Obligasi Syariah (Sukuk)

Obligasi Syariah (Sukuk)

Oleh: M. Reza Ar Rizky/Hatma Wiganti/Siti Masfiroh/Reza Trisna/Achlinta Dewinta

Sukuk adalah salah satu jenis sekuritas syariah pada investasi pasar modal syariah. Sukuk merupakan bentuk pendanaan sekaligus investasi yang inovatif dalam sistem ekonomi Islam. Sukuk pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 2002 oleh PT. Indosat Tbk. senilai Rp175 miliar. Tak ketinggalan, pemerintah pun mengeluarkan UU Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) pada Mei 2008.

Dalam PSAK 110, sukuk merupakan efek syariah berupa sertifikat/bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili: (lebih…)