Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)

Hallo!! Selamat Malam Sobat Gogo! kembali lagi dengan kultweet dari prodi Akuntansi
Pemerintahan nih…
Selamat menikmati sajian sabtu malam ini dengan kultweet bermanfaat dari prodi akuntansi
pemerintahan ya, mari kita mulai 🙂
PENGERTIAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur, baik manual
maupun terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai
dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat.

RUANG LINGKUP SAPP
Ruang lingkup SAPP adalah pemerintah pusat (dalam hal ini lembaga tinggi Negara dan
lembaga eksekutif) serta pemda yang mendapatkan dana dari APBN (terkait dana
dekonsentrasi dan tugas pembantuan) sehingga tidak dapat diterapkan untuk lingkungan
pemda atau lembaga keuangan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat
dan unit akuntansi pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi
dan/atau Tugas Pembantuan yang dananya bersumber dari APBN serta pelaksanaan
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini adalah:
a. Pemerintah Daerah yang sumber dananya berasal dari APBD
b. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari:
1) Perusahaan Perseroan; dan
2) Perusahaan Umum.

Tujuan dari SAPP
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) bertujuan untuk:
a. Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan,pemrosesan,
dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktik
akuntansi yang diterima secara umum;

b. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan
keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai
dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk
tujuan akuntabilitas;
c. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan
Pemerintah Pusat secara keseluruhan;
d. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan
pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien

Karakteristik SAPP
Untuk mencapai tujuan tersebut, SAPP memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Basis Akuntansi
Cash Toward Accrual. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah
adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan
Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam
Neraca.
b. Sistem Pembukuan Berpasangan
Sistem Pembukuan Berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntasi yaitu Aset =
Kewajiban + Ekuitas Dana. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan
dan mengkredit perkiraan yang terkait.
c. Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh
unit-unit akuntansi baik di kantor pusat instansi maupun di daerah.
d. Bagan Akun Standar
SAPP menggunakan akun standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku
untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.
e. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam melakukan pengakuan,
penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan dalam
rangka perencanaan, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan
keuangan.

Sumber : https://www.scribd.com/doc/35230222/Sistem-Akuntansi- Pemerintah-Pusat