Morning Sob 🙂 Tetep semangat kan pagi ini, Hayoo..staff pajak hari ini batas akhir pembayaran PPh masa lho, sudah kah?
Pagii cerah Go, kita bahas peraturan pajak yg lagi “in” yok..ada yang tau?
Ayok kita bahas PP 46 thn 2013, PMK 107 thn 2013, dan SE 42 thn 2013 Sob..cuzz #PP46
PP 46 thn 2013 ini mengatur ttg PPh atas penghasilan dr usaha yg diterima/diperoleh WP yg memiliki peredaran bruto tertentu #PP46
Atas penghasilan tersebut, dikenai Pajak Penghasilan yg bersifat Final #PP46
Tidak semua WP bisa menggunakan #PP46 ini lho Sob.. Kriterianya apa Sob? #PP46
WP yg diperbolehkan menggunakan PP ini adalah WP yg memenuhi kriteria : 1. WP OP atau WP Badan tidak termasuk BUT, dan …. #PP46
2. Menerima penghasilan dr usaha, tdk termasuk penghasilan dr jasa sehubungan pekerjaan bebas dgn peredaran bruto tdk lebih dr Rp 4,8M #PP46
Kriteria tersebut berlaku kumulatif apa tidak Sob?
Kriteria tersebut berlaku kumulatif apa tidak Sob? #PP46
Kriteria tersebut kumulatif ya Sob, dapat dilihat dari kata sambung “dan” #PP46
Selain itu, ada pengecualian bagi WP OP dan WP Badan dalam penggenaan pajak sesuai PP ini, karena apa ya Sob? #PP46
Teng..teng..jam 12 siang, saatnya makan siang Sob..tutup laptop 😀
Tdk termasuk WP OP yg dimaksud di PP ini adalah WP OP yg melakukan kegiatan usaha dagang dan/atau jasa yg dlm usahanya: … #PP46
… a. Menggunakan sarana atau prasarana yg dapat dibongkar pasang, baik yg menetap/tidak menetap #PP46
Hem..brarti klo PKL gitu giMn Sob? Apakah masuk di pengecualian itu? #PP46
b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yg tdk diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. #PP46
Sedangkan yg tdk termasuk WP Badan sesuai peraturan ini adalah: a. WP Badan yg belum beroperasi secara komersial, atau ….. #PP46
b. WP Badan yg dlm jangka 1 thn setelah beroperasi scr komersial memperoleh peredarrn bruto lbh dr Rp 4,8M #PP46
Tarif yg dikenakan adalah 1% dari jumlah peredaran bruti setiap bulan Sob #PP46
Malam Sob 🙂 Masih lembur kah? atau lagi belajar? Tetep asiik yaa 😀
Semangat ya Sob, apapun yang dilakukan malam ini, semoga bermanfaat 🙂
Sambil menemani aktifitasmu, ayook dilanjut #PP46 #PMK107 #SE42 nya ya, biar tdk Galau Sob 😀
Ketentuan pengenaan pajak sesuai PP ini tdk berlaku atas penghasilan dari usaha yang sudah dikenai Pajak Penghasilan yg bersifat final #PP46
Atas penghasilan selain dari usaha yang sesuai dengan ketentuan PP ini dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan UU PPh #PP46
Pajak yg dibayar/terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan #PP46
WP yg dikenai pajak sesuai ketentuan PP ini dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian #PP46
tetapi hanya dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dan ada ketentuannya Sob..Ada yg tau? #PP46
Yap ketentuan tersebut adalah: a. kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut s.d 5 Tahun Pajak #PP46
b. Tahun Pajak dikenakannya PPh yg bersifat final berdasarkan PP ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu 5 thn tsb #PP46
c. kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya #PP46
Hal khusus ttg peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai PPh yg bersifat final ini antara lain: …. #PP46
1. didasarkan pd jumlah peredaran bruto thn pjk terakhir sebelum thn pjk PP ini yg disetahunkan, thn pjk terakhir kurang dr 12 bln #PP46
2. didasarkan pd jumlah peredaran bruto dari bulan saat WP terdaftar s.d bulan sebelum berlakunya PP ini yang disetahunkan…. #PP46
…..dalam hal WP terdaftar pd thn pjk yg sama dgn thn pjk berlakunya PP ini #PP46
3. didasarkan pd jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan….. #PP46
…… dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini #PP46
Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2013. Jangan sampai ada yang kelewat ya Sob 😀
Komentar Terbaru