Akuntan Online: OJK tengah menyusun SAK (standar akuntansi keuangan) khusus bagi LKM (lembaga keuangan mikro) agar pengawasan terhadap lembaga tsb dapat berjalan sesuai dengan peraturan.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas II IKNB (industri keuangan non bank) OJK, Dumoly Fredy Pardede, SAK LKM tersebut menurut rencana selesai sebelum tahun 2015. “Saat ini tidak ada SAK yang khusus bagi LKM,” katanya di Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Penyusunan SAK untuk LKM, kata Dumoly mendesak, karena untuk industri jasa keuangan hanya ada SAK ETAP dan PSAK, namun untuk ukuran industri keuangan sebesar LKM belum tersedia.
Kekosongan SAK bagi LKM sebenarnya menarik perhatian Dewan Pengurus IAPI , M Acshin. IAPI, kata dia, sebenarnya tengah memikirkan pula untuk menggodok SAK bagi LKM, namun pelaksanaannya masih menunggu lampu hijau dari OJK. “Saat rapat kemarin, saya telah mengusulkan SAK LKM disusun IAPI,” ujarnya.
Komentar Terbaru