Kode Etik dan IPPF Standard

Kode etik dan standar dalam audit internal diatur dalam Standar International Professional Practices Framework (IPPF) yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditor. Tujuan standar adalah untuk memberikan panduan dalam pemenuhan unsur-unsur yang diwajibkan dalam kerangka praktik profesional internasional. Standar mencakup serangkaian prinsip dan persyaratan wajib (mandatory) yang terdiri dari Pernyaataan (persyaratan pokok) dan Interpretasi (yang menjelaskan lebih lanjut istilah dan konsep yang digunakan dalam standar). Isi dari standar ini terdiri dari :

  1. Standar Atribut
  2. Tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab

Harus didefinisikan secara formal dalam suatu piagam audit internal dan harus sesuai dengan misi audit internal dan unsur-unsur yang diwajibkan dalam kerangka profesional internasional. Meliputi sifat jasa asurans dan jasa konsutasi yang harus didefinisikan dalam piagam audit internal

  1. Independensi dan Objektivitas

Aktivitas audit internal harus independen dan auditor internal harus objektif dalam melaksanakan tugasnya. Termasuk indepensi dalam organisasi yakni kepala audit internal harus melapor secara fungsional kepada dewan. Interaksi langsung dengan dewan.

Objektivitas individual yakni harus memiliki sika mental tidak memihak dan tanpa prasangka, serta senantiasa menghindarkan diri dari kemungkinan timbulnya pertentangan kepentingan. Apabila ada kendala terhadap independensi, detail tersebut harus diungkapkan kepada pihak yang berwenang. Seorang auditor internal juga harus memiliki kecakapan yang bagus dalam hal memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Auditor internal harus menggunakan kecermatan dan keahlian, meningkatkan pengetahuan dalam hal pengembangan profesional berkelanjutan. Penilai eksternal harus dilakukan minimal sekali dalam 5 tahun oleh penilai yang memiliki kualifikasi memadai dan independen yang berasal dari luar organisasi.

 

  1. Standar Kinerja
  2. Mengelola aktivitas audit internal

Kepala audit internal harus mengelola aktivitas audit internal secara efektif (mencapai tujuan dan tanggung jawab) untuk meyakinkan bahwa suatu aktivitas tersebut memberikan nilai tambah bagi organisasi.

  1. Perencanaan

Kepala audit internal harus menyusun perencanaan berbasisi risiko untuk menetapkan prioritas kegiatan aktivitas audit internal sesuai dengan tujuan organisasi.

  1. Komunikasi dan persetujuan
  • Pengelolaan Sumber Daya
  1. Kebijakan dan Prosedur untuk mengarahkan/memandu aktivitas audit internal
  2. Koordinasi dan Penyandaran

Kepala audit internal  harus berbagi informasi,  mengkoordinasikan kegiatannyadan mempertimbangkan penyandaran terhadap hasil pekerjaan  penyedia jasa asurans  dan konsultansi  eksternal  dan internal  lain, untuk memastikan bahwa lingkup penugasan telah sesuai dan meminimalkan duplikasi aktivitas

  1. Laporan kepada Manajemen Senior dan Dewan
  • Penyedia Jasa Eksternal dan Tanggung Jawab Organisasi pada Audit Internal

Apabila terdapat penyedia jasa eksternal yang memberikan jasa audit internal pada aktivitas audit internal organisasi, penyedia jasa tersebut harus memberikan pemahaman bahwa organisasi memiliki tanggung jawab untuk memelihara aktivitas audit internal yang efektif

 

  1. Sifat dasar pekerjaan

Harus melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi peningkatan proses tata kelola, pengelolaan risiko, dan pengendalian organisasi.

  1. Perencanaan dan Penugasan

Harus menyusun dan mendokumentasikan rencana untuk setiap penugasan yang mencakup tujuan penugasan, ruang lingkup, waktu, dan alokasi sumber daya dengan mempertimbangkan strategi dan sasaran kegiatan, kecukupan dan efektivitas tata kelola, dll.

Tujuan harus ditetapkan untuk setiap penugasan. Ruang lingkup penugasan yang ditetapkan harus memadai untuk dapat mencapai tujuan penugasan

  1. Pelaksanaan penugasan

Harus mengidentifikasi, menganalisi, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan

  1. Pengidentifikasian informasi yang memadai, handal, relevan, dan berguna untuk mencapai tujuan penugasan
  2. Analisis dan evaluasi

Harus mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasannya pada analisis dan evaluasi yang sesuai

  • Pendokumentasian informasi

Auditor internal  harus mendokumentasikan informasi yang memadai, handal, relevan dan berguna untuk mendukung kesimpulan dan hasil penugasan

  1. Komunikasi hasil penugasan

Kriteria komunikasi harus mencakup tujuan, ruang lingkup, dan hasil penugasan. Kualitas yang disampaikan harus akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu. Jika mengandung kesalahan dan kealpaan, harus dikoreksi kepada semua pihak yang sebelumnya menerika komunikasi asli

  1. Pemantuan perkembangan

Harus menetapkan sistem untuk memantau disposisi atas hasil penugasan yang telah dikomunikasikan kepada manajemen

  1. Komunikasi penerimaan risiko

Dalam hal Kepala audit internal  menyimpulkan  bahwa manajemen telah

menanggung risiko yang tidak dapat ditanggung oleh organisasi, Kepala audit

internal  harus membahas masalah ini dengan manajemen senior

 

Extended Audit Report

Halo Sobat! Tahu dong malam apa ini? Tahu dong siapa yang siap gentayangan?

Yes, malam ini Audit hadir di antara kalian! Kali ini, kita bakal sharing tentang #ExtendedAuditReport! Nah lho, laporan audit yang bagaimana lagi itu? Jangan takut, Sobat! Topik ini dijamin tidak seseram namanya!

Pada Januari 2015 lalu, International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) mengesahkan beberapa standar pelaporan audit baru dan revisi yang mewajibkan auditor untuk memberikan laporan yang lebih transparan dan informatif terhadap perusahaan yang mereka audit. Standar-standar ini disahkan sebagai tanggapan atas permintaan para pengguna laporan keuangan untuk informasi yang lebih relevan pada audit.

Tujuan dari standar-standar ini adalah untuk memberikan laporan audit yang dapat meningkatkan keyakinan publik, baik untuk proses audit itu sendiri maupun untuk laporan keuangan perusahaan. IAASB meyakini bahwa #ExtendedAuditReport akan meningkatkan komunikasi antara auditor dan para investor serta antara auditor dan ‘those charged with governance’ (TCWG). Standar-standar baru ini diharapkan dapat merevitalisasi audit dan mengubah cara auditor mengomunikasikan pekerjaannya dalam laporan audit. Mau tidak mau, hal ini akan berdampak pada kelompok ‘stakeholder’, termasuk para penyusun laporan keuangan (CFO dan tim keuangannya), direksi, investor, dan regulator.

Standar-standar pelaporan audit baru dan revisi ini berlaku efektif untuk audit laporan keuangan dengan periode yang berakhir pada atau setelah 15 Desember 2016, Sobat!

Salah satu tantangan dalam laporan keuangan adalah bahwa laporan ini cukup rumit. Akibatnya, audit yang dilakukan menjadi cukup kompleks dan membutuhkan penilaian risiko ‘material misstatement’ terhadap laporan keuangan tersebut untuk mendorong kinerja audit. Sementara itu, para pengguna laporan keuangan sulit untuk memahami di mana saja risiko-risiko besar tersebut ada dalam pandangan auditor.

Oleh karena itu, sebuah area fokus tertentu menjadi persyaratan yang ditetapkan dalam ISA baru, yaitu ISA 701 “Communicating Key Audit Matters in the Independent Auditor’s Report.” Untuk audit entitas ‘listed’, sebuah bagian baru dalam laporan audit yang disebut Key Audit Matters (KAM) akan menegaskan hal-hal paling signifikan yang membutuhkan perhatian khusus auditor.

Dalam banyak kasus, KAM berkaitan dengan hal-hal kompleks signifikan yang diungkapkan dalam laporan keuangan, Sobat! Contoh: penilaian goodwill dan aset jangka panjang lainnya, penilaian instrumen keuangan, aspek rumit atau unik dari pengakuan pendapatan, atau akuntansi untuk akuisisi signifikan.

Dengan kata lain, KAM menjelaskan 1) Mengapa hal-hal tersebut dikategorikan sebagai KAM, 2) Bagaimana hal-hal tersebut dikomunikasikan dalam audit, dan 3) Referensi atas pengungkapan dalam laporan keuangan.

Nah, mungkin Sobat mulai penasaran, sebenarnya apa sih Key Audit Matters (KAM) ini? Di dalam standar, KAM didefinisikan sebagai “Those matters that, in the auditor’s professional judgment, were of most significance in the audit of the financial statements of the current period. KAM are selected from matters communicated with those charged with governance.” Intinya, KAM ditentukan dari hal-hal yang dikomunikasikan dengan TCWG, Sobat!

ISA 701 mencakup kerangka pengambilan keputusan untuk membantu auditor memutuskan isu mana saja yang akan dihitung sebagai KAM. Auditor membatasi hal apa saja yang memerlukan perhatian khusus dari hal-hal yang dikomunikasikan dengan TCWG. Untuk melakukannya, auditor akan mempertimbangkan:

  • Area-area berisiko tinggi dari ‘material misstatement’ laporan keuangan
  • Pertimbangan signifikan auditor terkait area-area dalam laporan keuangan yang melibatkan pertimbangan signifikan manajemen, termasuk estimasi akuntansi yang diidentifikasi memiliki ketidakpastian estimasi yang tinggi
  • Dampak pada audit atas peristiwa atau transaksi signifikan yang terjadi selama periode

Sebagai tambahan dari KAM, ada beberapa perubahan lain yang disertakan dalam laporan auditor:

  • Penempatan opini auditor pada awal laporan audit
  • Uraian baru tentang tanggung jawab terkait ‘going concern’ disertakan dalam masing-masing bagian tanggung jawab manajemen dan auditor
  • Persyaratan ‘enhanced reporting’ ketika terdapat ketidakpastian material terkait ‘going concern’
  • Identifikasi TCWG dalam bagian tanggung jawab manajemen terhadap pengawasan proses pelaporan keuangan (dalam hal ini Komite Audit)
  • Revisi laporan audit terhadap informasi lain berlaku untuk entitas yang menerbitkan laporan tahunan dengan mempertimbangkan apakah ada inkonsistensi material antara informasi lain dan pengetahuan auditor yang diperoleh dalam audit
  • Persyaratan baru untuk menyatakan informasi lain dalam laporan tahunan entitas ‘listed’ yang telah atau akan diperoleh auditor pada tanggal laporan audit

Baru-baru ini, Financial Reporting Council (FRC) Inggris melakukan sebuah ‘post-implementation review’. Dalam sebuah survei yang melibatkan lebih dari 150 laporan auditor, FRC menemukan lima KAM yang paling banyak dilaporkan di Inggris:

  • Perpajakan
  • Penurunan nilai aset
  • Penurunan nilai goodwill
  • Kecurangan dalam pengakuan pendapatan
  • Penyampingan kontrol oleh manajemen

Upaya signifikan dibutuhkan untuk menerapkan #ExtendedAuditReport, Sobat! Pihak manajemen, TCWG, dan auditor harus menyesuaikan tujuan mereka dalam meningkatkan komunikasi untuk memastikan lancarnya pelaksanaan audit.

Pengenalan KAM ini merupakan peningkatan signifikan yang tidak hanya mengubah laporan audit, tapi juga kualitas laporan keuangan dengan memberikan nilai informatif lebih kepada investor dan ‘stakeholder’ lain.

Perlu ditekankan bahwa hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab manajemen, dengan pengawasan TCWG, untuk mengomunikasikan informasi relevan mengenai entitas dan kinerja keuangannya kepada para pengguna, termasuk menyajikan pengungkapan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

Maka dari itu, pengedukasian ‘stakeholder’ menjadi sangat penting dalam mengatasi konsekuensi potensial dari kesalahan penafsiran KAM. Entitas serta badan dan otoritas profesional relevan harus terlibat secara aktif dan mengedukasi para ‘stakeholder’ agar dapat memahami tujuan KAM dan bagaimana sesuatu dikategorikan sebagai KAM.

Nah, itu dia sharing Gogo mengenai #ExtendedAuditReport pada malam ini! Semoga menambah pengetahuan para Sobat Audit!

Jangan lupa kepo Twitter untuk kultweet asik dan Instagram untuk infografik menarik hanya di @jagoakuntansi! Nantikan gentayangan audit pada Kamis malam berikutnya, Sobat!

Keep Learning, Sharing, Inspiring!

Source: Ernst & Young. (2016). “Enhanced Auditor’s Reporting.” Retrieved from http://www.ey.com/Publication/vwLUAssets/EY-enhanced-auditors-reporting/$FILE/EY-enhanced-auditors-reporting.pdf

Bukti Audit

Selamat Malam Sobat Gogo! Sudah siap belajar bareng Gogo tentang Audit di malam yang cerah ini? Yuk kita mulai…

Sobat gogo masih inget dengan jasa audit eksternal yang pernah kita bahas sebelumnya? Yuk kita bahas lagi materi terkait jasa audit eksternal yaitu bukti audit

Sobat gogo bisa melihat Standar Audit terkait bukti audit pada SA 500 yang bisa diakses di website iapi.or.id

Sahabat gogo tau kasus Satyam? Kasus Satyam ini sering disebut Enron India yang menjadi kasus penipuan terbesar di India. Banyak yang mengkritik PwC, KAP yang mengaudit Satyam, tidak dapat mendeteksi penipuan ini, terutama pada pos deposito tanpa bunga yang bernilai $ 1,04 Milyar. Auditor agar dapat mendeteksi kesalahan yang disengaja, yang dapat dikategorikan penipuan atau kecurangan, harus mencari bukti dengan prosedur audit tertentu. Nah, gimana sih cara auditor dapat mencari bukti agar dapat menyimpulkan opini, seperti opini bersih tanpa pengecualian?

Auditor dalam melakukan jasa audit memiliki risiko audit, yaitu risiko salah memberikan opini terhadap laporan keuangan. Risiko audit ini dipengaruhi oleh tiga risiko yaitu inherent risk, control risk dan detection risk. Agar risiko audit rendah dan dapat diterima oleh auditor, auditor harus menekan control risk dan detection risk, karena inherent risk tidak dapat diubah.

Auditor untuk menekan control risk dan detection risk serendah mungkin akan melakukan prosedur audit terhadap control risk dan detection risk dan menetapkan sifat, saat dan luasnya prosedur tersebut. Prosedur audit yang dilakukan diharapkan dapat memberikan bukti audit kepada auditor sebagai dasar pemberian opini.

Nah kita mulai bahas bukti yang seperti apa yang harus didapatkan oleh auditor agar menjadi dasar dalam memberikan opini. Menurut SA 500 par 4 auditor harus merancang prosedur audit agar mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat (sufficient and appropriate). Menentukan apakah bukti audit tepat atau tidak dapat dilihat dari relevansi dan keandalan dari informas yang dijadikan bukti audit. Sedangkan penentuan untuk kecukupan bukti audit dapat dilihat besaran informasi yang dijadikan bukti dapat mewakili kondisi kesuluruhan dari pelaksanaan prosedur audit.

Bukti yang tepat dan cukup dapat diraih dengan merancang sifat, saat dan luas prosedur audit. Prosedur audit yang dilaksanakan, baik untuk menekean control risk maupun detection risk, harus ditentukan sifat prosedur dan saat pelaksanaan prosedur untuk mendapatkan bukti yang tepat dan ditentukan luas prosedurnya agar mendapatkan bukti yang cukup.

Untuk mendapatkan bukti audit yang tepat dan cukup, SA 500 menjelaskan beberapa prosedur untuk mendapatkannya yaitu inspeksi, observasi, konfirmasi eksternal, penghitungan ulang, pelaksanaan kembali, prosedur analitis dan permintaan keterangan.

Inspeksi yaitu pemeriksaan atas catatan atau dokumen atau pemeriksaan fisik. Dokumen yang diinspeksi dapat diperoleh dari internal ataupun eksternal, dan dapat berbentuk kertas, elektronik ataupun media lain.

Observasi yaitu melihat langsung suatu proses atau prosedur yang dilakukan oleh orang lain. Contoh auditor mengobservasi perhitungan persediaan yang dilakukan oleh perusahaan melalui pegawainya.

Konfirmasi eksternal yaitu bukti audit yang diperoleh auditor sebagai respons tertulis dari pihak yang mengonfirmasi. Bentuk respon dari pihak ke tiga (pihak yang mengonfirmasi) dapat berbentuk kertas, elektronik ataupun media lain. Sobat gogo bisa cek ke SA 505 terkait konfirmasi eksternal.

Penghitungan ulang yaitu pengecekan akurasi penghitungan matematis dalam dokumen ataupun catatan. Penghitungan ulang dapat dilakukan secara manual atau elektronik

Pelaksanaan kembali yaitu pelaksanaan prosedur atau pengendalian secara independen oleh auditor yang semula merupakan bagian pengendalian internal entitas.

Prosedur analitis yaitu evaluasi atas informasi keuangan yang dilakukan dengan menelaah hubungan yang dapat diterima antara data keuangan dengan data non keuangan. Sobat gogo bisa cek ke SA 520 terkait prosedur analitis ini.

Permintaan keterangan yaitu pencarian informasi atas orang yang memiliki pengantahuan terkait informasi yang ingin dicari tersebut. Orang tersebut dapat dari dalam ataupun luar entitas.

Auditor juga dapat melakukan pengujian untuk dapat memperoleh bukti yang cukup. Dalam pengujian dapat memilih unsur-unsur yang diujij. Pemilihan unsur terdapat tiga cara yaitu memilih semua unsur, memilih unsur tertentu dan sampling.

Untuk memilih unsur tertentu dapat dipilih jika unsur tersebut unsur kunci bernilai tinggi, unsur yang memiliki nilai diatas jumlah tertentu ataupun unsur yang memberikan informasi tentang hal-hal terkait sifat transaksi atau sifak entitas.

Nah Sobat Gogo, demikian penjelasan Gogo mengenai bukti audit kali ini. Semoga bermanfaat bagi sobat-sobat sekalianya. Nantikan materi-materi auditing dari Gogo minggu depan.

Tetap semangat untuk belajar dan berbagi ya,Sob!

KJAI! Learning, Sharing, Inspiring!!!

Sumber:

Gray, Ian and Manson, Stuart. (2008) ‘The Audit Process Principles, Practice and Cases’, Chapter 11, 4th edition, Singapore: Thomson Learning

 

http://iapi.or.id/peraturan-standar/94-standar-audit tanggal akses 02 November 2017

Auditor Switching

Auditor Switching adalah pergantian auditor maupun KAP yang melakukan penugasan audit pada suatu perusahaan. Untuk menjaga independensi auditor, maka pemerintah mengeluarkan aturan yang mengatur rotasi auditor. Pada awalnya kewajiban rotasi auditor diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 pasal 6 yang menyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

Kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa sebuah KAP hanya boleh mengaudit suatu perusahaan paling lama 6 tahun buku berturut-turut. Sedangkan untuk Akuntan Publik (AP) dalam KAP tersebut diperbolehkan mengaudit paling lama 3 tahun buku berturut-turut.

Namun pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pergantian auditor, yaitu PP No. 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik. Dalam PP No. 20/2015 pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa KAP tidak lagi dibatasi dalam melakukan audit atas suatu perusahaan. Pembatasan hanya berlaku bagi AP, yaitu selama 5 tahun buku berturut-turut.

Setelah memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis terhadap suatu perusahaan selama 5 tahun buku berturut-turut AP diwajibkan melakukan cooling-off selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Setelah periode cooling-off selesai, maka AP dapat kembali memberikan jasa audit pada perusahaan tersebut. Perusahaan yang dimaksud dalam PP No. 20/2015 adalah industri di sektor pasar modal, bank umum, dana pensiun perusahaan asuransi/reasuransi, atau BUMN, sebagaimana dijelaskan pada pasal 11 ayat (2).

Untuk memperketat pengawasan terhadap AP yang melakukan audit terhadap perusahaan penyelenggara jasa keuangan, OJK mengeluarkan POJK Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa institusi jasa keuangan wajib membatasi penggunaan jasa penggunaan jasa audit dari AP paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Sedangkan pembatasan penggunaan jasa dari KAP tergantung pada hasil evaluasi Komite Audit. Selain itu, institusi jasa keuangan harus menggunakan akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di OJK.

Kenapa institusi jasa keuangan berbeda dengan peraturan ketentuan PP No. 20/2015? Hal ini dilakukan karena OJK menginginkan pengaturan yang lebih ketat lagi untuk mencegah terjadinya praktik kolusi menyulap laporan keuangan.

Sumber:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
  2. PMK No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik
  3. PP No. 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik

POJK No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

 

Data and Analytics in Audit (D&A)

Latar belakang munculnya penggunaan D&A pada audit ini adalah dikarenakan ketika
dihadapkan oleh permasalahan bagaimana kita mendapatkan keputusan yang relevan dengan
informasi dari data yang berjumlah cukup besar (explotion of data). Maka muncul beberapa
alat, seperti alat digital, sistem otomatisasi, robot, analisis data, serta komputasi kognitif.
Hubungan teknologi D&A dan kognitif manusia merupakan saling melengkapi yakni
melalui pendekatan kombinasi dalam menghasilkan kedalaman analitis dan perspektif yang
lebih luas sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif.
a. Analytics (logic)
Yakni kemampuan manusia dalam menganalisis, membandingkan, mengukur,
optimalisasi, memprediksi, mencegah, memonitor, dan menetapkan
b. Cognitive (Rationale)
Yakni kemampuan manusia dalam mempelajari, menilai, menyimpulkan, menduga,
probability, menganalogi, dan memilih.
Kemampuan D&A membuat auditor dapat dengan cepat menganalisis data yang lebih
besar, mendapatkan visibilitas yang lebih besar terhadap tren dan anomali di semua cakupan
tempat dan bisnis, meninjau data pada tingkat presisi yang lebih tinggi sehingga auditor dapat
lebih memfokuskan prosedur audit pada risiko tertentu. Selain itu, otomatisasi
memungkinkan audit lebih adaptif dan responsif terhadap risiko unik yang ada dalam industri
dan bisnis klien.

Kualitas + Wawasan = Nilai

Adapun Proses dari D&A adalah sebagai berikut :
1. Planning
merencanakan audit, termasuk proses, waktu, dan ruang lingkup, serta mengoordinasikan
permintaan data dengan klien
2. Data Extraction
klien mempersiapkan dan melakukan ekstraksi data yang aman, menerima dan
mengangkut data terenkripsi
3. Analysis
mengimpor data klien ke lingkungan yang aman, memvalidasi dan reconcile data klien,
menjalankan rutinitas yang dipilih, melakukan review hasil
4. Reporting
memberikan hasil, review dan penggunaan hasil
5. Completion
menyelesaikan pelaporan
Dalam penggunaan D&A juga dilakukan rutinitas data dan analisis melalui software,
rutinitas yang sudah diprogram, maupun tipe software lainnya yang digunakan untuk

memeriksa, mengurutkan, menyaring data, menganalisis transaksi ataupun data terkait yang
digunakan sebagai bukti audit. Contoh aplikasi atau software ini adalah Microsoft Excel
IDEA, dll. Rutinitas data dan analisis dalam audit ditujukan untuk:
a. penggunaan teknologi yang mampu membantu auditor dengan memproses dan / atau
mengevaluasi populasi data
b. melakukan analisis berdasarkan penerapan aturan bisnis terhadap populasi tersebut,
dan
c. memberikan hasil yang relevan untuk membantu hasil interpretasi auditor

Rutinitas D&A dapat memberi informasi yang relevan untuk mendukung penilaian
risiko, membantu dalam pengujian kontrol atau membantu dalam melaksanakan prosedur
audit substantif. Penentuan jenis, kecukupan, dan kesesuaian bukti audit yang diperoleh dari
rutinitas dipengaruhi oleh pertimbangan faktor-faktor seperti
a. Tujuan rutinitas yang sedang dilakukan
b. jenis data yang digunakan dalam rutinitas dan prosedur yang dilakukan untuk
mengatasi relevansinya dan reliabilitasnya
c. akun signifikan terkait asersi yang relevan ditangani oleh rutinitas

Kategori jenis umum rutinitas D & A
a. Rutinitas D&A yang memisahkan, menyortir atau memanipulasi rincian informasi
yang diaudit dan memberikan output yang digunakan dalam audit
b. Rutinitas D&A yang membantu untuk mendapatkan pemahaman umum tentang
entitas dan / atau mendukung penilaian risiko umum, termasuk perencanaan dan
prosedur analisis akhir
c. Rutinitas D&A yang dilakukan sebagai bagian dalam prosedur audit
d. Rutinitas D&A yang membandingkan jumlah tercatat pada tingkat transaksi ke data
elektronik untuk mendapatkan bukti audit substantif

Bias Kognitif

Halo Sobat! Kamis malam? Giliran audit gentayangan! Gimana sharing “Audit Sampling”
minggu lalu? Gogo harap Sobat jadi makin penasaran dengan audit!
Sobat, sebagai calon future auditor, sikap professional scepticism harus dimiliki untuk
menghasilkan audit berkualitas. Kurangnya sikap professional scepticism dapat berujung pada
misstatement yang tidak terungkap sepenuhnya. Peningkatan lebih lanjut dalam professional
scepticism harus ditunjukkan dengan sebuah pemahaman psikologi, khususnya bias kognitif. Bias
kognitif dapat mempengaruhi para stakeholder dalam proses pelaporan keuangan, termasuk
auditor, sehingga mengurangi kualitas audit. Maka dari itu, malam ini, kita bakal sharing tentang
“Bias Kognitif” dalam audit! Tapi, sebelum ke sana, gimana sih konsep bias dalam standar
internasional?

Bias menjadi rujukan di dalam beberapa standar internasional audit, tapi penggunaan
istilahnya berbeda dari literatur psikologi, Sobat! Dalam Handbook of International Quality Control,
Auditing, Review, Other Assurance, and Related Services Pronouncements IAASB, management bias
didefinisikan sebagai “A lack of neutrality by management in the preparation of information.”
Neutrality di sini berarti “bebas dari bias.” Selanjutnya, ISA mewajibkan auditor untuk waspada
terhadap indikator bias manajemen dan mengambil tindakan mitigasi saat bias diketahui. Jadi,
menghilangkan bias dilihat sebagai sesuatu yang bukan saja diinginkan, tetapi juga memungkinkan,
Sobat!

Pada bulan Desember 2015 lalu, ada sebuah diskusi mengenai bias auditor yang mengacu
pada bias kognitif. Analisis terhadap tanggapan konsultasi “Invitation to Comment, Enhancing Audit
Quality in the Public Interest” (the ITC) IAASB mengidentifikasi risiko bahwa auditor mungkin secara
tidak sadar melakukan bias, Sobat! Analisis ini menyarankan auditor memitigasi subconscious bias ini
dengan cara menjadi lebih aware bahwa bias tersebut benar-benar ada. Riset terhadap bias kognitif
menemukan bahwa awareness dan pelatihan dapat membantu memitigasi bias, tapi mungkin tidak
sepenuhnya efektif.

Literatur mengenai bias kognitif berakar pada sebuah publikasi berjudul “Judgement under
Uncertainty: Heuristics and Biases” oleh Amos Tversky dan Daniel Kahneman. Isu yang mereka coba
jawab adalah mengapa beberapa penilaian manusia terlihat irasional dan tidak optimal. Mereka
menjelaskan bahwa sejumlah bias kognitif yang telah berkembang memengaruhi manusia dalam
pengambilan keputusan.
Beberapa bias kognitif berfungsi sebagai shortcut untuk pengambilan keputusan yang cepat
meski tidak terlalu akurat dan sangat membantu apabila waktunya singkat. Sebagai contoh, auditor
tetap perlu membuat keputusan saat memiliki informasi yang tidak lengkap atau saat asersi
pelaporan keuangan bergantung pada informasi yang forward-looking. Selain itu, audit dengan
sumber terbatas bergantung pada interaksi sosial yang baik dengan klien agar perolehan informasi
jadi lebih efisien. Akibatnya, proses audit rentan terhadap bias kognitif, Sobat!
Ada 12 bias kognitif yang paling relevan terhadap proses audit:
1) Hindsight bias
2) Outcome bias
3) Confirmation bias
4) Anchoring bias
5) Availability heuristic
6) Groupthink
7) Overconfidence
8) Recency
9) Conjunction bias
10) Selective perception
11) Stereotyping
12) Blind-spot bias

Kendalanya adalah bahwa bias kognitif ini merupakan akibat langsung dari menjadi manusia,
Sobat! Bias kognitif dapat dimitigasi dengan cara merancang sistem yang dapat mengurangi
dampaknya. Namun, tidak semua bias kognitif bisa dihilangkan. Audit yang benar-benar
menghilangkan bias kognitif mungkin akan sangat memakan waktu dan mahal. Oleh karena itu,
tantangan ini menuntut tanggung jawab seluruh stakeholder untuk kualitas sistem secara
keseluruhan. Setiap pihak perlu meningkatkan awareness terhadap bias kognitif agar sistem dan
proses dapat dirancang menjadi lebih tangguh. Nah, siapa aja nih stakeholder-nya, Sobat?
1) Auditor
Saat merancang dan melakukan proses audit, auditor perlu menyadari sejauh mana mereka
terpengaruh oleh subconscious bias. Mereka harus memitigasi bias sebisa mungkin, baik
pada tahap perancangan dan selama mereviu temuan audit.
2) Penyusun standar
Saat menyusun standar, mereka harus memastikan bahwa standar tersebut tidak
menciptakan sistem yang rentan terhadap bias.
3) Penyusun laporan keuangan
Mereka harus menyiapkan laporan keuangan yang transparan. Mereka juga harus
memastikan bahwa auditor mereka didukung dalam menerapkan professional scepticism
dan diberi ruang untuk melakukan pekerjaan secara independen.
4) Komite audit
Mereka harus mempertanyakan auditor selama proses audit untuk mengidentifikasi area-
area di mana bias kognitif mungkin terjadi dan meminta auditor mereka untuk
meminimalkan dampak bias kognitif pada proses audit.
5) Regulator
Regulator harus berfokus pada peningkatan kualitas audit yang lebih baik dan bekerja sama
dengan stakeholder kualitas audit lainnya untuk meminimalkan risiko bias auditor.
6) Investor
Investor harus memikirkan bagaimana cara meminimalkan dampak bias terhadap proses
seleksi auditor.
7) Masyarakat
Masyarakat harus mendorong diskusi baru mengenai kualitas audit yang berakar pada
komitmen bersama terhadap kualitas.
Nah, itu dia sharing Gogo mengenai bias kognitif pada malam ini! Semoga menambah
pengetahuan para Sobat Audit! Jangan lupa kepo Twitter untuk kultweet asik dan Instagram untukinfografik menarik hanya di @jagoakuntansi! Nantikan gentayangan audit pada Kamis malam
berikutnya, Sobat!
Keep Learning, Sharing, Inspiring!

Sumber: Gambier, Andrew. Banishing bias? Audit, objectivity and the value of professional
scepticism. London: Association of Chartered Certified Accountants, 2017.