oleh Admin | Nov 20, 2016 | Akuntansi Manajemen, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Desentralisasi adalah praktek pendelegasian wewenang kepada jenjang yang lebih rendah. Suatu organisasi yang terdesentralisasi secara kuat adalah organisasi yang memberikan kebebasan pada manajer-manajer tingkat yang lebih rendah atau karyawan untuk membuat keputusan.
ALASAN MELAKUKAN DESENTRALISASI
- Mengumpulkan dan menggunakan informasi local
Kualitas keputusan dipengaruhi oleh kualitas informasi yang tersedia, dalam perusahaan mungkin saja manajer pusat tidak mengetahui kondisi local sehingga dibutuhkan informasi local dalam mengendalikan usaha, dalam hal ini diperlukan informasi dari manajer pada jenjang yang lebih rendah, yang berhubungan dekat dengan kondisi-kondisi pengoperasian mempunyai akses untuk informasi ini.
- Fokus manajemen pusat.
Keputusan-keputusan operasional perusahaan yang terdesentralisasi akan menberi kemudahan bagi manajemen pusat, dalam hal ini manajemen pusat bebas untuk menangani perumusan perencanaan dan pengambilan keputusan strategis.
- Melatih dan memotivasi manajer
Organisasi selalu membutuhkan manajer yang terlatih untuk menggantikan posisi manajer jenjang lebih tinggi. Desentralisasi merupakan suatu wadah untuk melatih manajer tingkat bawah untuk mulai bertanggung jawab dan membuat keputusan sesuai dengan tanggung jawabnya, ini akan memacu para manajer untuk memiliki insiatif dan kreatifitas yang tinggi.
- Meningkatkan daya saing
Salah satu cara terbaik untuk lebih meningkatkan kinerja sebuah perusahaan atau pabrik adalah dengan memperkenalkan lebih jauh kepada kekuatan-kekuatan pasar.
KEUNTUNGAN DESENTRALISASI
- Pengambilan dan kualitas keputusan lebih cepat dan baik.
Dengan adanya desentralisasi tentu pengambilan keputusan operasi dapat lebih cepat karena langsung dilaksanakan oleh manajer pelaksana dan juga menghasilkan kualitas keputusan yang baik sebab para manajer tingkat yang lebih rendah mempunyai pengetahuan yang terbaik tentang kondisi setempat, oleh karena itu mereka memilki kemampuan yang lebih baik dibandingkan dengan manajer tingkat di atas.
- Manajemen teras dapat lebih berkonsentrasi pada isu-isu kebijakan dan perencanaan strategic.
Desentralisasi memberikan kebebasan kepada manajer manajer pelaksana untuk bertanggung jawab dan mengambil keputusan terhadap unit- unit yang menjadi tanggung jawabnya. Keputusan- keputusan harian dibuat oleh manajer pelaksana, sehingga manajemen teras dapat lebioh focus dan berkosentralisasi pada isu kebijakan dan perencanaan strategic.
- Memotivasi manajer pelaksana untuk mencapai tujuan perusahaan.
Manajer pelaksana yang bertanggung jawab terhadap keputusan harian perusahaan tentu akan mengetahui informasi secara detail mengenai kondisi perusahaan. Desentralisasi memicu manajer pelaksana untuk berinisiatif melakukan hal terbaik untuk mencapai tujuan perusahaan.
- Menyediakan alat yang baik bagi manajemen teras untuk menilai untuk menilai potensi para manajer pelaksana untuk naik ke jenjang manajemen yang lebih tinggi.
UNIT- UNIT DESENTRALISASI
- Pembagian berdasarkan barang dan jasa yang diproduksi. Contoh, divisi Pepsi, Coke dan lain-lain.
- Pembagian menurut garis geografis. Misalnya, UAL, Inc. (induk perusahaan United Airline) memiliki sejumlah divisi regional Asia/Pasifik, Eropa, Amerika Latin, Amerika Utara, dan Karibia.
- Pembagian berdasarkan jenis pertanggungjawaban yang diberikan kepada manajer divisi. Pusat pertanggungjawaban terdiri dari pusat investasi, pusat laba, pusat pendapatan dan pusat biaya.
Pengorganisasian divisi-divisi sebagai pusat pertanggungjawaban menciptakan kesempatan pengendalian divisi melalui penggunaan akuntansi pertanggungjawaban.
KELEMAHAN DESENTRALISASI
- Para manajer mungkin membuat keputusan-keputusan yang hanya menguntungkan divisi yang dipimpinnya saja, yang mengakibatkan kerugian organisasi secara keseluruhan.
- Para manajer mempunyai kecenderungan untuk memiliki sendiri unit organisasi penghasil jasa yang sebenarrnya akan lebih murah jika jasa tersebut disediakan secara terpusat
- Di perusahaan- perusahaan besar sulit untuk mengukur prestasi seluruh unit organisasi dengan system yang sama.
Upaya mengatasi kelemahan tersebut yaitu:
1. Keputusan- keputusan tertentu haruslah dipusatkan, misalnya segala keputusan menyangkut pertanggungan asuransi yang menguntungkan perusahaan secara keseluruhan.
2. Sistem akuntansi pertanggungjawaban haruslah dibentuk, sehingga keputusan manajerial akan menguntungkan pada segmen atau unit yang bersangkutan namun bagi perusahaan secara keseluruhan.
oleh Admin | Nov 20, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
[Persoalan Terkait Akad Murabahah dan Akad Musyarakah Mutanaqishah]
Menilik statistik perbankan syariah per Agustus 2016, mayoritas pembiayaan bank syariah di Indonesia masih didominasi yang berbasis jual beli, yaitu sekitar 59 persen. Persentase itu tak terlalu mengejutkan karena pembiayaan berbasis jual beli seperti yang berskema murabahah misalnya, lebih mudah dipahami oleh nasabah dan dijalankan oleh bank, sehingga aspek kejelasan lebih terlihat.
Dibanding pembiayaan berbasis bagi hasil, pembiayaan akad jual beli juga dinilai berisiko lebih rendah. Aspek risiko itulah yang menjadi salah satu penyebab kurang berkembangnya produk berakad bagi hasil. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pembiayaan bagi hasil sejumlah akad terus dieksplorasi. Akad bagi hasil yang kini sedang dikembangkan oleh pelaku perbankan syariah bersama dengan BI adalah musyarakah mutanaqisah (MMQ).
Kajian terhadap produk MMQ sebagai varian produk bagi hasil dan alternatif yang mempunyai daya saing telah dilakukan sejak 2008.Akad tersebut juga sudah masuk dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syariah Internasional Direktorat Perbankan Syariah Tahun 2008. Musyarakah mutanaqisah juga telah memperoleh fatwa DSN MUI di tahun yang sama.
Dalam fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah disebutkan, Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Dengan demikian, di ujung akad ini satu pihak, yaitu nasabah akan memperoleh kepemilikan sempurna terhadap suatu aset atau modal. Dalam akad MMQ bank syariah wajib berjanji menjual aset yang disepakati secara bertahap dan nasabah wajib membelinya.
Walau dalam teorinya, pengalihan kepemilikan aset MMQ bisa bolak balik antara nasabah dan bank. Selain itu, sertifikat kepemilikan aset MMQ pun nantinya akan atas nama nasabah karena mempertimbangkan, di akhir akad aset tersebut akan menjadi milik nasabah, sehingga tidak akan memerlukan biaya balik nama terhadap aset di akhir akad.
Hybrid contract pada MMQ inipun mengandung banyak akad, di antaranya adalah syirkah inan, ba’i, dan ijarah.Sejatinya dalam akad MMQ nasabah hanya membayar cicilan pokok selama pengalihan kepemilikan. Namun, karena nasabah menggunakan aset tersebut maka ada akad ijarah di sana, di mana bank menyewakan bagian kepemilikannya kepada nasabah.
Dari akad ijarah itulah kemudian terdapat pendapatan sewa yang dibagi sesuai porsi kepemilikan. Porsi bank masuk sebagai pendapatan untuk bank, sedangkan bagian pendapatan sewa nasabah akan digunakan untuk membeli kepemilikan aset dari bank.
Sementara, aset MMQ ini juga bisa disewakan ke pihak ketiga atas kesepakatan pihak bank dan nasabah. Pendapatan sewa akan dibagi berdasar porsi kepemilikan aset. Di akad MMQ ini juga tidak terjadi double pricing, karena saat pengalihan kepemilikan aset tidak ada margin yang ditambahkan dalam aset.Pendapatan bank murni hanya dari ujrah (upah sewa) saja.
[Musyarakah Mutanaqishah Sebagai Alternatif Pembiayaan Murabahah]
Salah satu produk yang bisa dikembangkan adalah musyakah mutanaqishah. Skim ini dapat digunakan untuk pembiayaan properti, agar harganya bisa kompetitif dengan konvensional. Hal ini dikarenakan murabahah kurang tepat untuk pembiayaan properti dengan tenor panjang, 7 sampai 15 tahun. Penerapan murabahah untuk properti dengan tenor jangka panjang tersebut, sudah dipandang tidak efektif dan lebih berisiko dalam menghadapi fluktuasi harga yang selalu berubah. Maka solusinya adalah musyarakah mutanaqishah yang sudah difatwakan DSN melalui fatwa DSN No.73/2008. Fatwa ini pun sebenarnya masih kurang lengkap, karena hanya memfatwakan 2 model musyarakah mutanaqishah.
Secara keseluruhan akad musyarakah mutanaqishah dengan murabahah dapat dibedakan sebagai berikut
- Dari sisi kontrak
Dalam akad musyarakah mutanaqishah ada 2 (dua) kontrak utama yang terpisah: musyarakah dan ijarah. Dalam ijârah ada beberapa turunan akad yang dicantumkan, nisbah bagi hasil, wakalah dan bai’ taqsit (jual bertahap) sedangkan dalam akad murabahah hanya berlaku konsep murabahah saja.
- Hubungan antara harga jual dan harga pasar
Di dalam musyarakah mutanaqishah selalu merefleksikan harga pasar dan harga sewa juga ditentukan dari harga sewa pasar sedangkan dalam murâbahah tidak merefleksikan harga pasar yang dapat berubah, karena harga sudah tetap sampai jangka waktu tertentu.
- Nilai return
Nilai return dalam musyarakah mutanaqishah tidak harus diikat oleh keuntungan yang tetap sehingga juga dapat direvisi secara periodik. Hal ini berbed adengan murabahah dimana return selalu didasarkan pada harga jual yang tetap.
- Manajemen Risiko Likuiditas
Dalam akad musyarakah mutanaqisah risiko bisa lebih dihindarkan. Hal ini berbeda dengan murabahah dimana manajemen risikonya menjadi tidak fleksibel karena konstan.
- Penerimaan dan penggunaan
Akad musyarakah mutanaqishah diterima dan digunakan secara internasional sebagai akad yang sesuai dengan syariah sedangkan akad murâbahah lebih dominan diterima di Asia
Timur, seperti Malaysia, Indonesia, Brunei, dan lain-lain.
- Kemampuan konsumen memiliki properti
Akad musyarakah mutanaqishah memiliki struktur pembiayaan yang lebih fleksibel karena konsumen bisa memiliki properti lebih awal. Hal ini berbeda dengan murabahah yang lebih tidak fleksibel karena harus ada pemotongan (rebates) bila ingin melunasi lebih cepat.
- Bila terjadi gagal bayar (default)
Dalam akad musyarakah mutaaqishah posisi ekuitas lembaga keuangan menjadi konstan sehingga porsi harga sewa juga bisa menjadi lebih tinggi bila cicilan sewa ditunda-tunda sedangkan dalam murabahah maka penalti justru bisa lebih sulit diterapkan.
- Opini masyarakat saat ini
Akad musyarakah mutanaqishah lebih dianggap sesuai dengan syariah. Berbeda dengan murabahah yang lebih sering dianggap sama dengan utang konvensional dan memiliki kelemahan ketikan terjadi pelunasan lebih awal.
Dari paparan di atas maka terlihat bahwa akad musyarakah mutanaqishah lebih cocok diterapkan sebagai alternatif dari pembiayaan murabahah terutama berkaitan dengan pembiayaan properti.
oleh Admin | Nov 20, 2016 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
KLASIFIKASI SEWA
Klasifikasi sewa yang digunakan dalam pernyataan ini didasarkan atas sejauh mana risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset sewaan berada pada lessor atau lesse. Risiko termasuk kemungkinan kerugian dari kapasitas tidak terpakai atau keusangan teknologi dan variasi imbal hasil karena perubahan kondisi ekonomik manfaat dapat tecemin dari ekspektasi operasi yang menguntungkan selama umur ekonomik aset dan keuntungan dari nilai atau realisasi dari nilai residu.
- Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan secara subtansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset
- Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara subtansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.
Klasifikasi sewa sebagai Sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan ada bentuk kontraknya.
CONTOH dari situasi yang secara individual atau gabungan pada umumnya mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan:
- Sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee pada akhir masa sewa;
- Lessee memiliki opsi untuk membeli aset pada harga yang diperkirakan cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan;
- Mas sewa adalah untuk sebagian besar umum ekonomik aset meskipun hak milik tidak dialihkan;
- Pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati seluruh nilai wajar aset sewaan; dan
- Aset sewaan bersifat khusus dan lessee yang dapat menggunakannnya tanpa perlu modifikasi secara material
SEWA DALAM LAPORAN KEUANGAN LESSEE
Sewa Pembiayaan
Pada awal masa sewa, lesse mengakui sewa pembiayaan sebagai aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan sebesar nilai wajar aset sewaan atau sebesar nilai kini tersebut lebih rendah daripada nilai wajar. Penilaian ditentukan pada awal masa sewa. Tingkat diskonto yang digunakan dalam perhitungan nilai kini dari pembayaran sewa minimun adalah suku bunga implisit dalam sewa, jika dapat ditentukan secara praktis; jika tidak, digunakan suku bunga pinjaman inkremental lessee. Biaya langsung awal dari lesse ditambahkan dalam jumlah yang diakui sebagai aset.
Sewa pembiayaan menimbulkan beban penyusutan untuk aset tersusutkan dan beban keuangan pada setiap periode akuntansi. Kebijakan penyusutan untuk aset sewaan konsisten dengan aset yang dimiliki sendiri, dan penghitungan penyusutan yang diakui beerdasarkan PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 19: aset tak berwujud. Jika tidak ada kepastian yang memadai bahwa lessee akan mendapatka hak kepemilikan pada akhir masa sewa, maka aset sewaan disusutkan secara penuh selama jangka waktu yang lebih pendek antara masa sewa dan umur manfaatnya.
Sewa Operasi
Pembayaran dalam sewa operasi diakui sebagai beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa, kecuali terdapat dasar sistematis lain yang dapat lebih mencerminkan pola waktu dari manfaat aset yang dinikmati pengguna. Dalam sewa operasi, pembayaran sewa (tidak termasuk biaya untuk jasa sepeti biaya asuransi dan pemeliharaan) diakui sebagai beban dengan dasar garis lurus, kecuali terdapat dasar sistematis lain yang lebih mencerminkan pola waktu dai manfaat yang dinikmati pengguna walaupun pembayaran dilakukan tidak atas dasar tersebut.
Akuntansi oleh Lessee
Jika lessee mengkapitalisasi lease, maka lessee akan mencatat aktiva dan kewajiban yang umumnya sama dengan nilai sekarang pembayaran sewa. Lessor, yang sudah memindahkan secara substansial seluruh manfaat dan risiko kepemilikan, mengakui penjualan dengan mengeluarkan aktiva dari neraca dan menggantikannya dengan piutang.
Berikut ayat jurnal lease yang sudah di kapitalisasi:

Karena sudah mengkapitalisasi aktiva, lessee atau penyewa akan mencatat penyusutan. Kedua pihak akan menganggap pembayaran lease sebagai pokok dan bunga. Jika lease tidak dikapitalisasi maka tidak ada yang dicatat oleh si penyewa dan tidak ada aktiva yang dikeluarkan di pembukuan lessor.
Kriteria Kapitalisasi :
- Lease mentransfer kepemilikan properti kepada lessee
Jika lease tersebut mengalihkan kepemilikan aktiva kepada lessee, maka lease itu dianggap sebagai lease modal. Kriteria ini tidak bersifat kontroversial dan mudah untuk diterapkan.
- Lease memiliki opsi untuk membeli dengan harga khusus
Memungkinkan lessee untuk membeli properti yang di lease dengan harga yang secara signifikan lebih rendah dibandingkan nilai wajar properti yang diharapkan pada tanggal opsi itu dapat digunakan.
- Jangka waktu lease sama dengan atau lebih 75% dari estimasi umur ekonomis aktiva yang dilease
Periode lease melebihi 75% dari umur ke konomis aktiva maka sebagian besar risiko dan imbalan atas pemilikan barang dialihkan ke lessee, maka perlu dilakukan kapitalisasi. Akan tetapi, penentuan jangaka waktu atas masa lease dan umur ekonomis aktiva dapat menimbulkan masalah.
- Nilai sekarang dari pembayaran lease minimum (tidak termasuk biaya executor) sama dengan atau melebihi 90% dari nilai wajar properti yang dilease
- Jika nilai sekarang dari pembayaran lease melebihi 90% dari nilai pasar wajar aktiva, maka aktiva yang dilease harus dikapitalisasi, sama halnya jika nilai sekarang pembayaran lease minimum tidak berbeda banyak dengan harga pasar aktiva, maka secara efektif aktiva tersebut dapat dibeli. Dalam menentukan nilai sekarang dari lease minimum, ada tiga konsep penting yang diperhitungkan, yaitu; 1) Pembayaran lease minimum, 2)Biaya executor, 3) Tingkat diskonto.
Lease atau sewa yang tidak memenuhi kriteria diatas diklasifikasikan sebagai Lease Operasi, jika memenuhi kriteria diklasifikasikan sebagai Lease Modal bagi lessee.
Metode Lease Modal
Dalam transaksi lease modal, lessee menggunakan lease sebagai sumber pembiayaan. Lessor atau pihak yang disewakan membiayai transaksi (menyediakan modal investasi) melalui aktiva yang dilease, dan lessee melakukan pembayaran sewa, yang sebenarnya merupakan pembayaran cicilan, selama umur property yang dilease, pembayaran sewa kepada lessor mencakup pembayaran pokok ditambah bunga.
Contoh soal:
Perusahaan anak dari Caterpillar dan Sterling Construction Corp menandatangani perjajian lease pada tanggal 1 Januari 2008 dimana Caterpillar meleasekan peralatan kepada Streling mulai tanggal 1 Januari 2008. Jangka waktu dan provisi dari perjanjian lease tersebut dan data terkait lainnya adalah:
- Jangka waktu lease adalah 5 tahun, dan perjanjian lease tidak dapat dibatalkan, yang mengharuskannya pembayaran sewa sebesar $25.981,62 pada awal setiap tahun
- Peralatan tersebut memiliki nilai wajar pada awal lease sebesar $100.000 dengan estimasi umur ekonomis 5 tahun tanpa nilai residu.
- Streling dapat membayar seluruh biaya exucutory secara langsung kepada pihak ketiga kecuali untuk pajak property sebesar $2000 per tahun, yang dimasukkan dalam pembayaran tahunan kepada lessor.
- Lease ini tidak mencakup opsi pembaharuan, dan peralatan kembali milik Caterpillar pada akhir masa lease.
- Suku bunga pinjaman incremental Streling adalah 11% per tahun.
- Caterpillar mentepakan sewa tahunan untuk memperoleh tingkat pengembalian atas invetasi sebesar 10% per tahun.
Pertanyaan :
- Apa tipe lease ini?
- Carilah pembayaran lease minimum dan jumlah yang dikapitalisasi!
- Buatlah jurnalnya hingga 1 Januari 2012
Jawab :
Ini adalah termasuk lease modal dengan alasan:
- Jangka waktu lease selama 5 tahun yang sama dengan estimasi umur ekonomis peralatan selama 5 tahun., memenuhi pengujian 75%
- Nilai sekarang dari pembayaran lease minimum
Pembayaran Lease minimum = $23.981,62 x 5 = $119.908,10 (Pembayaran sewa sudah dikurangi pajak)
Jumlah yang dikapitalisasi = ($25.981,62 – $2000) x 4,16986 (*Present Value Factor i=10% N=5)
= $100.000
Ayat Jurnal Untuk mencatat Lease Modal pada pembukuan Streling per 1 Januari 2008:
| Leased Machine Under Finance Leases 100.000
Lease Liability 100.000
|
Ayat Jurnal Untuk Mencatat pembayaran Lease pertama per 1 Januari 2008:
| Tax Expanse Property 2.000
Lease Liability 23.982
Cash 25.982
|
Pada akhir fiscal Lesse Company, 31 Desember 2008, bunga akrual dicatat sebagai:
Hutang Bunga = $100.000 – ($25.981,62 – $2000) x 10% = $7.601,84
Ayat Jurnalnya:
| Interest Expense 7.601,84
Interest Payable 7.601,84
|
Penyusutan atas peralatan yang dilease selama 5 tahun jangka waktu lease, dengan menggunakan metode garis lurus, menghasilkan ayat jurnal berikut per 31 Desember 2008 :
($100.000 ÷ 5 Tahun)
| Depreciation Expense 20.000
Accumulated Depreciation 20.000
|
Ayat Jurnal untuk mencatat lease per 1 Januari 2009:
| Tax Expense Property 2.000
Lease Liability 7.601,8
Interest Payable 16.379,7
Cash 25.981,62
|
Metode Lease Operasi
Dalam metod eoperasi, beban sewa (dan kewajiban yang berhubungan) harus diakrualkan dari hari ke hari ke lessee ketika property digunakan. Lessee membebankan sewa ke periode – periode yang memperoleh manfaat dari penggunaan aktiva dan mengabaikan, dalam akuntansi, setiap komitmen untuk melakukan pembayaran di masa depan. Akrual dan penangguhan (federal) yang tepat akan dilakukan jika akhir periode akuntansi terjadi antara tanggal – tanggal pembayaran.
SEWA DALAM LAPORAN KEUANGAN LESSOR
Sewa Pembiayaan
Dalam sewa pembiayaan, lessor mengakui aset berupa piutang sewa pembiayaan dalam laporan posisi keuangan sebesar jumlah yang sama dengan investasi sewa neto. Pada hakikatnya dalam sewa pembiayaan Seluruh risiko dan manfaat yag terkait dengan kepemilikan hukum dialihkan oleh lessor kepada lessee, dan dengan demikian penerimaan piutang sewa diperlakukan oleh lessor sebagai pembayaran pokok dan pendapatan keuangan sebagai penggantian dan imbalan atas investasi dan jasanya.
Lessor sering mengeluarkan biaya langsung awal meliputi:
- Komisi
- Biaya hukum
- Biaya internal yang bersifat tambahan
Biaya langsung awal tidak termasuk biaya umum sepeti lazimnya dikeluarkan oleh tim penjualan dan pemasaran. Untuk sewa pembiayaan, selain yang melibatkan lessor pabrikan atau dealer, biaya langsung awal perhitungkan sebagai bagian dari pengukuran awal piutang sewa pembiayaan dan mengurangi penghasilan yang diakui selama masa sewa. Suku bunga implisit daam sewa ditentukan sedemikan rupa sehingga biaya langsung awal secara otomatis sudah termasuk dalam piutang sewa pembiayaan, sehingga tida diperlukan penjumlahan yang terpisah. Biaya yang dikeluarkan oleh lesso pabrikan atau dealer yang terkait dengan negosiasi dan pengatuan sewa tidak termasuk biaya langsung awal. Dengan demikian, biaya tersebut tidak termasuk dalam investasi sewa neto dan diakui sebagai beban ketika laba penjualan diakui untuk sewa pembiayaan umumnya diakui pada masa awal sewa.
Sewa Operasi
Lessor menyajikan aset untuk sewa operasi dalam laporan posisi keuangan sesuai sifat aset tersebut. Pendapatan dari sewa operasi diakui sebagai pendapatan dengan dasar garis lurus selama masa sewa, kecuali tedapat dasar sistematis lain yang lebih mencerminkan pola waktu yang mana penggunaan manfaat aset sewaan menurun. Biaya, termasuk penyusutan, yang terjadi untuk mempeoleh pendapatan sewa diakui sebagai beban.
Biaya langsung awal yang dikeluarkan oleh lessor dalam proses negosiasi dan pengatuan sewa operasi ditambahkan dalam jumlah tercata aset sewaan dan diakui sebgai beban selama masa sewa dengan dasar yang sama dengan pendapatan sewa. Kebijakan penyusutan untuk aset sewaan konsisten dengan kebijakan penyusutan normal lessor untuk aset serupa, dan penyusutan tersebut dihitung sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 19: Aset Tak berwujud
Akuntansi oleh Lessor
Metode Pembiayaan Langsung (Lessor)
Lease pembiayaan langsung pada hakikatnya adalah pembiayaan atas pembelian aktiva oleh lessee. Pada jenis lease ini, lessor mencatat piutang lease alih-alih aktiva lease. Piutang lease ini menjadi nilai saat ini dari pembayaran minimum lease. Ingat bahwa “pembayaran lease minimum” mencakup :
- Pembayaran lease (tidak termasuk biaya executor)
- Opsi pembelian dengan harga khusus (jika ada)
- Nilai residu yang dijamin (jika ada)
- Denda atau penalti atas kegagalan untuk memperbarui (jika ada)
Selain itu, jika lessor membayar biaya-biaya executor,maka pembayaran lease harus dikurangkan dengan jumlah tersebut untuk menghitung pembayaran lease minimum.
Metode Operasi (Lessor)
Menurut operasi setiap penerimaan sewa oleh lessor dicatat sebagai pendapatan sewa. Aktiva yang dilease disusutkan dalam cara yang biasa,dimana beban penyusutan periode berjalan ditandingkan dengan pendapatan sewa. Jumlah pendapat ynag diakui dalam setiap periode akuntansi berjumlah sama (dalam garis lurus) tanpa memandang ketentuan atau provisi lease, kecuali dasar lain yang sistematis dan rasional lebih mencerminkan pola waktu dimana manfaat itu diperoleh dari aktiva yang dilease.
Selain beban penyusutan, biaya pemeliharaan dan biaya jasa lain yang diberikan menurut provesi lease yang berkaitan dengan periode akuntansi berjalan juga dicatat sebagai beban. Lessor akan mengamortisasi setiap biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga yang independen seperti honor penaksiran, honor penemu,dan biaya kredit cek selama umur lease yang biasanya atas dasar garis lurus.
Contoh ayat jurnal untuk mencatat penerimaan sewa :
Cash (D) XXXX
Rental Revenue (C) XXXX
Penyusutan dicatat oleh Lessor sebagai berikut:
Depreciation Expenses (D) XXXX
Accumulated Depreciation (C) XXXX
oleh Admin | Nov 14, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
[Pengertian, Ruang Lingkup, Dasar yang Mengatur]
Musyarakah mutanaqisah merupakan produk turunan dari akad musyarakah. Musyarakah Mutanaqisah adalah bentuk akad kerjasama dua pihak atau lebih dalam kepemilikan suatu aset, yang mana ketika akad ini telah berlangsung aset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.
Produk Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) telah diterapkan oleh beberapa Bank Syariah yang meliputi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memiliki suatu aset tertentu melalui pembiayaan berbasis kemitraan bagi hasil antara pihak Nasabah dan Bank yang pada akhir perjanjian seluruh aset yang dibiayai tersebut menjadi milik Nasabah. Contoh dalam prakteknya, ketika Bank dan Nasabah ingin memiliki suatu aset akhirnya mereka bekerjasama dalam modal dengan persentase yang telah terkontrak. Kemudian Nasabah melakukan pengangsuran dana menurut modal kepemilikan aset yang dimiliki oleh bank. Maka terjadilah perpindahan kepemilikan aset dari bank kepada Nasabah menurut jumlah dana yang telah diangsur kepada Bank. Sampai akhirnya semua aset kepemilikan bank telah berpindah ke tangan ke Nasabah.Produk Musyarakah Mutanaqishah dapat diaplikasikan bentuk pembiayaan yang bersifat produktif maupun konsumtif. Jenis pembiayaan ini dapat diaplikasikan untuk tujuan pembiayaan kepemilikan aset seperti rumah maupun kendaraan baik baru maupun lama.
Dalam akad Musyarakah Mutanaqisah terdapat akad pokok yaitu musyarakahdan akad pelengkap yaitu al-bai’ dan ijarah yang didalamnya terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi oleh yang melakukan kontrak/akad. Rukun akad Musyarakah mutanaqisah adalah:
- Syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad syirkah (musyarakah).
- Hishshah adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah yang bersifat musya’.
- Musya’ adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah (miliki bersama secara nilai dan tidak dapat ditentukan batas-batasnya secara fisik.
Landasan hukum akad Musyarakah Mutanaqisah terdapat dalam Al-Qur’an (Surat Shad [38], ayat 24 dan Surat al-Zukhruf [43], ayat 32) , Hadist, Ijma Ulama, dan Fatwa DSN-MUI Nomor73/DSN-MUI/IX/2008tentang Musyarakah Mutanaqisah.
[Ketentuan Hukum dan Akad]
Ketentuan Hukum
Hukum Musyarakah Mutanaqisah adalah boleh.
Ketentuan Akad
- Akad Musyarakah Mutanaqisah terdiri dari akad Musyarakah/ Syirkah dan Bai’ (jual-beli)
- Dalam Musyarakah Mutanaqisah berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, yang para mitranya memiliki hak dan kewajiban, di antaranya:
- Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad.
- Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad.
- Menanggung kerugian sesuai proporsi modal.
- Dalam akad Musyarakah Mutanaqisah, pihak pertama (syarik) wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshah-nya secara bertahap dan pihak kedua (syarik) wajib membelinya.
- Jual beli sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilaksanakan sesuai kesepakatan.
- Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah LKS beralih kepada syarik lainnya (nasabah).
[Ketentuan Khusus]
Ketentuan khusus dalam Musyarakah Mutanaqishah yaitu
- Aset Musyarakah Mutanaqisah dapat di-ijarah-kan kepada syarik atau pihak lain.
- Apabila aset Musyarakah menjadi obyek Ijarah, maka syarik (nasabah) dapat menyewa aset tersebut dengan nilai ujrah yang disepakati.
- Keuntungan yang diperoleh dari ujrah tersebut dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dalam akad, sedangkan kerugian harus berdasarkan proporsi kepemilikan. Nisbah keuntungan dapat mengikuti perubahan proporsi kepemilikan sesuai kesepakatan para syarik.
- Kadar/Ukuran bagian/porsi kepemilikan asset Musyarakah syarik (LKS) yang berkurang akibat pembayaran oleh syarik (nasabah), harus jelas dan disepakati dalam akad.
- Biaya perolehan aset Musyarakah menjadi beban bersama sedangkan biaya peralihan kepemilikan menjadi beban pembeli.
Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai prinsip syariah
[Resiko Pengaplikasian Akad Musyarakah Mutanaqishah]
- Risiko Kepemilikan
Dalam pembiayaan musyarakah mutanaqishah, status kepemilikan barang masih menjadi milik bersama antara pihak bank syariah dan nasabah. Hal ini merupakan konsekuensi dari pembiayaan musyarakah mutanaqishah, dimana kedua belah pihak ikut menyertakan dananya untuk membeli barang. Pada saat transfer kepemilikan barang, pihak nasabah dapat menguasai kepemilikan barang sepenuhnya setelah dilakukan pembayaran bagian bank syariah oleh nasabah beserta besaran uang sewa yang disepakati bersama.
- Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh internal fraud bank syariah seperti pencatatan keuangan yang tidak benar atas nilai posisi, ketidaksesuaian pencatatan pajak secara sengaja, kesalahan, manipulasi dan mark up dalam akuntansi maupun pelaporan serta aktivitas penyogokan dan penyuapan.
- Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang disebabkan oleh pergerakan kondisi pasar secara makro ekonomi baik itu terkait inflasi, nilai tukar mata uang dan tingkat suku bunga, meskipun bank syariah mengabaikan penghitungan bagi hasil berdasarkan suku bunga, tetapi efek dari suku bunga itu sendiri harus diperhatikan karena dampaknya yang cenderung menyebar ke segala arah, termasuk sektor riil yang dibiayai oleh bank syariah.
- Risiko Kredit (pembiayaan)
Proses pelaksanaan pembiayaan musyarakah mutanaqishah yang dilakukan dengan cara mengangangsur setiap bulan akan terkena risiko kredit. Dimana dimungkinkan tejadinya wan prestasi dari pihak nasabah yang tidak mampu menunaikan kewajibannya setiap bulan. Ketidakmampuan nasabah melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran setiap bulan berakibat pada kegagalan kontrak yang dapat menjadi penyebab munculnya kerugian pihak bank syariah.
- Resiko Legal/Hukum
Risiko legal/hukum adalah risiko timbulnya kerugian akibat tidak terpenuhinya aspek-aspek legalitas baik dari segi identitas Nasabah selaku subyek pembiayaan; segi obyek pembiayaan; segi jaminan maupun aspek akad dan perjanjian pembiayaan itu sendiri.
Pembiayaan MMQ termasuk dalam kategori produk dengan profil risiko yang tinggi karena partisipasi modal disetarakan dengan porsi bagi untung rugi yang berarti juga setara dengan penanggungan risiko sesuai porsi penyertaan modal masing-masing pihak. Ada tiga tahap dalam Pembiayaan MMQ yakni pra kontrak, masa kontrak dan penyelesaian kontrak. Dalam setiap tahap pembiayaan MMQ ini perlu adanya manajemen risiko disusun untuk menghasilkan keputusan yang optimal. Selain itu bank syariah harus memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang komprehensif dan efektif disertai sistem dan pengawasan internal agar setiap risiko mampu teridentifikasi dan sesuai dengan selera risiko (risk appetite) bank syariah yang bersangkutan.
[Standar Akuntansi dan Pembukuan]
Produk Pembiayaan kemitraan berbasis bagi hasil dengan akad Musyarakah Mutanaqishah merupakan suatu jenis transaksi kerjasama antara bank dan nasabah dengan tujuan kepemilikan aset bersama berupa penyertaan (kontribusi) modal dalam aset tersebut dan bertanggungjawab atas risiko untung dan rugi sesuai yang disepakati bersama dalam akad/perjanjian.Dalam hal ini, kerjasama yang dilakukan berupa kepemilikan aset (barang) dimana porsi modal atau porsi kepemilikan aset salah satu pihak (syarik) akan berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Dalam struktur pembiayaan ini terdapat beberapa transaksi sebagaimana yang tertuang dalam akad/perjanjian yang mengikatnya utamanya adalah akad Musyarakah dan Ijarah. Mengingat belum tersedianya PSAK yang mengatur khusus transaksi Musyarakah Mutanaqishah maka penerapan perlakuan akuntansi pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah menggunakan kombinasi PSAK No.106 tentang Musyarakah dan PSAK No.107 tentang Ijarah.
[Mekanisme/Skema Produk Berbasis Musyarakah Mutanaqishah untuk KPR iB]
KPR iB merupakan produk pembiayaan dalam perbankan syariah, disini akan dibahas dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah (partnership), yang dalam pelaksanaannya nasabah dan bank berkongsi dalam pengadaan sebuah rumah, misalnya 30% dari nasabah dan 70% dari bank. Pengadaan sebuah rumah berlangsung ketika dana mencapai 100%. Untuk memiliki rumah tersebut, nasabah harus membayar kepada bank sebesar porsi yang dimiliki bank. Karena pembayarannya dilakukan secara angsuran, porsi kepemilikan bank pun berkurang secara proporsional sesuai dengan besarnya angsuran. Rumah yang telah dibeli secara kongsi tadi baru akan menjadi milik nasabah setelah porsi nasabah menjadi 100% dan porsi bank 0%.
Selengkapnya Contoh Skema Produk Berbasis Musyarakah Mutanaqishah untuk KPR iB

Keterangan:
- Bank syariah dan nasabah perorangan atau perusahaan melakukan perjanjian pembiayaan dengan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ) dalam jangka waktu 3 tahun berupa KPR ib sebagaimana yang disepakati para pihak dengan total modal kemitraan MMQ senilai misalnya Rp 500 juta di mana porsi Bank sebesar 72% senilai 360 juta dan porsi nasabah sebesar 28% senilai Rp 140 juta dengan nisbah pembagian keuntungan 60 : 40.
- Bank menyalurkan dana senilai porsi modalnya (hishshah) dan nasabah menyetorkan dana senilai porse modalnya (hishsha) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak
- Pembiayaan MMQ digunakan untuk pembelian aset MMQ sebagai modal usaha bersama antara Bank dan nasabah berupa mobil atau rumah untuk disewakan (ijarah)
- Penyewa aset/aktiva MMQ sebagai objek usaha bersama yang dapat disewa sendiri oleh nasabah selaku konsumen penyewa (mu’jir) dengan membayar sewa (ujrah) yang hasilnya dibagi hasilkan antara Bank dan nasabah sesuai nisabah yang disepakati.
- Pembayaran uang sewa (ujrah) oleh Nasabah selaku konsumen penyewa (musta’jir) kepada kemitraan usaha yang dimiliki bersama (Bank dan Nasabah MMQ) selaku sewa (mujir) sebesar misalnya Rp 10 juta perbulan
- Pembagian hasil usaha penyewaan rumah atau mobil berupa pendapatan Rp 10 juta/bulan antara Bank dan nasabah sesuai nisbah bagi hasil, Bank mendapat bagi hasil sebesar Rp 6 juta dan nasabah mendapat bagi hasil sebesar Rp 4 juta.
- Pembayaran bagi hasil yang wajib disetorkan nasabah kepada Bank sebesar Rp 6 juta/bulan dan pendapatan bagi hasil nasabah selaku nasabah mitra MMQ sebagai salah satu bagian sumber pembayaran angsuran pokok untuk pengambilalihan porsi modal (hishshah) Bank oleh nasabah.
- Disamping membayar bagi hasil, nasabah setiap bulan juga membayar angsuran pokok sebesara Rp 10 juta untuk pengambilalihan porsi modal (hishshah) bank sampai dengan berakhirnya masa perjanjian pembiayaan MMQ, dimana seluruh aset MMQ menjadi milik penuh nasabah.
oleh Admin | Nov 14, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
Komentar Terbaru