Hangatnya pemberitaan mengenai “Utang Pemerintah” akhir-akhir ini
menarik perhatian kita untuk mengulas mengenai utang pemerintah.
Berdasarkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
160/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang
Pemerintah (SAUP), Utang Pemerintah adalah kewajiban yang timbul dari
peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber
daya ekonomi pemerintah yang wajib dibayarkan kembali kepada pihak pemberi
pinjaman yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian Utang
Pemerintah. Karakteristik utama dari kegiatan Utang Pemerintah yaitu adanya
pengakuan pemerintah pusat atas Utang Pemerintah dan kewajiban lainnya yang
diperjanjikan dalam Perjanjian Utang Pemerintah.
Utang pemerintah terbagi menjadi utang jangka panjang dan utang jangka
pendek.
1. Utang jangka panjang pemerintah, dapat bersumber dari sumber
pinjaman dan sumber penerbitan SBN Jangka Panjang.
2. Utang jangka pendek pemerintah, terdiri dari bagian lanar utang jangka
panjang, SBN Jangka Pendek, dan utang bunga.
SAUP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN). Pengelolaan utang pemerintah
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko beserta
unit akuntansi dan unit pelaporan yang melakukan pengelolaan BA BUN
Pengelolaan Utang Pemerintah. Laporan Keuangan yang disusun BA BUN
Pengelolaan Utang Pemerintah, terdiri dari:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
2. Laporan Operasional (LO);
3. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
4. Neraca; dan
5. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Berdasarkan info yang diperoleh dari website kemenkeu bahwa utang
pemerintah per Februari 2018 sebesar Rp4.000 T, namun jumlah tersebut tidak
mengancam stabilitas perekonomian negara saat ini.
Alasan pemerintah perlu berutang
Utang diperlukan agar pemerintah dapat menjalankan fungsi penting dan
mendesak dengan lebih cepat (tanpa penundaan).
1. Menjaga momentum dan menghindari Opportunity Loss
– Beberapa kebutuhan belanja tidak bisa ditunda, misalnya penyediaan
fasilitas kesehatan dan ketahanan pangan;
– Penundaan hanya akan mengakibatkan biaya/kerugian yang lebih besar
dimasa datang.
2. Memberikan legacy (warisan) yang baik untuk generasi selanjutnya
– Beberapa belanja saat ini diperlukan/dinikmati oleh generasi mendatang,
misalnya belanja pendidikan dan infrastruktur
– Golden rule, maksudnya utang untuk investasi dapat memnuhi keadilan
antar generasi karena akan mewariskan aset bagi generasi mendatang
– Legacy yang baik muncul apabila utang digunakan untuk membiayai
hal-hal yang produktif.
3. Menjaga dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, tanpa utang ekonomi
Indonesia tidak bisa tumbuh pada level saat ini
4. Mengembangkan pasar keuangan, dengan cara:
– Menyediakan brenchmark bagi industri keuangan
– Menyediakan alternatif investasi bagi masyarakat
– Membantu BI dalam kegiatan operasi moneter
Perlu kita ketahui bahwa utang pemerintah masih dalam ambang batas
aman, sebab pengadaan utang telah dilakukan pemerintah secara prudent, terkur
dan sustain. Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
pasal 12 ayat 3 telah mengatur bahwa:
– Defisit anggaran dibatasi maksimal l3% dari Produk Domestik Bruto
Jumlah utang dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto
Rasio utang pemerintah per Februari 2018 sebesar 29.2%, paling rendah jika
dibandingkan dengan negara ASEAN lain contohnya Malaysia 50.8%, Thailand
32.5%, dan Vietnam 62.40%, maka dari itu 3 lembaga pemeringkat di dunia (
Fitch Ratings’s, Standard & Poor’s, dan Moody's) berpendapat bahwa
perekonomian Indonesia sehat dan layak dijadikan tempat berinvestasi. Predikat
layak invetasi merupakan salah satu bentuk apresiasi kinerja pengelolaan utang
pemerintah Indonesia.
Dalam hal pembayaran utang tentu adanya risiko gagal bayar utang yang
dapat juga dipengaruhi inflasi sedangkan nilai inflasi Indonesia lebih rendah
dibandingkan Turki sebagai salah satu anggota G-20 yang notabennya memiliki
iklim ekonomi yang mirip dengan Indonesia, Turki sebesar 10.26% sedangkan
Indonesia 3.18%. Hampir tidak ada negara maju dan berkembang di dunia yang
tidak memiliki utang. Bahkan negara Arab yang kita ketahui memiliki cadangan
minyak berlimpah, punya utang berkisar 17,3% dari PDB
Siklus pengelolaan utang
Pengelolaan utang yang prudent mendukung kesinambungan fiskal.
1. Strategi utang jangka menengah
– Memuat Medium Term Fiscal Framework (Kerangka Fiskal
Jangka Menengah) dan Medium Team Budget Framework
(Kerangka Anggaran Jangka Menengah)
– Kebijakan umum pengelolaan utang
– Target portopolio jangka menengah
– Jangka waktu 5 tahun, dapat ditinjau kembali setiap tahun
2. APBN
– Target pembiayaan tahunan (defisit, refinancing, dll)
– Pedoman untuk eksekusi pengelolaan utang untuk tahun yang
bersangkutan.
Strategi tahunan
– Target portopilio (komposisi, struktur instrumen, target indikator)
– Jangka waktu satu tahun dapat ditinjau kembali ditengah tahun
berdasarkan penyesuaian target APBN dan perkembangan kondisi
pasar.
4. Monitoring kinerja risiko dan portopolio utang
– Dilakukan secara triwulan berdasarkan target dalam strategi
tahunan
– Input untuk strategi berikutnya (jangka menengah dan tahunan).
Dalam kaitannya dengan utang, kita mengenal adanya “Lindung Nilai”.
Transaksi lindung nilai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 36/PMK.08/2017 tentang Transaksi Lindung Nilai Dalam
Pengelolaan Utang Pemerintah. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa lindung nilai
adalah suatu cara yang dilakukan untuk memitigasi risiko atau melindungi posisi
nilai suatu aset atau kewajiban yang mendasarinya akibat fluktuasi harga di pasar
keuangan, yang mencakup tingkat bunga dan nilai mata uang di masa yang akan
datang. Transaksi ini dilakukan oleh Pemerintah dengan Counterparty Lindung
Nilai dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran bunga dan
kewajiban pokok utang, dan/ atau melindungi posisi nilai utang dari risiko yang
timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-
faktor pasar keuangan. Counterparty adalah pihak yang bersedia dan sepakat
melakukan Pemerintah.
Lindung nilai atas instrumen Utang Pemerintah dapat dilakukan dalam
bentuk:
1. Pinjaman luar negeri;
2. Pinjaman dalam negeri
3. Surat Berharga Negara (SBN)
Transaksi lindung nilai dalam pengelolaan utang Pemerintah ini terkait
dengan pengelolaan risiko portofolio utang; atau pengelolaan risiko fluktuasi
pembayaran kewajiban utang Pemerintah.
Tujuannya adalah untuk:
1. mewujudkan struktur portofolio utang yang optimal, namun tidak ditujukan
untuk spekulasi mendapatkan keuntungan;
2. mengendalikan fluktuasi pembayaran kewajiban utang Pemerintah yang
terdiri dari pokok, bunga, dan biaya lainnya akibat risiko fluktuasi nilai
tukar dan/ atau tingkat bunga dalam jangka waktu tertentu.
Struktur organisai pelaksana transaksi lindung nilai terdiri dari Menteri,
Direktur Jenderal, UPR, UPT, dan UPSP
Terdapat 2 cara yang dapat dilakukan dalam transaksi lindung nilai, yaitu:
1. melalui permintaan penawaran oleh Pemerintah, atau
2. melalui penawaran dari Counterparty.
Terdapat beberapa point yang perlu diingat terkait Utang Pemerintah, yaitu:
1. Untuk mencapai masyarakat maju dan makmur, Indonesia
membutuhkan pembangunan di berbagai bidang terutama kesehatan,
pendidikan, infrastruktur, dan perlindungan sosial
2. Sumber pembiayaan pembangunan sebagian dibiayai melalui
penambahan utang pemerintah,. Tambahan pembiayaan utang
memungknkan kenaikan belanja produktif di bidang pendidikan,
infrastruktur, kesehatan, transfer ke daerah dan dana desa, serta belanja
sosial.
3. Utang pemeritah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan, dan
terukur sehingga mendapat peringkat layak investasi karena memiliki
risiko yang terkendali.
4. Risiko pembiayaan kembali, rsiko tingkat bunga dan risiko nilai tukar
dikelola dengan baik.
Komentar Terbaru