Akun Perpajakan – Posisi Keuangan

SMS Banking #KasdanBank

  1. Dlm akuntansi komersial, #KasdanBank adl pos yg paling likuid dalam bentuk uang kertas , uang logam, saldo rekening, giro, & tabungan.
  2. Kalo dalam pajak? Dlm perpajakan, perlakuan atas akuntansi #KasdanBank tidak diatur tersendiri, Sob.
  3. Sehingga dalam pengertian kas juga mengikuti ketentuan akuntansi komersial. NAMUN, pengecualian utk subakun brkt : #KasdanBank
  4. a.Deposito : Bentuk deposito jangka pendek atau jangka panjang tidak termasuk dalam kas #KasdanBank
  5. b.Persediaan prangko dan meterai : jml persediaan prangko dan meterai  kemungkinan cukup besar yg umumnya (cont) #KasdanBank
  6. dimasukkan dalam kategori “Perlengkapan Kantor” atau biasa disebut Office Supplies  #KasdanBank
  7. c.Uang Muka : yg diberikan kpd karyawan, meskipun blm digunakan oleh yg bersangkutan, tdk digolongkan sbg kas #KasdanBank
  8. d.Cek mundur atau cek kosong : bentuk cek mundur atau cek kosong tidak memenuhi syarat sbg uang kas #KasdanBank
  9. Penyajian dlm akun #KasdanBank dlm neraca komersial/ fiskal dicantumkan sebesar nilai nominal.
  10. Nah,  kalau #KasdanBank dalam mata uang asing, gimana Sob?
  11. Ga perlu bingung, Sob. Cukup menggunakan nilai kurs tetap (historis) atau (cont) #KasdanBank
  12. kurs pada tgl neraca yg dilakukan secara konsisten #KasdanBank
  13. transaksi #KasdanBank yg berkaitan dgn objek pajak yg dikenakan bagi pihak yg bersangkutan seperti Bunga.
  14. dalam akuntansi komersial, bunga tsb dicatat sbg penghasilan.#KasdanBank
  15. Kalo di Akuntansi Fiskal, bunga tsb tdk dicatat sbg penghasilan, Sob! Kira” kenapa, ya? #KasdanBank
  16.  Correct! bunga sdh dikenakan PPh dg tarif final 20% & tdk boleh digabung dg pnghasilan yg lain ( yg dkenakan tarif umum).
    #KasdanBank
  17. pencatatan atas pendapatan bunga secara fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu (cont) #KasdanBank
  18. pendapatan bunga dikurangi dengan PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga #KasdanBank
  19. Nyatatnya gimana, ya Sob? #KasdanBank
  20. Ada 2 metode pencatatan yg dpt digunakan oleh WP, yaitu : Gross Method atau Net Method #KasdanBank
  21. Kalo pake Gross Method, PPh psl 4(2) diperlakukan sbg beban, Sob#KasdanBank
  22. Perlu diingat Sob UU PPh menyatakan bahwa PPh tdk diperkenankan u/ dibebankan #KasdanBank
  23. Dasar hukumnya ada di Pasal 9 ayt 1 huruf H UU PPh, Sob yg mengatur Non Deductable Tax#KasdanBank
  24. Beda cerita kalo pake Net Method yg pencatatannya brdasar pd jmlah pnghasilan setelah dikurangi PPh Psl 4(2) #KasdanBank
  25. Masih bingung? Let’s check out the example. #KasdanBank
  26. Tgl 12 Januari 2015, Gogo terima bunga deposito dari Bank sebesar Rp. 10.000.000,- . Bagaimana perlakuan perpajakannya? #KasdanBank
  27. Dalam hal ini, Gogo dipotong PPh Psl 4(2) yg bersifat final dengan tarif 20% #KasdanBank
  28. Jadi besarnya PPh atas bunga deposito adalah 20% x Rp. 10.000.000,00= Rp. 2.000.000,00 #KasdanBank
  29. Jurnal yang dibuat jika Gogo menggunakan Gross Method adalah (D)Kas&Bank sebesar Rp 8.000.000,00 (D) PPh Psl 4(2) (cont) #KasdanBank
  30. sebesar Rp 2.000.000,00 (K) Penghasilan Bunga sebesar Rp. 10.000.000,00 #KasdanBank
  31. Jika Gogo menggunakan Net Method, maka ayat jurnal saat menerima bunga deposito adalah #KasdanBank
  32. (D) Kas & Bank sebesar Rp. 8.000.000,00 (K) Penghasilan Bunga sebesar Rp. 8.000.000,00 #KasdanBank
  33. Nilai 2jt tdi Sob, harus direkonsiliasi fiskal. Karena trmasuk #PPh4ayat2 . Ayo dilihat lagi #PPh4ayat2 nya. #KasdanBank
  34. Rekonsiliasinya negatif ya Sob, dan berlaku utk pencatatan dg Gross Method. #KasdanBank
  35. Well, sekian kultweet dari Gogo.Tetap berbagi ilmu ya Sob selagi belum dikenakan pajak. See you again.
  36. semoga bermanfaat ya, Sob. Keep Learning, Sharing, and Inspiring#KasdanBank

 

Minimalkan Pajak Tanpa Langgar Aturan

3

  1. Perencanaan pajak atau istilah kerennya #TaxPlan adl upaya minimalisasi utang pajak oleh WP OP atau badan
  2. Tentunya upaya minimalisasi ini masih dalam bingkai peraturan perpajakan (lawfull) ya, Sobat. #TaxPlan
  3. So, apa aja yang perlu diminimalisakan dlm #TaxPlan ?
  4. Beban. Good Job Sob. Lho, koq bisa? Ya, dong. Kontra akun beban pajak kan utang pajak, right? #TaxPlan
  5. Gogo akan mengulas 4 contoh untuk #TaxPlan . Here there are!!!
  6. a) Membagi entitas menjadi beberapa entitas kecil. #TaxPlan
  7. Masih ingat dengan PP Nomor 46 tahun 2013 yg mengatur PPh dg pendapatan tidak melebihi 4,8M setahun? #TaxPlan
  8. Dg pedoman tsb, perusahaan bisa ambil fasilitas pengenaan PPh final 1% dibanding dg pengenaan #PPh25 25% #TaxPlan
  9.  Katakanlah Gogo punya usaha fried chicken dg peredaran usaha Rp12M& PKP Rp1,2 M. Brp PPh terutangnya? (Hint : #PPh31E) #TaxPlan
  10. Great. PPh terutangnya Rp240jt ~~> (fasilitas 12,5% Rp60jt; nonfasilitas 25% Rp180jt). #TaxPlan
  11. Bandingkan jk Gogo membagi entitas mnjadi Gogo-A, Gogo-B, dan Gogo-C dg asumsi pendapatan perentitas Rp4M. Berapa PPh terutangnya? #TaxPlan
  12. Dg menggunakan #PP46 , PPh terutang Gogo menjadi Rp120 ~~> (1% dari Rp 4M x 3 entitas). #TaxPlan
  13.  Dg berpedoman #PP46, Gogo bisa efisiensi Rp120 jt dibanding menggunakan #PPh25 #TaxPlan
  14. b) Pemilihan jenis usaha. Bentuk usaha PT lebih menguntungkan dibandingkan CV. Alasannya? #TaxPlan
  15. Salah satu alasannya, penerimaan deviden dr penyertaan modal 25% atau lebih pd badan usaha yg didirikan… #TaxPlan
  16. … dan bertempat kedudukan di Indonesia tdk akan dikenakan PPh, sesuai dengan Psl 4 ayat 3f UU PPh #TaxPlan
  17. c) Mempercepat pelaksanaan program. Dg percepatan pelaksanaan program dpt mengurangi PKP #TaxPlan
  18.  Misal, perusahaan berencana mengadakan program pengembangan SDM di awal bulan tahun buku berikutnya… #TaxPlan
  19. Perusahaan dapat mempercepat program tsb pd tahun fiskal yg bersangkutan. #TaxPlan
  20. Eits, biaya yg dimaksud masih dalam koridor 3M (menagih, mendapatkan, memelihara), ya! #TaxPlan
  21.  d) Pemilihan metode penilaian. #TaxPlan
  22.  Sob, metode penilaian di akuntansi tdk semuany bsa diterapkan di pajak. Akuntan harus  mempertimbangkan utk efisiensi utang pajak. #TaxPlan
  23. Contohnya, metode penilaian persediaan (FIFO & average) atau metode depresiasi aset tetap. #TaxPlan
  24.  Di negara dg tingkat inflasi cenderung tinggi, metode rata-rata bisa mjdi opsi utk penghematan pajak. #TaxPlan .
  25. Secara umum, gambaranny spt ini:  Inflasi tinggi >> harga pembelian tinggi >> HPP tinggi >>laba rendah >> utang pajak dpt dihemat. #TaxPlan
  26.  Gitu Sob. Perlu diingat juga Sob, dlm menentukan #TaxPlan g hnya ditinjau utk periode ybs, tpi jga prospektif.
  27. Jangan sampe periode ini utang pajak dapat dihemat, periode selanjutnya utang pajak membengkak. #TaxPlan
  28.  So, tetep berpandangan retrospektif ya Sob. #TaxPlan
  29.  Sekian kultweet dari Gogo mengenai #TaxPlan . Gogo mau lanjut tidur Sob. Biar besok g kesiangan berkokok
  30. Keep Learning, Sharing, and Inspiring!!!

Hitung PPh 21

images (3)1. Dasar Hukum untuk penghitungan PPh 21 adalah UU No. 36 tahun 2008 ttg PPh dan juga PER-31/PJ/2012.

2. Perhitungan PPh 21 kita bagi sesuai klasifikasi penerima penghasilannya : Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap & Bukan Pegawai.

3. Untuk lebihlanjutnya berikut adalah contoh soal cara menghitung PPh 21.

4. Pertama untuk Pegawai Tetap dengan gaji bulanan, contoh : Dude bekerjapada PT XY sebagai pegawai tetap sejak 1/09/2013.

5. Dude menikah tetapi belum memiliki anak. Gaji sebulanRp 10.000.000 dan iuran pensiun yg dibayar perbulan sebesar Rp 100.000.

6. Hitung PPh 21 untuk bulan September 2013 Dude.

7. Adapun penyelesaiannya adalah sebagai berikut: gaji bruto sebulan – pengurangan (biaya jabatan dan iuran pensiun).

8. Biaya jabatan adalah 5% dikali gaji bruto, tetapi maksimalnya Rp. 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan.

9. Sehingga Penghasilan neto sebulan = Rp 10.000.000 – ((5% x Rp 10.000.000) + Rp 100.000) = Rp 9.400.000

10. Penghasilan neto setahun = Rp 9.400.000 x 4 = Rp 37.600.000. Lalu dikurangi dgn PTKP, berapa PTKP Dude?

11. Yaps, PTKP Dude K/0 yaitu Rp. 26.325.000. Sehingga Penghasilan Kena Pajak = Rp 37.600.000 – Rp 26.325.000 = Rp 11.275.000

12. Pajak terutangnya (5% x 11.275.000) Rp 563.750 setahun, maka PPh 21 bulan September 2013 adalah (563.750/4) Rp140.938,-

13. Gimana sudah tahu kan garis besar perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap yang menerima gaji bulanan? Pajak itu mudah Sob.

14. Kedua, Kita hitung untuk PPh 21 nya Pegawai tetap dengan gaji Mingguan ya Sob. Berikut contohnya..

15. Sulli, belum menikah, thn 2014 bekerja sebagai pegawai tetap pd PT SM, menerima gaji dibayar mingguan sebesar Rp 600.000.

16. Bagaimana Penghitungan PPh 21 minggu pertama Agustus 2014 apabila dlm minggu tsb hanya menerima penghasilan berupa gaji sj?

17. 12. Penyelesaian : Gaji (4 x Rp 600.000) = Rp 2.400.000, Pengurang : Biaya Jabatan (5% * Rp 2.400.000) = Rp 120.000

18. Penghasilan neto sebulan =Rp 2.400.000–Rp 120.000=Rp 2.280.000, Penghasilan neto setahun =12 x Rp 1.900.000 = Rp 27.360.000

19. Penghasilan Kena Pajak (PhKP) = Rp 27.360.000 – Rp 24.300.000=Rp 3.060.000. Inget PTKP Sulli TK/0 Sob, yaitu Rp 24.300.000

20. PPh 21 setahun = 5% x Rp 3.060.000 = Rp 153.000, PPh 21 sebulan = Rp 153.000 : 12 = Rp 12.750

21. Sehingga PPh 21 atas gaji minggu pertama Agustus 2014 = Rp 12.750 : 4 = Rp 3.188

22. Lanjut ke perhitungan PPh 21 Pegawai tidak tetap ya Sob, let’s go 🙂

23. Ketiga, Pegawai tidak tetap. Minho merupakan pegawai tidak tetap di PT. Bangkit Bersama Fina (PT. BBF)

24. Minho masih lajang. Gaji yang diterima oleh Minho pada bln Maret adalah gapok Rp 2.000.000, Tunjangan2an Rp 1.000.000.

25. Bagaimana cara menghitung pajaknya Sob? Apakah sama dengan Pegawai Tetap? Atau jika berbeda, apa bedanya ya Sob?

26. Sob, maaf ada yg salah ketik yaitu tweet No. 18, tertulis Rp. 1.900.000, seharusnya Rp 2.280.00.

26. Sob, maaf ada yg salah ketik yaitu tweet No. 18, tertulis Rp. 1.900.000, seharusnya Rp 2.280.000.

27. Lanjut yaa Sob. Yupss, cara perhitungan PPh 21 antara Pegawai tetap dan tidak tetap pada dasarnya sama, hanya bedanya….

28….bedanya terletak pada Biaya Jabatan dan jumlah bulan pengali untuk memperoleh Penghasilan neto setahun.

29. By jabatan hanya u/ Pegawai Tetap. Untuk memperoleh pengh. neto setahun bagi pegawai tdk tetap = Pengh. neto sebulan x 12.

30. Kembali ke contoh soal, maka penyelesainnya : Penghasilan neto sebulan = Rp 2.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 3.000.000

31. Penghasilan neto setahun = 12 x Rp 3.000.000 = Rp 36.000.000

32. Pengh. Kena Pajak = Rp 36.000.000 – Rp 24.300.000 (PTKP u/ TK/0) = Rp 11.700.000

33. PPh Terutang setahun = 5% x Rp 11.700.000 = Rp 585.000, PPh 21 sebulan = Rp 585.000 : 12 = Rp 48.750

34. Contoh Keempat ya Sob, yaitu Pph 21 bagi Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan.

35. Fany adalah notaris, yg melakukan jasa pembuatan akta u/ PT. GG. Fee yang diterima oleh Fany adalah sebesar Rp 10.000.000.

36. Berapa PPh 21 yang harus dipotong atas fee tersebut?

37. Besarnya PPh 21 terutang adalah 5% x 50% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000.

38. Sob, contoh soal tadi dengan asumsi punya NPWP ya Sob. Jika tidak punya NPWP, maka PPh 21 yang dipotong 20% lebih tinggi.

39. Sob, pernah dengar istilah Gross Up dalam perhitungan PPh?

40. Perusahaan kadang memberikan tunjangan pajak. Besarnya tunj. pajak bisa menggunakan metode GrossUp/Non GrossUp.

41. Pada metode Gross Up karyawan diberikan tunjangan pajak sebesar pajak yang dipotong.

42. Bagaimana Sob, sudah tau semua kan sekarang? Semoga ilmunya dapat bermanfaat yah sob 🙂

PPh 21

Daripada bengong, mending pantengin terus kultweet malam ini yg akan membahas mengenai PPh 21.

Kenapa sih kali ini kita bahas PPh 21?

Yups, karena nantinya jika kita sudah berpenghasilan baik bekerja di swasta maupun pemerintahan 

Yupss, karena nantinya jika sudah berpenghasilan baik bekerja di swasta/pemerintah akan dipotong PPh 21.

Kalau tau bgmn cara pemotongan PPh 21, kita bisa cek tuh benar atau tidaknya pemotongan yg dilakukan pemberi penghasilan.

Kita kenali dulu yuk apa itu PPh 21. Tak kenal maka tak sayang, tak tau maka tak bisa Sob.

PPh 21 itu pajak atas penghasilan sehubungan dgn pekerjaan/jabatan, jasa & kegiatan yg dilakukan oleh WP OP Dalam Negri.

Penghasilan yg dimaksud disini bisa berupa gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dgn nama dan bentuk apapun Sob.

Eh, kalau penerima penghasilan td Subjek Pajak Luar Negri namanya PPh 26 Sob.

Subjek Pajak tsb dpt diklasifikasikan lagi mjd Pegawai, Bukan Pegawai, Peserta Kegiatan, Penerima Pensiun.

Pegawai pun masih bisa dibedakan menjadi Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap. Yah memang banyak klasifikasinya Sob.

Beda klasifikasi, maka beda pula tata cara perhitungan PPh 21nya Sob.

Untuk masing2 perhitungannya akan dibahas tersendiri yaa Sob.

Hem..adakah penerima penghasilan yg tdk dipotong PPh 21/26 yaa..

Ternyata ada lho Sob, mereka adalah pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dr negara asing..

…dan orang2 yg diperbantukan kepada mereka yg bejerja dan bertempat tinggal bersama mereka.

Selain itu juga pejabat perwakilan organisasi internasional yg telah ditetakan oleh Menteri Keuangan Sob.

Eh, tapi tidak semuanya bebas potong Sob, ada syaratnya.

Syaratnya : bukan WNI, di Indonesia tdk ada penghasilan selain pekerjaan tsb, negara yg bersangkutan memberi perlakuan yg sm.

Lalu penghasilan seperti apa sih yg dipotong PPh 21?

Pada dasarnya segala macam penghasilan diperoleh dr pekerjaan, jasa&kegiatan WP OP dlm bentuk&nama apapun itu Objek PPh 21.

Penghasilan tsb dpt kita sebutkan antara lain gaji, upah, tunjangan, honorarium, uang pensiun, imbalan, komisi, fee, dll.

Penghasilan yg bukan Objek PPh 21 juga ada lho Sob.

Penghasilan bukan Objek, Pertama,pembayaran manfaat/santunan asuransi sehubungan dgn asuransi kesehatan, kecelakan,jiwa,dll

Kedua, penerimaan dlm bentuk natura/kenikmatan dalam bentuk apapun yg diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah.

Eits, ada kecualinya Sob..yaitu natura yg diberikan WP yg dikenakan PPh Final atau berdasar norma penghitungan khusus.

Ketiga, iuran pensiun yg dibyr kpd dana pensiun yg tlh disahkan MenKeu, iuran JHT yg dibyr pemberi kerja.

Keempat, zakat atau sumbangan keagamaan yg sifatnya wajib bagi pemeluk agama yg diakui di Indonesia.

Kelima, beasiswa. Gimana Sob, sudah tau kan ttg Subjek dan Objek PPh 21 🙂

Lalu, PPh 21 ini dibayar sendiri atau dipotong pihak lain ya Sob?

Yups, PPh 21 merupakan pajak yg dipotong oleh pihak lain, dlm hal ini adalah pemberi penghasilan.

Pemotong PPh 21 adalah WP Orang Pribadi atay WP Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap.

Pemotong tsb antara lain pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja..

….OP yg melakukan keg usaha/pekerjaan bebas serta badan yg membayar honorarium, komisi, fee, dll, penyelenggara kegiatan.

Sama seperti Objek dan Subjek PPh 21, pemotong PPh 21 jg ada pengecualiannya Sob.

Pemberi kerja yg tdk wajib memotong PPh 21: kantor perwakilan negara asing, organisasi2 internasional yg ditetapkan MenKeu. PPh 21

Dan pemberi kerja OP yg tdk melakukan keg usaha/pekerjaan bebas yg mempekerjakan orang untuk pekerjaan rumah tangga.

Dasar pengenaan pajak untuk PPh 21 apa ya Sob?

Bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tdk tetap yg dibayar bulanan atau yg jumlah kumulatif dlm 1 bulan….

….telah melebihi Rp 2.025.000, bukan pegawai yg menerima imbalan berkesinambungan. DPPnya adalah Penghasilan Kena Pajak.

Penhasilan Kena Pajak diperoleh dari Penghasilan Neto dikurangi PTKP.

Bagi Bukan Pegawai, DPP adalah 50% dari jumlah penghasikan bruto.

Selain itu, Dasar Pengenaan Pajak juga ada yg langsung menggunakan jumlah penghasila bruto.

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disingkat PTKP mulai 1 Januari 2013 sebesar Rp 24.300.000 u/ diri sendiri per thn.

PTKP dibedakan menjadi Kawin (K) dan Tidak Kawin (TK).

Untuk status Kawin ada tambahan sebesar Rp 2.025.000

Status PTKP disertai dengan Tanggungan, maksimal 3 (tiga).

Untuk setiap tanggungan ada tambahan sebesar Rp 2.025.000 jg Sob.

Status PTKP ditentukan dgn keadaan WP dgn bukti pendukung per tgl 1 Januari setiap thn nya Sob.

Tarif PPh 21 diatur dalam pasal 17 UU No 36 thn 2008 ttg Pajak Penghasilan.

Tarif PPh 21 ini berlapis Sob.

Dgn adanya tarif berlapis/lbh tepat kita sebut bertingkat ini, maka jmlh potongan pajaknya tergantung jmlh penghasilannya.

Untuk penghasilan Rp 0 sampai Rp 50.000.000 akan dikenakan tarif 5%.

Untuk penghasilan diatas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 dikenakan tarif 15%.

Lalu penghasilan diatas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 dikenakan tarif 25%.

Sedangkan untuk penghasilan diatas Rp 500.000.000 dikenakan tarif 30%.

Bagaimana Sob, sudah tau semua kan sekarang?

Pemeriksaan Pajak

Pelaksanaan-Pemeriksaan-Pajak-300x205Owh, macem2 jg yaa pajak yg ditemui thn 2013 ini Sob, but pajak itu menarik lho Sob, believe me 🙂

Ada tdk si tempat kerja Sobat yg di tahun 2013 terkena #PemeriksaanPajak ??

1. Memang lagi gencar #PemeriksaanPajak di thn 2013 Sob, apalagi untuk tahun pajak yg daluwarsa thn ini.

2. Oke, dipenghujung tahun ini mari kita bahas sedikit seluk beluk #PemeriksaanPajak .Mana suaranya??ah keasyikan tiup terompet nih :p

3. Di tahun 2013 ini cukup banyak peraturan mengenai #PemeriksaanPajak

4. Diantaranya adalah PER 23/PJ/2013 ttg Standar Pemeriksaan #PemeriksaanPajak

5. Dan PMK 17/PMK.03/2013 ttg Tata Cara Pemeriksaan #PemeriksaanPajak

6. Apasih yg dimaksud dgn #PemeriksaanPajak ? Apa tujuannya? Mengapa bs dilakukan trhdp WP?

7. Yap, pemeriksaan adlh serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yg dilaksanakan….#PemeriksaanPajak

8….scr objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk tujuan tertentu #PemeriksaanPajak

9. Tujuan tsb untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain sesuai UU #PemeriksaanPajak

10. Hayo ada yg tau Tujuan Lain itu apa sajaa?? #PemeriksaanPajak

11. Salah satu contoh dari tujuan lain itu misalnya penghapusan NPWP, PKP #PemeriksaanPajak

12. Dulu, biasanya #PemeriksaanPajak terjadi krn SPT LB, Restitusi, SPT Tahunan yg menyatakan Rugi

13. Tapi sekarang bukan hanya itu saja yg menjadi patokan diadakannya #PemeriksaanPajak

14. Thn 2013 ini, fokus pemeriksaan nasional ditetapkan dgn jenis KLU masing2 perusahaan #PemeriksaanPajak

15. Seperti halnya Audit yg memiliki standar, maka #PemeriksaanPajak pun memiliki Standar Pemeriksaan

16. Standar pemeriksaan adalah capaian minimum yg hrs dicapai dlm melaksanakan #PemeriksaanPajak

17. Standar pemeriksaan meliputi standar umum, standar pelaksanaan dan standar pelaporan #PemeriksaanPajak

18. Ruang lingkup #PemeriksaanPajak utk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dpt meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pjk

19. baik untuk satu/beberapa masa pajak, bagian thn pajak, atau tahun pajak dlm tahun2 lalu maupun tahun berjalan #PemeriksaanPajak

20. Ada 2 jenis #PemeriksaanPajak yg dpt dilakukan yaitu Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor

21. Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yg dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan WP #PemeriksaanPajak

22. …tmpt kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP, dan/atau tmpt lain yg dianggap perlu oleh pemeriksa #PemeriksaanPajak

23. Sedangkan, pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yg dilakukan di kantor DJP #PemeriksaanPajak

24. Singkatnya Alur untuk #PemeriksaanPajak Lapangan: Pemeriksa datang -> Srt Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dan SP2 -> Pertemuan dgn WP

25. ->Kuesioner ->Berita Acara Hasil Pertemuan -> Pemeriksaan dimulai -> Blusukam ala pemeriksa&pinjam dok -> Pulang #PemeriksaanPajak

26. Alur untuk #PemeriksaanPajak Kantor: Surat Panggilan dlm rangka pemeriksaan&SP2 -> WP memenuhi panggilan -> Pertemuan dgn WP ->

27. -> Kuesioner Pemeriksaan -> Berita Acara Hasil Pertemuan -> Pemeriksaan dimulai #PemeriksaanPajak

Yeaa, akhirnya kelar juga bahasan umum #PemeriksaanPajak nya, next time bhs lbh detail yaa..Happy New Year again Sob 🙂