Istisna_Salam_Ijarah_dan_Muqawalah_2

1. Assalamu ‘alaikum Sob! Kita kan melanjutkan pmbahasan trkait Ijarah yang minggu lalu yaa. Masih ingat materi Ijarah pekan lalu kan? 😀

2. Kali ini kita akan bahas mengenai #Perlakuan Akuntansi Ijarah. Nah, pertama2 Gogo kan bahas Perlakuan Akuntansi tuk Pemberi Sewa.

3. -Biaya Perolehan. Tuk objek ijarah (aset berwujud & tdak b’wujud ) diakui saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. #Perlakuan

4.-Penyusutan. Jk aset skema ijarah diamortisasi mk pnyusutan atas amortisasi diperlakukn sama u/ aset sjenis slama umur manfaat. #Perlakuan

5.Jika aset skema IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) mk masa mnfaat yg dgunakan tuk menghitung penyusutan adlh periode akad IMBT. #Perlakuan

6. -Pendapatan sewa. Diakui pendapatan sewa saat mafaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa pada akhir periode pelaporan. #Perlakuan

7.Jika manfaat tlah dserahkan tp blum mnerima uang,maka diakui sbg piutang pndapatan sewa & diukur sebesar nilai y dpt drealisasi #Perlakuan

8.-Biaya prbaikan objek ijarah;tanggungan pemilik. Nah, jika penyewa jauh tempatx dr tempat pemilik kan susah tuh bagi penyewanya.#Perlakuan

9. Tenang Sob! Emang perbaikan dpat dlakukan pemilik secara langsung tp dpt jg dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.:D #Perlakuan

10. Pengakuan biaya perbaikan objek ijarah sebagai berikut : #Perlakuan

11.a. Jika perbaikan rutin yg dilakukan oleh penyewa dgn persetujuan pemilik maka diakui sebagai beban pemilik pd saat trjadinya. #Perlakuan

12.b. Jika perbaikan tidak rutin atas objek ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada saat terjadinya. #Perlakuan

13.c.Dalam IMBT mlalui pnjualan secara brtahap, biaya perbaikan objek ijarah yg dmaksud dlm huruf (a) dan (b) ditanggung.. (cont) #Perlakuan

14. Pemilik maupun penyewa sebading dengan bagian kepemilikan masing-masing atas objek ijarah. #Perlakuan

15.-Perpindahan kepemilikan objek ijarah. Dalam ijarah IMBT dpat dlakukan dgn cara : Penjualan bertahap, Hibah, (cont) #Perlakuan

16. (cont) Penjualan setelah selesai masa akad, dan Penjualan sebelum berakhirnya masa akad, #Perlakuan

17.-Penyajian. Pendapatan ijarah disajikn secara neto stlah dkurangi beban terkait,misal beban pnyusutan,pmeliharaan & perbaikan. #Perlakuan

18.—Pengungkapan. Pemilik mengungkapkan dalam Lap. Keuangan trkait transaksi IMBT tetapi tidak terbatas pada : (cont) #Perlakuan

19. (cont) a. Penjelasan umum isi akad yang signifikan, b. Nilai perolehan, c. Keberadaan transaksi jual dan ijarah. #Perlakuan

20. Nah itulah #Perlakuan Akuntansi tuk Pemberi Sewa. Mari lanjut tuk bahas #Perlakuan Akuntansi tuk Penyewa !!! ^-^

21. -Beban sewa; diakui selama masa akad pd saat manfaat atas aset telah diterima. #Perlakuan

22. Tuk pengakuan sewa diukur sebesar jumlah yg harus dibayar atas manfaat yg tlah dterima. #Perlakuan

23.-Biaya pemeliharaan; disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya. #Perlakuan

24. Sedangkan dalam IMBT melalui penjualan objek ijarah secara bertahap, biaya pemeliharaan obejk ijarah yang ..(cont) #Perlakuan

25. (cont) .. menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan dengan peningkatan objek ijarah. #Perlakuan

26. Jika suatu entitas/ penyewa menyewakan kembali aset ijarah lebih lanjut pada pihak lain atas aset yang .. (cont) #Perlakuan

27…(cont) sebelumnya disewa, maka ia harus menerapkan perlakuan akuntansi untuk pemilik dan akuntansi penyewa. #Perlakuan

28. -Pengungkapan. Penyewa mengungkapkan dlam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan IMBT tetapi tidak terbatas pada : #Perlakuan

29. a. Penjelasan umum isi akad dan b. Keberadaan transaksi jual dan ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui. #Perlakuan

30. Demikian kultweet Aksyar kali ini terkait Perlakuan Akuntansi Ijarah. Selamat Jumat Baroqah Sobat Gogo sekalian.^-^ Wassalamu ‘alaikum.