Penyusutan Fiskal
Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, penyusutan atau deperesiasi merupakan konsep alokasi harga perolehan harta tetap berwujud. Undang- undang Pajak Penghasilan secara khusus dan eksplisit menetapkan saat dimulainya penyusutan fiskal adalah pada bulan perolehan. Penyusutan fiskal harus dimulai sebulan penuh. Pengecualian dari ketentuan ini hanya dapat terjadi karena hal-hal berikut ini:
- Harta/aset masih dalam proses pengerjaan
- Harta/aset dalam usaha sewa guna usaha (leasing)
- Wajib pajak yang mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak
Untuk menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
- Harta berwujud yang bukan berupa bangunan.
- Harta berwujud yang berupa bangunan.
Harta berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok, yaitu:
- Kelompok 1: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
- Kelompok 2: kelompok harta terwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.
- Kelompok 3: kelompok harta terwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun.
- Kelompok 4: kelompok harta terwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.
Harta terwujud yang berupa bangunan dibagi menjadi dua, yaitu:
- Permanen: masa manfaatnya 20 tahun.
- Tidak permanen: bangunan yang bersifat sementara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan. Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.
Mulai tahun 1995 Wajib Pajak diperkenankan untuk memilih metode penyusutan fiskal untuk aset tetap berwujud bukan bangunan, yaitu metode saldo menurun ganda atau metode garis lurus. Metode mana yang dipakai tergantung pada Wajib Pajak, sepanjang dilakukan dengan taat asas. Metode yang dipilih harus ditetapkan pada seluruh harta.
Berikut adalah tariff penyusutan untuk Aset Tetap Bukan Bangunan.
Kelompok 1, sebesar 25% untuk metode Garis Lurus dan 50% untuk metode Saldo Menurun.
Kelompok 2, ssebesar 12,50% untuk metode GL dan 25% untuk metode SM
Kelompok 3, sebesar 6,25% untuk metode GL dan 12,5 % untuk metode SM
Kelompok 4, sebesar 5% untuk metode GL dan 10% untuk metode SM
Sedangkan untuk tariff penyusutan Aset Tetap Berupa Bangunan adalah 5 % untuk bangunan permanen dan 10% untuk bangunan tidak permanen keduanya menggunakan metode garis lurus.
Komentar Terbaru