1. Langsung aja dimulai ya. Materinya ttg Polemik Anuitas pada Transaksi Murabahah. Ok, let’s check this out #PolemikAnuitas
2. Setelah penantian panjang atas isu anuitas pd transaksi murabahah, akhirnya… *Eng ing eng #PolemikAnuitas
3. Pada Rabu, 23/11/13, DSAS IAI melakukan Public Hearing atas ED Revisi PSAK 102. #PolemikAnuitas
4. #PolemikAnuitas ini diawali dg adanya isu dlm praktik anuitas transaksi murabahah yg pnerapannya tdk ssuai PSAK 102.
5. Menjawab isu ini, 21/12/12, DSN keluarkn fatwa Metode Pengakuan Keuntungan Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS).#PolemikAnuitas
6. Diputuskn, pengakuan keuntungan murabahah blh dlakukan sec anuitas & proporsional, ssuai kbiasaan yg brlaku dkalangan LKS.#PolemikAnuitas
7. Kluarnya fatwa no 84 DSN MUI, mnyangkut trnsaksi anuitas murabahah, mnyebbkn DSAS IAI pd 16/01/13 mngluarkan Bultek No. 9 #PolemikAnuitas
8. Akuntansi pmbiayaan murabahah yg substansinya dkategorikan kegiatan financing mngacu PSAK 55,50,60,& PSAK lain yg relevan.#PolemikAnuitas
9. Bultek No. 9 rupanya blm mnyelesaikan #PolemikAnuitas yg terjadi, malah mnimbulkan prtanyaan dr brbagai pihak soal pnerapannya. Lah kok?
10. Slah satunya, trjadi kekhawatiran dmn pembiayaan murabahah nantinya akn sama dg kredit syariah. #PolemikAnuitas
11. Artinya, tdk berbeda dg konvensional Sob ! Trus kaidah syar’inya sdh tdk ada lg. #PolemikAnuitas
12. Kondisi saat ini, menunjukkan bhw Bank Syariah dlm menerapkan PSAK 50,55,&60 trdpt kterbatasan. #PolemikAnuitas
13. Utamanya nih, ketersediaan data u/menghitung Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). #PolemikAnuitas
14. Maka, 10/07/13 Bank Indonesia (BI) keluarkan Surat Edaran ttg plaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI). #PolemikAnuitas
15. Surat Edaran ini mngatur Bank Syariah yg tdk mmiliki ktersediaan data krugian pmbiayaan sec spesifik. #PolemikAnuitas
16. Tapi Sob, keluarnya Surat Edaran BI ini msh mndapat perdebatan yg alot dr brbagai pihak. Ternyata oh ternyata… #PolemikAnuitas
17. Pihak Akuntan Publik mempertanyakan pngakuan keuntungan dlm transaksi murabahah. #PolemikAnuitas
18. LKS yg mlakukan transaksi pembiayaan murabahah dperkenankan memilih perlakuan akuntansi sec proposional/ anuitas. #PolemikAnuitas
19. Tdk ada aturan yg jelas ttg batasan atas opsi u/ memilih kbijakan tsb. #PolemikAnuitas
20. Mnanggapi brbagai isu & prdebatan yg trjadi, akhirny pd 30/09/13 DSAS IAI mmutuskan u/merevisi PSAK 102 mjd ED PSAK 102. #PolemikAnuitas
21. Harapannya nih ya, revisi ini dpt mngakomodasi pngaturan pngakuan pndapatan sec anuitas pd trnsaksi murabahah. #PolemikAnuitas
22. Dan tentunya mmberikan scercah cahaya atas #PolemikAnuitas yg tjadi pd transksi murabahah. Mantap dah 😀
23. Revisi PSAK 102 hanya terkait dg akuntansi u/ penjual dlm transksi murabahah, sdgkn u/ pembeli, TIDAK. Diingat ya, Sob! #PolemikAnuitas
24. Perlakuan atas pngakuan keuntungan yg mngacu pd PSAK 50,55&60 mnimbulkan prtanyaan, apakah ini KHARUSAN atau PILIHAN?? #PolemikAnuitas
25. Utk menjawabnya, DSAS IAI mmutuskan entitas hrs mlakukan penilaian transaksi murabahah 1/1 brdasar substansi ekonominya. #PolemikAnuitas
26. Jk substansi murabahah mrupakn jual beli, maka yg digunakn PSAK 102 Sob! 😀 #PolemikAnuitas
27. Sbaliknya, jk mrupakan pembiayaan berbasis jual beli, maka yg digunakn PSAK 50,55,&60. *Bedakan yaa… #PolemikAnuitas
28. Walaupun msh ada prdebatan atas ED Revisi PSAK 102, paling tdk sudah ada pencerahan atas #PolemikAnuitas pd transaksi murabahah ini. 😀
29. Dharapkan rev. PSAK 102, dpt mnjwb prtanyaan & jd “win-win solution” bg smua pihak tnpa mlanggar kaidah syar’i tentunya. #PolemikAnuitas
30. Skian dulu ya sharing #PolemikAnuitas Transaksi Murabahah. Insya Allah kita brtemu lagi pekan depan. Salam ukhuwah dari Gogo u/semua ^^
Apa perbedaan transaksi murabahah jual beli vs pembiayaan berbasis jual beli?
Bila lembaga syariah menggunakan anuitas apakah itu tidak sesuai dengan syariah syariah?
Mohon pencerahannya lagi ya min.. terima kasih. Saya sangat senang ada situs pembelajaran akuntansi seperti ini.
“Penggunaan metode anuitas pada sistem murabahah yang telah merubah sifat asli dari murabahah itu sendiri, sudah menjadi sebuah bukti nyata tentang ketidak beresan yang terjadi didalam diri Lembaga Keuangan Syariah, bahkan DSN MUI.”
benarkah? menurut admin bagaimana. Mohon pencerahannya terima kasih.