Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan Perbankan Syariah
Assalamualaikum…
Selamat malam sobat gogo! Ga terasa yah sudah masuk pekan keenam materi kultweet.
Ada yg sadar ga? Hehe So, every Friday sobat gogo bakal disuguhin materi aksyar seperti
biasa. Ada yang masih ingat minggu lalu pembahasannya tentang apa? Yap! Sumber dan
Penggunaan Dana Kebajikan Perbankan Syariah. Nah hari ini kita continue
pembahasannya lebih dalam yah. Check this out Sob!
Dalam menjalan perannya perbankan syariah menyajikan Laporan Sumber dan
Penggunaan Dana Kebajikan sebagai komponen utama laporan keuangan, yang
menunjukkan: (a) sumber dana (b) penggunaan dana kebajikan untuk: (c)kenaikan atau
penurunan sumber dana kebajikan; (d) saldo awal dana penggunaan dana kebajikan;
dan(e) saldo akhir dana penggunaan dana kebajikan. Hal ini dilakukan upaya menjalankan
peran bank sebagai pemegang amanah dana kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah.
Mari kita telusuri lebih jauh mengenai sumber dana kebajikan. Berikut penjelasan
mengenai sumber dana kebajikan, yaitu:
a) Infak dan sedekah, yaitu dana yang diterima dari pihak luar atau rekening nasabah
atas permintaan nasabah.
b) Sumbangan, ialah dana yang diterima dari nasabah atas permintaan nasabah dan
tanpa paksaan diperuntukan guna kepentingan sosial.
c) Denda adalah berasal dari kompensasi yang wajib dilakukan oleh nasabah karena
melanggar aturan, terlambat atau tidak melunasi pinjaman yang mana pembayaran
angsuran tersebut dilakukan dengan cara pendebetan ke rekening nasabah atau
dibayarkan secara tunai (cash) atau melakukan pemindahbukuan (overbooking)
atau transfer maupun dengan cara lain yang disetujui pihak bank yang
bersangkutan.
d) Pendapatan non halal merupakan dana yang bersumber dari penerimaan jasa giro
dari bank konvensional atau penerimaan lainnya yang tidak dapat dihindari dalam
kegiatan operasional bank.
Menarikannya bahwa terdapat salah sumber yaitu pendapatan non halal yang berasal dari
penerimaan jasa giro dari bank non-syariah tidak diakui sebagai pendapatan Bank akan
tetapi digunakan untuk dana kebajikan. Penerimaan jasa giro dari bank non-syariah
tersebut sebelum disalurkan dicatat sebagai liabilitas Bank.
Kemudian selajutnya sumber dana kebajikan tersebut digunakan untuk apa? Apakah Bank
yang secara langsung menyalurkan dana tersebut? Yuk tetap pantengin Sob!
Penggunaan dana tersebut digunakan seperti namanya yaitu digunakan untuk kebajikan.
Menurut Antonio (2013:133) penggunaan dana qardhul hasan (dana kebajikan) digunakan
untuk membantu usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Jenis kegiatan
penyaluran dana kebajikan dapat meliputi: pembangunan/ renovasi sarana dan prasarana
umum meliputi sekolah-sekolah, bantuan korban bencana alam, bantuan kesehatan,
pembagian buku-buku dan komputer untuk sekolah-sekolah dan lain-lain.
Penyaluran dana kebajikan pada umumnya bank tidak secara langsung menyalurkan dana
tersebut melainkan disalurkan kepada lembaga khusus yang dibentuk oleh bank itu sendiri.
Misalnya seperti BSM yang memiliki lembaga LAZNAS BSM sebagai penyalur dana
kebajikannya dan juga Bank Muamalat dana kebajikan mereka disalurkan dan dikelola
oleh Yayasan Baitul Maal Muamalat.
Demikian sob, materi hari ini semoga bermanfaat dan berkah yah.
Keep Learning, Sharing, Inspiring!
Komentar Terbaru