Sudah tau kan dimana kantor pusat IAI.? 23/10/2013 kemarin, disana ada kegiatan yang berhubungan dengan Akuntansi Syariah lho.
Yuk diskusi tentang kegiatan di Grha Akuntan 23/10/2013 kemarin. Emang ada kegiatan apa seh? Tp nnti jam 15.00 WIB yaa diskusinya. 😀 😀
Udah jam 15.00 WIB neh Sob. Sesuai janji Go tadi pagi, yuk kita mulai diskusinya. 😀 Mari mari merapat.!!
1. Coba kita cek, siapa Sobat Gogo yg tahu acara yg diadakan di Grha Akuntan tgl 23 Oktober 2013 ini? Yg berhubungan sama AkSyar itu. 😀
2. Betul Sob.! Hari Rabu lalu diadakan #PublicHearing Eksposure Draft (ED) PSAK 102 Akuntansi Murabahah.
3. Apa saja ya yang dibicarakan di #PublicHearing kemarin? Mari mari tambah merapat!! 😀
4. ED PSAK 102 ini dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS). #PublicHearing
5. ED PSAK 102 tahun 2013 terkait Akuntansi Murabahah menyempurnakan PSAK 102 yg ditetapkan tahun 2007. #PublicHearing
6. Hayooo ada yang tau gak, kira2 kenapa ada revisi PSAK 102 ini? #PublicHearing
7. Revisi dilakukan agar pelaku industri keuangan syariah, seperti bank & asuransi syariah mudah dlm implementasi. #PublicHearing
8. Dan juga krn dikeluarknnya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). #PublicHearing
9. Fatwa trkait pngakuan kuntungan Tamwil bi Al Murabahah atau pmbiayaan murabahah di lembaga keuangan syariah pd tahun lalu. #PublicHearing
10. Fatwa DSN MUI tsb ditanggapi DSAS IAI dgn mengeluarkan Bulletin Teknis 9 tentang penerapan metode anuitas dlm (cont) #PublicHearing
11. (cont) murabahah yg menjelaskan pembiayaan murabahah yg keuntunganya diakui secara anuitas mengacu pd PSAK 50,55 dan 60. #PublicHearing
12. Ketiga PSAK tadi: Instrumen Keuangan. PSAK 50 Penyajian. PSAK 55 Pengakuan & Pengukuran. PSAK 60 Pengungkapan. #PublicHearing
13. Nah, nah, keluarnya Buletin tsb malah memunculkan beberapa isu terkait dengan kriteria murabahah yang mengacu pada (cont) #PublicHearing
14. (cont) ketiga PSAK tadi, seperti tgl efektif dan ketentuan transisinya. #PublicHearing
15. Perbedaan terlihat dr jenis Murabahah. Dalam ED PSAK 102, Murabahah yg mrupakan jual beli kan diatur dlm PSAK 102, (cont) #PublicHearing
16. (cont) sedangkan Murabahah yang merupakan pembiayaan berbasis jual beli akan menggunakan PSAK 50,55 dan 60. #PublicHearing
17. Sedangkan dalam PSAK 102 tahun 2007 jenis murabahah menyebutkan murabahah yang merupakan jual beli. #PublicHearing
18. Perbedaan kedua terletak pada pengakuan pendapatan murabahah. Dalam PSAK 102 tahun 2007, pengakuan pendapatan (cont) #PublicHearing
19. (cont) murabahah diatur berbasis risk and reward, sedangkn ED PSAK 102 pengakuan pendapatan murabahah imbal hasil (cont) #PublicHearing
20. .(cont) efektif harus mengikuti PSAK 50,55 dan 60. #PublicHearing
21. 2 minggu kedepan, DSAS akan mmutuskan perubahan ED PSAK menjadi PSAK 102 tahun 2013 & kan brlaku efektif per 1 Jan 2014 #PublicHearing
22. Sekian yaa Sob. Semoga PSAK 102 nantinya bisa mendukung popularitas dan pertumbuhan transaksi syariah di Indonesia. #Amin ^^
Komentar Terbaru