Hai, hai sobat gogo! Yeay ketemu lagi nih dengan aksyar. So, malam ini kita semua akan kepoin tentang Dewan Pewangas Syariah. Udah ga asing lagi kan yah? Nah kita ajak sobat semua untuk belajar bareng apa sih itu DPS. Kuy, pantengin yah.
Tahukah sobat gogo bahwa setiap di setiap Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah. Apa sih itu DPS? Dewan Pengawas Syariah adalah badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada bank yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum bidang perbankan. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan prinsip syariah.
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi :
- Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
- Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlikan kajian dan fatwa dari DSN.
- Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Selain itu penting bagi anggota DPS untuk memiliki:
- Integritas
- memiliki akhlak dan moral baik.
- Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak termasuk daftar TIDAK LULUS sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Kompetensi
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah.
- Memiliki pengetahuan di bidang perbankan.
- Memiliki pengetahuan di bidang keuangan secara umum.
- Reputasi keuangan yang baik
- Tidak termasuk dalam daftar kredit macet.
- Tidak pernah dinyatakan failed atau menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan failed dalam waktu lima tahun sebelum dicalonkan.
Sobat gogo tahu tidak bahwa DPS ini diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Sahat atas rekomendasi MUI. Kemudian yang menjadi tugas dan tanggung Jawab DPS antara lain:
- Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
- Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
- Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dan laporan publikasi bank.
- Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
- Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN-MUI, dan Bank Indonesia.
Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah atau UUS memiliki jumlah anggota paling kurang 2 orang atau paling banyak 50% dari jumlah anngota Direksi. Dan anggota DPS hanya dapat erangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 lembaga keuangan syariah lain.
Komentar Terbaru