[Pengertian]

Saham syariah adalah suatu bentuk kegiatan investasi yang berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan tertentu yang mana perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan ataupun aktivitas bisnis yang melanggar prinsip syariah.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, mendefinisikan saham syariah merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

[Kriteria Saham Syariah]

Kriteria saham-saham yang masuk dalam indeks syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20 adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:

  1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
  2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
  3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
  4. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

Selain kriteria di atas, kriteria emiten dilihat dari resiko keuangannya yang termasuk dalam investasi Islami berdasarkan fatwa DSN adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang mendapatkan dana pembiayaan atau sumber dana dari utang tidak lebih dari 30% dari rasio modalnya.
  2. Pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15%. Dalam Islam, barang haram dengan halal tidak dapat dicampuradukkan.
  3. Perusahaan yang memiliki aktiva kas atau piutang yang jumlah piutang dagangnya atau total piutangnya tidak lebih dari 50%.

Dengan mengacu pada proses seleksi yang dilakukan terhadap saham-saham yang tercatat pada JII, terlihat bahwa saham-saham JII tidak hanya sesuai dengan kriteria syariah tetapi juga merupakan saham-saham pilihan.

Karena proses penyaringan yang ketat, tidak jarang emiten yang masuk kategori blue chip ditolak masuk JII. Contohnya saham Gudang Garam dan H. M Sampoerna, meskipun kedua perusahaan rokok ternama ini memiliki nilai kapitalisasi yang besar (mencapai 17-20 % dari total kapitalisasi pasar BEJ). Ia tidak lolos uji syariah karena tergolong produk barang yang bersifat mudarat.

[Indeks Saham Syariah]

ISSI merupakan indeks saham yang mencerminkan keseluruhan saham syariah yang tercatat di BEI.Konstituen ISSI adalah keseluruhan saham syariah tercatat di BEI dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Konstituen ISSI direview setiap 6 bulan sekali (Mei dan November) dan dipublikasikan pada awal bulan berikutnya. Konstituen ISSI juga dilakukan penyesuaian apabila ada saham syariah yang baru tercatat atau dihapuskan dari DES. Metode perhitungan indeks ISSI menggunakan rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar. Tahun dasar yang digunakan dalam perhitungan ISSI adalah awal penerbitan DES yaitu Desember 2007. Indeks ISSI diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011.

Indeks harga saham merupakan indicator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di pasar modal sebuah indeks diharapkan memiliki lima fungsi, yaitu:

  1. Sebagai indikator tren saham
  2. Sebagai indikator tingkat keuntungan
  3. Sebagai tolak ukur kinerja suatu portofolio
  4. Memflasilitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif
  5. Memflasilitasi berkembangnya produk derivative.

Saham-saham yang masuk dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan  usahanya tidak bertentangan dengan syariah, seperti:

  1. Adanya unsur perjudian atau perdagangan yang dilarang
  2. Usaha lembaga keuangan konvensional
  3. Usaha perdagangan barang haram
  4. Usaha yang berkaitan dengan menyediakan barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.

Adapun tahapan atau seleksi untuk saham yang masuk dalam indeks syariah antara lain:

  1. Memilih kumpulan usaha yang tidak bertentangan dengan syariah
  2. Memilih saham berdasarkan rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%
  3. Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun sekali
  4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan regular selama satu tahun.

[Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Transaksi Saham]

Sesuai dengan fatwa DSN-MUI, transaksi saham dihalalkan sepanjang perusahaan tersebut tidak melakukan transaksi yang dilarang, emiten menjalankan usaha dengan criteria syariah serta transaksi dilakukan dengan harga pasar wajar.Harga pasar wajar saham syariah harus mencerminkan nilai atau valuasi atas kondisi yang sesungguhnya dari asset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.

Secara implisit fatwa ini mengatakan bahwa penentuan harga saham yang wajar adalah harus mencerminkan nilai underlying asset perusahaan emiten, dan tidak semata-mata hanya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran sebagaimana yang kita lihat di pasar sekuder.

Dari sisi investor, transaksi saham merupakan sesuatu yang halal jika memang digunakan untuk investasi dan bukan untuk kegiatan spekulasi.Kegiatan spekulasi dilarang karena spekulasi menyebabkan peningkatan pendapat bagi sekelompok masyarakat tanpa memberikan konstribusi yang bersifat positif maupun produktif, serta memiliki unsure gharar (ketidak jelasan) dan maisyir (judi).

Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan suatu kehati-hatian yang tinggi dalam melakukan transaksi saham di bursa efek agar kita dapat memenuhi prinsip kehalalan sesuai fatwa MUI, sehingga harta kekayaan yang diperoleh melalui bursa efek menjadi halal.

[Mekanisme Dan Akad Pada Transaksi Saham]

Mekanisme Pasar Modal Syariah.

  • Mekanisme Transaksi Perdagangan

Sebelum Membahas mengenai Praktik dalam Pasar modal syariah perlu diketahui instrumen apa saja yang terdapat dalam pasar modal, berikut penjelasannya:

  1. Efek Syariah

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.

Jenis Efek Syariah yaitu:

  • Saham syariah, adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.

Gambaran Umum proses jual beli saham dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek,  Seseorang harus menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu pialang atau perusahaan efek.
  2. Pesanan dari nasabah, jual beli saham diawali dengan instruksi dari investor kepada pialang dan dilakukan secara langsung kepada pialang dapat dilakuakan dengan datang langsung ke kantor atau melalui sarana komunikasi lainnya.
  • Pesanan diteruskan ke Floor Trade, pialang akan melanjutkan pesanan ke petugas pialang yang ada di lantai bursa (Floor trade)
  1. Transaksi Terjadi (Matched), pada tahap ini pesanan yang telah diamsukka ke dalam JATS bertemu dengan harga yangsesuai dan tercata dalam sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi.
  2. Penyelesaian transaksi (settlement), Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena dibutuhkan proses penyelesaian  yang berlangsung selama 3 hari. Artinya jika transaksi hari ini (T) maka hak-hak akan dipenuhi pada tiga hari berikutnya dan dikenal dengan istilah T+3.
  3. Bagian Contacting menerima rekap transaksi dari delear, memproses transaksi nasabah, dan mengirimkan informasi transaksi ke nasabah.

  • Obligasi Syariah, adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan pronsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/ fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Proses Melakukan Investasi Obligasi harus melalui tahapan berikut:

  1. Membuka Rekening di perusahaan yang telah dipilih dan kemudian mendapatkan informasi perkembangan dan perdagangan obligasi.
  2. Memahami produk Obligasi agar investor dapat mudah mengambil keputusan.
  • Melakukan analisis
  1. Memberikan amanat pembelian kepada trader atau broker obligasi yang telah kita pilih.
  2. Menyiapkan dana karena satuan pembelian biasanya bernilai Rp 1 Milyar namun ada juga yang bernilai Rp 50 juta atau Rp 100 juta.
  3. Menyelesaikan pembayaran obligasi yang dilakukan melalui transfer ke rekening sekuritas dan akan tercantum di dalam rekening perusahaan yang tercatat di KSEI (Kustodian Sentral  Efek Indonesia)

Bentuk Obligasi syariah yang diterbitkan berupa obligasi yang menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, istisna’, salam, dan murabahah.

  1. Obligasi Mudharabah
  2. Obligasi Ijarah
  3. Obligasi Syariah Musyarakah
  4. Obligasi Isnishna’
  5. Obligasi Sukuk

  • Reksa Dana Syariah

Reksa Dana adalah satu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio oleh manajer investasi. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 yang dimaksud dengan Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi.

  • Efek Beragun Aset Syariah

Efek beragun aset adalah efek yang disekuritisasi.Artinya asset tersebut dinilai dengan efek yang kemudian diperjualbelikan.Mengenai Efek beragun asset syariah dijelaskan pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-130/BI/2006, Tata cara penerbitan Efek Syariat yang Beragun asset. Dalam Keputusan tersebut menjelaskan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam Efek beragun asset.

Akad-akad saham syariah:

  1. Ijarah

Perjanjian (akad) dimana Pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi obyek Ijarah

  1. Kafalah

Perjanjian (akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada Pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashil/debitur) untuk memenuhi kewajiban Pihak yang dijamin kepada Pihak lain (makfuul lahu/kreditur).

  1. Mudharabah

Perjanjian (akad) dimana Pihak yang menyediakan dana (Shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut.

Wakalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.

[Perkembangan Saham Syariah]

Aplikasi pasar modal serta saham syariah, ternyata sudah ada beberapa Negara yang melakukan inovasi pada keuangan syariah dengan meluncurkan saham yang sesuai dengan syariat islam, di anataranya Amerika serikat yang dirintis oleh Amana Fund pada tahun 1986 dan meluncurkannya pada februari 1999 dengan nama Dow Jones Islamic Market Index (DJIMI). Di Indonesia yang dirintis pada tahun 1997 dan diluncurkan saham syariah pada tahun 2000 dengan nama Jakarta Islamic Index (JII), di Malaysia sendiri saham syariah diluncurkan pada april 1999 dengan nama Kuala Lumpur Sharia Index (KLSI).

Dilansir dari Republika.co.id, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Alpino Kianjaya mengatakan 535 emiten yang memperdagangkan sahamnya, sebanyak 61 persen atau 311 emiten mengeluarkan saham berbasis syariah.Berdasarkan data BEI, saham syariah memiliki kapitalisasi pasar sekitar 56 persen atau Rp 3.142 triliun dari total Rp 5.607 triliun per November 2016. Nilai transaksi saham syariah juga cukup besar, mencapai 57 persen.Sedangkan, saham nonsyariah sebesar 43 persen. Dari segi volume transaksi, saham syariah juga mendominasi dengan persentase mencapai 51 persen yang artinya, lebih dari separuh transaksi di BEI dikontribusikan oleh saham-saham syariah. Dari data yang ada, hal ini menjelaskan bahwa perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sangat menjanjikan. Saham-saham syariah bahkan mampu mendominasi perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).