Program Pensiun Part 2

Hai sobat gogo, sebelumnya gogo sudah bahas terkait apa itu program pensiun saja, kali ini gogo masih lanjut nih terkait program pensiun di simak ya sob!

 

Peran Aktuaris dalam Akuntansi Pensiun
Karena permasalahan yang hubungan dengan program pensiun melibatkan pertimbangan aktuarial yang rumit, maka para aktuaris ditugaskan untuk memastikan bahwa program tersebut sudah tepat bagi kelompok karyawan yang tercakup. Aktuaris adalah orang yang dilatih melalui suatu program sertifikasi yang panjang dan berat untuk menaksir probabilitas peristiwa dimasa depan serta dampak keuangannya.
Para aktuaris bertugas membuat prediksi (disebut asumsi akturial) mengenai angka kematian atau mortalitas, perputaran karyawan, suku bunga dan pendapatan frekuensi pensiun dini, gaji masa depan dan setiap faktor lainnya yang diperlukan untuk mengoperasikan program pensiun.

 

Akuntansi Untuk Pensiun
Alternatif Ukuran Kewajiban
Sebagian besar akuntan setuju bahwa kewajiban pensiun (pensiun obligation) pemberi kerja adalah kewajiban kompensasi yang ditangguhkan kepada para karyawannya atas jasa-jasa mereka menurut persyaratan dalam program pensiun tetapi ada cara alternative untuk mengukur kewajiban tersebut. Tunjangan terjamin (vested benefit) adalah tunjangan yang berhak diterima karyawan sekalipun karyawan tersebut tidak memberikan jasa tambahan dalam program.
Kewajiban tunjangan terjamin (vested benefit obligation) dihitung dengan gaji yang sekarang berlaku dan hanya mencakup tunjangan yang dijamin. Ukuran kewajiban kedua mendasarkan perhitungan jumlah kompensasi yang ditangguhkan itu pada seluruh tahun masa kerja yang dijalani karyawan setelah mengikuti program baik yang terjamin mengikuti maupun yang tidak terjamin dengan menggunakan tingkat gaji yang sekarang berlaku. Ukuran kewajiban pensiun ini disebut akumulasi kewajiban tunjangan.

Ukuran ketiga berdasarkan perhitungan jumlah kompensasi yang ditangguhkan atas masa kerja terjamin maupun tidak terjamin dengan menggunakan gaji masa depan. Ukuran kewajiban pensiun ini disebut proyeksi kewajiban tunjangan. Pendekatan mana yang biasa dipakai dalam profesi akuntan? Umumnya profesi akuntan menggunakan proyeksi kewajiban tunjangan, yaitu nilai sekarang tunjangan yang terjamin dan yang tidak terjamin diakrualkan sampai tanggal ini berdasarkan tingkat gaji masa depan karyawan.

 

Komponen Beban Pensiun


Ada kesepakatan umum bahwa biaya pensiun harus dipertanggungjawabkan dengan dasar akrual. Profesi akuntan menyadari bahwa akuntansi untuk program pensiun membutuhkan pengukuran biaya dan pengidentifikasian biaya itu dalam periode waktu yang tepat. Akan tetapi, penentuan biaya pension ini sangat rumit karena merupakan fungsi dari komponen- komponen berikut ini:

1. Biaya Jasa
Biaya jasa merupakan beban yang disebabkan oleh kenaikan hutang tunjangan pensiun (proyeksi kewajiban tunjangan) kepada karyawan atas jasa yang mereka berikan selama tahun berjalan. Aktuaris menghitung biaya jasa (service cost), sebagai nilai sekarang tunjangan baru yang diperoleh karyawan selama tahun berjalan.

2. Bunga atas kewajiban
Karena pensiun adalah perjanjian kompensasi yang ditangguhkan, maka terdapat faktor nilai waktu dari uang. Akibatnya, pensiun dicatat atas dasar setelah didiskontonkan. Beban bunga akrual setiap tahun atas proyeksi kewajiban tunjangan terjadi tepat seperti pada beban bunga atas setiap hutang yang didiskontokan. Akuntan menerima bantuan dari aktuaris dalam memilih suku bunga, yang dikenal sebagai suku bunga penyelesaian (settlement rate).

3. Pengembalian Aktual atas Aktiva Program
Pengembalian (return) yang dihasilkan oleh akumulasi asset dana pensiun selama tahun tertentu adalah relevan dengan pengukuran biaya bersih bagi pemberi kerja yang mensponsori program pensiun karyawan. Oleh karena itu, beban pensiun tahunan harus disesuaikan untuk memperhitungkan bunga dan dividen yang terakumulasi dalam dana juga kenaikan serta penurunan nilai pasar asset dana itu.

Sumber:

Ikatan Akuntan Indonesia. 1994.PSAK No.24 Standar Akuntansi Keuangan: Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun. Jakarta: Salemba Empat

Ikatan Akuntan Indonesia. 1994.PSAK No. 24 Standar Akuntansi Keuangan:Imbalan Kerja.Jakarta: Salemba Empat

Program Pensiun Part 1

Program pensiun merupakan salah satu bagian penting dari program balas jasa yang diselenggarakan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Permasalahan pokok akuntansi program pensiun bagi pemberi kerja adalah tentang pengukuran biaya manfaat pensiun yang wajar dan pengungkapan yang memadai mengenai program pensiun di dalam laporan keuangan pemberi kerja (PSAK 24).

Pernyataan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kapan biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban, berapa jumlahnya dan informasi apa yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemberi kerja sehubungan dengan program pensiun (PSAK24).

Program pensiun diklasifikasikan menjadi Program Pensiun luran Pasti atau Program Pensiun Manfaat Pasti (PSAK24).

Dalam Program Pensiun luran Pasti, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta serta hasil pengembangan dana. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayarkan iuran seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan profesi aktuaris tidak mutlak diperlukan, kecuali untuk mengestimasi jumlah manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun berdasarkan besarnya iuran saat ini dan estimasi hasil pengembangan dana (PSAK24).

Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya manfaat pensiun yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun ditentukan berdasarkan suatu rumusan manfaat pensiun yang biasanya mempunyai variabel masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. Kewajiban pemberi kerja adalah untuk menyediakan manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada peserta pada saat pensiun. Bantuan profesi aktuaris mutlak diperlukan untuk mengestimasi besarnya kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuaris yang digunakan dan merekomendasikan besarnya iuran yang harus dibayar (PSAK24).

Imbalan kerja (employee benefits) adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan perusahaan atas jasa yang diberikan oleh pekerja. Imbalan kerja mencakup: imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca kerja, imbalan kerja jangka panjang lainnya, pesangon pemutusan hubungan kontrak kerja, serta imbalan kerja berbasis ekuitas. Imbalan kerja jangka pendek meliputi: gaji, upah, iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus. Imbalan kerja jangka pendek juga bisa meliputi imbalan nonmoneter seperti kesehatan, rumah, mobil, atau barang dan jasa. Imbalan pasca kerja meliputi:  pensiun, asuransi jiwa pasca kerja, dan imbalan kesehatan pasca kerja. Sedangkan imbalan kerja jangka panjang lainnya meliputi: cuti besar, cuti hari raya, cacat permanen, bagi laba, bagi bonus dan kompensasi.

Beban pensiun merupakan fungsi dari komponen-komponen berikut ini:

(1) Biaya jasa;

(2) Bunga atas kewajiban;

(3) Pengembalian aktual atas aktiva program;

(4) Amortisasi biaya jasa sebelumnya yang belum diakui; serta

(5) Keuntungan atau kerugian

Sifat Program Pensiun

Program pensiun (pension plan) adalah sebuah perjanjian yang menetapkan bahwa pemberi kerja atau majikan memberikan tunjangan (pembayaran) kepada para karyawan setelah mereka pensiun atas jasa-jasa yang mereka berikan ketika masih bekerja. Akuntasi pensiun dapat dibagi daan diperlakukan secara terpisah sebagai akuntasi untuk pemberi kerja dan akuntasi untuk dana pensiun. Perusahaan atau pemberi kerja adalah organisasi yang mensponsori program pensiun. Organisasi inilah yang menanggung biaya dan memberikan kontribusi ke dana pensiun. Dana atau program adalah entitas yang menerima kontribusi dari pemberi kerja mengelola aktiva pensiun, dan melakukan pembayaran tunjangan kepeda para penerima pensiun (karyawan yang purnakarya)

Program pensiun dikatakan sedang didanai (funded) ketika pemberi (perusahaan) menyisihkan dana untuk tunjangan pensiun dimasa depan dengan melakukan pembayaran kepada para penerima ketika tunjangan itu jatuh tempo.

Beberapa program dapat bersifat wajib (contributory) menanggung sebagian dari biaya tunjangan yang ditetapkan atau secara sukarela melakukan pembayaran untuk menaikan tunjangan mereka. Program-program lainnya dapat bersifat tidak wajib (non-contributory) dimana pemberian kerja yang menanggung keseluruhan biaya. Perusahaan biasanya merancang program pensiun berkualifikasi, sesuai dengan persyaratan pajak penghasilan federal, yang memperbolehkan dikurangkannya kontribusi pemberi kerja kedana pensiun dan memberikan status bebas pajak atas laba dari aktiva dana pensiun.

 

Sumber pustaka:

Ikatan Akuntan Indonesia. 1994.PSAK No. 24 Standar Akuntansi Keuangan: Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun. Jakarta: Salemba Empat

Ikatan Akuntan Indonesia. 1994.PSAK No. 24 Standar Akuntansi Keuangan: Imbalan Kerja.Jakarta: Salemba Empat