Oleh: Slamet Hariyadi, Stephanie Dwisa Ayu, Vika Rosmala Maninda, Lucy Citra Fitriany

Masih ingat Peraturan No. 31 tahun 2009 tentang Pendoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 dan 20? Dalam peraturan tersebut, apabila Sobat Gogo berpenghasilan, namun tak ber-NPWP, akan dikenakan tarif 20 lebih tinggi. Sementara, jika ber-NPWP namun tidak lapor SPTOP dikenakan pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun penjara. Bagi WP yang telat lapor juga mendapat sanksi berupa denda Rp100 ribu bagi WP OP. Sanksi tersebut tertulis di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 tahun 2009.

Terdapat tiga jenis SPTOP Tahunan, SPT 1770; SPT 1770 S; dan SPT 1770 SS. Seperti namanya, SPTOP 1770 SS (Sangat Sederhana) memang dibuat simple dengan satu lembar formulir. SPTOP digunakan apabila PENGHASILAN BRUTO WP TIDAK LEBIH Rp60 juta setahun dengan SATU PEMBERI KERJA.Beda lagi jika Sobat Gogo berpenghasilan dari PEKERJAAN BEBAS/PENGHASILAN dari USAHA, maka gunakan SPTOP 1770. Kalau tidak masuk dua kriteria tersebut, Sobat Gogo pakai SPTOP jenis 1770 S.

Sebelum lapor SPTOP, ada baiknya periksa juga syarat kelengkapan SPT Tahunan yang dilaporkan. Usahakan isian form SPTOP diisi secara JELAS, LENGKAP, dan BENAR. Jelas: Pastikan isian di SPTOP dapat dibaca secara jelas dan tidak menimbulkan prasangka negatif fiskus saat membacanya. Lengkap : Sobat Gogo juga harus cek ulang kolom di SPTOP telah terisi dengan benar. Jangan lupa menulis nama, alamat, NPWP, tahun fiskal, bubuhkan tanda tangan

Lengkapi juga isian Daftar Susunan Keluarga, jika SPTOP 1770. Benar: Yang ini sudah paham . Lampirkan juga SSP sewaktu lapor #PTOP . SSP dilampirkan jika pajak terutang kurang bayar. Lampiran lainnya yang perlu dilampirkan sewaktu lapor SPTOP adalah butpot PPh 21, bisa formulir 1721 A1 atau 1721 A2. Jika lapor SPTOP dengan e-filling, maka akan dapat e-mail tentang Penerimaan Data Elektronik. Dengan lapor SPTOP, Sobat Gogo telah mencerminkan salah satu sifat akuntan, yaitu akuntanbilitas dan membantu Good Governance.

Penyunting Tulisan: Malinda Sari Sembiring