Assalamualaikum wr.wb .

Hallo Sobat Gogo , kembali lagi dengan Jum’at berkah ditemani kultweet kita pada malam hari ini. Sperti biasa Jumat mlm gogo isi dgn materi yg menarik dan bikin hati adem. pembahasan kali ini, kita akan bahas “Lembaga Keuangan Syariah”, dan kejarlah ilmu akuntansi dgn tetep pantengin twitter, line, dan instagram gogo yah. Hehe. Oke, yuk langsung dimulai.

 

Lembaga Keuangan syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang dalam menjalankan aktivitasnya sesuai sengan prinsip – prinsip syariah,  yaitu bebas dari Maghrib (Maysir, Gharar, Riba) menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah, dan menyalurkan zakat, infak, dan sadaqah.

 

Setiap institusi dalam lembaga keuangan syariah menjadi bagian integral dari system keuangan syariah. lembaga keuangan syariah bertujuan membantu mencapai tujuan sosio ekonomi masyarakat Islam.

 

Struktur Lembaga keuangan syariah di Indonesia  terdiri dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga Keuangan Bank merupakan lembaga yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap. Usaha keuangan yang dilakukan disamping menyalurkan dana atau memberikan pembiayaan / kredit juga melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan.

 

Lembaga Keuangan Bank terdiri dari Bank Umum Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Upaya Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia didukung secara intensif oleh tiga lembaga, yaitu BI, DSN MUI, dan Komite Akuntansi Syariah- Ikatan Akuntan Indonesia  (KAS – IAI).

 

Salah satu Lembaga pendukung Bank syariah di tingkat internasional yaitu AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Instution). Hingga saat ini AAOIFI telah menerbitkan 90 standar yang terdiri dari 54 standar syariah (sharia standard), 1 Conceptual Framework for Financial Reporting by Islamic Financial Institutions, 27 standar akuntansi (accounting standard), 7 standar tata kelola perusahaan (governance standard), dan 2 standar kode etik (code of ethich). Standar AAOIFI telah diadopsi oleh bank sentral atau otoritas keuangan disejumlah negara yang menjalankan keuangan Islam baik adopsi secara penuh (mandatory) atau sebagai dasar pedoman (basis of guidelines). AAOIFI didukung oleh sejumlah bank sentral, otoritas keuangan, lembaga keuangan, perusahaan akuntansi dan audit, dan lembaga hukum lebih dari 45 negara termasuk Indonesia.

 

Lembaga Keuangan Non Bank merupakan Lembaga Keuangan yang lebih banyak jenisnya dari lembaga keuangan Bank. Masing – masing lembaga keuangan nonbank mempunyai ciri-ciri usahanya sendiri.

 

Sedangkan Lembaga Keuangan Non Bank terdiri dari Pasar Modal Syariah, Pasar Uang Syariah, Perusahaan Asuransi Syariah, Dana pensiun Syariah, Perusahaan Modal Ventura Syariah, Lembaga Pembiayaan Syariah, Perusahaan Pegadaian Syariah, dan Lembaga Keuangan Syariah Mikro.

 

Lembaga Fasilitator Sistem Keuangan Syariah di Indonesia antara lain Dewan Syariah MUI yang memegang otoritas dari sisi pemenuhan prinsip syariah, sedangkan secara kelembagaan dan operasional pembinaan dilakukan oleh OJK, kemudian untuk menengahi persengketaan yang terjadi pada lembaga keuangan syariah dipercayakan pada badan Arbitrasi Syariah Nasional dengan cara non litigasi. Adapun secara litigasi menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama.

 

Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .

Wassalammualaikum wr. wb