasarkan informasi dalam laporan keuangan (Informasi Keuangan) Agar informasi keuangan menjadi berguna, informasi tersebut harus relevan (relevance) dan merepresentasi secara tepat apa yang direpresentasikan (faithful representation). Kegunaan informasi keuangan dapat ditingkatkan jika informasi tersebut terbanding (comparable), terverifikasi (verifiable), tepat waktu (timely), dan terpaham (understandable). - Bab 4: KDPPLK (1994): Pengaturan yang Tersisa
Bab ini mencakup pengaturan yang tersisa dari KDPPLK (1994)
Komentar Terbaru