Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 210 juta jiwa. Dari jumlah ini, mayoritas pengguna mengakses internet lewat ponsel untuk membuka media sosial. Hal tersebut terungkap dalam laporan bertajuk “Profil Internet Indonesia 2022” yang dirilis oleh Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII). Berdasarkan laporan APJII, total jumlah penduduk Indonesia diestimasikan mencapai 272,68 juta jiwa pada tahun 2021. Ini artinya, angka penetrasi internet di Indonesia pada periode 2021 hingga kuartal I-2022 ini mencapai 77,02%. Angka penetrasi internet tersebut meningkat dari awal 2019 hingga kuartal II-2020 sebelumnya yang sebesar 73,7%. Pada periode tersebut, masyarakat Indonesia yang sudah terhubung dengan internet dilaporkan mencapai 196,71 juta jiwa.
APJII mengungkapkan bahwa pengguna internet Indonesia mayoritas atau sebanyak 89,03 % mengakses internet dengan perangkat ponsel atau tablet. Sementara itu, hanya 0,73% yang mengakses lewat komputer atau laptop. Adapun pengguna yang mengakses internet melalui ponsel/tablet sekaligus komputer/laptop adalah sebanyak 10,24%. Mayoritas atau sebanyak 77,64% pengguna tercatat menggunakan mobile data dari operator seluler ketika terhubung ke internet. Sisanya, terhubung ke internet melalui koneksi WiFi rumah (20,61 %), WiFi ruang publik (0,96 persen), dan WiFi kantor/sekolah (0,61 %). Dalam laporannya, APJII juga mengungkapkan sembilan alasan utama seseorang menggunakan internet. Adapun alasan paling umum untuk mengakses internet adalah karena pengguna perlu mengakses media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Telegram, Line, Twitter, Instagram, dan YouTube.
Delloite (2021) juga menyampaikan bahwa di tahun 2020 kejahatan cyber juga semakin meningkat. Yang mana, ditengah percepatan transformasi digital, 69% pemimpin global yang disurvei mencatat peningkatan serangan siber yang signifikan di perusahaan mereka tahun ini. Namun, terlepas dari lingkungan risiko yang tinggi, para pemimpin berencana untuk terus berinvestasi besar-besaran dalam transformasi digital dengan 94% responden chief financial officer (CFO) ingin memindahkan sistem keuangan atau ERP mereka ke cloud. Banyak dari chief information officer (CIO) dan chief information security officer (CISO) yang disurvei (41%) mengakui bahwa transformasi dan memperoleh visibilitas di seluruh ekosistem hibrida yang semakin kompleks merupakan tantangan terbesar yang mereka hadapi.
Deloitte Global menganalisis respons dari hampir 600 eksekutif tingkat C global yang memiliki visibilitas ke dalam fungsi keamanan siber organisasi mereka, dengan harapan meningkatkan komunikasi seputar penyematan siber ke dalam inti setiap bisnis, sambil memberikan wawasan tentang bagaimana organisasi dapat meningkatkan visibilitas ke dalam ekosistem teknologi yang kompleks dan menerapkan praktik terbaik untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik menghadapi masa depan dunia maya yang tidak dapat diprediksi.
Kemajuan teknologi yang semakin pesat juga diiringi dengan sistem keamanan yang semakin meningkat sebagai respon dari tindakan cybercrime yang meningkat drastis.Akibatnya pelaku cybercrime selalu lebih aktif dan cepat membuat terobosan baru terhadap sistem keamanan yang dibentuk oleh anti cybercrime atau lebih dikenal dengan keamanan siber (cybersecurity). Kondisi yang sangat menghawatirkan terjadi apabila pelaku cybercrime adalah ahli juga dalam tindakan anti cybercrime, sehingga modus baru cybercrime sulit untuk dideteksi dan dipecahkan dengan cybersecurity. Serangan cybercrime yang terus berkembang pesat tetapi cybersecurity yang stagnan merupakan masalah yang harus segera dipecahkan.Kerugian dari cybercrime sulit untuk diperkirakan dan diverifikasi sebab disamping kerugian finansial, kerugian lain akibat rusak, hilang atau bocornya data privat menyebabkan turunnya reputasi suatu perusahaan. Akibat serangan cybercrime seluruh negara di dunia terdampak, khususnya bagi negara yang masih tahap berkembang dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi yang ditandai dengan tingkat cybercrime yang meningkat drastis. Langkah antisipasi harus ditetapkan oleh pemerintah untuk menangkal cybercrime dimaksud dengan menetapkan dan menerapkan regulasi tentang kejahatan cybercrime dan mendorong pihak swasta untuk ikut berkontribusi dalam memerangi cybercrime dengan memperkuat cybersecurity. Terobosan lain yang dapat ditempuh untuk menekan cybercrime, dengan memberikan pendidikan etika dalam memanfaatkan teknologi informasi bagi para generasi muda atau dengan merancang cybersecurity yang handal.
Cybersecurity
Keamanan Siber (cybersecurity) adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi sistem komputer dari berbagai ancaman atau akses ilegal. Cyber security mencakup alat, kebijakan, dan konsep keamanan yang dapat digunakan untuk melindungi aset organisasi dan pengguna. Keamanan siber dapat meminimalisir masuknya risiko ancaman ke dalam sistem komputer. Upaya perlindungan ini dilakukan pada perangkat komputasi, aplikasi, layanan, dan informasi yang dikirimkan serta disimpan di lingkungan siber. Dalam pembahasan cybersecurity kita perlu memperhatikan 3 pilar penting yang melandasinya :
1. Secure
Sebagian besar organisasi memiliki kontrol yang ditetapkan seperti perimeterpertahanan, manajemen identitas, dan data perlindungan untuk menjaga terhadap diketahui dan ancaman yang muncul. Program yang berfokus pada risiko memprioritaskan kontrol dalam area yang selaras dengan risiko bisnis teratas
2. Vigilant
Intelijen ancaman, keamanan pemantauan, dan perilaku dan risiko analisis digunakan untuk mendeteksi berbahaya atau aktivitas yang tidak sah seperti aplikasi perubahan konfigurasi atau data yang tidak biasa digerakan, dan membantu organisasi menanggapi pergeseran lanskap ancaman.
3. Resilient
Protokol respons insiden, forensik, dan kelangsungan bisnis dan rencana pemulihan bencana dimasukkan ke dalam tindakan untuk pulih secepat mungkin dan mengurangi dampak.
Accountants for Cybersecurity
Seberapa besar masalah cybersecurity bagi akuntan? Sekilas, tampaknya peretasan data secara langsung jarang terjadi. Namun, ada banyak cara lain yang dapat dilakukan akuntan untuk mengkompromikan data—peretasan data hanyalah sebagian kecil dari cerita. Ada tiga area yang menurut Cloutier harus menjadi fokus akuntan: kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan. Langkah-langkah keamanan, kata Cloutier, harus memastikan bahwa data tetap rahasia, bijaksana, dan dapat diakses.
Di dunia saat ini, keamanan dunia maya mungkin merupakan tantangan terpenting yang dihadapi akuntan. Menurut AICPA, keamanan dunia maya telah menjadi perhatian utama dewan direksi dan eksekutif banyak entitas, terlepas dari ukuran atau industri tempat mereka beroperasi (AICPA 2017). Turner (2018) menambahkan bahwa Internettelah membuat dunia menjadi lebih kecil dalam banyak hal, tetapi juga membuka kita terhadap pengaruh yang belum pernah begitu bervariasi dan begitu menantang. Secepat pertumbuhan keamanan, dunia peretasan tumbuh lebih cepat.
McKenna (2017) setuju bahwa dunia maya adalah lingkungan di mana komunikasi melalui jaringan komputer terjadi karena hampir semua orang dengan satu atau lain cara terhubung dengannya karena satu dan lain alasan seperti pemerintah, peradilan, pembuat undang-undang, militer, kantor polisi, keamanan nasional, bank, sektor transportasi, sektor kesehatan, universitas, sekolah dan pelajar. Maka dari itu,perhatian harus diberikan pada konsep keamanan dunia maya dengan berfokus pada perlindungan komputer, jaringan, program, dan data dari akses, perubahan, atau perusakan yang tidak disengaja atau tidak sah. Sehingga, profesional akuntansi terlibat dan bertanggung jawab untuk melaporkan dan menyajikan laporan hukum, dan profesional semacam itu memiliki panduan yang sangat minim dalam pelaporan keamanan dan ancaman cyber. Selama beberapa tahun terakhir, keamanan siber telah muncul sebagai salah satu tantangan risiko yang signifikan, dan organisasi yang bertahan dari serangan siber cenderung menderita kerugian finansial dan kehilangan reputasi yang parah.
Sebuah penilaian yang sistematis dan objektif yang dilakukan auditor internal terhadap operasi dan kontrol yang berbeda-beda dalam organisasi untuk menentukan:
1) Informasi keuangan dan operasi telah akurat dan dapat diandalkan.
2) Risiko yang dihadapi perusahaan telah diidentifikasi dan di minimalisasi.
3) Peraturan eksternal serta kebijakan dan prosedur internal yang bisa diterima telah diikuti.
4) Kriteria operasi yang memuaskan telah dipenuhi.
5) Sumber daya telah digunakan secara efisien dan ekonomis
6) Tujuan organisasi telah dicapai secara efektif Semua dilakukan dengan tujuan untuk dikonsultasikan dengan manajemen dan membantu anggota organisasi dalam menjalankan tanggung jawab secara efektif.
Misi Auditor Internal dan Eksternal
Auditor Internal: memberikan informasi yang diperlukan manajer dalam menjalankan tanggung jawab mereka secara efektif. Bertindak sebagai penilai independen untuk menelaah operasional perusahaan dengan mengukur dan mengevaluasi kecukupan kontrol serta efisiensi dan efektifitas kerja perusahaan. Berperan penting dalam semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan dan risiko yang terkait dalam menjalankan usaha.
Auditor External: tanggung jawabnya memberikan opini atas laporan keuangan perusahaan. Tujuannya menentukan kewajaran penyajian laporan posisi keuangan dan hasil usaha. Dan meyakinkan diri sendiri bahwa laporan keuangan disusun sesusai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
Perbedaan Auditor Internal & Auditor Eksternal
Auditor Internal
1) Karyawan perusahaan atau entitas independent.
2) Melayani kebutuhan organisasi meskipun fungsinya harus dikelola oleh perusahaan.
3) Fokus pada kejadian di masa depan dengan mengevaluasi control yang dirancang untuk meyakinkan pencapaian tujuan orgnisasi
4) Langsung berkaitan dengan pencegahan kecurangan dalam segala bentuknya atau perluasan dalam setiap aktivitas yang ditelaah.
5) Independen terhadap aktivitas yang di audit, tetapi siap sedia untuk menanggapi kebutuhan dan keinginan dari semua tingkat manajemen.
6) Menelaah aktivitas secara terus menerus.
Auditor Eksternal
1) Orang independen di luar perusahaan.
2) Melayani pihak ketiga yang memerlukan informasi keuangan yang dapat diandalkan.
3) Fokus pada ketepatan dan kemudahan pemahaman dari kejadian masa lalu yang dinyatakan dalam laporan keuangan.
4) Sekali-kali memperhatikan pencegahan dan pendeteksian kecurangan secara umum, namun akan memberikan perhatian lebih bila kecurangan akan memengaruhi laporan keuangan secara material.
5) Independen terhadap manajemen dan dewan direksi baik dalam kenyataan maupun secara mental.
6) Menelaah catatan-catatan yang mendukung laporan keuangan secara periodik biasanya setahun sekali.
Standar Auditor Internal
Institute of Internal Audit.
Dibuat oleh Dewan Standar Audit Internal (Internal Audit Standard Board-IASB).
Standard: Kode Etik dan Standard Praktik Profesional Audit Internal.
SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik) Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK-ETAP) digunakan untuk entitas yang akuntabilitas publiknya tidak signifikan dan laporan keuangannya hanya untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.
SAK ETAP bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya dan diharapkan memberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP merupakan SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun.
Laporan perubahan posisi keuangan yang disajikan belum sepenuhnya sesuai dengan neraca minimal dalam SAK-ETAP yang mencakup akun-akun berikut ini:
a. Kas dan setara kas, b. Piutang usaha dan piutang lain-lain, c. Persediaan, d. Properti investasi, e. Aset tetap, f. Aset tidak berwujud, g. Utang usaha dan utang lainnya, h. Aset dan kewajiban pajak, i. Kewajiban di estimasi j. Ekuitas.
Masa berlaku efektif sampai 2024 dan akan digantikan dengan SAK EP (Entitas Privat) di tahun 2025.
SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah) SAK EMKM ditujukan bagi entitas yang belum mampu memenuhi persyaratan sesuai SAK-ETAP. DSAK IAI menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM). SAK EMKM memuat pengaturan akuntansi yang lebih sederhana dari SAK ETAP karena mengatur transaksi yang dilakukan oleh EMKM dengan pengukuran yang murni menggunakan biaya histori. Entitas yang menggunakan SAK-EMKM sebagai pedomannya memuat laporan keuangan secara eksplisit dan tetap harus patuh dalam pembuatannya.
Penggolongan UMKM Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008
SAK Syariah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah Per 1 Januari 2020 merupakan kompilasi pengaturan akuntansi transaksi berbasis syariah yang dikeluarkan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI sejak 2002 sampai 31 Desember. Berdasarkan KDPPLK Syariah, transaksi syariah berasaskan pada prinsip:
Persaudaraan (ukhuwah);
Keadilan (‘adalah);
Kemaslahatan (maslahah);
Keseimbangan (tawazun);
Unversalisme (syumuliyah);
Beberapa karakteristik transaksi syariah diantaranya:
Tidak mengandung unsur riba;
Tidak mengandung unsur kezaliman;
Tidak mengandung unsur maysir;
Tidak mengandung unsur gharar;
Tidak mengandung unsur haram
SAK-Syariah merupakan pedoman yang dapat digunakan untuk lembaga-lembaga kebijakan syariah seperti bank syariah, pegadaian syariah, badan zakat, dan lain sebagainya. Pengembangan standar ini dibuat berdasarkan acuan dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Perbedaan Laporan Keuangan menurut SAK ETAP, SAK EMKM, SAK Syariah
Sumber: UU No. 20 Tahun 2008 SAK ETAP efektif per 1 januari 2022 SAK EMKM efektif per 1 januari 2022 SAK Syariah efektif per 1 januari 2022 SAK yang diakses melalui https://mobile-api.iaiglobal.or.id/Portal
Tahun 2021, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengeluarkan Draf Eksposur yang menginformasikan adanya revisi dan standar baru dalam Standar Audit (SA). SA terbaru yang telah diadopsi dari International Standard on Auditing (ISA) 701 yang diterbitkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) pada tanggal 14 Januari 2015 mengenai Pengkomunikasian Hal Utama atau Key Audit Matters (KAM) dalam Laporan Auditor Independen. KAM adalah hal-hal yang menurut pertimbangan profesional auditor merupakan hal yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan periode berjalan (IAASB, 2015).
Menurut Litjen (2015), area yang diungkapkan KAM diantaranya seputar: 1). Prosedur audit yang terkait kelangsungan hidup entitas, 2). Tingkat Materialitas yang digunakan; 3). Pengungkapan penyimpangan; 4). Informasi spesifik entitas; 5). Pengendalian internal; dan 6). Kebijakan akuntansi entitas.
Kajian Global Experience dalam Implementasi SA 701
Pada tahun 2015, Institut der Wirtschaftsprüfer (IDW) di Jerman menerbitkan Analisis Pelaporan Auditor tentang KAM di Inggris dan Belanda, dampak dari laporan auditor sangat bervariasi yang dapat diamati dari konten, penyajian, penggunaan ilustrasi, dan jumlah KAM. Komite Medium-Size Practice (SMP) IFAC juga membahas apakah dukungan lebih lanjut dapat dikembangkan untuk membantu perubahan. Setiap auditor memilih untuk mengungkapkan KAM, maka disepakati bahwa akan sangat membantu jika tautan di laporan audit yang menyertakan KAM dapat dibagikan (IFAC, 2016).
Sebelum tahun 2017, audit yang mencakup pada negara lain (misalnya, Swiss, Hong Kong, Thailand, dan Afrika Selatan), melaporkan topik teratas KAM, yaitu;
(1) Goodwill and Intangibles,
(2) Plant, Property and Equipment (PPE),
(3) Revenue Recognition,
(4) Acquisitions,
(5) Impairments,
(6) Asset Valuation and
(7) Exploration and Evaluation Assets.
Berikutnya akan dibahas kajian global experience lebih mendalam terhadap berbagai negara, disini penulis membatasi pada Singapore dan Malaysia.
1. Singapura
Singapura mulai menerapkan untuk pengungkapan KAM dalam laporan audit pada tahun 2017. Pada tahun pertama ini tercatat bahwa impairment dan valuation merupakan KAM teratas yang diungkap. Sementara itu, jumlah KAM tertinggi berada di lingkungan Industri Minyak dan Gas, kemungkinan karena lingkungan ekonomi yang dialami tahun 2016.
Tabel 1.
Top Area KAM in First Year EAR Singapore
2. Malaysia
Di Malaysia, Institut Akuntan Malaysia (MIA) mengadopsi setara dengan model pelaporan auditor baru IAASB (ISA 701), yang menjadi efektif untuk audit laporan keuangan untuk tahun fiskal yang berakhir pada atau setelah 15 Desember 2016. Pada tahun pertama implementasi di Malaysia tercatat bahwa Revenue Recognition merupakan KAM teratas yang diungkap.
Tabel 2.
Topic Area KAM in First Year Malaysia
Overview Draf Eksposur SA 701tahun 2021
Tujuan pengkomunikasian Audit yaitu untuk meningkatkan nilai komunikatif laporan auditor dengan memberikan transparansi yang lebih baik atas audit yang telah dilaksanakan.
Komunikasi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola:
Hal-hal yang telah ditentukan oleh auditor sebagai hal audit utama
Jika berlaku, tergantung pada fakta dan kondisi entitas dan audit, penentuan oleh auditor bahwa tidak terdapat hal audit utama untuk dikomunikasikan dalam laporan auditor.
Langkah-langkah dalam Penentuan Hal Audit Utama:
Hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola.
Hal-hal yang membutuhkan perhatian signifikan dari auditor.
Hal-hal yang paling signifikan dalam audit.
Penerapan untuk menerapkan hal audit utama berdasarkan SA 701:
Untuk satu set lengkap audit atas laporan keuangan bertujuan umum dari Emiten
Ketika auditor diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
Ketika auditor memutuskan untuk mengkomunikasikan hal audit utama dalam laporan auditor.
Pengkomunikasian hal audit utama di dalam laporan auditor adalah dalam konteks auditor telah merumuskan opini atas laporan keuangan secara keseluruhan.
Pengkomunikasian hal audit utama dalam laporan auditor bukan:
Pengganti untuk pengungkapan dalam laporan.
Pengganti bagi auditor dalam menyatakan opini modifikasian.
Pengganti untuk pelaporan berdasarkan SA 570 (Revisi).
Opini terpisah tentang hal-hal individual.
Kondisi ketika suatu hal yang ditentukan menjadi hal audit utama tidak dikomunikasikan dalam laporan auditor:
Peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan tentang hal tersebut ke publik.
Konsekuensi yang merugikan dari mengkomunikasikan hal tersebut akan melebihi manfaat kepentingan publik.
Ketika auditor memberikan opini tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Tidak terdapat hal-hal yang membutuhkan perhatian signifikan auditor (kondisi yang sangat jarang terjadi).
Ilustrasi mengenai penyajian dalam laporan auditor ketika auditor telah menentukan bahwa tidak terdapat hal audit utama untuk dikomunikasikan:
Hal Audit Utama
[Kecuali untuk hal-hal yang telah diuraikan dalam paragraf basis untuk Opini Wajar dengan Pengecualian (Opini Tidak Wajar) atau paragraf Ketidakpastian Material yang terkait dengan Kelangsungan Usaha], kami telah menentukan bahwa tidak ada hal audit utama (hal audit utama lainnya) untuk dikomunikasikan dalam laporan kami.
Adanya penerapan yang telah dilakukan oleh Negara-negara di Dunia yang mencatatkan perbedaan Top Area KAM pada masing-masing KAP maupun Klien, Lantas bagaimana kemudian negara Indonesia dapat mengimplementasikan SA 701 terkait dengan kesiapan, tantangan, dan manfaat. Berikutnya, penulis lain dapat membahas bagaimana dampak dan manfaat atas implementasi SA 701 di Indonesia terhadap peningkatan kualitas laporan audit baik dalam bentuk essay maupun jurnal ilmiah.
Source:
International Auditing and Assurance Standard Board. 2015a. International standard on auditing 701: Communicating key audit matters in the independent auditor’s report. New York.
Litjens, R., Buuren, J., and Vergoosen, R. 2015. Addressing information needs to reduce the audit expectation gap: Evidence from dutch bankers, audited companies and auditors. International Journal of Auditing, 19, 267-281.
Institut Akuntan Publik Indonesia. 2021. Draf Eksposur Standar Audit 701: Pengomunikasian hal audit utama dalam laporan auditor independen. Jakarta Selatan.
Institut Akuntan Publik Indonesia. 2021. Public Hearing Draf Eksposur (DE) Standar Audit (SA) Baru dan Revisi. Link Retrieved at 08 Oktober 2022 from:https://www.youtube.com/watch?v=m-zIa5_Lj5E.
Kend, Michael & Nguyen, Lah Anh. 2020. Investigating recent audit reform in the Australian context: An analysis of the KAM disclosures in audit reports 2017–2018. Australia
International Federation of Accountant. 2017. Auditor Reporting Standards Implementation: Key Audit Matters. Retrieved at 09 Oktober 2022 from:https://www.ifac.org/knowledge-gateway/supporting-international-standards/discussion/auditor-reporting-standards-implementation-key-audit-matters
Auditing and Assurance Standards Board. 2021. Auditing Standard ASA 701 Communicating Key Audit Matters in the Independent Auditor’s Report(As Amended). Retrieved at 09 Oktober 2022 from: https://www.auasb.gov.au/media/mrrj5uuh/asa_701_12_21.pdf
Institute of Singapore Chartered Accountants. 2017. Embracing transparancy, enhancing value: A first year review of the enhanced auditor’s report in Singapore. Singapore.
Sahyda, Riri. 2019. Key Audit Matters in Enhanced Auditor’s Report: Tracing Malaysia in Its First Year Implementation. International Journal of Progressive Sciences and Technologies (IJPSAT). Vol. 13 No. 1 February 2019, pp. 39-45. Indonesia
Halo!! Sobat Gogo! Sudah lama tidak berjumpa dalam Kultweet rutin KJAI ya Sob.. Seperti biasa, dalam Kepengurusan yang baru, KJAI akan memulai dari Kultweet rutinnya Sob :D, Udah pada kangen belajar Sob ? Topik yang dibawakan malam ini sedang hangat-hangatnya Sob, yaitu mengenai #AkuntansiZakat
Sobat sudah pada tahu mengenai Akuntansi Zakat Sob ? Mungkin temen-temen sudah pada tahu ya Sob. Sobat mungkin juga pernah menonton film Terminator, dimana ceritanya mengenai dunia yang saat itu dikuasai oleh kecerdasan buatan. Namun mungkin tidak akan sedramatis di film tersebut ya Sob :D, namun calon Akuntan tidak boleh abai terhadap perkembangan zaman ya Sob.
Baiklah yuk kita mulai, pertama-tama, apa itu Akuntansi Zakat ? Ritonga (2017) berpendapat bahwa, akuntansi zakat merupakan suatu hal yang dinantikan Pemberlakuan PSAK ini juga diharapkan dapat terwujudnya keseragaman pelaporan, dan kesederhanaan pencatatan. Sehingga publik dapat membaca laporan akuntansi pengelola zakat serta mengawasi pengelolaannya. Selain itu penerapan PSAK 109 ini juga bertujuan memastikan bahwa organisasi Pengelola zakat telah memakai prinsip- prinsip syariah, dan seberapa jauh OPZ memiliki tingkat kepatuhan menerapkannya. #Akuntansizakat
Berdasarkan pengertian tersebut maka yang menjadi tujuan akuntansi zakat menurut AAS-IFI (Accounting & Auditing Standart for Islamic Financial Institution) adalah menyajikan informasi mengenai ketaatan organisasi terhadap ketentuan syariah Islam, termasuk informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran yang tidak diperbolehkan oleh syariah serta bagaimana penyalurannya.#Akuntansizakat
Menurut Siregar (2019) Syarat-Syarat Wajib Zakat adalah Seorang muslim/Muslimah, Merdeka, bukan budak, Baligh dan berakal, Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati, Harta yang dizakati memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang, Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya; Harta yang dizakati adalah milik sempurna. Harta yang tidak dimiliki sempurna di antaranya harta yang dipinjam dan tidak ada harapan untuk kembali, harta waqaf, harta milik pihak tertentu secara massal, harta negara, atau harta pinjaman, Kepemilikan harta telah mencapai haul yaitu satu tahun qamariah. Sedangkan Syarat-Syarat Sah Zakat adalah Zakat bernilai sah jika dilakukan dengan niat untuk ditunaikan, dan adanya pemindahan hak milik kepada penerimanya. Artinya, tidak ada zakat yang bersifat temporer seperti meminjamkan manfaat suatu barang. Rukun Zakat adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam menunaikan zakat. Secara singkat, zakat akan bernilai ibadah dan sah jika mengikuti rukun zakat. Rukun zakat yaitu mengeluarkan sebagian nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang yang berhak (mustahiq), dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas sebagai pemungut zakat (amil) Sob.
Menurut Winarto dan Annisa (2020) menjelaskan bahwa Sistem Informasi Akuntansi Zakat adalah Untuk menghasilkan informasi, SIA harus melakukan: (1) mengumpulkan transaksi dan data lain dan memasukannya ke dalam sistem, (2) memproses data transaksi, (3) menyimpan data untuk keperluan di masa mendatang, (4) menghasilkan informasi yang diperlukan dengan memproduksi laporan, atau memungkinkan para pemakai untuk melihat sendiri data yang tersimpan di komputer. (5) mengendalikan seluruh proses sedemikian rupa sehingga informasi yang dihasilkan akurat dan dapat dipercaya. Tahapan analisis sistem terdiri dari: analisis pendahuluan, penyusunan usulan pelaksanaan analisis, pelaksanaan analisis, alasan mengapa sistem dikembangkan, penyusunan laporan hasil analisis. Dengan system informasi akuntansi yang baik dapat menghasilkan informasi yang bisa bermanfaat bagi pihak pemakai laporan keuangan. Dengan adanya SIA ZIS berarti sebuah Lembaga pengelola zakat melakukan aktivitas mencatat, dan melaporkan hasil dengan baik. Pertumbuhan positif dan ZIS pada LAZ akan menumbuhkan kebutuhan masyarakat terhadap akuntabilitas laporan ZIS yang dibuat. Hal ini berdasarkan tingkat kebutuhan informasi laporan zakat oleh masyarakat sehingga meningkatkan kepercayaan suatu Lembaga. Oleh karena itu, sangat diperlukan SIA yang baik dalam suatu OPZ. #Akuntansizakat
Tujuan Pelaporan Keuangan Zakat adalah Menyediakan informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab amil zakat terhadap amanah dari penarikan/pengumpulan dana serta pemeliharaan dan pendistribusiannya, Menyediakan informasi kepatuhan amil zakat terhadap prinsip syariah, serta informasi penerimaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, bila ada, Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usahanya, Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, dan Melindungi aset organisasi.
Laporan Keuangan Zakat terdiri dari Neraca (laporan posisi keuangan), laporan perubahan dana, laporan perubahan aset kelolaan, laporan arus kas, laporan sumber dan pengelolaan dana zakat, laporan sumber dan pengelolaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan. #Akuntansizakat
Baiklah Sob, cukup sekian kultweet #AKUNTANvsAI pada hari ini, kesimpulannya, Hiduplah sebagai akuntan yang menguasai masa depan bukan sebagai akuntan yang tertinggal oleh bayang-bayang masa depan. Sebagai akuntan yang memanfaatkan teknologi, bukan sebagai akuntan yang takud digantikan oleh teknologi. Tetap semangat untuk mengembangkan diri ya Sob. Dan Keep Learning, Sharing, and Inspiring !
JURNAL AKUNTANSI SYARIAH
“ANALISIS PENERAPAN PSAK NO. 109 TENTANG AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ/SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KOTA MANADO”. Penulis: Sartika Wati HS Arief , Hendrik Manossoh , Stanly W. Alexander (Universitas “Sam Ratulangi Manado)
“PERLAKUAN AKUNTANSI ZAKAT PADA BADAN AMIL ZAKAT (Studi Kasus Pada Badan Amil Zakat Kabupaten Sidoarjo)”. Penulis: Miftahullail Septa Sumarno (Universitas Negeri Surabaya)
“PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK / SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN BOJONEGORO”. Penulis: Dewi Haqiqi Andriana, dan Nur Sayidah (Universitas Dr. Soetomo Surabaya)
“Studi Penerapan Akuntansi Zakat pada BAZNAS Provinsi Kalsel dan BAZNAS Kota Banjarmasin”. Penulis: Nor Ipansyah, Nispan Rahmi, Rahman Helmi (Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin)
“PENERAPAN PSAK 109 TENTANG AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK/SEDEKAH PADA BAZ KOTA PEKANBARU”. Penulis: Devi Megawati (UIN Sultan Syarif Kasim Riau), dan Fenny Trisnawati (Universitas Riau)
“PENERAPAN AKUNTANSI PSAK 109 TENTANG AKUNTANSI ZAKAT, INFAK/SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KOTA BAUBAU”. Penulis: Inda Sari Ridjali, dan Ernawati Malik (Universitas Muhammadiyah Buton)
“ANALISIS AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK 109: SUATU ANALISIS”. Penulis: Liesma Maywarni Siregar (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
“AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH (PSAK 109): Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)”. Penulis: Taufikur Rahman (Institut Agama Islam Negeri Salatiga)
“ANALISIS AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK NO. 109 PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) SUMATERA UTARA”. Penulis: Pandapotan Ritonga (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
“PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT (STUDI PADA LAZ DPU DT CABANG SEMARANG)”. Penulis: Umi Khoirul Umah (Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang)
“PENERAPAN PSAK NO.109 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ/SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT PROVINSI SULAWESI UTARA”. Penulis: Sabrina Shahnaz(Universitas Sam Ratulangi Manado)
“SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH (Studi Kasus Pada LAZISNU Kota Pekalongan)”. Penulis: Wahid Wachyu Adi Winarto, dan Farah Annisa (Institut Agama Islam Negeri Pekalongan).
Komentar Terbaru