Auditor Switching

Auditor Switching adalah pergantian auditor maupun KAP yang melakukan penugasan audit pada suatu perusahaan. Untuk menjaga independensi auditor, maka pemerintah mengeluarkan aturan yang mengatur rotasi auditor. Pada awalnya kewajiban rotasi auditor diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 pasal 6 yang menyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

Kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa sebuah KAP hanya boleh mengaudit suatu perusahaan paling lama 6 tahun buku berturut-turut. Sedangkan untuk Akuntan Publik (AP) dalam KAP tersebut diperbolehkan mengaudit paling lama 3 tahun buku berturut-turut.

Namun pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pergantian auditor, yaitu PP No. 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik. Dalam PP No. 20/2015 pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa KAP tidak lagi dibatasi dalam melakukan audit atas suatu perusahaan. Pembatasan hanya berlaku bagi AP, yaitu selama 5 tahun buku berturut-turut.

Setelah memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis terhadap suatu perusahaan selama 5 tahun buku berturut-turut AP diwajibkan melakukan cooling-off selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Setelah periode cooling-off selesai, maka AP dapat kembali memberikan jasa audit pada perusahaan tersebut. Perusahaan yang dimaksud dalam PP No. 20/2015 adalah industri di sektor pasar modal, bank umum, dana pensiun perusahaan asuransi/reasuransi, atau BUMN, sebagaimana dijelaskan pada pasal 11 ayat (2).

Untuk memperketat pengawasan terhadap AP yang melakukan audit terhadap perusahaan penyelenggara jasa keuangan, OJK mengeluarkan POJK Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa institusi jasa keuangan wajib membatasi penggunaan jasa penggunaan jasa audit dari AP paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Sedangkan pembatasan penggunaan jasa dari KAP tergantung pada hasil evaluasi Komite Audit. Selain itu, institusi jasa keuangan harus menggunakan akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di OJK.

Kenapa institusi jasa keuangan berbeda dengan peraturan ketentuan PP No. 20/2015? Hal ini dilakukan karena OJK menginginkan pengaturan yang lebih ketat lagi untuk mencegah terjadinya praktik kolusi menyulap laporan keuangan.

Sumber:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
  2. PMK No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik
  3. PP No. 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik

POJK No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan