Sudah tau kan dimana kantor pusat IAI.? 23/10/2013 kemarin, disana ada kegiatan yang berhubungan dengan Akuntansi Syariah lho.

Yuk diskusi tentang kegiatan di Grha Akuntan 23/10/2013 kemarin. Emang ada kegiatan apa seh? Tp nnti jam 15.00 WIB yaa diskusinya. 😀 😀

Udah jam 15.00 WIB neh Sob. Sesuai janji Go tadi pagi, yuk kita mulai diskusinya. 😀 Mari mari merapat.!!

syariah

1. Coba kita cek, siapa Sobat Gogo yg tahu acara yg diadakan di Grha Akuntan tgl 23 Oktober 2013 ini? Yg berhubungan sama AkSyar itu. 😀

2. Betul Sob.! Hari Rabu lalu diadakan #PublicHearing Eksposure Draft (ED) PSAK 102 Akuntansi Murabahah.

3. Apa saja ya yang dibicarakan di #PublicHearing kemarin? Mari mari tambah merapat!! 😀

4. ED PSAK 102 ini dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS). #PublicHearing

5. ED PSAK 102 tahun 2013 terkait Akuntansi Murabahah menyempurnakan PSAK 102 yg ditetapkan tahun 2007. #PublicHearing

6. Hayooo ada yang tau gak, kira2 kenapa ada revisi PSAK 102 ini? #PublicHearing

7. Revisi dilakukan agar pelaku industri keuangan syariah, seperti bank & asuransi syariah mudah dlm implementasi. #PublicHearing

8. Dan juga krn dikeluarknnya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). #PublicHearing

9. Fatwa trkait pngakuan kuntungan Tamwil bi Al Murabahah atau pmbiayaan murabahah di lembaga keuangan syariah pd tahun lalu. #PublicHearing

10. Fatwa DSN MUI tsb ditanggapi DSAS IAI dgn mengeluarkan Bulletin Teknis 9 tentang penerapan metode anuitas dlm (cont) #PublicHearing

11. (cont) murabahah yg menjelaskan pembiayaan murabahah yg keuntunganya diakui secara anuitas mengacu pd PSAK 50,55 dan 60. #PublicHearing

12. Ketiga PSAK tadi: Instrumen Keuangan. PSAK 50 Penyajian. PSAK 55 Pengakuan & Pengukuran. PSAK 60 Pengungkapan. #PublicHearing

13. Nah, nah, keluarnya Buletin tsb malah memunculkan beberapa isu terkait dengan kriteria murabahah yang mengacu pada (cont) #PublicHearing

14. (cont) ketiga PSAK tadi, seperti tgl efektif dan ketentuan transisinya. #PublicHearing

15. Perbedaan terlihat dr jenis Murabahah. Dalam ED PSAK 102, Murabahah yg mrupakan jual beli kan diatur dlm PSAK 102, (cont) #PublicHearing

16. (cont) sedangkan Murabahah yang merupakan pembiayaan berbasis jual beli akan menggunakan PSAK 50,55 dan 60. #PublicHearing

17. Sedangkan dalam PSAK 102 tahun 2007 jenis murabahah menyebutkan murabahah yang merupakan jual beli. #PublicHearing

18. Perbedaan kedua terletak pada pengakuan pendapatan murabahah. Dalam PSAK 102 tahun 2007, pengakuan pendapatan (cont) #PublicHearing

19. (cont) murabahah diatur berbasis risk and reward, sedangkn ED PSAK 102 pengakuan pendapatan murabahah imbal hasil (cont) #PublicHearing

20. .(cont) efektif harus mengikuti PSAK 50,55 dan 60. #PublicHearing

21. 2 minggu kedepan, DSAS akan mmutuskan perubahan ED PSAK menjadi PSAK 102 tahun 2013 & kan brlaku efektif per 1 Jan 2014 #PublicHearing

22. Sekian yaa Sob. Semoga PSAK 102 nantinya bisa mendukung popularitas dan pertumbuhan transaksi syariah di Indonesia. #Amin ^^