Tax holiday
Hey sobat gogo berjumpa lagi dengan tim pajak dengan topik isu tax holiday bagi industri pionir.
Tax holiday dilatarbelakangi oleh psl 18 UU nomor 25 thn 2007 ttng Penanaman Modal. Kemudian dipertegas dg hadirnya PMK No.159/PMK.010/2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, dan telah diperbaharui dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan – 103/PMK.010/2016.
Tax holiday adalah salah satu pajak yang paling sering diberikan dalam upaya menarik investor domestik maupun asing, Tax holiday sendiri berbentuk pembebasan beban PPh badan/berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yg berinvestasi ke dlm negeri untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan pasal 3 PMK Nomor 159/PMK.010/2015 (a) jangka waktu pemberian fasilitas yaitu 5-15 tahun serta dapat diperpanjang hingga 20 tahun, (b) pengurangan PPh Badan 10%-100% dari jumlah PPh Badan Terutang.
Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keu Kriteria tsb yaitu: (a)merupakan Wajib Pajak baru;(b)merupakan Industri Pionir, Istilah industri pionir mencakup 8 sektor yaitu (1)Industri logam hulu;(2)Industri pengilangan minyak bumi;(3)Industri kimia dasar organik yg bersumber dari minyak bumi&gas alam;(4)Industri permesinan;(5)Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan&perikanan;(6)Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;(7)Industri transportasi kelautan; (8) Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan.
;(c)mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (d) perbandingan utang dan modal yg di atur dlm PMK untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; (e)menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana penanaman modal. Dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; berstatus sebagai badan hukum Indonesia sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011. Ditambahkan lagi bahwa, Tax holiday dapat dimanfaatkan semenjak perusahaan telah berproduksi secara komersial.
Bagi WP yg menerima fasilitas Tax holiday wajib menyampaikan laporan secara berkala kpd Ditjen Pajak dan komite verifikasi mengenai (a) penggunaan dana yg ditempatkan di perbankan di Indonesia;(b) laporan realisasi penanaman modal yg telah diaudit. ketentuan mengenai tata cara pelaporan tsb diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Secara komprehensif, manfaat dari Tax holiday yaitu dapat meningkatkan investasi asing di Indonesia seperti foreign direct investment. Namun, Tax holiday bukan merupakan faktor utama untuk menarik para investor datang ke Indonesia, terdapat faktor lain seperti kestabilan perekonomian dan politik, hingga keadaan pasar domestik Indonesia. Tax holiday juga dikhawatirkan dapat menciptakan foot lose investment yaitu investor akan pergi dari Indonesia apabila fasilitas pengurangan pajak ini berakhir. Hal ini dapat dicegah dengan syarat dari pemberian Tax holiday hanya kepada industri pionir yg sebagian besar merupakan industri berat, sehingga akan memerlukan biaya besar untuk memindahkan modalnya.
Sebagai contohnya perusahaan yang berhasil memperoleh fasilitas Tax holiday pada tahun 2012 seperti PT Unilever Oleochemical Indonesia membangun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit di Sei Mangkei-Sumatera Utara dg rencana investasi Rp 1,2 triliun, PT Petrokimia Butadiene Indonesia pabrik yang memproduksi butadiene atau bahan campuran untuk membuat karet sintetis di Cilegon-Banten dg rencana investasi Rp 1,3 triliun. Pada tahun 2014 dan 2015, PT Energi Sejahtera Mas mendirikan pabrik berbahan kimia terbarukan berbahan dasar minyak inti kelapa sawit di Lubuk Gaung Dumai dg rencana investasi sebesar Rp 3 triliun dan PT OKI Pulp and Paper membangun pabrik kertas di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dg rencana investasi Rp 29,1 triliun.
Cukup sekian dulu ya sobat gogo mengenai pembahasan Tax holiday, semoga bermanfaat. Keep Learning Sharing and Inspiring
Sumber:
http://news.ddtc.co.id/artikel/6481/kamus-pajak-apa-itu-tax-holiday/
http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=69&list=&q=&hlm=3
Komentar Terbaru