Penentuan Harga Pelayanan Publik (Charging For Service)
Oleh: Elychia Roly Putri / Nelly Yulinda / Hajrahwati / Borisma Anastasia Sinaga
Penyunting Tulisan: Astrid Mega A
Seperti yang kita tahu, salah satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemberian pelayanan ini dapat dibiayai melalui 2 sumber, yaitu: (1) Pajak; (2) Pembebanan langsung kepada masyarakat konsumen jasa publik. Pembebanan langsung kepada masyarakat ini sering juga disebut dengan Charging for Service.
Pembebanan Charging For Service hanya dibebankan kepada mereka yang memanfaatkan jasa pelayanan publik saja. Sedangkan mereka yang tidak menggunakan, tidak diwajibkan untuk membayar.
Pendidikan, transportasi publik, penyediaan air bersih, pelayanan kesehatan, merupakan contoh pelayanan publik yg dibebankan tarif Charging For Service.
Ada 3 alasan mengapa pembebanan tarif pelayanan publik Charging For Service kepada konsumen dapat dibenarkan, yaitu:
- Adanya barang privat dan barang publik;
- Efisiensi ekonomi;
- Prinsip keuntungan.
Dalam menetapkan harga pelayanan publik, ada 2 metode yang dapat digunakan. Metode tersebut adalah Full cost recovery dan Marginal cost pricing.
Full cost recovery menyatakan bahwa beban (charge) dihitung sebesar total biaya untuk menyediakan pelayanan tersebut. Namun, untuk menghitung biaya total Charging For Service tersebut terdapat beberapa kesulitan.
Pertama, tidak diketahui secara tepat berapa biaya total (full cost) untuk menyediakan suatu pelayanan. Kedua, sangat sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi. Ketiga, pembebanan Charging For Service tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar. Keempat, biaya Charging For Service yang harus diperhitungkan, apakah hanya biaya operasi langsung (current operation cost), atau perlu juga diperhitungkan biaya modal (capital cost). Itu sebabnya ahli ekonomi umumnya menganjurkan untuk menggunakan marginal cost pricing.
Marginal cost pricing artinya tarif yang dipungut sama dengan biaya untuk melayani konsumen ditambah margin yang diharapkan. Harga tersebut adalah harga yang juga berlaku dalam pasar persaingan untuk pelayanan tersebut. Marginal cost pricing ini mengacu pada harga pasar yang paling efisien karena pada tingkat harga tersebut (ceteris paribus) akan memaksimalkan manfaat ekonomi dan penggunaan sumber daya yang terbaik. Masyarakat akan memperoleh peningkatan output dari barang atau jasa sampai titik di mana marginal cost sama dengan harga.
Jika menggunakan metode Marginal cost pricing, paling tidak ada 4 hal yang harus diperhitungkan:
- Biaya operasi variabel (variable operating cost).
- Semi variable overhead cost seperti biaya modal atas aktiva yg digunakan untuk memberikan pelayanan.
- Biaya penggantian atas aset modal yang digunakan dalam penyediaan pelayanan.
- Biaya penambahan aset modal yang digunakan untuk memenuhi tambahan permintaan.
Selain metode di atas, ada beberapa alternatif dalam menentukan harga barang publik, yaitu: Two-part tariffs, Peakload tariffs, Diskriminasi harga, dan Pertimbangan Distribusional.
Two-part tariffs: fixed charge untuk menutupi biaya overhead dan variabel charge yang didasarkan atas besarnya konsumsi.
Peakload tariffs: pelayanan publik dipungut berdasarkan tarif tertinggi.
Diskriminasi harga: salah satu cara untuk mengakomodasikan pertimbangan keadilan (equity) melalui kebijakan penetapan harga.
Pertimbangan Distribusional: Penetapan biaya Charging For Service tergantung pada pemakai fasilitas dan sumber penggunaan pendapatan untuk menutupi defisit.
Dan yang terpenting, berapa pun harga Charging For Service yang dibebankan kepada masyarakat, harus merujuk standar yang dibuat oleh organisasi sektor publik yang menekankan konsep Value for money.
Komentar Terbaru