Hai sobat gogo, berjumpa lagi dengan prodi akuntansi keuangan nih… Hari ini gogo akan membahas tentang KJA. Apa sih itu KJA?
KJA adalah badan usaha berupa Kantor Jasa Akuntansi yang didirikan oleh seorang akuntan bersertifikat CA yang telah mendapat izin dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara. KJA memberikan seluruh jasa terkait akuntansi dan keuangan non-assurance, karena jasa assurance (audit) hanya boleh diberikan oleh KAP.
Macam jasa yang diberikan KJA:
- Jasa pembukuan;
- Jasa kompilasi laporan keuangan;
- Jasa manajemen;
- Jasa akuntansi manajemen;
- Jasa konsultasi manajemen;
- Jasa perpajakan;
- Jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan; dan
Jasa sistem teknologi informasi.
Januari 2017 : IAI membentuk Kompartemen Akuntan Kantor Jasa Akuntansi (IAI KA-KJA) yang bertugas untuk meningkatkan profesionalisme akuntan yang memiliki izin pendirian KJA dalam menjalankan kegiatan profesional dan fungsi ilmiahnya.
IAI menyusun Standar Profesional Jasa Akuntansi, Sistem Pengendalian Mutu KJA, serta menyosialisasikan Kode Etik IAI baru yang akan memastikan perlindungan publik pengguna jasa KJA.
IAI membentuk Dewan Standar Profesi Jasa Akuntansi (DSPJA) yang bertugas mengadopsi standar yang dikeluarkan IFAC terkait KJA
Juli 2017 : IAI menerbitkan Direktori KJA untuk membantu penetrasi dan sosialisasi KJA di tengah-tengah masyarakat dan stakeholders
Demikian penjelasan tentang KJA hari ini sob,
Keep Learning, Sharing, Inspiring!
Komentar Terbaru