Lindung Nilai Syariah
Terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada tanggal 24 Februari 2016, memberikan angin segar bagi dunia keuangan nasional. Saat ini kebutuhan untuk kegiatan lindung nilai (hedging) cukup besar dengan tingginya market uncertainty, baik pada tingkat nasional maupun global. Selama ini ada keengganan mengatur tentang hedging karena sudah terasosiasi dengan spekulasi. Padahal lindung nilai dan spekulasi adalah dua hal yang berbeda, walaupun kadang kala seiring dan sejalan.
Lindung Nilai (al-Tahawwuth/Hedging) atas Nilai Tukar adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi nilai tukar. Sedangkan Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar adalah cara atau teknik lindung nilai atas nilai tukar berdasarkan prinsip syariah. Transaksi Lindung Nilai atas nilai tukar adalah transaksi (akad) yang bertujuan untuk lindung nilai.
Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar berdasarkan kebutuhan nyata (al-hajah al-massah) boleh dilakukan dengan syarat mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Fatwa DSN No.96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah.
Lindung nilai sangat bergantung dengan pembentukan harga di pasar fisik (spot), dengan demikian transaksi lindung nilai harus memiliki underlying transaksi. Tanpa adanya underlying transaksi, maka aktivitas tersebut cenderung spekulatif.
Dalam sistem perekonomian syariah, lindung nilai dibatasi hanya untuk transaksi forward, meskipun sebenarnya terdapat instrumen futures dan opsi. Transaksi futures dan opsi menurut Fatwa Dewan SyariahNasional (DSN) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) adalah haram. Sedangkan transaksi forward menurut fatwa tersebut hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lilhajah). Lingkup dalam transaksi forward tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Fatwa DSN Nomor 96/MUI/III/2015, tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth
Al-Islamiatau Islamic Hedging).
[Karakteristik Lindung Nilai Syariah]
Pada tanggal 24 Februari 2016 lalu, BI telah merilis Peraturan Bank Indonesia No. 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip dan Surat Edaran (SE) Ekstern No. 18/11/DEKS yang terbit pada tanggal 12 Mei 2016. Dengan gejolak nilai tukar rupiah yang terus naik turun, upaya lindung nilai (hedging) memang jadi solusi. Tak hanya lembaga keunangan konvensional, bisnis syariah juga bisa memiliki hedging syariah dengan karakteristik yang unik. Berikut ini adalah karakteristik Lindung Nilai Syariah:
- Hedging syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif sehingga wajib memiliki
- Karakter yang kedua adalah transaksi ini hanya boleh dilakukan kalau ada kebutuhan riil untuk mengurangi risiko nilai tukar terhadap mata uang asing.
- Adanya penggunaan akad muwa’adah. Akad ini mengatur bahwa transaksi lindung nilai syariah akan didahului oleh forward agreement.
[Ketentuan Akad]
Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar dapat menggunakan salah satu dari akad sebagai berikut:
- ‘Aqd al-Tahawwuth al-Basith atauTransaksi Lindung Nilai Sederhana. Dalam akad ini, lindung nilai dilakukan dengan skema transaksiwa’d bi al‘aqd fi almustaqbal atau forward agreement yang diikuti dengan transaksi mata uang asing secara spot pada saat jatuh tempo. Adapun penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.
- ‘Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab atau Transaksi Lindung Nilai Kompleks yakni transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian transaksi spot danwa‘d bi al‘aqd fi al-mustaqbal atau forward agreement yang diikuti dengan akad spot pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.
- ‘Aqd al-Tahawwuth fi Suq al-Sil’ah atau Transaksi Lindung Nilai melalui Bursa Komoditi Syariah. Dalam akad jenis ini, transaksi lindung nilai dilakukan dengan skema berupa rangkaian transaksi jual beli komoditas dalam mata uang rupiah yang diikuti dengan jual beli komoditas dalam mata uang asing. Penyelesaiannya berupa serah terima mata uang pada saat jatuh tempo.
Selengkapnya dapat dilihat di Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 02/DSN-MUI/XII/2015 Tentang Pedoman Implementasi Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al Islami / Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar
[Mekanisme Lindung Nilai Syariah]
: | Ketentuan Mekanisme
1. Mekanisme Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar dengan ‘Aqd al-ahawwuth al-Basith adalah sebagai berikut: a. para pihak saling berjanji (muwa’adah), baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melakukan satu kali Transaksi Spot atau lebih pada masa yang akan datang yang meliputi kesepakatan atas: (1) Mata uang yang diperjualbelikan, (2) jumlah nominal, (3) nilai tukar atau perhitungan nilai tukar, dan (4) waktu pelaksanaan; b. pada waktu pelaksanaan, para pihak melakukan Transaksi Spot (ijab-qabul) dengan harga yang telah disepakati yang diikuti dengan serah terima mata uang yang dipertukarkan. 2. Mekanisme Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar dengan ‘Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab adalah sebagai berikut: a. para pihak melakukan Transaksi Spot; b. para pihak saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan satu kali Transaksi Spot atau lebih pada masa yang akan datang yang meliputi kesepakatan atas: (1) Mata uang yang diperjualbelikan, (2) jumlah nominal, (3) nilai tukar atau perhitungan nilai tukar, dan (4) waktu pelaksanaan; c. pada waktu pelaksanaan, para pihak melakukan Transaksi Spot (ijab-qabul) dengan harga yang telah disepakati yang diikuti dengan serah terima mata uang yang dipertukarkan. 3. Mekanisme Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar dengan ‘Aqd al-Tahawwuth bi al-Sil’ah adalah sebagai berikut: Mekanisme 1: a. Bursa Komoditi Syariah memfasilitasi pelaku transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar untuk melakukan transaksi atas sil’ah di Bursa Komoditi Syariah; b. Para pihak melakukan dua transaksi sil’ah secara berurutan: Transaksi Pertama: 1. Konsumen Komoditi yang memiliki kewajiban mata uang asing melakukan pemesanan sil’ah dan berjanji (wa’d) untuk membeli sil’ah tersebut secara tunai, bertahap, atau tangguh kepada Peserta Komersial dalam mata uang yang diserahkan; 2. Berdasarkan pemesanan sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas, Peserta Komersial membeli sil’ah secara tunai dari sejumlah Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diserahkan; 3. Peserta Komersial menerima dokumen kepemilikan yang berupa Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT) yang diterbitkan Bursa Komoditi Syariah sebagai bukti pembelian komoditi; 4. Konsumen Komoditi membeli sil’ah dari Peserta Komersial dengan akad jual-beli murabahah dalam mata uang yang diserahkan, yang pembayarannya dilakukan secara tunai, bertahap, atau tangguh sesuai kesepakatan, dan diikuti dengan serah terima dokumen kepemilikan; 5. Konsumen Komoditi menjual sil’ah secara tunai kepada Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diserahkan; Transaksi Kedua: 1. Konsumen Komoditi (LKS atau Nasabah) memberikan kuasa (akad wakalah) kepada Peserta Komersial untuk membeli sil’ah secara tunai dalam mata uang yang diserahkan; 2. Berdasarkan akad wakalah di atas, Peserta Komersial mewakili Konsumen Komoditi membeli sil’ah secara tunai dari sejumlah Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diserahkan; 3. Konsumen Komoditi menerima dokumen kepemilikan yang berupa Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT) yang diterbitkan Bursa Komoditi Syariah sebagai bukti pembelian komoditi; 4. Peserta Komersial membeli sil’ah dari Konsumen Komoditi dengan akad jual-beli murabahah dalam mata uang yang diterima, yang pembayarannya dilakukan secara tunai, bertahap, atau tangguh sesuai kesepakatan, dan diikuti dengan serah terima dokumen kepemilikan; 5. Peserta Komersial menjual sil’ah secara tunai kepada Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diserahkan; 6. Konsumen Komoditi menerima mata uang yang diterima dari Peserta Komersial dalam rangka menunaikan kewajibannya kepada pihak lain dan menyerahkan mata uang yang diserahkan kepada Peserta Komersial. Mekanisme 2: a. Bursa Komoditi Syariah memfasilitasi pelaku transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar untuk melakukan transaksi atas sil’ah di Bursa Komoditi Syariah; b. Para pihak melakukan dua transaksi sil’ah secara berurutan: Transaksi Pertama: 1. Konsumen Komoditi yang memiliki kewajiban mata uang asing melakukan pemesanan sil’ah dan berjanji (wa’d) untuk membeli sil’ah tersebut secara tunai, bertahap, atau tangguh kepada Peserta Komersial dalam mata uang yang diserahkan; 2. Berdasarkan pemesanan sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas, Peserta Komersial membeli sil’ah secara tunai dari sejumlah Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diserahkan; 3. Peserta Komersial menerima dokumen kepemilikan yang berupa Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT) yang diterbitkan Bursa Komoditi Syariah sebagai bukti pembelian komoditi; 4. Konsumen Komoditi membeli sil’ah dari Peserta Komersial dengan akad jual-beli murabahah dalam mata uang yang diserahkan, yang pembayarannya dilakukan secara tunai, bertahap, atau tangguh sesuai kesepakatan, dan diikuti dengan serah terima dokumen kepemilikan; 5. Konsumen Komoditi menjual sil’ah secara tunai kepada Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diserahkan; Transaksi kedua: 1. Konsumen Komoditi (LKS atau Nasabah) memberikan kuasa (akad wakalah) kepada Peserta Komersial untuk membeli sil’ah secara tunai dalam mata uang yang diterima; 2. Berdasarkan akad wakalah di atas, Peserta Komersial mewakili Konsumen Komoditi membeli sil’ah secara tunai dari sejumlah Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diterima; 3. Konsumen Komoditi menerima dokumen kepemilikan yang berupa Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT) yang diterbitkan Bursa Komoditi Syariah sebagai bukti pembelian komoditi; 4. Peserta Komersial membeli sil’ah dari Konsumen Komoditi dengan akad jual-beli murabahah dalam mata uang yang diterima, yang pembayarannya dilakukan secara tunai, bertahap, atau tangguh sesuai kesepakatan, dan diikuti dengan serah terima dokumen kepemilikan; 5. Peserta Komersial menjual sil’ah secara tunai kepada Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diterima; 6. Konsumen Komoditi menerima mata uang yang diterima dari Peserta Komersial dalam rangka menunaikan kewajibannya kepada pihak lain dan menyerahkan mata uang yang diserahkan kepada Peserta Komersial. |
[Batasan dan ketentuan]
Dalam Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar berlaku batasan dan ketentuan sebagai berikut:
- Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif (untung-untungan);
- Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko nilai tukar pada masa yang akan datang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan.
- Hak pelaksanaan muwa’adah dalam mekanisme lindung nilai tidak boleh diperjualbelikan;
- Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar hanya dapat dilakukan untuk mengurangi risiko atas:
- Paparan (exposure) risiko yang dihadapi Lembaga Keuangan Syariah karena posisi aset dan liabilitas dalam mata uang asing yang tidak seimbang;
- Kewajiban atau tagihan dalam mata uang asing yang timbul dari kegiatan yang sesuai prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa (i) Perdagangan barang dan jasa di dalam dan luar negeri; dan (ii) investasi berupa direct investment, pinjaman, modal dan investasi lainnya di dalam dan luar negeri.
- Pelaku transaksi Lindung Nilai syariah atas Nilai Tukar adalah antara lain:
- Lembaga Keuangan Syariah (LKS);
- Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) hanya sebagai penerima lindung nilai dari LKS;
- Bank Indonesia;
- Lembaga bisnis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
- Pihak lainnya yang kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Nilai tukar atau perhitungan nilai tukar harus disepakati pada saat saling berjanji (muwa‘adah);
- Penyelesaian transaksi lindung nilai, berupa serah terima mata uang pada saat jatuh tempo dilakukan secara penuh (full commitment). Penyelesaian transaksi dengan cara muqashshah(netting) hanya diperbolehkan dalam hal terjadi perpanjangan transaksi (roll-over), percepatan transaksi (roll-back), atau pembatalan transaksi yang disebabkan oleh perubahan obyek lindung nilai.
[Perbedaan lindung nilai syariah dengan konvensional]
Bank Indonesia menerbitkan instrumen transaksi lindung nilai (hedging) syariah, melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah. Penerbitan instrumen ini bertujuan memberi opsi skema syariah dalam mitigasi risiko perubahan nilai tukar Rupiah atas mata uang tertentu di masa yang akan datang. Dengan adanya transaksi lindung nilai syariah, dapat dihindari potensi kerugian fluktuasi nilai tukar atas aktivitas pembiayaan atau pengelolaan dana yang menggunakan valuta asing (valas) seperti pembiayaan terkait ekspor/impor, layanan haji dan umroh, maupun aktifitas keuangan syariah lainnya yang menggunakan valas. Hal ini sangat penting, mengingat aktivitas keuangan syariah dalam valas tersebut terus meningkat setiap tahunnya.
Berbeda dengan instrumen transaksi lindung nilai konvensional yang telah ada sebelumnya, peraturan transaksi lindung nilai syariah disusun berdasarkan prinsip syariah.Transaksi lindung nilai syariah harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian forward agreement. Forward agreement adalah saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.
Salah satu syarat lain dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah adalah bahwa transaksi dilakukan tidak untuk spekulasi, melainkan berdasarkan kebutuhan nyata. Oleh karena itu, dalam transaksi lindung nilai syariah harus terdapat dasar kebutuhan atau underlying transaksi. Underlying transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah adalah seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri, dan/atau investasi berupa direct investment, portfolio investment, pembiayaan, modal, dan investasi lainnya di dalam dan luar negeri.
Secara lebih luas, instrumen transaksi lindung nilai syariah diharapkan dapat mendukung upaya pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar valas domestik.Hal ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan berperan aktif mendorong perekonomian nasional.
Komentar Terbaru