Hai sobat gogo, berjumpa lagi dengan prodi akuntansi keuangan nih… Hari ini gogo akan membahas tentang KJA. Apa sih itu KJA?

KJA adalah badan usaha berupa Kantor Jasa Akuntansi yang didirikan oleh seorang akuntan bersertifikat CA yang telah mendapat izin dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.  25/PMK.01/2014 tentang  Akuntan Beregister  Negara. KJA memberikan seluruh jasa terkait akuntansi dan keuangan non-assurance, karena jasa assurance (audit) hanya boleh diberikan oleh KAP.

Macam jasa yang diberikan KJA:

  • Jasa pembukuan;
  • Jasa kompilasi laporan keuangan;
  • Jasa manajemen;
  • Jasa akuntansi manajemen;
  • Jasa konsultasi manajemen;
  • Jasa perpajakan;
  • Jasa prosedur yang disepakati  atas informasi keuangan; dan

Jasa sistem teknologi informasi.

Januari 2017 : IAI membentuk Kompartemen Akuntan Kantor Jasa Akuntansi (IAI  KA-KJA) yang bertugas  untuk meningkatkan profesionalisme akuntan yang memiliki izin pendirian  KJA dalam menjalankan kegiatan profesional  dan fungsi ilmiahnya.

IAI menyusun  Standar Profesional Jasa Akuntansi, Sistem Pengendalian Mutu KJA, serta menyosialisasikan  Kode Etik IAI baru yang akan memastikan perlindungan publik pengguna jasa KJA.

IAI membentuk Dewan Standar Profesi Jasa Akuntansi (DSPJA) yang bertugas  mengadopsi standar  yang dikeluarkan  IFAC terkait  KJA

Juli 2017 : IAI menerbitkan Direktori  KJA untuk  membantu  penetrasi  dan  sosialisasi KJA di tengah-tengah masyarakat  dan stakeholders

Demikian penjelasan tentang KJA hari ini sob,

Keep Learning, Sharing, Inspiring!