1. Latar Belakang Kegiatan
Pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara, menjadi aspek terpenting dalam pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. Khususnya di Indonesia, melalui Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015, Indonesia menargetkan pendapatan negara dari pajak berupa pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan international sebesar Rp 1.379.991.627.125.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus dua puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). Untuk mencapai target pendapatan negara dari pajak tersebut, dibutuhkan kesadaran dan pemahaman dari masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kompleksitas dan tingginya intensitas perubahan regulasi terkait dengan kewajiban perpajakan, membutuhkan pemahaman yang lebih terkait aspek perpajakan tersebut, salah satunya adalah kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh Pasal 21 merupakan aturan yang mengatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Aspek perhitungan, pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 pada setiap aturannya harus dipahami guna mentaati kewajiban perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan PPh Pasal 21 yang merupakan salah satu bagian dari kewajiban perpajakan PPh Pasal 21, sampai saat ini masih menjadi kendala bagi masyarakat untuk mengisi dan melaporkannya. Maka dari itu, kami dari Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia Chapter Bali akan melakukan sosialisasi terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21, khususnya terkait kewajiban perpajakan bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

2. Tujuan Kegiatan
a. Untuk mendukung pemerintah terkait pendapatan negara khususnya dari pajak.
b. Memberikan pemahaman yang lebih kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan pajak penghasilan pasal 21.
c. Memberikan keterampilan untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) kepada masyarakat.

3. Sasaran
Sasaran yang ingin kami capai dalam kegiatan ini adalah siswa siswi SMK Negeri 2 Denpasar kelas X dan kelas XI serta guru ataupun staf di sekolah yang ingin memperbanyak pengetahuan dibidang pajak sesuai tema kegiatan yang kami laksanakan. Tak luput pula sasran dari kegiatan ini ialah kami sebagai penyelenggara guna lebih meningkatkan kemampuan dan ketrampilan kami di bidang perpajakan.

4. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan yang akan kami laksanakan adalah Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Waktu dan pelaksanaan kegiatan akan kami lakukan pada:
Hari : Sabtu
Tanggal : 23 Mei 2015 Waktu : 08.00 s/d selesai
Tempat : SMK Negeri 2 Denpasar