Akuntansi Syariah Akad Musyarakah (PSAK 106)

 Pengertian Akad Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana meliputi kas atau aset nonkas yang diperkenankan oleh syariah (PSAK 106).

 Jenis Musyarakah

Berdasakan perubahan porsi dana para mitra, musyarakah dapat diklasifikasikan menjadi dua yakni :

 

  • Musyarakah permanen, yaitu musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra bersifat tetap hingga akhir masa akad.
  • Musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha) yaitu musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan bertahap kepada mita lainnya, sehingga bagian dananya akan menurun dana pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha itu.

Peran Mitra dan Jenis Transaksi Musyarakah

Peran mitra dalam akuntansisyarakah :

  • Mitra aktif => berperan sebagai pemilik dana dan pengelola dana
  • Mitra pasif => berperan sebagai pemilik dana saja.

 Transaksi musyarakah ada dua jenis, yaitu :

  • Musyarakah hak milik (syirkatul amlak) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan seperti jual beli, hibah, atau warisan.
  • Musyarakah akad (syirkatul uqud) adalah akad kerja sama dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal atau keuntungan.

Akad Musyarakah Berdasarkan perbedaan peran dan anggung jawab para mitra yang terlibat

Berdasarkan perbedaan peran dan tanggung jawab para mitra yang terlibat, musyarakah akad terdiri dari:

  • Musyarakah ‘Inan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama.
  • Musyarakah Abdan adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh (praktik) mereka, seperti kerja sama sesama dokter di klinik, sesame akuntan/konsultan atau lainnya.
  • Musyarakah Wujuh adalah kerja sama dua pihak atau lebih, dengan cara membeli barang dengan menggunakan nama baik mereka dan kepercayaan pedagang kepada mereka tanpa keduanya memiliki modal uang sama sekali, menjualnya dengan pembagian keuntungan mereka dan pedagang, lalu setelah dijual bagian keuntungan mereka dibagi bersama.
  • Musyrakah Muwafadhah adalah musyarakah dimana para anggotanya memiliki kesamaan dalam modal, aktivitas dan utang piutang, dari mulai berdirinya musyarakah hingga akhir.

Rukun Transaksi Musyarakah

Rukun transaksi musyarakah meliputi :

  1. Dua pihak transaktor,
  2. Objek musyarakah (modal dan usaha)
  3. Ijab dan kabul yang menunjukkan persetujuan pihak yang bertransaksi

Alur Pembiyaan Musyarakah

 

 

Akuntansi Musyarakah bagi Bank Syariah

 

 

Contoh penjurnalan transaksi akad musyarakah
Transaksi penyerahan modal kas

 

  • Tanggal 1 Januari 2023 LKS Jago Akuntansi sebagai mitra pasif menyerahkan modal dalam bentuk uang tunai kepada
    Gogo sebagai pengelola usaha sebesar Rp 40.000.000,-
Mitra Pasif Mitra Aktif
Db.Investasi Musyarakah   Rp40.000.000
Cr. Kas/Rekening syirkah                      Rp40.000.000
Dr. Kewajiban Komitmen Investasi Musy. Rp40.000.000
Cr. Kontra komitmen Investasi Msy                   Rp40.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ijarah dan Leasing

 

ijarah-in-islamic-finance

  1. Memang banyak yg kebingungan mengenai leasing konvensional dengan akad ijarah yg memang praktiknya terdapat kemiripan. #IjarahvsLeasing
  2. Tetapi terdapat beberapa perbedaan mendasar yg membedakan keduanya lho. #IjarahvsLeasing
  3. Mari kita bahas satu per satu mulai dari definisinya ya #IjarahvsLeasing
  4. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 Leasing adalah (cont) #IjarahvsLeasing
  5. Kegiatan pembiayaan dlmbentuk penyediaan brg modal baik secara sewa guna usaha dgn hak opsi (finance lease) (cont) #IjarahvsLeasing
  6. maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala #IjarahvsLeasing
  7. Sedangkan dalam perbankan syariah untuk akad sewa menyewa kita mengenal akad ijarah sob. #IjarahvsLeasing
  8. Menurut PSAK 107, terdapat 2 jenis ijarah yang dikenal luas sob, yaitu Ijarah dan IMBT #IjarahvsLeasing
  9. Ijarah, sewa menyewa objek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yg terkait kepemilikan asset terkait (cont) #IjarahvsLeasing
  10. Dengan atau tanpa waad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada saat tertentu. #IjarahvsLeasing
  11. Ijarah Muntahiya Bin Tamlik (IMBT), adalah ijarah dengan waad perpindahan kepemilikan asset yg diijarahkan pada saat tertentu. #IjarahvsLeasing
  12. Mengenai waad, sudah tau belum nih apa itu waad? #IjarahvsLeasing
  13. Wa’ad adalah perjanjian antara penyewa dan pihak yg menyewakan utk melakukan perpindahan kepemilikan saat akad berakhir #IjarahvsLeasing
  14. Wa’ad disepakati di awal akad dan tdk mengikat. Jika kedua pihak menghendaki, maka perpindahan kepemilikan dpt terjadi. #IjarahvsLeasing
  15. Setelah memahami definisai masing-masing, mari kita tinjau lagi letak perbedaan dari #IjarahvsLeasing ini sob.
  16. Ditinjau dari objeknya, ijarah meliputi manfaat dari sewa barang maupun jasa. Sedangkan leasing hanya manfaat barang. #IjarahvsLeasing
  17. Objek dari ijarah yg berupa manfaat dari suatu asset disebut sewa menyewa, dan jika jasa disebut upah-mengupah sob. #IjarahvsLeasing
  18. Sedangkan pada leasing, sewa hanya berlaku untuk sewa-menyewa asset saja sob. #IjarahvsLeasing
  19. Selanjutnya perbedaan juga dapat ditinjau dari metode pembayarannya sob. #IjarahvsLeasing
  20. Pada ijarah, metode pembayarannya dpt dibedakan menjadi dua yaitu ijarah yg pembayarannya tergantung kinerja objek (cont) #IjarahvsLeasing
  21. Dan Ijarah yang metode pembayarannya tidak tergantung oleh kinerja objek yang disewa. #IjarahvsLeasing
  22. Untuk contoh ijarah yg pembayarannya tdk tergantung kinerja objek adl ijarah yg pembayarannya berbentuk sewa dan upah. #IjarahvsLeasing
  23. Dan yg tergantung kinerja objek adl ju’alah (success fee). Misal bila menemukan brg yg hilang akan diberi sejumlah uang. #IjarahvsLeasing
  24. Kemudian bila kita pahami lg perpindahan kepemilikan dari ijarah dan leasing, ada persamaan dan juga perbedaan sob. #IjarahvsLeasing
  25. Pada dasarnya sewa dlm ijarah itu sama dgn operating lease sob, di mana tdpt perpindahan manfaat dr aset yg disewakan. #IjarahvsLeasing
  26. Hal tersebut dapat dicontohkan dalam praktik Ijarah Muntahiya Bin Tamlik. #IjarahvsLeasing
  27. Di mana kepemilikan ttp pd pemberi sewa dan penyewa memanfaatkan aset yg disewanya. Juga tdpt waad antara dua pihak tsb #IjarahvsLeasing
  28. Waad tsb adalah janji untuk melepaskan asset tsb kepada penyewa dengan akad yg terpisah dari sewa-menyewa ya. #IjarahvsLeasing
  29. Jadi perpindahan kepemilikan baru boleh dilakukan apabila akad sewa telah berakhir sob. #IjarahvsLeasing
  30. Sehingga jelas kapan akad sewa-menyewa dan kapan akad perpindahan kepemilikan dilakukan. #IjarahvsLeasing
  31. Perpindahan kepemilikan dpt berupa menjual atau menghibahkan aset yg disewakan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. #IjarahvsLeasing
  32. Sekarang lanjut ke tinjauan mengenai leasing yuk sob. #IjarahvsLeasing
  33. Leasing memiliki beberapa jenis antara lain financial lease, sales type lease, operating lease, dan leverage lease. #IjarahvsLeasing
  34. Dan yg biasa kita pelajari adalah financial lease dan operational lease. #IjarahvsLeasing
  35. Financial lease, merupakan bentuk transfer sebagian besar risiko dan keuntungan kepemilikan yg mengikat kepada lessee #IjarahvsLeasing
  36. Lessee menanggung semua biaya perbaikan dan memiliki hak utk membeli aset pd akhir periode krn risiko yg ditanggungnya #IjarahvsLeasing
  37. Nah apabila kita pahami, terdapat ketidakjelasan siapa pemilik brg selama masa sewa financial lease berlangsung sob. #IjarahvsLeasing
  38. Lessor menyiapkan sejumlah dana untuk digunakan lessee dlm pengadaan aset yg dibutuhkannya. (cont) #IjarahvsLeasing

Akuntansi Salam

  1. Assalamualaikum sob, dah jumat malem nih. Bahas aksyar yuk
  2. Kali ini kita bahas mengenai akuntansi dari transaksi salam ya sob. #AkSalam
  3. Akuntansi dari akad salam diatur dalam PSAK 103 sob. Yuk belajarnya sambil buka PSAK. hehe #AkSalam
  4. Pernyataan di PSAK 103 diterapkan untuk entitas yg melakukan transaksi salam sob. #AkSalam
  5. Akad Salam merupakan salah satu akad Jual beli di mana pembeli membayar terlebih dahulu (Uang Muka) atas barang yang akan dibeli, sob #AkSalam
  6. Sehingga membantu penjual (produsen) untuk penyediaan modal #AkSalam
  7. Dan pastinya pembeli mendapatkan jaminan barang yang diinginkan sob. #AkSalam
  8. Contoh transaksi akad salam dalam pembelian produk hasil pertanian. #AkSalam
  9. Lembaga keuangan syariah dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. #AkSalam
  10. Nah, jika lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain (Cont.) #AkSalam
  11. …untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut SALAM PARALLEL, sob #AkSalam
  12. Berikut gogo beri gambaran mengenai akuntansi dalam salam parallel sob. #AkSalam1q
  13. Dalam salam paralel, akad antara entitas (pembeli) dan produsen (penjual)harus terpisah dgn akad entitas dan pembeli akhir sob. #AkSalam
  14. Maksudnya kedua akad tersebut tidak saling bergantung (ta’alluq) dan berdiri sendiri. #AkSalam
  15. Sehingga apabila misal gogo melakukan akad salam pada bank syariah untuk memesan suatu komoditas tertentu (cont) #AkSalam
  16. Kemudian untuk memenuhi pemesanan tersebut bank syariah melakukan pemesanan juga langsung pada petani (cont) #AkSalam
  17. Tidak bergantung di sini adalah apabila saat akad jatuh tempo namun petani tidak dapat memenuhi pesanan maka (cont) #AkSalam
  18. Bank syariah tetap berkewajiban memenuhi pesanannya pada gogo sob. Karena akadnya kan gogo pada bank. #AkSalam
  19. Sedangkan akad bank pada petani adalah tanggung jawab dari petani untuk memenuhinya. #AkSalam
  20. Jadi untuk memenuhi pesanan gogo tadi, bank dapat mencarikan komoditas tersebut dari sumber lain, misal petani lain. #AkSalam
  21. Gimana sob, paham kah? Ato masih bingung?hehe
  22. Untuk lebih memahami mengenai salam ini mari dibaca lagi kultweet gogo sebelumnya mengenai akad salam ya sob 🙂 >>> jagoakuntansi.com
  23. Lanjut ke akuntansinya yuk sob. #AkSalam
  24. Ruang lingkup dari akuntansi salam ini diterapkan untuk entitas yg melakukan transaksi salam, baik penjual atau pembeli. #AkSalam
  25. Tapi tidak termasuk pada obligasi syariah (sukuk) yg menggunakan akad salam lho ya. #AkSalam
  26. Pada akuntansi pembeli terdapat akun” dlm neraca seperti piutang salam, persediaan (aset salam), dan piutang pada petani. #AkSalam
  27. Sedangkan pada laporan laba/rugi terdapat keuntungan penyerahan asset salam dan kerugian penyerahan asset salam. #AkSalam
  28. Piutang salam diaukui pada saat modal salam dibayar dari pembeli ke penjual sob. #AkSalam
  29. Oiya modal ini juga bisa berupa barang lho. Contohnya saja seperti bibit, pupuk, dan lain lain. #AkSalam
  30. Nah untuk modal dalam bentuk kas diakui sebesar yg dibayarkan. #AkSalam
  31. Sedangkan non kas diakui sebesar nilai wajarnya sob. #AkSalam
  32. Berikut gogo beri gambaran mengenai penyertaan modal salam sob. #AkSalam2q
  33. Setelah modal disetorkan, akan ada proses produksi yg diolakukan untuk menghasilkan barang pesanan tersebut sob. #AkSalam
  34. Dan setelah akadnya jatuh tempo, dilakukan penyerahan barang pesanan dari penjual ke pembeli. #AkSalam
  35. Apabila pesanan yg diserahkan saat jatuh tempo telah sesuai dengan kriteria yg disepakati, maka brg tersebut harus diterima. #AkSalam
  36. Dengan begitu brang tersebut akan diakui sesuai dengan nilai yg disepakati di akad. #AkSalam
  37. Sedangkan bagaimana apabila kualitas tidak sesuai sob? Nah di sini berlaku hak khiyar bagi pembeli sob. #AkSalam
  38. Jika kualitas barang lebih buruk maka pembeli boleh menerima atau menolak dan uang kembali. #AkSalam
  39. Jika kualitas barang berbeda,penilaiannya akan didasarkan pada nilai wajarnya sob. #AkSalam
  40. Apabila nilai wajarnya sama atau melebihi nilai akad, brg tersebut diakui sesuai nilai akadnya. #AkSalam
  41. Namun, apabila nilai wajar kurang dari nilai akadnya, selisihnya diakui sebagai kerugian. #AkSalam
  42. Berikut ilustrasinya sob. #AkSalam
  43. Kualitas barang saat penyerahan juga dibahas dalam Fatwa DSN MUI No 5/2000 lho sob. #AkSalam
  44. Jika kualitas barang sesuai pesanan maka pembeli harus menerimanya, dan tidak berhak untuk membatalkan akad. #AkSalam
  45. Jika kualitas barang lebih rendah maka pembeli berhak untuk membatalkan pesanannya (cont) #AkSalam
  46. Dan mengambil kembali uang pembayaran yang telah diserahkan kepada penjual #AkSalam
  47. Jika kualitas barang lebih baik maka tidak boleh ada tambahan biaya, dan pembeli berhak menerima maupun menolak. #AkSalam
  48. Saat jatuh tempo penyerahan barang tersebut pembeli harus menerima dan tdk diperbolehkan membatalkan akad sob. #AkSalam
  49. Nah berbeda lagi apabila waktu penyerahan barangnya setelah lewat masa jatuh tempo sob. #AkSalam
  50. Jika lewat masa jatuh tempo, pembeli berhak untuk membatalkan pesanan dan mengambil kembali uang yg telah dibayarkan. #AkSalam
  51. Tetapi bisa juga membuat perjanjian baru sob untuk mencari jalan tengahnya.hehe #AkSalam
  52. Nah gimana kalo penyerahannya sebelum masa jatuh tempo sob? #AkSalam
  53. Jika seperti itu, pembeli harus menerima barangnya, tetapi tidak boleh ada tambahan biaya selain yang ada pada akad ya. #AkSalam
  54. Di dalam akad salam ini juga diperbolehkan adanya denda sob. #AkSalam
  55. Denda ini dapat diberikan kepada pihak yang mampu untuk memenuhi kewajibannya namun tdk beritikad baik untuk melunasinya sob. #AkSalam
  56. Denda yang diterima oleh pembeli ini diakui sebagai bagian dari dana kewajiban sob. #AkSalam
  57. Lanjut ke akuntansi penjual ya #AkSalam
  58. Laporan yg terdapat pada neraca antara lain hutang salam, persediaan, dan hutang pada LKS. #AkSalam
  59. Pada laporan laba/rugi antara lain keuntungan penyerahan aktiva, kerugian penyerahan aktiva, kerugian salam n keuntungan salam #AkSalam
  60. Hutang salam ini diakui saat penjual menerima modal salam sebesar jumlah yang diterima sob. #AkSalam
  61. Akun ini akan berakhir saat dilakukan penyerahan barang pesanan pada pembeli #AkSalam
  62. Nah dalam salam parallel keuntungan diakui saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir. #AkSalam
  63. Untuk penyajiaannya, pembeli menyajikan modal usaha salam yg diberikan sebagai piutang salam. #AkSalam
  64. Untuk piutang salam yg harus dilunasi oleh penjual karena tdk dpt memenuhi kewajibannya disajikan terpisah dr piutang salam. #AkSalam
  65. Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam. #AkSalam
  66. Untuk pengungkapannya penjual mengungkapkan beberapa hal, antara lain: #AkSalam
  67. Piutang salam kepada supplier (salam parallel) yg memiliki hubungan istimewa. #AkSalam
  68. Lalu jenis dan kuantitas barang pesanan dan pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101 penyajian laporan keuangan syariah. #AkSalam
  69. Sedangkan untuk pembeli mengungkapkan beberapa hal antara lain: #AkSalam
  70. Besarnya modal usaha salam, baik yg dibiayai sendiri dan secara bersama-sama. #AkSalam
  71. Jenis dan kuantitas barang pesanan dan pengungkapan lain sesuai dgn PSAK 101 penyajian laporan keuangan syariah. #AkSalam
  72. Alhamdulillah selesai juga bahas salam hari ini. Makasi perhatiannya dan wassalamualaikum 🙂

 

Akad Murabahah

  1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
  2. Kali ini gogo mau bahas mengenai perlakuan akuntansi dari transaksi murabahah sob. #AkMurabahah
  3. Untuk yg belum paham mengenai akad murabahahnya mari dibuka lagi kultweet gogo sebelumnya ya sob >>> @jagoakuntansi.com #AkMurabahah
  4. Mari kita review lagi beberapa poin mengenai akad murabahah ini ya sob. #AkMurabahah4
  5. Murabahah merupakan akad jual beli atas suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, (cont) #AkMurabahah
  6. Dan pembeli membayar dgn harga beli tersebut ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli sob. #AkMurabahah
  7. Kemudian barang yang diperjual belikan adalah milik dari penjual lho ya. #AkMurabahah
  8. Hal tersebut penting untuk diperhatikan karena dlm praktiknya, terdapat transaksi murabahah yg mengandung unsur wakalah lho. #AkMurabahah
  9. Berikut gogo beri gambaran mengenai transaksi murabahah dengan wakalah. #AkMurabahah9
  10. Murabahah dgn wakalah dimaksudkan utk memberi ruang bagi pembeli utk memperoleh brng sesuai dgn spesifikasi yg diinginkan. #AkMurabahah
  11. Dengan adanya syarat barang harus menjadi milik bank dulu baru diperkenankan melakukan akad murabahah dgn pembeli (cont) #AkMurabahah
  12. Uang muka pembelian harus dibayarkan kepada bank, bukan kepada penyedia barang #AkMurabahah
  13. Misal kita ingin membeli mobil dengan melakukan akad murabahah dengan bank syariah.. #AkMurabahah
  14. Karena bank tidak memiliki waktu dan tenaga untuk mencari mobil dgn spesifikasi yg diinginkan, dibuatlah akad wakalah. #AkMurabahah
  15. Yaitu bank memberikan kuasa bagi pembeli untuk mencari dan membeli barang tersebutatas nama bank syariah. #AkMurabahah
  16. Setelah menemukan brg tersebut, pembeli membeli brg tersebut atas nama bank sob. Sehingga kepemilikan brg ada pada bank. #AkMurabahah
  1. Apabila dlm pembelian ada uang muka yg harus dibayarkan, uang muka tersebut harus dibayarkan kepada bank sob. #AkMurabahah
  2. Karena akad jual beli dalam transaksi murabahah adalah antara pembeli dan bank syariah yg memiliki barang tersebut. #AkMurabahah
  3. Sehingga apabila pembeli melakukan pembayaran pada penyedia barang adalah hal yg aneh bukan? #AkMurabahah
  4. Jika seperti itu, sebenarnya akad murabahah yg terjadi apakah antara Pembeli~Bank / Pembeli~Penyedia barang? #AkMurabahah
  5. Berikut contoh akuntansi murabahah dengan wakalah dari sisi bank syariah sob. #AkMurabahah210
  6. Mari direnungkan ya.hehe #AkMurabahah
  7. Lanjut yuk sob, kali ini bahas apabila muncul adanya diskon dalam murabahah. #AkMurabahah
  8. Apabila diskon muncul sebelum akad, maka akan diakui sebagai pengurang biaya perolehan barang sob. #AkMurabahah
  9. Nah apabila setelah akad ini yang macam-macam perlakuannya. Gogo kasih gambaran aja ya. #AkMurabahah25
  10. Oiya sob ada yang tahu g metode perhitungan dan pengakuan dari akad murabahah ini? #AkMurabahah
  11. Untuk metode perhitungan, tidak ada aturan baku yang mengatur berapa margin keuntungan yg harus diambil sob. #AkMurabahah
  12. Semua berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Penjual dpt menawarkan harga berapapun asal pembeli menyepakati. #AkMurabahah
  13. Sedangkan metode pengakuan keuntungan ada tiga sob yaitu saat penyerahan, proporsional dan setelah pokok diterima. #AkMurabahah
  14. Pengakuan saat penyerahan brg dpt dilakukan apabila, pembayaran secara tunai dan tangguh (krg dr 1 thun). #AkMurabahah
  15. Lalu bagaimana pengakuan keuntungan saat pembayaran secara tangguh dan lebih dari 1 tahun? #AkMurabahah
  16. Hal tersebut boleh pd saat penyerahan brg jika risiko penagihan kas dr piutang dan beban pengelolaan piutangrelatif kecil. #AkMurabahah
  17. Kemudian kita bahas pengakuan keuntungan secara proporsional sob. #AkMurabahah
  18. Keuntungan yang diakui setiap periode boleh diakui secara proporsional dari kas yg berhasil ditagih dari piutang murabahah, #AkMurabahah
  19. Metode ini digunakan jika risiko puitang tak tertagih relative besar dan atau beban pengelolaan dan menagihnya besar juga. #AkMurabahah
  20. Berikut gogo beri contoh pengakuan keuntungan murabahah secara proporsional. #AkMurabahah36
  21. Dan pengakuan keuntungan yg terakhir yaitu saat seluruh piutang telah berhasil diragih sob. #AkMurabahah
  22. Pengakuan saat pelunasan piutang ini dilakukan saat risiko piutang dan atau beban pengelolaan dan penagihan piutang besar. #AkMurabahah
  23. Hm, sebelum lanjut kira” ada yg ingat mengenai akuntansi pembiayaan murabahah secara anuitas g sob? #AkMurabahah
  24. Menurut Fatwa No.84/DSN-MUI/XII/2012 hal tersebut boleh dilakukan sob. #AkMurabahah
  25. Dan hal tersebut sempat menjadi bahan perbincangan yang menarik dalam topik akuntansi syariah sob. #AkMurabahah
  26. Untuk memahami mengapa anuitas sempat jadi topik menarik dlm aksyar mari baca sob>>> http://jagoakuntansi.com/2013/12/polemik-anuitas/
  27. Selanjutnya kita bahas mengenai utang murabahah ya. #AkMurabahah
  28. Utang bagi pembeli dalam akad murabahah merupakan harga jual aset murabahah yang belum terbayar sob. #AkMurabahah
  29. Menurut PSAK 102 par 22 utang nasabah dari nasabah adalah piutang murabahah dari sisi bank yang (cont) #AkMurabahah
  30. Apabila hutang terjadi saat akad, diakuisebesar biaya perolehan asset murabahah+margin. #AkMurabahah
  31. Jika pada akhir periode laporan keuangan akan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi. #AkMurabahah
  32. Utang murabahah ini juga disebutkan dalam Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000 yang berbunyi sebagai berikut (cont) #AkMurabahah
  33. Penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain dgn pihak ketiga. #AkMurabahah
  34. Jadi jika nasabah menjual kembali barang tsb dgn keuntungan atau kerugian, ia tetap wajib menyelesaikan utangnya pada bank. #AkMurabahah
  35. Oiya dalam penyelesaian hutang tersebut dimungkinkan adanya potongan yg diberikan oleh bank lho sob. #AkMurabahah
  36. Potongan tersebut bisa dalam bentuk potongan pelunasan dan potongan angsuran dari hutang murabahah. #AkMurabahah
  37. Jika bentuknya adalah potongan pelunasan akan diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah sob. #AkMurabahah
  38. Untuk potongan angsuran dibagi menjadi dua perlakuannya, atas dasar prestasi dan penurunan tingkat kemampuan nasabah. #AkMurabahah
  39. Bila nasabah dianggap memiliki prestasi/lancar membayar hutangnya, pot. angsuran diakui sbg pengurang keuntungan murabahah. #AkMurabahah
  40. Dan apabila dianggap kemampuan nasabah untuk membayar hutang menurun, pot. angsuran diakui sebagai beban operasional. #AkMurabahah
  41. Murabahah yang bermasalah juga dibahas dalam Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 sob. Beberapa poinnya antara lain (cont) #AkMurabahah
  42. Nasabah yang tidak mampu disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi lo. #AkMurabahah
  43. Jadi sanksi dapat diberikan kepada nasabah yang mampu nanmun tidak memiliki itikad baik untuk melunasi hutangnya sob. #AkMurabahah
  44. Pemberian sanksi ini bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. #AkMurabahah
  45. Besarnya sanksi tersebut ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani. #AkMurabahah
  46. Nah perlu diingat dana berasal dr denda diperuntukkan sbg dana sosial. Bukan utk kegiatan operasional entitas syariah ya #AkMurabahah
  47. Untuk penyajian transaksi murabahah ini terdapat beberapa poi sob, antara lain: (cont) #AkMurabahah
  48. Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan. #AkMurabahah
  49. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. #AkMurabahah
  50. Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) hutang murabahah. #AkMurabahah
  51. Sedangkan untuk pengungkapannya, penjual mengungkapkan beberapa tetapi tidak terbatas pada: (cont) #AkMurabahah
  52. Harga perolehan aset murabahah, janji pemesanan dlm murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan (cont) #AkMurabahah
  53. Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. #AkMurabahah
  54. Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada: (cont) #AkMurabahah
  55. Nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah, jangka waktu murabahah tangguh. Dan (cont) #AkMurabahah
  56. Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. #AkMurabahah

Akuntansi Mudharabah

 

  1. Assalamualaikum sob, dah jumat malem nih. Bahas aksyar yuk J
  2. Mulai kesempatan ini kita akan membahas mengenai perlakuan akuntansi dari akad-akad yg telah kita pelajari sebelumnya ya. #AkMudharabah
  3. Akuntansi dari akad mudharabah diatur dalam PSAK 105 sob. Yuk belajarnya sambil buka PSAK.hehe #AkMudharabah
  4. Pernyataan di PSAK 105 diterapkan untuk entitas yg melakukan transaksi mudharabah sob. #AkMudharabah
  5. Entitas tersebut mencakup pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana mudharabah tersebut (mudharib). #AkMudharabah
  6. Berikut gogo beri gambaran mengenai penerapan akuntansinya sob. #AkMudharabah6
  7. Dari gambar di atas kita bisa menggolongkan perlakuan akuntansi akad mudharabah ini menjadi 2 sob. #AkMudharabah
  8. Yaitu akuntansi dari pemilik dana dan akuntansi untuk pengelola dana mudharabah. #AkMudharabah
  9. Sebelum bahas akuntansinya buat sobat gogo yg blm paham akad mudharabah, baca kultweet sebelumnya ya >>> jagoakuntansi.com #AkMudharabah
  10. Kita bahas yang dari akuntansi pemilik dana dulu yuk. J #AkMudharabah
  11. Dari modal mudharabah yg diinvestasikan di awal akad diakui sebagai investasi mudharabah. #AkMudharabah
  12. Pengakuan tersebut adalah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset non kas pada pengelola dana. #AkMudharabah
  13. Modal tersebut bisa berupa kas maupun aset non kas lo sob. #AkMudharabah
  14. Apabila dlm bntuk kas diakui sebesar jumlah yg dibayarkan. Dan non las sebesar nilai wajar saat penyerahan (cont) #AkMudharabah
  15. Bila nilai wajar lbh tinggi dari nilai bukunya, selisih diakui sebagai keuntungan tangguhan sob. #AkMudharabah
  16. Keuntungan tersebut akan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah/hingga akad berakhir. #AkMudharabah
  17. Sedangkan bila nilai wajarnya lebih rendah drpd nilai buku, selisihnya diakui sebagai kerugian. #AkMudharabah
  18. Biar g bingung nih gogo kasih gambaran. #AkMudharabah18
  19. Perlu diingat sob, yang dicatat dari aset nonkas adalah nilai wajarnya lo ya. #AkMudharabah
  20. Investasi tersebut mulai berjalan saat terjadi penyerahan dana kepada pihak pengelola dana sob. #AkMudharabah
  21. Penurunan investasi yg terjadi pengakuannya dibedakan berdasarkan waktu terjadinya sob. #AkMudharabah
  22. Jika sebelum dimulai (penyerahan dana) diakui sebagai kerugian dan mengurangi jumlah nilai investasi. #AkMudharabah
  23. Jika setelah dimulai (penyerahan dana) akibat adanya kerugian yg disebabkan bukan oleh kelalaian pengelola dana (cont) #AkMudharabah
  24. Hal tersebut akan diperhitungkan sebagai kerugian yg dibagi berdasarkan prinsip bagi hasil. #AkMudharabah
  25. Apabila modal investasi mudharabah dlm bentuk asset non kas, perhitungan penyusunannya juga diperhatikan ya sob. #AkMudharabah
  26. Penyusutan tersebut akan dimasukkan dlm perhitungan bagi hasil sob, dan tidak mengurangi jumlah investasi secara langsung. #AkMudharabah
  27. Sebelum lanjut kira” kelalaian pengelola dana seperti apa yang dimaksud sob? #AkMudharabah
  28. Menurut PSAK 105 par 18 berikut adalah beberapa kondisi yg digolongkan dalam kelalaian pengelola dana sob (cont) #AkMudharabah
  29. Pertama adalah persyaratan yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi. #AkMudharabah
  30. Kedua tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majuer) yg lazim dan atau yg telah ditentukan dlm akad. #AkMudharabah
  31. Dan yg terakhir adalah hasil keputusan dari institusi yang berwenang bahwa pengelola dana tersebut telah lalai. #AkMudharabah
  32. Dalam transaksi investasi mudharabah, dana yg diinvestasikan akan dikembalikan pada pemilik dana di akhir akad. #AkMudharabah
  33. Namun, bagaimana apabila saat akad telah berakhir/jatuh tempo dana tersebut belum dikembalikan? #AkMudharabah
  34. Menurut PSAK 105 par 109, investasi mudharabah yg belum dikembalikan tersebut akan diakui sebagai piutang sob. #AkMudharabah
  35. Berikutnya kita bahas mengenai bagi hasil dari transaksi mudharabah ini ya sob. #AkMudharabah
  36. Bagi hasil baru bisa dibagikan saat usaha telah berjalan dan menghasilkan pendapatan sob. #AkMudharabah
  37. Dari pendapatan tersebut akan dibagikan pada pemilik dan pengelola dana sesuai nisbah yg disepakati sob. #AkMudharabah
  38. Dengan begitu, pembayaran bagi hasilnya g ada tagihan dan jadwal pembayaran ya sob. #AkMudharabah
  39. Dalam suatu produk investasi biasanya kita diberi gambaran proyeksi kinerja usaha dlm jumlah tertentu sob. #AkMudharabah
  40. Misal dari dana yg akan kita investasikan akan menghasilkan keuntungan sebesar berapa di kemudian hari. #AkMudharabah
  41. Proyeksi semacam ini diperbolehkan sob, tetapi dilarang untuk mengakui pendapatan berdasarkan proyeksi ini. #AkMudharabah
  42. Karena dalam transaksi mudharabah keuntungan yg didapat tidak dapat dipastikan karena terdapat risiko. #AkMudharabah
  43. Dengan begitu pengakuan yang dilakukan harus berdasarkan keuntungan maupun kerugian yang dialami ya sob. #AkMudharabah
  44. Untuk bagi hasil usaha yg belum dibayarkan oleh pengelola dana diakui sebagai piutang sob. #AkMudharabah
  45. Lanjut ke akuntansi pengelola dan yuk sob. #AkMudharabah
  46. Dana investasi mudharabah yg diterima oleh pengelola dana diakui sebagai dana syirkah temporer sob. #AkMudharabah
  47. Jumlahnya sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yg diterima saat akad (cont) #AkMudharabah
  48. Dan pada akhir periode akuntansi diukur sebesar nilai tercatatnya. #AkMudharabah
  49. Pengelola mengakui pendapatan atas penyaluran dana syirkah temporer scr bruto sblm dikurangi dgn bagian hak pemilik dana. #AkMudharabah
  50. Dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah. #AkMudharabah
  51. Bagi hasil dr dana syirkah temporer yg belum dibagikan setelah masa jatuh tempo disajikan sebagai kewajiban. #AkMudharabah
  52. Sedangkan bagi hasil yang telah diperhitungkan tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yg blm dibagikan. #AkMudharabah
  53. Untuk pengungkapan akuntansinya juga berbeda antara pemilik dan pengelola dana sob. #AkMudharabah
  54. Pemilik dana mengungkapkan antara lain: rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisya (cont) #AkMudharabah
  55. Penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan. #AkMudharabah
  56. Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah) #AkMudharabah
  57. Sedangkan pengelola dana mengungkapkan antara lain: rincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya. #AkMudharabah
  58. Penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayyadah (mudharabah dgn syarat dan ketentuan jenis usaha) #AkMudharabah
  59. Dan Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah) #AkMudharabah
  60. Alhamdulillah telah sampai pada penghujung kultweet kita kali ini sob.
  61. Terima kasih atas perhatiannya dan wassalam.