1. Assalamualaikum sob, yuk kita bahas aksyar yuk J
  2. Pada kesempatan kali ini mari kita lanjut membahas akad yang menggunakan prinsip bagi hasil selanjutnya.
  3. Setelah minggu lalu kita membahas mengenai akad mudharabah, yuk kita lanjut ke #musyarakah sob.
  4. Akad #musyarakah (PSAK 106 par 4 dan Fatwa DSN MUI no. 8/2000) juga merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih sob.
  5. Namun berbeda dengan mudharabah, akad #musyarakah dilakukan dengan adanya kontribusi modal dari masing” pihak sob.
  6. Kemudian keuntungan yang dihasilkan oleh usaha tersebut akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati saat akad. #musyarakah
  7. Sedangkan keuntungan yang terjadi dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana dari masing-masing pihak yang melakukan akad. #musyarakah
  8. Akad #musyarakah ini berakhir apabila salah satu pihak menghentikan akad dan disepakati bersama pihak yang lain, (cont)
  9. Salah satu pihak hilang akal dan saat modal telah habis baik dikarenakan force majuer maupun kerugian usaha. #musyarakah
  10. Modal #musyarakah yg diberikan biasanya secara tunai, namun apabila berbentuk aset harus dinilai dgn tunai terlebih dulu dan disepakati.
  11. Akad #musyarakah dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan sifatnya, yaitu musyarakah permanen dan musyarakah menurun.
  12. Musyarakah permanen adalah akad #musyarakah dengan ketentuan porsi dana setiap mitra akan tetap jumlahnya mulai awal hingga akhir akad.
  13. Misal dari pihak A dan B melakukan akad #musyarakah permanen dengan porsi dana masing” pihak 50 : 50.
  14. Pada saat berakhir porsi dana dari masing” pihak akan tetap sebesar 50 : 50 sob.
  15. Lalu pada #musyarakah menurun tau yg biasa dikenal dengan musyarakah mutanaqisha, terdapat perpindahan porsi modal lho.
  16. Perpindahan porsi modal tersebut terjadi secara bertahap dari salah satu pihak yang berakad kepada pihak lainnya. #musyarakah
  17. Dan tidak menutup kemungkinan pada akhir akad salah satu mitra akan memiliki keseluruhan porsi modal tersebut. #musyarakah
  18. Hal ini dapat diibaratkan salah satu pihak berinvestasi pada pihak lain yang memiliki modal namun masih kurang modalnya. #musyarakah
  19. Dengan adanya akad #musyarakah mutanaqisha ini secara bertahap investasi yang kita lakukan berkurang porsinya. #musyarakah
  20. Dengan keuntungan yg terjadi, kekurangan modal dari mitra akan tertutupi sedikit demi sedikit. #musyarakah
  21. Hingga pada akhirnya mampu menjalankan usahanya tanpa adanya bantuan dana lagi. #musyarakah
  22. Sehingga dapat disimpulkan akad ini akan dapat membantu sebuah usaha yang sedang berkembang sob. #musyarakah
  23. Dengan cara memberikan bantuan dlm bentuk modal, dan secara bertahap akan mengurangi modalnya saat usaha tsb sudah mampu. #musyarakah
  24. Dalam praktiknya akad musyarakah ini dilakukan oleh beberapa pihak yaitu mitra aktif dan mitra pasif. #musyarakah
  25. Mitra aktif adalah mitra yang mengelola usaha #musyarakah sob. Usaha ini bisa dilakukan sendiri atau pihak lain dgn atas nama pihak tsb.
  26. Sedangkan mitra pasif biasanya tidak ikut mengelola usaha # Hanya sebatas memberikan modal yang dimilikinya.
  27. Berikut gogo beri gambaran mengenai akad #musyarakah sob. mus
  28. Idealnya akad #musyarakah ini dilakukan dengan adanya pencampuran modal serta usaha dari pihak” yg berakad.
  29. Namun dalam praktinya biasanya terdapat salah satu pihak saja yang aktif dalam menjalankan usaha tersebut. #musyarakah
  30. Dengan begitu, kewajiban untuk pembukuan menjadi tanggung jawab pihak aktif tersebut sob (PSAK 106, paragraf 13) #musyarakah
  31. Kemudian mengenai pembagian keuntungan dan kerugian dari akad #musyarakah ini ada yg tau kah mengapa dibedakan?
  32. Pembagian keuntungan didasarkan pada nisbah karena didasarkan dari akad yang telah disepakati bersama. #musyarakah
  33. Dan biasanya pihak dengan porsi modal dapat meminta nisbah yang lebih besar dari pihak yang lainnya. #musyarakah
  34. Namun, pembagian keuntungan tersebut bisa juga berubah apabila salah satu pihak memiliki suatu keterampilan lebih lho sob. #musyarakah
  35. Misal pihak A dan B melakukan akad musyarakah untuk membuat bisnis kue donat. Dan ternyata pihak B jago sekali bikin donat. #musyarakah
  36. Dengan begitu pihak B bisa meminta jumlah nisbah keuntungan yang lebih besar sob. #musyarakah
  37. Lalu mengapa kerugian didasarkan pada porsi modal hayo? #musyarakah
  38. Karena dengan porsi modal yang lebih besar akan dapat menanggung kerugian yang lebih dari piha lainnya bukan. #musyarakah
  39. Sehingga dengan membedakan pos pembagian keuntungan dan kerugian tersebut akan muncul keadilan dalam akad #musyarakah ini sob.
  40. Alhamdulillah telah sampai pada penghujung kultweet kita kali ini. Terima kasih dan sampai jumpa di lain kesempatan ya sob. wassalamualaikum