Sukuk Tabungan

Oleh: Tim Prodi Akuntansi Syariah

Secara global, total akumulasi penerbitan sukuk di seluruh dunia telah mencapai USD 835.99 miliar, dengan total outstanding per 25 Agustus 2016 sebesar USD 340.57 miliar. Indonesia juga menjadi negara yang turut memberi kontribusi dalam penerbitan sukuk. Total akumulasi penerbitan Sukuk Negara dari tahun 2008 s.d 11 Agustus 2016 telah mencapai Rp 538,91 triliun, dengan outstanding mencapai Rp 391,05 triliun. Sedangkan penerbitan sukuk korporasi domestik baru mencapai Rp 18.23 trilliun, dengan outstanding Rp 10.76 trilliun. Ini membuktikan bahwa sukuk telah menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem keuangan syariah. Tidak hanya sebagai instrumen pasar modal syariah, namun juga sebagai instrumen likuiditas dan pasar uang syariah.

Secara bahasa, sukuk dapat diartikan sebagai dokumen atau sertifikat.Istilah sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata “sakk” dengan bentuk jamak/plural adalah “sukuk”. Penerbitan sukuk di Indonesia pertama kali oleh Indosat pada tahun 2002 menyusul penerbitan sukuk oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2008, atau setelah disahkannya UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Surat Berharga Syariah Negara atau disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (UU No.19 Tahun 2008 Tentang SBSN).

Tujuan penerbitan Sukuk Negara adalah untuk membiayai APBN dan membiayai pembangunan proyek. Adapun manfaatnya yaitu diversifikasi sumber pembiayaan APBN, membiayai proyek-proyek Pemerintah, mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara, memperluas basis investor, memperkaya alternatif instrumen investasi, mengembangkan pasar keuangan syariah, dan menyediakan sukuk benchmark.

Sebelumnya, penerbitan Sukuk Negara Ritel telah mencatatkan sukses baik dari sisi kontribusi terhadap pembiayaan defisit APBN maupun dari pencapaian target investor. Namun demikian, pemerintah melihat sisi-sisi yang dapat lebih dikembangkan dari penerbitan instrumen investasi untuk investor ritel dengan melihat catatan-catatan dari penerbitan Sukuk Negara Ritel. Beberapa catatan tersebut diantaranya adalah  investor Sukuk Negara Ritel ternyata masyarakat Indonesia dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas. Hal ini terbukti dari data penerbitan SR-008 bahwa mayoritas investornya (37,7%) yang berprofesi sebagai wiraswasta atau pegawai dari institusi swasta berinvestasi pada kisaran 100 juta hingga 600 juta rupiah.

Dengan demikian, sebetulnya pasar Sukuk Negara dapat lebih dikembangkan lagi terutama untuk investor ritel yang nilai investasinya di bawah 100 juta rupiah. Selain itu, berdasarkan masukan masyarakat melalui sosialisasi Sukuk Negara yang dihimpun oleh Direktorat Pembiayaan Syariah, banyak sekali calon investor individu yang mengharapkan agar nilai investasi terendah pada Sukuk Negara Ritel dapat diturunkan sehingga dapat lebih terjangkau oleh para investor pemula. Sedangkan berdasarkan pengamatan penulis, investor pemula dan investor dengan nilai investasi yang relatif kecil cenderung untuk melakukan hold to maturity atau menahan investasinya sampai dengan jatuh tempo. Karakteristik investor tersebut, tentu sangat sesuai untuk berinvestasi pada Sukuk Tabungan. Maka dari itu, pemerintah menerbitkan Sukuk Tabungan yang penjualannya disebar melalui agen-agen, dalam hal ini bank-bank.

Saat ini ada 7 instrumen Sukuk Negara yang telah diterbitkan oleh Pemerintah, dua diantaranya ditujukan untuk investor individu Warga Negara Indonesia. Mari kita mengenal Sukuk Negara untuk investor individu. Ada 2 jenis Sukuk Negara untuk investor individu, yaitu Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan.

Sukuk Ritel adalah Sukuk Negara yang ditujukan untuk investor individu WNI. Fiturnya: Jangka waktu 3 tahun, imbalan tetap, dibayar per bulan, dapat diperdagangkan di pasar sekunder, minimum pembelian Rp 5 juta maksimum Rp 5 miliar. Sukuk Ritel diterbitkan sejak tahun 2009. Total sudah ada 8 kali penerbitan. Penerbitan terakhir, Sukuk Ritel seri SR-008 pada bulan Maret kemarin. Jumlah penerbitan mencapai Rp 31,5 triliun, dengan jumlah investor sebanyak 48.444 orang.

Sukuk Tabungan merupakan varian Sukuk Ritel yang ditujukan untuk investor individu Warga Negara Indonesia. Dasar hukum penerbitannya UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2015 tentang penerbitan dan penjualan Sukuk Tabungan, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 110 Tahun 2016.

Tujuan penerbitan Sukuk Tabungan pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan Sukuk Ritel (SUKRI), investasi ini tergolong investasi yang cukup aman, karena sukuk ini diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Sukuk Tabungan juga sebagai alat diversifikasi portofolio investasi, khusunya untuk tujuan keuangan jangka menengah (2-5 tahun) dan memperluas basis investor Surat Berharga Negara. Penerbitan Sukuk Tabungan memberikan banyak manfaat. Hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai pembangunan berbagai proyek APBN di Indonesia. Sukuk Tabungan juga memberikan kesempatan investasi berbasis syariah kepada seluruh masyarakat Indonesia serta mengembangkan pasar keuangan syariah dalam negeri. Pajak yang dikenakan atas hasil Sukuk Tabungan ini sebesar 15% perhitungan pajak bersifat final, sehingga investor tidak perlu repot untuk menghitung kembali. Di tinjau dari pajak dan potensi bagi hasilnya, sukuk tabungan ini lebih menarik dibandingkan deposito dengan adanya isu bahwa penurunan BI rate dan perubahan bunga acuan.

Karakterisitik yang dimiliki Sukuk Tabungan diantarnya:

a. Struktur akad yang digunakan dalam Sukuk Tabungan adalah Wakalah (investment agency sukuk) dengan mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional – MUI Nomor 95 Tahun 2014 tentang SBSN Wakalah;
b. Underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN Tahun Anggaran 2016 serta Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan;
c.  Jangka waktu selama 2 tahun;
d.  Imbalan bersifat tetap (fixed) sebesar 6,9%, dibayar secara bulanan (setiap tanggal 7);
e.  Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable);
f.   Ada fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption), pada saat pembayaran imbalan ke-12 (akhir tahun pertama kepemilikan, maksimal 50% dari jumlah Sukuk Tabungan yang dimiliki oleh investor di tiap Agen Penjual); dan
g. Minimal pembelian sebesar Rp2 juta dan kelipatannya. Maksimal pembelian sebesar Rp5 miliar.

Sukuk tabungan merupakan instrumen investasi inklusif yang berarti  instrumen investasi tersebut dapat mengikutsertakan semua orang dari berbagai lapisan untuk berkontribusi karena minimnya hambatan baik bersifat administratif maupun ekonomi. Inilah perbedaan mendasar dari Sukuk Tabungan dengan Sukuk Ritel dan Saving Bonds Retail. Selama ini, Sukuk Ritel dan Saving Bonds Retail kebanyakan dipegang oleh investor yang memiliki taraf ekonomi menengah keatas karena nilai minimum yang ditawarkan oleh pemerintah adalah Rp 5 juta. Penerbitan Sukuk Tabungan yang dilakukan pemerintah dijadikan sebagai sarana pemenuhan target defisit APBN dan sebagai sarana pengembangan dan pendalaman pasar Sukuk Negara (SBSN). Pemerintah menetapkan nilai minimum investasi sukuk tabungan adalah sebesar Rp2 Juta. Nilai investasi tersebut, diharapkan akan lebih banyak menjangkau kalangan masyarakat dan memenuhi nilai ekonomis terendah suatu investasi (apabila lebih rendah, hasil investasi tidak dapat menutup biaya administrasi).

Pada dasarnya sukuk tabungan tidak jauh berbeda dengan sukuk ritel, yang membedakan adalah sukuk ritel jatuh temponya 3 tahun sedangkan sukuk tabungan 2 tahun. Selain itu, jika sukuk ritel bisa diperjualbelikan sebelum jatuh tempo maka tidak dengan sukuk tabungan. Sukuk tabungan tidak bisa diperjual belikan di pasar sekunder tetapi sukuk tabungan memiliki sistem early redemptionEarly redemption (pencairan sebelum jatuh tempo) untuk sukuk tabungan artinya sukuk tabungan yang dimiliki dijual kembali kepada pemerintah. Early redemption Sukuk tabungan dapat dilakukan setelah pembayaran imbalan ke-12 dengan maksimum yang bisa dicairkan adalah 50% dari kepemilikan. Investor setidaknya harus memegang kepemilikan sukuk tabungan sebesar Rp 4 Juta (dengan minimum unit yang dilakukan early redemption Rp 2 juta/2unit).

Sukuk Tabungan pun tidak jauh berbeda dengan Saving Bond Retail (SBR) sama-sama merupakan instrumen investasi jangka panjang dan tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Namun terdapat perbedaan diantara kedua jenis instrumen investasi tersebut, yakni sukuk tabungan memberikan imbalan tetap tiap bulan (fixed cupon) sedangkan SBR menerapkan prinsip kupon mengambang (floating rate) dengan ambang bawah (LPS rate+ spread).

Sukuk tabungan merupakan instrumen investasi syariah baru di industri keuangan syariah Indonesia. Sebelumnya sudah ada beberapa instrumen investasi syariah, diantaranya adalah reksadana, deposito, dan saham. Sebagaimana dikutip dari materi sukuk tabungan yang disusun oleh Direktorat Pembiayaan Syariah Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI, terdapat perbedaan dari keempat instrumen investasi syariah tersebut. Berikut adalah perbedaan dari Sukuk Tabungan, Deposito, Reksadana, dan Saham dilihat dari beberapa sisi:

  1. Sifat Instrumen

Sukuk tabungan adalah instrumen investasi yang bersifat pada penyertaan terhadap Aset SBSN, sedangkan deposito merupakan instrumen yang bersifat tabungan baik tabungan individu maupun tabungan kelompok/organisasi/perusahaan. Reksada sendiri adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana sehingga sifat instrumen yang dimiliki reksadana adalah portofolio efek. Saham adalah penyertaan terhadap perusahaan.

  1. Jangka Waktu

Jika saham tidak memiliki jangka waktu, maka sukuk tabungan, deposito, dan reksadana memilikinya.Jatuh tempo untuk sukuk tabungan adalah 2 tahun.Deposito memiliki beberapa jenis sesuai jatuh temponya antara lain 3, 6, dan 12 bulan.

  1. Imbalan

Imbalan yang diberikan sukuk tabungan setiap bulan selalu sama besarnya. Lain halnya dengan bunga deposito, NAB, dan dividen yang dapat berubah sewaktu-waktu.

  1. Perdagangan di Pasar Sekunder (Tradability)

Sukuk Tabungan dan Deposito tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder (Non-tradability), akan tetapi investor sukuk tabungan dapat melakukan Early Redemption. Kedua instrumen tersebut jelas berbeda dengan reksadana dan saham yang bisa diperdagangkan bebas di pasar sekunder.

  1. Jaminan Pemerintah

Salah satu keunggulan yang dimiliki oleh sukuk tabungan adalah pemerintah menjamin 100% dana yang diinvestasikan oleh investor. Sedangkan untuk deposito nilai maksimal yang dijamin sebesar Rp 2 Miliar dan tidak ada jaminan yang diberikan pemerintah untuk instrumen reksadana dan saham.

  1. Kesesuaian Prinsip Syariah

Prinsip syariah sukuk tabungan telah dibahas di dalam Fatwa dan opini syariah dari DSN-MUI Nomor 95/2015 tentang SBSN Wakalah.

Keuntungan berinvestasi di Sukuk Tabungan, diantaranya:

  • Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-001 dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Sukuk Tabungan seri ST-001 tidak mempunyai risiko gagal bayar;
  • Pada saat diterbitkan di Pasar Perdana, Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST-001 ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN;
  • Imbalan/Kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada Tanggal Jatuh Tempo;
  • Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST-001 dibayar setiap bulan;
  • Dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan serta persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak;
  • Terdapat fasilitas Early Redemption tanpa dikenakan Redemption Cost;
  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional;
  • Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Sedangkan risiko berinvestasi di Sukuk Tabungan yaitu:

  • Risiko gagal bayar, yaitu risiko yang tidak memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbitpada saat produk investasi jatuh tempo.Sebagai instrumen pasar modal, Sukuk Tabungan seri ST-001 termasuk instrumen yang bebas risiko pembayaran imbalan/kupon dan nilai nominal Sukuk Tabungan seri ST-001 dijamin Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN;
  • Risiko Likuiditas yaitu risiko kesulitan dalam menjual Sukuk Tabungan seri ST-001 sebelum jatuh tempo apabila investor memerlukan dana tunai.Sukuk Tabungan seri ST-001 memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan/dialihkan.Namun Sukuk Tabungan seri ST-001 dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Early Redemption.

Sebagai instrumen pasar modal, Sukuk Tabungan tidak memiliki risiko gagal bayar karena pembayaran pokok dan imbalannya dijamin penuh oleh Negara. Sukuk Tabungan memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan/dialihkan. Namun, Sukuk Tabungan dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas early redemption.

Agen penjual sukuk tabungan telah ditunjuk pemerintah sebanyak 26 Agen Penjual, yang terdiri dari 20 bank umum dan 6 perusahaan sekuritas. Yaitu: Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI, Bank Permata, Bank BTN, Bank Panin, Bank BNI, Bank Maybank Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank ANZ Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, Bank DBS Indonesia, Mega Capital Indonesia, Bank BRI Syariah, Standard Chartered Bank, Bank OCBC NISP, Citibank N.A., HSBC, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Mega, Danareksa Sekuritas, Bahana Securities, Trimegah Securities, Sucorinvest Central Gani, MNC Securities. Periode pembelian Sukuk Tabungan seri ST-001 hanya dibuka selama 2 minggu, dari tanggal 22 Agustus s.d 2 September 2016.

Cara berinvestasi Sukuk Tabungan dengan melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Investor individu Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP mendatangi Agen Penjual Sukuk Tabungan ST-001.
  2. Membuka rekening dana bank umum dan rekening surat berharga, menyediakan dana pembelian, mengisi dan menandatangani formulir pemesanan. Selanjutnya  formulir pemesanan yang telah ditandatangani, fotocopy KTP, dan bukti setor diserahkan kepada Agen Penjual.
  3. Menunggu hasil penjatahan Sukuk Tabungan ST-001 oleh Pemerintah (5 September 2016).
  4. Dalam hal tidak mendapat penjatahan, investor akan menerima pengembalian dana dari Agen Penjual (maksimal 9 September 2016).
  5. Jika mendapat penjatahan, investor akan menerima konfirmasi kepemilikan Sukuk Tabungan ST-001 dari Agen Penjual.

 

Sekian pembahasan kali ini mengenai Sukuk Tabungan. Semoga Bermanfaat, Sob.

Keep Learning, Sharing, and Inspiring….