Kewajiban untuk Penghasilan Karyawan (Penggajian) – Part 2
Malam ini gogo dari tim prodi akkeu nih siap sharing nih,, semoga bermanfaat ya
Minggu lalu gogo bahas terkait #penggajian kan sob, malam ini lanjutannya nih atau part. 2 nya sobat gogo ingin baca part 1 nya bisa cari dengan #penggajian.
Dalam akuntansi, istilah gaji (payroll) mengacu pada jumlah yang dibayarkan kepada karyawan atas jasa – jasa yang telah disediakan selama periode tertentu. Ini sudah kita bahas minggu lalu, untuk malam ini kita bahas terkait potongan atas penghasilan karyawan.
Total penghasilan seorang karyawan untuk satu periode gaji, termasuk bonus dan lembur, disebut gaji kotor (gross pay). Gaji kotor tersebut selanjutnya dikurangi berbagai potongan untuk mendapatkan angka gaji bersih. Gaji bersih (net pay) adalah jumlah yang harus diabayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. Potongan atas gaji kotor berupa pajak penghasilan yang biasanya merupakan potongan terbesar. Potongan lainnya juga dapat berupa iuran asuransi kesehatan, iuran dana pensiun, angsuran piutang pribadi karyawan kepada perusahaan, dan hal – hal lain yang disetujui oleh karyawan.
Pertama, Jaminan Hari Tua (JHT) Indonesia belum memiliki sistem jaminan sosial yang komprehensif. Akan tetapi Pemerintah membentuk perusahaan khusus, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yang menyediakan Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu pembayaran uang secara periodik sebagai antisipasi untuk karyawan yang pensiun karena usia, ketidakmampuan (cacat fisik) atau berakhirnya masa kerja. Premi untuk JHT berasal dari pembayaran gabungan oleh perusahaan dan karyawan, dimana besaranya bagian karyawan adalah 2% dari gaji atau upah, sedangkan perusahaan akan membayar sebesar 3,7% dari gaji karyawan.
Kedua, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jaminan pemeliharaan kesehatan adalah program Jamsostek yang bersifat opsional (tidak wajib). Jadi, perusahaan yang mampu menyediakan program jaminan kesehatan yang lebih baik bagi karyawannya bisa memili untuk tidak mengikuti program JPK dari Jamsostek. Iuran JPK Jamsostek adalah 6% untuk karyawan yang telah menikah (maksimal Rp30.000,- perbulan) dan 3% untuk karyawan yang belum menikah (maksimal Rp30.000,- perbulan).
Ketiga, Pajak Penghasilan, setiap pemberi kerja harus memotong sebagian dari penghasilan karyawannya untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh). PPh Pasal 21 Orang Pribadi digunakan sebagai dasar untuk menentukan jumlah pajak yang akan dipotong oleh perusahaan.
Keempat, Potongan Lainnya, baik perusahaan maupun karyawan tidak dapat menghindari kewajiban dalam memotong PPh dari gaji kotor. Akan tetapi gaji karyawan juga dapat dipotong karena alasan tertentu, dengan seizin karyawan yang bersangkutan. Contohnya antara lain potongan tabungan pensiun, sumbangan kepada organisasi sosial, iuran keanggotaan koperasi, dan angsuran pinjaman karyawan kepada perusahaan.
Bagaimaa menghitung Gaji bersih karyawan???
Penghasilan kotor dikurangi potongan – potonga sama dengan jumlah yang akan dibayarkan kepada karyawan selama periode penggajian. Jumlah ini merupakan gaji bersih, yang sering kali disebut take-home pay.
Diasumsikan Gogo menyetujui potongan untuk iuran dana koperasi, maka jumlah akan dibayarkan kepada gogo untuk bulan tersebut adalah sebagai berikut:
Penghasilan kotor bulan juli 2010 Rp2.000.000,-
Potongan:
Iuran JHT Rp 40.000,-
Iuran Dana Pensiun 25.000,-
Pajak Penghasilan Pasal 21 7.775,-
Iuran Kesehatan 20.000,-
Dana Koperasi 25.000,-
Jumlah Potongan Rp117.775,-
Gaji Bersih Rp1.882.225,-
KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERKAIT DENGAN PENGGAJIAN
Sejauh ini, kita telah membahas pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan karyawan. Kebanyakan perusahaan juga dikenakan pajak penghasilan berdasarkan jumlah yang dibayar oleh karyawan mereka. Selain itu, adapula kewajiban perusahaan lainnyaa terkait dengan gaji, yang dibuat berdasarkan jumlah yang dibayarkan karyawan mereka. Kewajiban semacam ini menjadi beban operasi bagi perusahaan; sebagai contoh, perusahaan yang menjadi peseta program Jamsostek memiliki kewajiban – kewajiban berikut ini:
Jaminan Hari Tua 3,7%,
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), disebabkan oleh pekerjaan hingga melukai karyawan merupakan tanggung jawab perusahaan dan dilindungi oleh jaminan kecelakaan kerja. Terdapat lima klasifikasi industri dengan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja mulai dari 0,24% sampai dengan 1,74% dari upa, bergantung pada jenis usaha pemberi kerja.
Jaminan Kematian (JKM), Jaminan kematian adalah pembayaran oleh Jamsostek yang diberikan kepada ahli waris kematian karyawan akibat berbagai sebab. Perusahaan diwajibkan membayar iuran sebesar 0,3% dari penghasilan karyawan untuk jaminan tersebut.
SISTEM AKUNTANSI UNTUK PENGGAJIAN
Ketika perusahaan merancang sistem penggajian, hal-hal yang perlu dipertimbangkan anatara lain adalah ketentuan-ketentuan pemerintah mengenai data gaji. Data gaji juga harus dijaga secara akurat untuk setiap periode penggajian dan untuk setiap karyawan. Laporan berkala dengan menggunakan data gaji harus disampaikan ke kantor pajak. Data gaji itu sendiri harus disimpan untuk kemungkinan adanya pemeriksaan oleh kantor pajak. Meskipun sistem gaji setiap perusahaan berbeda – beda, elemen utama yang umum untuk kebanyakan sistem tersebut adalah register gaji, catatan penghasilan karyawan, dan surat perintah pembayaran gaji.
Register Gaji (Payroll register) adalah laporan dengan banyak kolom yang digunakan untuk merangkum data untuk setiap periode pembayaran gaji. Bentuknya bervariasi menurut jumlah dan golongan karyawan dan sejauh mana komputer digunakan dalam sistem penggajian. Dari Register gaji nanti akan ditentukan Jumlah penghasilan karyawan untuk setiap periodenya.
Contoh ilustrasi:
Diasumsikan pada tanggal 31 Desember, PT GOGO memiliki hutang gaji sebesar Rp260.000.000,- kepada para karyawannya. Diasumsikan PT GOGO adalah peserta program Jamsostek. Berikut ini adalah bagian dari hutang gaji sebesar Rp260.000.000,- yang menjadi kewajiban terkait dengan gaji karyawan per 31 Desember:
Jumlah | |
Iuran JHT (3,7%)
Iuran JKT (0,24%) Iuran JKM (0,3%) |
Rp 9.620.000,-
Rp 624.000,- Rp 780.000,- |
Ayat Jurnal untuk mencatat beban gaji karyawan lainnya yang dilakukan oleh PT GOGO di atas adalah sebagai berikut.
Des, 31 | Beban Gaji Lainnya | Rp11.024.000,- | |
Utang Iuran JHT
Utang Iuran JKK Utang Iuran JKM |
Rp9.620.000,-
Rp624.000,- Rp780.000,- |
||
Gaji untuk periode 31 Desember |
#KJAI #Learning #Sharing #Inspiring #Penggajian
Komentar Terbaru