Program Pensiun Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui penerapan prinsip syariah dalam bisnis pengelolaan dana pensiun nasional. Melalui POJK Nomor 33/POJK.05/2016, OJK menetapkan empat cara penyelenggaraan program dana pensiun syariah. Pertama, yakni dengan pendirian dana pensiun syariah. Kedua, mengkonversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah. Ketiga, pembentukan unit syariah di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan keempat, penjualan paket investasi syariah di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

 

[Pengertian Dana Pensiun dan Program Pensiun]

Dana pensiun merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan.UU No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun menyebutkan bahwa; Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.

Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.Program pensiun dan dana pensiun berdasarkan prinsip syariah artinya program tersebut diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

 

 

[Dasar Hukum]

Landasan hukum dana pensiunan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiunan. Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupaun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain Jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN dibawah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, kementerian keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/ 1992).

Program lainnya dikenal dengan Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/ 1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada dibawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/ 1997). Ketiga program tersebut diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.

Undang-Undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-Undang ini didasarkan pada prinsip ”kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menepatinya” yaitu walaupaun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamain.

Tujuan utama diajukannya Undang-Undamg Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan risiko.

Sedangkan untuk landasan hukum dana pensiun syariah, yaitu peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 TentangPenyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
Nomor 88/Dsn-Mui/Xi/2013 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

 

 

[Jenis Dana Pensium]

Jenis Dana Pensiun terdiri atas:

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku Pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai Peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.

 

  1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

 

[Jenis Program Pensiun Syariah]

Program pensiun yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut:

  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)

Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaat yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Dari sisi peserta, Program Pensiun Manfaat Pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensuin yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya.

 

  1. Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan)

Program Pensiun Iuran Pasti yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan dimana manfaat yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya. Disamping itu manfaat pensiun yang diterimanya juga bergantung pada tingkat kenaikan gaji karyawan.

 

Berdasarkan Statistik Dana Pensiun yang dilansir OJK, terdapat 253 pelaku usaha dana pensiun. Di antaranya 185 merupakan DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti, 43 DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan 25 DPLK. Per Juli 2016, aset industri dana pensiun mencapai Rp232,57 triliun atau meningkat 17,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp197,38 triliun. Adapun, total investasinya sebesar Rp222,88 triliun atau naik 17,37 persen.

 

[Ketentuan Terkait Program Pensiun Syariah]

Ketentuan terkait PPIP (Program Pensiun luran Pasti) pada DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

  1. Ketentuan Para Pihak dan Akad PPIP pada DPLK
    • Para Pihak dalam PPIP pada DPLK adalah Pemberi Kerja,Peserta, Pengelola DPLK (selanjutnya disebut Dana PensiunSyariah), Investee, dan Penerima Manfaat Pensiun;
    • Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah Hibah bi Syarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Pesertasebagai Penerima (Mauhub lah);
    • Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihakyang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad HibahMuqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
    • Akad antara Pemberi Kerja dengan Dana Pensiun Syariahadalah akad wakalah; Pemberi Kerja berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil dalammengelola program pensiun bagi pekerjanya;
    • Dalam PPIP-Contributory, akad antara Peserta dengan DanaPensiun Syariah, adalah akad Wakalah bil Ujrah; Peserta sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil dalam mengelola program pensiunnya;
    • Akad antara Peserta Mandiri dengan Dana Pensiun Syariahadalah akad Wakalah bil Ujrah; Peserta sebagai Muwakkil, danDana Pensiun Syariah sebagai Wakil dalam mengelolaprogram pensrunnya;
    • Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Investee/Manajer lnvestasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akad Dana Pensiun Syariah sebagai Muwakkil, danInvestee/Manajer lnvestasi sebagai Wakil dalam akad Wakalahbil Ujrah; dan Dana Pensiun Syariah sebagai Shahib al-Mal,dan lnvestee/Manajer Investasi sebagai Mudharib dalam akad Mudharabah;
    • Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Bank Kustodian,Penasehat lnvestasi, dan Akuntan Publik adalah akad ijarah; Dana Pensiun Syariah sebagai Musta fir; dan Bank Kustodian,Penasehat lnvestasi, dan Akuntan Publik sebagai Ajir;
    • Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan noninvestasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian(akad) dengan pihak lain berdasarkan prinsip syariah yangtidak bertentangan dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.

 

  1. Ketentuan luran PPIP pada DPLK
    • Pemberi Kerja dan/atau Peserta menyisihkan dana untuk iuranpenyelenggaraan program pensiun peserta, danmenyerahkannya kepada Dana Pensiun Syariah dengan akadWakalah bil Ujrah; serta mengacu pada peraturan perundangandana pensiun;
    • Dalam hal vesting right, akad hibah dari Pemberi Kerja kepadaPeserta akan berlaku apabila syarat-syaratnya telah terpenuhisesuai kesepakatan dan/atau ketentuan yang ditentukanPemberi Kerja yang substansinya sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang -undangan;
    • Dalam hal locking in, dana hibah dari Pemberi Kerja berikut hasil pengelolaannya, sudah menjadi milik Peserta tapi belum bisa diambil berdasarkan akad Hibah Muqayyadah;
    • Peserta berhak menarik dana miliknya dari Dana Pensiun Syariah, dan Dana Pensiun Syariah wajib menunaikannya,pada saat Peserta yang bersangkutan mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (pensiun dipercepat, normal, atau ditunda);
    • Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiun diberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

 

  1. Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPlP pada DPLK
    • Pengelolaan kekayaan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;
    • luran yang diterima Dana Pensiun Syariah harus diinvestasikan sesuai dengan Prinsip Syariah;
    • Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuai dengan Prinsip Syariah;
    • Pengelola DPLK Syariah berhak memperoleh imbalan (ujrah)atas pengelolaan dana berdasarkan Akad Wakalah bil Ujrah.

 

  1. Ketentuan Manfaat Pensiun PPlP pada DPLK
    • luran Peserta dan/atau dana hibah dari Pemberi Kerja yang dikelola Dana Pensiun Syariah beserta hasil investasinya,menjadi milik Peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yang ditentukan Pemberi Kerja dan/atau disepakati dalam perjanjian yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan;
    • Serah terima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Ketentuan terkait PPIP pada DPPK

  1. Ketentuan Para Pihak dan Akad PPlP pada DPPK
    • Para Pihak dalam PPlP pada DPPK adalah Pemberi Kerja,Peserta, Pengelola DPPK (selanjutnya disebut Dana Pensiun Syariah), Investee, dan Penerima Manfaat Pensiun;
    • Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah Hibah bi Syarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Peserta sebagai Penerima (Mauhub lah);
    • Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad Hibah Muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
    • Akad antara Pemberi Kerja dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad wakalah; Pemberi Kerja berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil untuk menyelenggarakan program pensiun bagi pekerjanya;
    • Dalam hal Contributory, akad antara Peserta dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad Wakalah; Peserta berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun sebagai Wakil;
    • Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Investee/Manajer Investasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akad Mudharabah. Dana Pensiun sebagai Muwakkil, dan Investee/Manajer Investasi sebagai Wakil dalam akad Wakalah bil Ujrah; dan Dana Pensiun sebagai Shahib al-Mal, dan Investee/Manajer Investasi sebagai Mudharib dalam akad Mudharabah;
    • Akad antara Dana Pensiun dengan Bank Kustodian, Penasehat Investasi, dan Akuntan Publik adalah akad ijarah; Dana Pensiun sebagai Mu ‘jir; dan Bank Kustodian, Penasehat Investasi, dan Akuntan Publik sebagai Ajir (Musta ‘jir);
    • Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan non-investasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian(akad) dengan pihak lain berdasarkan prinsip syariah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Ketentuan luran PPIP pada DPPK
    • Pemberi Kerja dan atau Peserta menyisihkan dana untuk iuran penyelenggaraan program pensiun peserta, dan menyerahkannya kepada Dana Pensiun Syariah dengan akad wakalah serta mengacu pada peraturan perundangan dana pensiun;
    • Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad Hibah Muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
    • Dalam hal vesting right, akad hibah dari Pemberi Kerja kepada Peserta akan berlaku apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi sesuai kesepakatan dan atau ketentuan yang ditentukan Pemberi Kerja yang substansinya sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang -undangan;
    • Apabila Pemberi Kerja gagal memenuhi kewajiban pada masa vesting right, Mauhub bih menjadi milik Pekerja;
    • Dalam hal locking in, dana hibah dari Pemberi Kerja berikut hasil pengelolaannya, sudah menjadi milik Peserta tapi belum bisa dikuasai secara penuh;
    • Peserta berhak menarik dana miliknya dari Dana PensiunSyariah, dan Dana Pensiun Syariah wajib menunaikannya,pada saat Peserta yang bersangkutan mencapai usia pensiunyang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (pensiundipercepat, normal, atau ditunda);
    • Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiundiberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidakbertentangan dengan prinsip syariah.

 

  1. Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPlP pada DPPK
    • Pengelolaan kekayaan hams didasarkan pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;
    • luran yang diterima Dana Pensiun Syariah hams diinvestasikansesuai dengan Prinsip Syariah;
    • Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuaidengan Prinsip Sy

 

  1. Ketentuan Manfaat Pensiun PPlP pada DPPK
    • luran Peserta dan/atau dana hibah dari Pemberi Kerja yangdikelola Dana Pensiun Syariah beserta hasil investasinya,menjadi milik Peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yangditentukan Pemberi Kerja dan/atau disepakati dalam perjanjianyang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturanperundang-undangan;
    • Serah terima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Ketentuan terkait PPMP

  1. Ketentuan Para Pihak dan Akad PPMP
    • Para Pihak dalam PPMP adalah Pemberi Kerja, Peserta, DanaPensiun Syariah, Investee, Aktuaris, dan Penerima ManfaatPensiun;
    • Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah Hibah bisyarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Peserta sebagai Penerima (Mauhub lah);
    • Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad Hibah Muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
    • Akad antara Pemberi Kerja dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad wakalah; Pemberi Kerja berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil;
    • Akad antara Peserta dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad Wakalah; Peserta berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil; ,
    • Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan non-investasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian(akad) dengan pihak lain berdasarkan syariah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Investee/Manajer lnvestasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akad Mudharabah. Dana Pensiun Syariah sebagai Muwakkil, dan Investee/Manajer lnvestasi sebagai Wakil dalam akad wakalanbil ujrah; dan Dana Pensiun Syariah sebagai Shahib alMal,dan Investee/Manajer lnvestasi sebagai Mudharib dalam akad Mudharabah;
    • Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Bank Kustodian,Penasehat lnvestasi, Akuntan Publik, dan Konsultan Aktuaria adalah akad ijarah; Dana Pensiun Syariah sebagai Musta jir;dan Bank Kustodian, Penasehat lnvestasi, Akuntan Publik danKonsultan Aktuaria sebagai Ajir.

 

  1. Ketentuan luran PPMP
    • Pemberi Kerja dan/at au Peserta memberikan dananya untukiuran penyelenggaraan program pensiun, dan menyerahkannyakepada Dana Pensiun Syariah dengan akad wakalah;
    • Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah hibah bisyarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Pesertasebagai Penerima (Mauhub lah);
    • Dalam hal vesting right, akad hibah dari Pemberi Kerja kepadaPeserta akan berlaku apabila syarat-syaratnya telah terpenuhisesuai kesepakatan danlatau ketentuan yang ditentukanPemberi Kerja yang substansinya sesuai dengan syariahdan/ atau peraturan perundang -undangan;
    • Apabila Pemberi Kerja gagal memenuhi memenuhi kewajibanpada mas a vesting right, Mauhub bih menjadi milik Pekerja;
    • Dalam hal locking in, dana hibah dari Pemberi Kerja berikuthasil pengelolaannya, sudah menjadi milik Peserta tapi belumbisa dikuasai secara penuh;
    • Peserta berhak menarik dana miliknya dari Dana PensiunSyariah, dan Dana Pensiun Syariah wajib menunaikannya,pada saat Peserta yang bersangkutan mencapai usia pensiunyang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (pensiundipercepat, normal, atau ditunda)
    • Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiundiberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidakbertentangan dengan prinsip sy

 

  1. Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPMP
    • Pengelolaan kekayaan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;
    • luran yang diterima Dana Pensiun Syariah hams diinvestasikan sesuai dengan Prinsip Syariah;
    • Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuai dengan Prinsip Syariah.

 

  1. Ketentuan Manfaat Pensiun PPMP
    • luran Peserta dan/atau dana hibah dari Pemberi Kerja yang dikelola Dana Pensiun Syariah beserta hasil investasinya, menjadi milik Peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yang ditentukan Pemberi Kerja dan/atau disepakati dalam perjanjian yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan;
    • Serah terima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.