imagesSetelah minggu lalu kita membahas #JualBelivsRiba, kali ini gogo lanjut ke materi kita selanjutnya yaitu #TVMvsEVT. Apa itu?ditunggu ya.hhe

1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe

2. Pada kesempatan kali ini, gogo mau akan bahas mengenai #TVMvsEVT sob

3. Ada yang tau g nih apa itu TVM sama EVT? #TVMvsEVT

4. TVM itu Time Value of Money sedangkan EVT itu Economic Value of Time. #TVMvsEVT

5. Nah, yuk kita pahami lagi perbedaan dua konsep ini. #TVMvsEVT

6. Soalnya salah satu perbedaan dari konsep ekonomi konvensional dan syariah ada disini nih. #TVMvsEVT

7. Konsep TVM adalah konsep yang berdasar pada teori suku bunga. #TVMvsEVT

8. Beberapa ahli ekonom seperti Adam Smith dan David Ricardo berpendapat bahwa (cont) #TVMvsEVT

9. Bunga adalah kompensasi yg dibayarkan oleh peminjam ke pemberi pinjaman (cont) #TVMvsEVT

10. Sebagai balas jasa atas keuntungan yang diperoleh dari peminjaman tersebut. #TVMvsEVT

11. Dalam konsep TVM, uang yang ada saat ini dipandang lebih bernilai daripada yang dimiliki di masa yang akan datang. #TVMvsEVT

12. Misalkan nih gogo ditawarin duit Rp1.000.000,00 dan disuruh memilih dikasih sekarang atau 5 tahun lagi. #TVMvsEVT

13. Jika menggunakan konsep TVM, uang tersebut akan diterima aja sekarang sob. Kira” kenapa coba? #TVMvsEVT

14. Karena ada asumsi uang tersebut akan berkembang seiring perjalanan waktu apabila diinvestasikan dengan adanya bunga. #TVMvsEVT

15. Sehingga setelah tahun ke lima, uang tersebut jumlahnya sudah melebihi Rp1.000.000,00 karena ada tambahan bunga. #TVMvsEVT

16. Beberapa metode perhitungan dari TVM, adalah: future value, future value annuity, present value, dan present value annuity. #TVMvsEVT

17. Dan semuanya itu perhitungannya didasarkan atas bunga. Masih inget kan ngitungin present/future value pakai tabel bunga?  #TVMvsEVT

18. Dalam Islam, konsep TVM adalah sesuatu yang diharamkan. Karena ada unsur dari riba dalam praktiknya. #TVMvsEVT

19. Mengapa demikian? Karena asumsi dari konsep bunga, seperti memberi kepastian akan keuntungan dari segi waktu dan jumlahnya. #TVMvsEVT

20. Coba kita renungkan kutipan ayat Al Quran berikut ini : #TVMvsEVT

21. “ . . . Dan tiada seorang pun yang bisa mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dia dapatkan di hari esok. . . .” (Al Luqman:34)

22. Lalu bagaimana apabila rugi? Bukankah ada pihak yang diuntungkan karena menerima pembayaran bunga secara tetap dan pasti(cont) #TVMvsEVT

23. Dan pihak yang dirugikan dgn tetap membayar bunga apabila usaha mereka merugi? Adilkah sob? #TVMvsEVT

24. Sehingga, nilai uang tidak dapat didasarkan begitu saja pada adanya pertambahan waktu. #TVMvsEVT

25. Karena penambahan nilai uang atas dasar bunga didapatkan tanpa diikuti oleh adanya suatu usaha / tanpa risiko. #TVMvsEVT

26. Selanjutnya kita move on dulu TVM nya ke EVT sob.hhe #TVMvsEVT

27. Berbeda dengan konsep EVT, waktu memiliki nilai ekonomis apabila dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan investasi (cont) #TVMvsEVT

28. Kegiatan investasi tersebut, terdapat unsur ketidakpastian yg menyebabkan return yg akan didpt tdk pasti waktu dan jumlahnya. #TVMvsEVT

29. Sehingga dalam kotraknya, hasil usaha dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pemilik modal dan pelaku usaha. #TVMvsEVT

30. Apa itu nisbah sob? #TVMvsEVT

31. Nisbah adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. #TVMvsEVT

32. Dalam praktinya kita labih familiar dengan istilah bagi hasil sob. #TVMvsEVT

33. Dalam Fatwa Dewan Syariah National (DSN) MUI NO: 15/DSN-MUI/IX/2000 dijelaskan bahwa : #TVMvsEVT

34. Bagi hasil usaha boleh didasarkan kepada prinsip Bagi untung (Profit and Loss Sharing) dan Bagi hasil (Revenue Sharing) #TVMvsEVT

35. Sehingga hasil dari suatu usaha yang dilakukan, terdapat hak dari pemilik modal dan pelaku usaha. #TVMvsEVT

36. Dan dari hasil usah tersebut akan dilakukan distribusi hak tersebut berdasarkan nisbah yang disepakati di awal akad. #TVMvsEVT

37. Dari penjelasan gogo tadi, dpt disimpulkan bahwa konsep bagi hasil (EVT) lebih baik dari bunga (TVM) dilihat dr sisi keadilan. #TVMvsEVT

38. Keadilan tersebut akan coba gogo gambarkan melalui salah satu akad akuntansi syariah yaitu mudharabah. #TVMvsEVT

39. Mudharabah adalah suatu akad yang dilakukan oleh Shahibul Mal (pemilik modal) dan Mudharib (pelaku usaha) #TVMvsEVT

40. Shahibul Mal berinvestasi pada usaha sang mudharib secara penuh (100%). #TVMvsEVT

41. Maksudnya tidak ada porsi modal dari mudharib dari total dana yang diinvestasikan. #TVMvsEVT

42. Dan Mudharib memiliki kewajiban untuk melakukan usaha dari modal tersebut untuk mendapatkan keuntungan. #TVMvsEVT

43. Seperti yang telah kita bahas, terdapat nisbah dari akad tersebut misalkan 60:40. #TVMvsEVT

44. 60% milik Shahibul Mal dan 40 % milik Mudharib. #TVMvsEVT

45. Setelah terdapat keuntungan dari usaha yang dijalankan, misal Rp10.000.000,00 hak Shahibul mal adalah Rp.6.000.000,00. #TVMvsEVT

46. Dan hak Mudharib adalah Rp4.000.000,00. #TVMvsEVT

47. Lalu bagaimana apabila terjadi kerugian sebesar Rp5.000.000,00? Siapa yang menanggung? #TVMvsEVT

48. Kerugian tersebut apabila terjadi murni terjadi karena faktor risiko bisnis, akan ditanggung sepenuhnya oleh Shahibul Mal. #TVMvsEVT

49. Lho kok mudharib g menanggung rugi? Adil kah? #TVMvsEVT

50. Sejatinya mudharib telah berkorban pikiran, tenaga serta waktu yang dicurahkan untuk mengelola bisnis tersebut. #TVMvsEVT

51. Dan dlm akad ini shahibul mal tdk diperkenankan ikut campur dalam kegiatan usaha tsb. Sehingga praktik tersebut adil adanya. #TVMvsEVT

52. Tetapi lain ceritanya apabila mudharib yang secara sengaja mengakibatkan usahanya merugi. Semacam fraud gitu lho. #TVMvsEVT

53. Dari sini Shahibul Mal memiliki hak untuk meminta dananya kembali sob. #TVMvsEVT

54. Alhamdulillah,sampai juga kita di penghujung kultweet kita kali ini. #TVMvsEVT

55. Untuk yang masih penasaran mengenai Aksyar, jangan bosan” simak terus gogo tiap hari jum’at ya sob.  #TVMvsEVT