Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) (Session 2)

Selamat Malam! Gimana kabarnya semua? Sudah siap belajar audit bareng Gogo?
Masih ingat kan kalau minggu lalu kita membahas tentang KPPK? Nah, kali ini Gogo
melanjutkan pembahasan minggu lalu, simak yuk simak..
Laporan Keuangan terdiri atas Laporan Keuangan triwulanan unaudited dan Laporan
Keuangan tahunan audited. Jika terdapat kesalahan hal yang harus dilakukan pelapor yaitu:
1. Pelapor harus menyampaikan koreksi atas kesalahan laporan dimaksud ke Bank
Indonesia. Koreksi laporan ini kan menjadi laporan pengganti atas laporan yang telah
diterima sebelumnya.
2. Nah, Laporan, koreksi laporan, dan/atau dokumen pendukung disampaikan kepada
Bank Indonesia secara online melalui website pelaporan di Bank Indonesia dengan
alamat https://www.bi.go.id/lkpbuv2.
Laporan yang disampaikan ini tidak boleh sembarangan karena BI dapat melakukan
penelitian terhadap kebenaran laporan dan/atau koreksi laporan yang disampaikan Pelapor.
Penelitian ini dilakukan dengan:
(1) memintapenjelasan, bukti, catatan, dan/ataudokumen pendukung, dengan atau tanpa
melibatkan instansi terkait
(2) melakukan pemeriksaan langsung terhadap Pelapor;
(3) meminta penjelasan dari KAP yang ditunjuk oleh Pelapor untuk menjelaskan Laporan
KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi
(4) menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian bagi BI.
Bukti pembukuan, catatan, dokumen, dan penjelasan yang diperlukan dalam rangka
penelitian kebenaran laporan ini harus disampaikan kepada BI paling lama 15 hari sejak
tanggal penerbitan surat permintaan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan KPPK dapat dikenakan sanksi administratif
sebagai berikut:
1. Pelapor yang menyampaikan Laporan KPPK secara tidak lengkap dan/atau tidak
benar dikenakan sanksi administrative berupa denda sebear Rp500.000,00 untuk
setiap laporan.
2. Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah
melalui Prosedur Atestasi, dan Laporan Keuangan dikenakan sanksi administratif
berupa denda sebesar Rp500.000,00
3. Untuk setiap hari kerja keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar
Rp5.000.000,00.
4. Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui
Prosedur Atestasi, dan Laporan Keuangan dikenakan sanksi administratif berupa
denda sebesar Rp10.000.000,00 dapat dikenakan teguran tertulis dan/atau
pemberitahuan kepada otoritas/instansi berwenang.
5. Pelapor yang terlambat atau tidak menyampaikan informasi mengenai pemenuhan
Peringkat Utang (Credit Rating) dikenakan sanksi administratif berupa teguran
tertulis dan/atau pem beritahuan kepada otoritas atau instansi berwenang.
6. Selain dikenakan sanksi administrative berupa denda, Pelapor yang terlambat dan/atau
tidak menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur
Atestasi, dan/atau Laporan Keuangan,
7. Pelapor dapat dikenakan sanksi administrative berupa teguran tertulis dan/atau
pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang dalam hal:
(a) Pelapor tidak membayar sanksi administrative berupa denda; atau
(b) Pelapor telah dikenakan sanksi administrative berupa denda sebanyak 3 (tiga) kali
dalam 1 (satu) tahun kalender.

Ketentuan jika terjadi Force Majeure :
1. Pelapor yang mengalami kondisi force majeure sehingga menyebabkan keterangan
dan data tidak tersedia, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan untuk
periode laporan pada saat force majeure terjadi.
2. Sementara itu, Pelapor yang mengalami kondisi force majeure sehingga menyebabkan
penyampaian laporan terhambat, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan
dalam batas waktu penyampaian laporan.
3. Ketika mengalami kondisi force majeure, Pelapor wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada BI dengan memberikan penjelasan mengenai
keadaan force majeure yang dialami.
Nah Sobat, demikian penjelasan Gogo mengenai KPPK kali ini. Semoga bermanfaat bagi
sobat-sobat sekalianya.Tetap semangat untuk belajar dan berbagi ya,Sob!
Nantikan materi-materi auditing dari Gogo minggudepan.
KJAI! Learning, Sharing, Inspiring!!!

Sumber:
1. Surat Edaran Bank Indonesia No.17/3/DSTA
tentangPelaporanPenerapanPrinsipKehati-
hatiandalamPengelolaanUtangLuarNegeriKorporasi Nonbank
2. Tanya Jawab Surat Edaran Bank Indonesia
No.17/3/DSTAtentangPelaporanPenerapanPrinsipKehati-
hatiandalamPengelolaanUtangLuarNegeriKorporasiNonbank dalam
http://www.bi.go.id/id/peraturan/moneter/Documents/se_170315_faq.pdf (diakses
pada 29 September 2017 pukul 19.46 WIB)