Debt to Asset Ratio

Struktur modal merupakan kunci perbaikan produktivitas dan kinerja perusahaan. Struktur modal dapat dilihat berdasarkan pada komposisi utang dan ekuitas. Untuk mengukur besarnya utang terhadap aset maupun ekuitas, digunakanlah rasio utang. Semakin besar utang yang digunakan sebaiknya diimbangi dengan semakin meningkatnya aset tetap perusahaan, sehingga rasio utang yang dapat digunakan adalah rasio utang terhadap aset dan rasio utang terhadap ekuitas. Struktur modal yang dilihat berdasarkan utang akan diproksikan melalui Debt to Asset Ratio (DAR), Debt to Equity Ratio (DER), Longterm Debt to Asset Ratio (LDAR), dan Longterm debt to Equity Ratio (LDER), Sebelumnya gogo sudah bahas 4 ratio tersebut. Kali ini gogo mau bahas lebih luas terkait Debt to Asset Ratio (DAR). Langsung aja yuk sob!

 

Debt to Asset Ratio (DAR)

Debt to Asset Ratio (DAR) merupakan rasio utang yang digunakan untuk mengukur perbandingan antara total utang dengan total aktiva. Apabila rasionya tinggi, artinya pendanaan dengan utang semakin banyak maka semakin sulit bagi perusahaan untuk memperoleh tambahan pinjaman karena dikhawatirkan perusahaan tidak mampu menutupi utang-utangnya dengan aktiva yang dimilikinya. Demikian pula apabila rasionya rendah, semakin kecil perusahaan dibiayai dengan utang.

Penggunaan utang yang besar akan menimbulkan beban tetap (biaya bunga) yang cukup besar. Semakin besar penggunaan utang maka semakin besar kemungkinan perusahaan mengalami kesulitan keuangan (financial distress) yang mengarah pada kebangkrutan. Bankruptcy cost adalah biaya yang secara langsung terjadi bila perusahaan merasa akan gagal dalam pendanaan dan nilainya lebih besar dari nol. Kemungkinan bangkrut meningkat dengan bertambahnya tingkat utang. Hal ini didorong oleh adanya ketakutan bahwa perusahaan tidak dapat menghasilkan profit untuk membayar kembali bunga dan pinjaman. Sehingga dengan begitu perlu dipahami pada titik mana yang dianggap aman (safety position) untuk menerapkan konsep pinjaman atau konsep balancing theories dan pada titik seperti apa dianggap pinjaman itu berada dalam posisi extreme leverage atau pinjaman yang membahayakan sehingga perusahaan memungkinkan untuk berada dalam posisi financial distress (kesulitan keuangan).

Pengertian titik aman adalah jika pinjaman itu maksimal adalah 40% dari jumlah nilai aset.

Pa = Ta x PP

Keterangan:

Pa = Pinjamanaman

TA = Total aset

Pp = Persentasepinjaman

Adapun posisi extreme leverage adalah jumlah pinjaman sudah mencapai titik 80%-90% dari total nilai aset. Sehingga jika kondisi tiba-tiba perusahaan mengalami permasalahan dalam usaha khususnya dalam bidang penurunan penjualan maka memungkinkan timbulnya gagal bayar (risk default) dan bagi pihak pemberi pinjaman ini akan mencatat sebagai kasus kredit macet (bad debtcase). Dan selanjutnya perusahaan jika tidak ada penyelesaian yang bersifat konkret akan mengarah pada posisi pailit (bankruptcy).

Laba Per Lembar Saham (Earnings Per Share)

Stuktur modal perusahaan bersifat sederhana jika hanya terdiri dari saham biasa atau tidak mencakup saham biasa potensial (potential common stock) yang pada saat konversi atau penggunaan dapat mendilusi laba per saham biasa. Struktur modal bersifat kompleks jika mencakup sekuritas yang dapat mempunyai pengaruh dilutif terhadap laba per saham biasa.

Laba per lembar saham menunjukkan pendapatan yang diperoleh oleh masing-masing saham biasa.  Perusahaan melaporkan laba per saham hanya untuk saham biasa.  Ketika laporan laba rugi berisi penghentian operasi, perusahaan diwajibkan untuk melaporkan laba per saham dari operasi yang dilanjutkan dan laba bersih di laporan laba rugi.

Struktur Kapital Sederhana (Simple Capital Structure)

Struktur kapital sederhana hanya terdiri atas saham biasa dan efek yang tidak dapat dikonversi dan tidak memiliki efek dilusi yang potensial. Untuk perusahaan dengan struktur modal sederhana, hanya perlu melaporkan EPS (earnings per share) dasar.

  • DivideSaham Preferen (Preferred Stock Dividens)

Sebagaimana telah di tunjukan sebelumnya, laba per saham berhubungan dengan laba per saham biasa. Jika perusahaan memiliki baik saham biasa maupun saham preferen yang beredar, maka dividen saham preferen tahun berjalan dikurangi dari laba bersih untuk memperoleh laba yang tersedia untuk pemegang saham biasa.

Dalam melaporkan informasi tentang laba per saham, perusahaan harus menghitung laba yang tersedia bagi pemegang saham biasa. Untuk melakukannya, dividen saham preferen harus dikurangi dari setiap komponen laba antara (laba dari operasi berlanjut dan laba sebelum pos-pos luar biasa) dan akhirnya dari laba bersih. Jika dividen saham preferen telah diumumkan dan terjadi rugi bersih, maka dividen saham preferen itu akan ditambahkan ke rugi untuk menghitung kerugian per saham.

Jika saham preferen bersifat kumulatif dan dividen tidak diumumkan pada tahun berjalan, maka jumlah yang sama dengan dividen yang harusnya sudah diumumkan untuk tahun berjalan saja yang harus dikurangi dari laba bersih (atau di tambahkan ke rugi bersih). Dividen tertunggak (dividends in arrears) unutk tahun sebelumnya harus dicantumkan dalam perhitungan tahun sebelumnya.

  • Rata-rata Tertimbang Jumlah Saham (Weighted-Average Number of Shares)

Dalam sebuah perhitungan laba per saham, Jumlah Rata-Rata Tertimbang Saham Yang Beredar (weiahted average number of shares outstanding) selama periode bersangkutan merupakan dasar untuk melaporkan jumlah per saham. Saham yang diterbitkan atau dibeli selama periode itu akan mempengaruhi jumlah saham yang beredar dan harus ditimbang menurut bagian dari periode peredarannya. Dasar pemikiran untuk pendekatan ini adalah mencari jumlah ekuivalen dari keseluruhan saham yang beredar selama tahun berjalan.

Illustration :

Franks Inc. mengalami perubahan jumlah saham biasa yang beredar selama satu periode.

Tanggal Perubahan Saham Saham Beredar
1 Januari Saldo awal 90.000
1 April Diterbitkan 30.000 saham secara tunai 30.000
120.000
 1 Juli Dibeli 39.000 saham 39.000
81.000
1 November Diterbitkan 60.000 saham secara tunai 60.000
31 Desember Saldo Akhir 141.000

Franks Inc. menghitung rata-rata tertimbang jumlah saham yang beredar, sebagai berikut :

(A) (B) (C)
Tanggal Beredar Saham Yang Beredar Bagian Dari Tahun Saham Tertimbang (AxB)
1 Jan – 1 Apr 90.000 3/12 22.500
1 Apr – 1 Jul 120.000 3/12 30.000
1 Jul – 1 Nov 81.000 4/12 27.000
1 Nov – 31 Des 141.000 2/12 23.500
Weighted-Average Number of Shares Outstanding 103.000

 

Sebagaimana di gambarkan pada ilustrasi ini, sebanyak 90.000 saham telah beredar selama 3 bulan, yang dijabarkan menjadi 22.500 lembar saham selama tahun berjalan. Karena saham tambahan diterbitkan oleh Franks Inc. pada tanggal 1 April, maka saham yang beredar harus ditimbang selama waktu beredarnya. Ketika 39.000 saham dibeli pada tanggal 1 Juli, saham yang beredar akan berkurang. Karena itu, dari 1 Juli hingga 1 November, hanya ada 81.000 saham yang beredar, yang ekuivalen dengan 27.000 saham. Penerbitan 60.000 saham akan meningkatkan saham yang beredar selama dua bulan terakhir. Franks Inc. kemudian melakukan perhitungan baru untuk menentukan rata-rata tertimbang saham yang beredar yang tepat.

Pembiayaan Pengurusan Haji

[Pengertian dan Latar Belakang]

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke lima, yang diwajibkan bagi tiap-tiap muslim yang mampu, baik secara jasmani, rohani maupun materi. Oleh karena itu umat Islam di seluruh penjuru dunia berbondong-bondong mendatangi Baitullah untuk melaksanakan ibadah haji. Termasuk masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah Muslim dan tersebar dari sabang sampai merauke. Bagi kaum muslimin, kehadiran bank syariah adalah dapat memenuhi kebutuhannya, dan bagi masyarakat lainnya bank syariah adalah sebagai sebuah alternatif lembaga jasa keuangan disamping perbankan konvensional yang telah lama ada.
Salah satu produk pembiayaan perbankan syariah yang dibuka untuk melayani dan mempermudah banyaknya masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah haji yaitu pembiayaan talangan haji atau pembiayaan pengurusan haji. Yaitu pembiayaan yang diberikan bank untuk nasabah dalam rangka pengurusan haji. Pembiayaan pengurusan haji merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang ditujukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pengurusan haji dan talangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

 

[Tujuan/Manfaat Pembiayaan Pengurusan Haji]

Bagi Bank, sebagai salah satu bentuk penyaluran dana.
Bagi Nasabah, mendapatkan pembiayaan untuk talangan dalam rangka pendaftaran ibadah haji.

 

[Fatwa DSN No: 29/DSN-MUI/VI/2002]
Ketentuan Umum:

Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip alQardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

 

[Akad dalam Pembiayaan Pengurusan Haji]

Pembiayaan talangan haji adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang ditujukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan biaya setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh Departemen Agama, untuk mendapatkan nomor seat porsi haji dengan menggunakan akad Ijarah.
Pendapat lain menyatakan bahwa pembiyaan talangan haji adalah pinjaman (Qardh) dari bank Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, bank Syariah memperoleh imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.
Jadi bisa disimpulkan bahwasanya pembiayaan talangan haji adalah suatu bentuk fasilitas pinjaman dari bank kepada nasabah untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan akad Qard dan Ijarah. Menurut fatwa DSN ijarah didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

 

[Resiko Yang Dihadapi Oleh LKS Atas Pembiayaan Pengurusan Haji]

Risiko-risiko yang timbul dalam pembiayaan pengurusan haji pastilah ada. Terutama risiko yang ada pada akad qardh terhitung tinggi karena ia dianggap pembiayaan yang tidak dapat ditutup dengan jaminan. Untuk mengatasi resiko yang ada berdasarkan opini DPS Bank BRI Syariah tanggal 8 April 2009,nmenyebutkan bahwa:
Yang perlu diperhatikan oleh Bank adalah pengembalian/pelunasan pinjaman Dana Talangan Haji haruslah sebelum Nasabah berangkat menunaikan ibadah haji. Sehingga Nasabah tidak berhutang dana talangan saat menunaikan ibadah haji
Jika nasabah ingin melakukan pelunasan pinjaman dana talangan haji lebih cepat dari jatuh tempo, maka diperkenankan bank tidak mengembalikan ujrah yang sudah diperoleh, mengingat bank telah melakukan kerja/aktivitas mengurus perolehan booking seat. Dan ujrah tersebut sudah menjadi hak bank.
Pengenaan ujrah yang ditetapkan berdasarkan jangka waktu pinjaman diperkenankan, selama memang terdapat pekerjaan/ kegiatan/ pengurusan bank yang menjadikan bank dapat mengambil fee/ upah atas kegiatan/pengurusan tersebut.
Terkait dengan pinjaman talangan haji, sementara nasabah masih mempunyai pinjaman di bank lain dengan status kurang lancar, maka hal ini lebih kepada kebijakan bank dalam mengelola assetnya dan mengelola resiko dan bukan terkait masalah syariah.
Jika nasabah tidak sanggup membayar pinjaman pada saat jatuh tempo, dan ingin memperpanjang jangka waktu pinjaman, maka diperkenankan bagi bank untuk mengenakan biaya ganti rugi yang dihitung at cost dan ujrah untuk memonitor pembayaran pinjaman dan keberangkatan haji.
Untuk nasabah yang wanprestasi dan membatalkan keberangkatan hajinya, maka diperkenankan bagi bank untuk mengenakan:
Ganti rugi, yang harus dapat di define oleh bank dan disebutkan di awal akad dalam bentuk nilai maksimal ganti rugi (dituliskan nominal/numeric) karena biaya ganti rugi tetap harus at cost.
Ujrah dapat dikenakan oleh bank untuk pengurusan pembatalan keberangkatan Haji ke Departement Agama, baik jangka waktu diperpanjang maupun tidak diperpanjang.

 

[Sistem Akuntansi/ Pencatatan]

Pada pembiayaan pengurusan haji ini, sistem/pencatatan akuntansi terdapat pada Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) juga pada PSAK 107: Akuntansi Ijarah.

Profit Allocation

[Pengertian]

Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.

 

[Pihak yang Melakukan Perhitungan Nisbah Bagi Hasil Bank Syariah]

Pihak yang melakukan perhitungan bagi hasil adalah bank. Lalu bagaimana bank dapat menemukan besaran 30:70 atau 60:40. Konsep ROI (Return of Investment) atau sistem bagi hasil bank syariah hanya berlaku untuk produk deposito iB yang berlandaskan akad mudharabah yang hasil besarannya bisa Anda tanyakan kepada customer service bank syariah. Hasil besaran tersebut dinyatakan dalam bentuk persentase. Setelah persentase didapatkan, Anda dapat mengetahui darimana perbandingan bagi hasil antara bank dengan nasabah dihasilkan, lewat mekanisme berikut ini.

  • Menghitung Persentase Bagi Hasil untuk Nasabah

Manager investasi sudah menghitung ekspektasi pendapatan bank syariah  yang telah diinvestasikan ke sektor-sektor riil yang halal sesuai hukum Islam. Perhitungan tersebut mendapatkan nilai rata-rata indikatif, yang besaran bagi hasil bank syariah kepada nasabah dipublikasikan dalam bentuk persentase (equivalent rate).

  • Menghitung Persentasi Bagian untuk Bank Syariah

Porsi bagi hasil untuk bank syariah digunakan untuk membiayai aktivitas operasional bank sekaligus laba wajar bank itu sendiri. Besarnya biaya tersebut tergantung pada tingkat efektivitas manajemen masing-masing bank. Dari kalkulasi tersebut bagian untuk bank syariah juga dipublikasikan dalam bentuk persentase (equivalent rate).

Sebagai contoh jika persentase publikasi bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar 12%, dan bagi hasil untuk bank syariah sebesar 5%, maka perbandingan keduanya didapatkan sebesar Nasabah (12%/17%=0,70) dan Bank Syariah sebesar (5%/17%=0,30). Maka didapatkan perbandingan nisbah tabungan iB sebesar 70:30. Sistem ekonomi syariah  lewat bagi hasil adalah mudharabah, bukan riba, sehingga sesuai dengan syariat Islam yang banyak dijalankan oleh pengusaha Muslim. Nah, sekarang Anda sudah siap membandingkan tabungan sekaligus investasi bank syariah mana yang menguntungkan bagi Anda. Selamat berinvestasi!

 

 

[Prinsip Pembagian Keuntungan: Profit Sharing]

Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue.

 

 

[Prinsip Pembagian Keuntungan: Net Revenue Sharing]

Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
Revenue (pendapatan) dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya dari pendapatan penjualan (sales revenue).
Dalam arti lain revenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari kagiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut.
Di dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (total cost) dan laba (profit). Laba bersih (net profit) merupakan laba kotor (gross profit) dikurangi biaya distribusi penjualan, administrasi dan keuangan.
Berdasarkan devinisi di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa arti revenue pada prinsip ekonomi dapat diartikan sebagai total penerimaan dari hasil usaha dalam kegiatan produksi, yang merupakan jumlah dari total pengeluaran atas barang ataupun jasa dikalikan dengan harga barang tersebut. Unsur yang terdapat di dalam revenue meliputi total harga pokok penjualan ditambah dengan total selisih dari hasil pendapatan penjualan tersebut. Tentunya di dalamnya meliputi modal (capital) ditambah dengan keuntungannya (profit).
Revenue pada perbankan Syari’ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank.
Perbankan Syari’ah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.
Lebih jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank.

 

[Faktor yang mempengaruhi Pembagian Profit]

Faktor – faktor langsung yang mempengaruhi bagi hasil antara lain.

  • Investment Rate merupakan persentase actual dana yang diinvestasikan dari total dana
  • . Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana. Dapat dihitung dengan metode rata-rata saldo minimum bulanan dan rata-rata saldo harian.
  • Nisbah (Profit Sharing Ratio)
    • Salah satu ciri (missal:Mudharabah) adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui dari awal perjanjian.
    • Nisbah antara satu bank dengan bank lainnnya berbeda.
    • Nisbah dapat berbeda dari waktu ke waktu misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan dan seterusnya.
    • Nisbah juga dapat berbeda atara satu account dengan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya

 

Faktor tidak langsung yang mempengaruhi bagi hasil antara lain.

  • Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya Mudharabah.
  • Kebijakan Accounting (prinsip dan metode akuntansi).

 

 

[Contoh Perhitungan Pembagian Profit/Bagi Hasil]

 

Jenis – Jenis Dividen

Hai hai sobat gogo, kembali lagi bersama Prodi Akuntansi Keuangan  #Cinta Akuntansi !

Mari kita bahas jenis – jenis dividen, ada apa saja sih?

  1. Dividen Tunai

Dewan direksi melakukan pemungutan suara untuk mengumumkan deviden tunai, dan jika hasilnya disetujui maka dividen segera diumumkan. Pembayaran biasanya dilakukan dengan segera, sehingga disebut sebagai kewajiban lancar Contoh, PT. X pada tanggal 10 Juni mengumumkan dividen sebesar 50 sen per saham atas 1,8 juta lembar saham yang dibayarkan tanggal 16 Juli kepada semua pemegang saham yang tercatat per 24 Juni.

Penjurnalan:

Pada tanggal pengumuman

Laba ditahan                                           Rp900.000

      Hutang deviden                                                                 Rp900.000

Pada tanggal pencatatan tidak ada jurnal

Pada tanggal pembayaran

Hutang Deviden                                      Rp900.000

            Kas                                                                  Rp900.000

NB: Deviden tunai tidak diumumkan dan dibayarkan atas saham Treasuri

 

  1. Dividen Property

Hutang dividen dalam bentuk aktiva perusahaan selain kas disebut sebagai dividen property. Dividen ini dapat berupa barang dagang,real estate, atau investasi. Nilai wajar aktiva non moneter yang dibagikan diukur dengan jumlah yang dapat direalisasikan dalam suatu penjualan langsung atau mendekati saat pembagian. Ketika dividen property diumumkan perusahaan harus menetapkan kembali nilai wajar property yang akan dibagikan dengan mengakui setiap keuntungan atau kerugian sebagai perbedaan antara nilai wajar dan nilai buku property pada tanggal pengumuman. Dividen yang diumumkan dapat dicatat sebagai debet ke laba ditahan dan kredit ke hutang dividen property pada jumlah yang sama dengan jumlah wajar property yang akan dibagikan.

  1. Dividen Skrip

Dividen skrip berarti bahwa perusahaan tidak membayar dividen sekarang tetapi memilih membayarnya pada suatu tanggal di masa depan. Skrip yang diterbitkan sebagai dividen hanya merupakan bentuk khusus dari wesel bayar. Dividen skrip dapat diumumkan apabila perusahaan memiliki saldo laba ditahan yang mencukupi tetapi mengalami kekurangan kas.

  1. Dividen Likuidasi

dividen yang tidak didasarkan pada  laba ditahan/ setiap dividen yang tidak didasarkan pada laba merupakan pengurangan modal disetor perusahaan dan sejauh itu merupakan dividen likuidasi. Contoh: PT X menerbitkan dividen pada para pemegang saham biasanya sebesar Rp1,2jt pengumuman dividen itu menyatakan bahwa Rp900.000 harus dipertimbangkan sebagai laba dan sisanya merupakan pengembalian modal.

Jurnalnya:

Pada tanggal pengumuman

Laba di tahan                                          Rp900.000

Tambahan modal disetor                         Rp300.000

            Hutang Deviden                                                          Rp1.200.000

Pada tanggal pembayaran

Hutang deviden                          Rp1.200.000

              kas                                                                   Rp1.200.000

 

  1. Dividen Saham

Dividen saham dapat diterbitkan jika menejemen ingin mengkapitalisasi sebagian dari laba (misalnya reklasifikasi jumlah yang dihasilkan ke modal kontribusi), dan dengan demikian menahan laba perusahaan atas dasar permanen. Dalam kasus ini tidak ada aktiva yang dibagikan dan setiap pemegang saham memiliki bagian kepemilikan yang sama atas perusahaan dan total nilai buku yang sama setelah dividen saham yang diterbitkan sama seperti deviden itu diumumkan.