Sudah tidur Sob? Bagaimana kalau pengantar tidurnya kita bahas PPh 4(2) alias PPh Final.. Setuju??? πŸ˜€

Apa sih PPh Final itu? Apakah bedanya dengan PPh lainnya yang Tidak Final? Hayoo… siapa tau?

Apa ya alasan adanya pengenaan PPh yang bersifat final? menurut Sobat lebih menguntungkan mana?

1. PPh bersifat final merupakan PPh yang pengenaannya sudah final (berakhir) sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total PPh terutang pada akhir tahun pajak.

2. Berdasarkan penjelasan UU PPh No 36 tahun 2008 pasal 4 (2), dapat diketahui pertimbangan yang mendasari pengenaan PPh Final..

a. perlu adanya dorongan dlm rangka perkembangan investasi & tabungan masyarakat;

b. kesederhanaan dalam pemungutan pajak;

c. berkurangnya beban administrasi baik bagi WP maupun DJP; d. pemerataan dalam pengenaan pajaknya;dan..

e. memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,

3. PPh final merupakan salah satu cara pemungutan pajak dengan cara yang sederhana. Mengapa dikatakan sederhana?

4. Dikatakan sederhana karena WP dapat menghitung pajak dengan sekali hitung, yaitu Penghasilan Bruto dikali Tarif.. tidak ada tarif progresif, tidak ada biaya yang harus dikurangkan, dan tidak dapat dikreditkan di SPT PPh Tahunan

Menurut Sobat, adil apa tidak pengenaan PPh bersifat Final ini? πŸ™‚

Jenis-jenis Penghasilan apa yang dikenakan PPh Final Sob?

5. Penghasilan ini dpt dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito & tabungan lainnya, bunga obligasi & surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yg diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dr transaksi pengalihan harta berupa tanah &/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. #PPh4ayat2

6. PPh bersifat final selain yang disebut di atas adalah:

a. PPh Final Pasal 17 ayat 2c UU PPh yaitu PPh atas Deviden bagi WP OP #PPh4ayat2

b. PPh Final Pasal 15 yg terdiri atas, PPh atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri; PPh atas Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri..#PPh4ayat2

(cont’d)..PPh atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri; PPh atas Pola Bagi Hasil; PPh atas kerjasama bentuk BOT #PPh4ayat2

c. PPh Final Pasal 19 yitu PPh atas Selisih Lebih Revaluasi Aktiva Tetap #PPh4ayat2

Ada yang Hafal Tarif masing-masing Penghasilan tadi Sob? πŸ˜‰ #PPh4ayat2