- Assalamualaikum sob, yuk kita bahas aksyar yuk J
- Pada kesempatan kali ini mari kita lanjut membahas akad yang menggunakan prinsip bagi hasil selanjutnya.
- Setelah minggu lalu kita membahas mengenai akad mudharabah, yuk kita lanjut ke #musyarakah sob.
- Akad #musyarakah (PSAK 106 par 4 dan Fatwa DSN MUI no. 8/2000) juga merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih sob.
- Namun berbeda dengan mudharabah, akad #musyarakah dilakukan dengan adanya kontribusi modal dari masing” pihak sob.
- Kemudian keuntungan yang dihasilkan oleh usaha tersebut akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati saat akad. #musyarakah
- Sedangkan keuntungan yang terjadi dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana dari masing-masing pihak yang melakukan akad. #musyarakah
- Akad #musyarakah ini berakhir apabila salah satu pihak menghentikan akad dan disepakati bersama pihak yang lain, (cont)
- Salah satu pihak hilang akal dan saat modal telah habis baik dikarenakan force majuer maupun kerugian usaha. #musyarakah
- Modal #musyarakah yg diberikan biasanya secara tunai, namun apabila berbentuk aset harus dinilai dgn tunai terlebih dulu dan disepakati.
- Akad #musyarakah dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan sifatnya, yaitu musyarakah permanen dan musyarakah menurun.
- Musyarakah permanen adalah akad #musyarakah dengan ketentuan porsi dana setiap mitra akan tetap jumlahnya mulai awal hingga akhir akad.
- Misal dari pihak A dan B melakukan akad #musyarakah permanen dengan porsi dana masing” pihak 50 : 50.
- Pada saat berakhir porsi dana dari masing” pihak akan tetap sebesar 50 : 50 sob.
- Lalu pada #musyarakah menurun tau yg biasa dikenal dengan musyarakah mutanaqisha, terdapat perpindahan porsi modal lho.
- Perpindahan porsi modal tersebut terjadi secara bertahap dari salah satu pihak yang berakad kepada pihak lainnya. #musyarakah
- Dan tidak menutup kemungkinan pada akhir akad salah satu mitra akan memiliki keseluruhan porsi modal tersebut. #musyarakah
- Hal ini dapat diibaratkan salah satu pihak berinvestasi pada pihak lain yang memiliki modal namun masih kurang modalnya. #musyarakah
- Dengan adanya akad #musyarakah mutanaqisha ini secara bertahap investasi yang kita lakukan berkurang porsinya. #musyarakah
- Dengan keuntungan yg terjadi, kekurangan modal dari mitra akan tertutupi sedikit demi sedikit. #musyarakah
- Hingga pada akhirnya mampu menjalankan usahanya tanpa adanya bantuan dana lagi. #musyarakah
- Sehingga dapat disimpulkan akad ini akan dapat membantu sebuah usaha yang sedang berkembang sob. #musyarakah
- Dengan cara memberikan bantuan dlm bentuk modal, dan secara bertahap akan mengurangi modalnya saat usaha tsb sudah mampu. #musyarakah
- Dalam praktiknya akad musyarakah ini dilakukan oleh beberapa pihak yaitu mitra aktif dan mitra pasif. #musyarakah
- Mitra aktif adalah mitra yang mengelola usaha #musyarakah sob. Usaha ini bisa dilakukan sendiri atau pihak lain dgn atas nama pihak tsb.
- Sedangkan mitra pasif biasanya tidak ikut mengelola usaha # Hanya sebatas memberikan modal yang dimilikinya.
- Berikut gogo beri gambaran mengenai akad #musyarakah sob.
- Idealnya akad #musyarakah ini dilakukan dengan adanya pencampuran modal serta usaha dari pihak” yg berakad.
- Namun dalam praktinya biasanya terdapat salah satu pihak saja yang aktif dalam menjalankan usaha tersebut. #musyarakah
- Dengan begitu, kewajiban untuk pembukuan menjadi tanggung jawab pihak aktif tersebut sob (PSAK 106, paragraf 13) #musyarakah
- Kemudian mengenai pembagian keuntungan dan kerugian dari akad #musyarakah ini ada yg tau kah mengapa dibedakan?
- Pembagian keuntungan didasarkan pada nisbah karena didasarkan dari akad yang telah disepakati bersama. #musyarakah
- Dan biasanya pihak dengan porsi modal dapat meminta nisbah yang lebih besar dari pihak yang lainnya. #musyarakah
- Namun, pembagian keuntungan tersebut bisa juga berubah apabila salah satu pihak memiliki suatu keterampilan lebih lho sob. #musyarakah
- Misal pihak A dan B melakukan akad musyarakah untuk membuat bisnis kue donat. Dan ternyata pihak B jago sekali bikin donat. #musyarakah
- Dengan begitu pihak B bisa meminta jumlah nisbah keuntungan yang lebih besar sob. #musyarakah
- Lalu mengapa kerugian didasarkan pada porsi modal hayo? #musyarakah
- Karena dengan porsi modal yang lebih besar akan dapat menanggung kerugian yang lebih dari piha lainnya bukan. #musyarakah
- Sehingga dengan membedakan pos pembagian keuntungan dan kerugian tersebut akan muncul keadilan dalam akad #musyarakah ini sob.
- Alhamdulillah telah sampai pada penghujung kultweet kita kali ini. Terima kasih dan sampai jumpa di lain kesempatan ya sob. wassalamualaikum
Komentar Terbaru