Perlakuan Akuntansi Ijarah

Istisna_Salam_Ijarah_dan_Muqawalah_2

1. Assalamu ‘alaikum Sob! Kita kan melanjutkan pmbahasan trkait Ijarah yang minggu lalu yaa. Masih ingat materi Ijarah pekan lalu kan? 😀

2. Kali ini kita akan bahas mengenai #Perlakuan Akuntansi Ijarah. Nah, pertama2 Gogo kan bahas Perlakuan Akuntansi tuk Pemberi Sewa.

3. -Biaya Perolehan. Tuk objek ijarah (aset berwujud & tdak b’wujud ) diakui saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. #Perlakuan

4.-Penyusutan. Jk aset skema ijarah diamortisasi mk pnyusutan atas amortisasi diperlakukn sama u/ aset sjenis slama umur manfaat. #Perlakuan

5.Jika aset skema IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) mk masa mnfaat yg dgunakan tuk menghitung penyusutan adlh periode akad IMBT. #Perlakuan

6. -Pendapatan sewa. Diakui pendapatan sewa saat mafaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa pada akhir periode pelaporan. #Perlakuan

7.Jika manfaat tlah dserahkan tp blum mnerima uang,maka diakui sbg piutang pndapatan sewa & diukur sebesar nilai y dpt drealisasi #Perlakuan

8.-Biaya prbaikan objek ijarah;tanggungan pemilik. Nah, jika penyewa jauh tempatx dr tempat pemilik kan susah tuh bagi penyewanya.#Perlakuan

9. Tenang Sob! Emang perbaikan dpat dlakukan pemilik secara langsung tp dpt jg dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.:D #Perlakuan

10. Pengakuan biaya perbaikan objek ijarah sebagai berikut : #Perlakuan

11.a. Jika perbaikan rutin yg dilakukan oleh penyewa dgn persetujuan pemilik maka diakui sebagai beban pemilik pd saat trjadinya. #Perlakuan

12.b. Jika perbaikan tidak rutin atas objek ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada saat terjadinya. #Perlakuan

13.c.Dalam IMBT mlalui pnjualan secara brtahap, biaya perbaikan objek ijarah yg dmaksud dlm huruf (a) dan (b) ditanggung.. (cont) #Perlakuan

14. Pemilik maupun penyewa sebading dengan bagian kepemilikan masing-masing atas objek ijarah. #Perlakuan

15.-Perpindahan kepemilikan objek ijarah. Dalam ijarah IMBT dpat dlakukan dgn cara : Penjualan bertahap, Hibah, (cont) #Perlakuan

16. (cont) Penjualan setelah selesai masa akad, dan Penjualan sebelum berakhirnya masa akad, #Perlakuan

17.-Penyajian. Pendapatan ijarah disajikn secara neto stlah dkurangi beban terkait,misal beban pnyusutan,pmeliharaan & perbaikan. #Perlakuan

18.—Pengungkapan. Pemilik mengungkapkan dalam Lap. Keuangan trkait transaksi IMBT tetapi tidak terbatas pada : (cont) #Perlakuan

19. (cont) a. Penjelasan umum isi akad yang signifikan, b. Nilai perolehan, c. Keberadaan transaksi jual dan ijarah. #Perlakuan

20. Nah itulah #Perlakuan Akuntansi tuk Pemberi Sewa. Mari lanjut tuk bahas #Perlakuan Akuntansi tuk Penyewa !!! ^-^

21. -Beban sewa; diakui selama masa akad pd saat manfaat atas aset telah diterima. #Perlakuan

22. Tuk pengakuan sewa diukur sebesar jumlah yg harus dibayar atas manfaat yg tlah dterima. #Perlakuan

23.-Biaya pemeliharaan; disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya. #Perlakuan

24. Sedangkan dalam IMBT melalui penjualan objek ijarah secara bertahap, biaya pemeliharaan obejk ijarah yang ..(cont) #Perlakuan

25. (cont) .. menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan dengan peningkatan objek ijarah. #Perlakuan

26. Jika suatu entitas/ penyewa menyewakan kembali aset ijarah lebih lanjut pada pihak lain atas aset yang .. (cont) #Perlakuan

27…(cont) sebelumnya disewa, maka ia harus menerapkan perlakuan akuntansi untuk pemilik dan akuntansi penyewa. #Perlakuan

28. -Pengungkapan. Penyewa mengungkapkan dlam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan IMBT tetapi tidak terbatas pada : #Perlakuan

29. a. Penjelasan umum isi akad dan b. Keberadaan transaksi jual dan ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui. #Perlakuan

30. Demikian kultweet Aksyar kali ini terkait Perlakuan Akuntansi Ijarah. Selamat Jumat Baroqah Sobat Gogo sekalian.^-^ Wassalamu ‘alaikum.

 

Ijarah

OK dah Sob, sekarang pada belajar Ijarah deh ya. Insya ALLAH besok kita kultweet bahas #Ijarah. Jangan lupa yak ! ^-^

assalamu alaikum, Sobat-sobat Gogo daerah Timur dan Tengah Indonesia sudah Jum’atan ya? Sudah siap terima materi #ijarah dong ya?

Nah yuk kita mulai dengan *big question, Apa itu #Ijarah ?

#Ijarah : pemindahan hak guna atas aset untuk waktu tertentu melalui pembayaran sewa (ujrah) tanpa pemindahan kepemilikan barang (PSAK 107)

Karena #Ijarah termasuk dalam transaksi syariah, nah secara otomatis ada ketentuan Syar’i yang mengaturnya Sob ^-^

Ketentuan #Ijarah diatur dalam Fatwa DSN No.9,2009, secara detail fatwa ini dibahas dalam rukun Islam *Eh rukun #Ijarah maksudnya Ding.^—^

Rukun #Ijarah yakni: 1. Transaktor,: penyewa & pemberi sewa. Keduanya disyaratkan akil baligh, waras, tidak sedang dipaksa, dll.

Jika anak kecil mau melakukan #Ijarah gimana kira-kira Sob? *ini pertanyaan dosen Gogo nih waktu belajar #Ijarah Ada yang bisa jawab ga Sob?

Eng ing eng, Jawabannya : Bisa kok, anak kecil tetap bisa melakukan #ijarah asal dilakukan dengan izin & pantauan walinya.

2. Objek Ijarah : pembayaran sewa dan manfaat, (Rukun #Ijarah)

3. Ijab dan Kabul : pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak (Rukun #Ijarah)

Buat sobat Gogo yang mau melakukan #Ijarah, Go akan share skema transaksi ini. Lets go…!!!

Pertama, Nasabah mengisi formulir permohonan #Ijarah , kalau memenuhi syarat akan diadakan penandatanganan kontrak. (Transaksi #Ijarah)

Kedua,pemberi sewa menyediakan objek sewa yang akan digunakan oleh penyewa. (Transaksi #Ijarah)

Repot dong ya kalau semua objek sewanya pemberi sewa yang nyariin? Iya ga Sob??? #Ijarahdownload

Tenang Sob ! Diperbolehkn penyewa mencari barang/jasa yang ingin ia sewa untuk selanjutnya dibeli oleh pemberi sewa. #Ijarah

Ini biasanya dilakukan oleh Bank Syariah loh pada saat melaksanakan transaksi #Ijarah.

Ketiga, penyewa menggunakan barang/jasa yang disewa sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak (Transaksi #Ijarah)

Keempat, penyewa membayar fee sewa kepada pemberi sewa. (Transaksi #Ijarah)

Nah sampai di sini sudah tahu dong transaksi #Ijarah ya? ^-^

Trus kira-kira kelebihan #Ijarah dibanding transaksi jual atau investasi, sudah bisa tebak belum nih? Yuk kita telusuri Sob !

Dibanding jual beli,#Ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi. Jual beli haruslah berupa barang,sementara #Ijarah bisa barang/ jasa.

Dibanding investasi, #Ijarah mengandung risiko usaha yang lebih rendah, yakni adanya pendapatan sewa yang relatif tetap.

Keuntungan yg diperoleh penyewa adlh kesemptan diversifikasi produk, krn nasabah membutuhkan barang modal dg nilai ekonomis yg besar #Ijarah

Sedangkan bagi pemberi sewa, #Ijarah melancarkan perputaran uang & memajukan sistem investasi yg dinamis.

Nah untuk lebih lengkapnya, silahkan Sobat Gogo sekalian, yang baik hati dan tidak sombong serta rajin belajar, baca deh PSAK 107 !

Kayanya sudah ada pertanyaan nih, Gogo cek pertanyaan dulu ya ^—^ *yang lain yang ada pertanyaan silahkan ya ^-^