PSAK 109

[Karakteristik]

  • Zakat merupakan kewajiban syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq baik melalui amil maupun secara langsung. Ketentuan zakat mengatur mengenai persyaratan nisab, haul (baik yang periodik maupun yang tidak periodik), tarif zakat (qadar), dan peruntukannya.
  • Infak/sedekah merupakan donasi sukarela, baik ditentukan maupun tidak ditentukan peruntukannya oleh pemberi infak/sedekah.
  • Zakat dan infak/sedekah yang diterima oleh amil harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tata kelola yang baik.

[Pengakuan dan Pengukuran Zakat dan Infak/Sedekah]

Penerimaan Zakat

Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset non-kas diterima. Zakat yang diterima dari muzaki diakui sebagai penambah dana zakat sebesar: (1) jumlah yang diterima, jika dalalam bentuk kas, dan (2) nilai wajar, jika dalam bentuk nonkas. Penentuan nilai wajar aset non-kas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya sesuai dengan SAK yang relevan.

Jika muzaki menentukan mustahik yang menerima penyaluran zakat melalui amil, maka tidak ada bagian amil atas zakat yang diterima. Amil dapat memperoleh ujrah atas kegiatan penyaluran tersebut. Ujrah ini berasal dari muzaki, di luar dana zakat. Ujrah tersebut diakui sebagai penambah dana amil.

Jika terjadi penurunan nilai aset zakat nonkas, maka jumlah kerugian yang ditanggung diperlakukan sebagai pengurang dana zakat atau pengurang dana amil bergantung pada penyebab kerugian tersebut. Penurutan nilai aset zakat diakui sebagai: (1) pengurang dana zakat, ketika tidak sebabkan oleh kelalaian amil, (2) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.

Penyaluran Zakat

Zakat yang disalurkan kepada mustahik, termasuk amil, diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar: (1) jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas, dan (2) jumlah tercatat, jika dalam bentuk aset non-kas. Efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat bergantung pada profesionalisme amil. Dalam konteks ini, amil berhak mengambil bagian dari zakat untuk menutup biaya operasional dalam rangka melakukan fungsinya sesuai denga kaidah atau prinsip syariah dan tata kelola organisasi yang baik. Penentuan jumlah atau persentase bagian untuk masing-masing mustahik ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah, kewajaran, etika, dan ketentuan yang berlaku yang dituangkan dalam bentuk kebijakan amil. Beban penghimpunan dan penyaluran dana zakat harus diambil dari porsi amil. Amil dimungkinkan untuk meminjam dana zakat dalam rangka menghimpun zakat. Pinjaman ini sifatnya jangka pendek dan tidak boleh melebihi satu periode (haul).

Bagian dana zakat yang disalurkan untuk amil diakui sebagai penambah dana amil. Zakat telah disalurkan kepada mustahik nonamil jika sudah diterima oleh mustahik non-amil tersebut. Zakat yang disalurkan melalui amil lain, tetapi belum diterima oleh mustahik non-amil, belum memenuhi pengertian zakat telah disalurkan. Amil lain tersebut tidak berhak mengambil bagian dari dana zakat, namun dapat memperoleh ujrah dari amil sebelumnya. Dalam keadaan tersebut, zakat yang disalurkan diakui sebagai piutang penyaluran, sedangkan bagi amil yang menerima diakui sebaai liabiltas penyaluran. Piutang penyaluran dan liabilitas penyaluran tersebut akan berkurang ketika zakat disalurkan secara langsung kepada mustahik non-amil.

Dana zakat yang diserahkan kepada mustahik non-amil dengan keharusan untuk mengembalikannya kepada amil, belum diakui sebagai penyaluran zakat.

Dana zakat yang disalurkan dalam bentuk perolehan aset tetap (Aset kelolaan), misalnya rumah sakit, sekolah, mobil ambulan, dan fasilitas umum lain, diakui sebagai: (1) penyaluran zakat seluruhnya jika aset tetap tersebut diserahkan untuk dikelola kepada pihak lain yang tidak dikendalikan amil, (2) penyaluraan zakat secara bertahap jika aset tetap tersebut masih dalam pengendalian amil atau pihak lain yang dikendalikan amil. Penyaluran secara bertahap diukur sebesar penyusutan aset tetap tersebut sesuai dengan pola pemanfaatannya.

Penerimaan Infak/Sedekah

Infak/sedekah yang diterima diakui sebagai penambah dana infak/sedekah terikat atau tidak terikat sesuai dengan tujuan pemberi infak/sedekah sebesar: (1) jumlah yang diterima, jika dalam bentuk kas, (2) nilai wajar, jika dalam bentuk non-kas. Penentuan nilai wajar aset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar.Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya sesuai dengan SAK yang relevan.

Infak/sedekah yang diterima dapat berupa kas atau asat nonkas. Aset nonkas dapat berupa aset lancar atau tidak lancar. Aset tidak lancar yang diterima dan diamahkan untuk dikelola oleh amil diukur sebesar nilai wajar saat penerimaan dan diakui sebagai aset tidak lancar infak/sedekah. Penyusutan dari aset tersebut diperlakukan sebagai pengurang danainfak/sedekah terikat jika penggunaan atau pengelolaan aset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi.

Amil dapat pula menerima aset nonkas yang dimaksudkan oleh pemberi untuk segera disalurkan. Aset seperti ini diakui sebagai aset lancar. Aset ini dapat berupa bahan habis pakai, seperti bahan makanan, atau aset yang memiliki unsur ekonomi panjang, seperti mobil untuk ambulan.

Aset non-kas lancar diniliai sebesar nilai perolehan, sedangkan aset nonkas tidak lancar dinilai sebesar nilai wajar sesuai dengan SAK yang relevan. Penurunan nilai aset infak/sedekah tidak lancar diakui sebagai: (1) pengurang dana infak/sedekah, jika tidak disebabkan oleh kelalaian amil, (2) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil. Dalam hal amil menerima infak/sedekah dalam bentuk aset nonkas tidak lancar yang dikelola oleh amil, maka aset tersebut dinilai sesuai dengan SAK yang relevan. Dana infak/sedekah sebelum disalurkan dapat dikelola dalam jangka waktu sementara untuk mendapatkan hasil yang optimal. Hasil dana pengelolaan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah.

Penyaluran Infak/Sedekah

Penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar: (1)jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas, (2)nilai tercatat aset yang diserahkan, jika dalam bentuk aset nonkas. Bagian dari infak/sedekah yang disalurkan untuk amil diakui sebagai penambah dana amil. Penentuan jumlah atau persentase bagian untuk para penerima infak/sedekah ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah, kewajaran, dan etika yang dituangkan dalam bentuk kebijakan amil.

Penyaluran infak/sedekah oleh amil kepada amil lain merupakan penyaluran yang mengurangi dana infak/sedekah jika amil tidak akan menerima kembali aset infak/sedekah yang disalurkan tersebut. Penyaluran infak/sedekah kepada penerima akhir dalam skema dana bergulir dicatat sebagai piutang infak/sedekah bergulir dan tidak mengurangi dan infak/sedekah

Penyajian

Amil menyajikan dana zakat, dana infak/sedekah, dan dana amil secara terpisah dalam laporan posisi keuangan.

 

[Pengungkapan Zakat dan Infak/Sedekah]

Zakat

Amil harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi zakat, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima.
  2. Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan zakat, seperti persentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan.
  3. Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas.
  4. Rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung mustahiq; dan
  5. Hubugan istimewa antara amil dan mustahiq yang meliputi: (a) Sifat hubungan istimewa; (b) Jumlah dan jenis aset yang disalurkan
  6. Presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode

Infak / Sedekah

Amil harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi infak/sedekah, tetapi terbatas pada:

  1. Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan unfak/sedekah berupa aset nonkas;
  2. Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan infak/sedekah, seperti presentase pembagian, alasan, konsistensi kebijakan;
  3. Kebijakan penyaluran infak/sedekah, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima;
  4. Keberadaan dana infak/sedekah yang tidak langsung disalurkan tetapi dikelola terlebih dahulu, jika ada, maka harus diungkapkan jumlah dan presentase dari seluruh penerimaan infak/sedekah selama periode pelaporan serta alasannya;
  5. Hasil yang diperoleh dari  pengelolaan yang dimaksud di huruf (d) diungkapkan secara terpisah;
  6. Penggunaan dana infak /sedekah menjadi asset kelolaan yang diperuntukkan bagi yang berhak, jika ada, jumlah dan presentase terhadap seluruh penggunaan dana infak/sedekah selama periode pelaporan serta alasannya;
  7. Rincian jumlah penyaluran dana infak/sedekah yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung oleh penerima infak/sedekah;
  8. rincian dana infak/sedekah berdasarkan pembentukannya, terikat dan tidak terikat; dan hubungan istimewa antara amil dengan penerima infak/sedekah yang meliputi: (a) Sifat hubungan istimewa; (b) Jumlah dan jenis aset yang disalurkan; dan
  9. Presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode.

Selama membuat pengungkapan tersebut diatas, amil mengungkapkan hal-hal berikut:

  1. Keberadaan dana non-halal, jika ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan dan jumlahnya; dan
  2. Kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekah.

Prinsip Tanggungjawab Stakeholder dalam Corporate Governance – Bagian 2

Halo sobat gogo! kali ini gogo akan membahas mengenai prinsip ke empat OECD yaitu Peran pemangku kepentingan dan Tanggung Jawab Korporat. Tidak usah berlama-lama sob… mari kita bahas.

Pembahasan kali ini tidak akan terlalu membedah Prinsip dari booklet G20 OECD ya sob.. karena prinsipnya sangat mirip dengan prinsip-prinsip sebelumnya, yaitu:

Prinsip d. Bila stakeholder mengambil peran dalam proses CG (Corporate Governance, tata kelola), maka mereka harus mendapat informas yang relevan, cukup, dan andal secara tepat waktu

Prinsip e. Stakeholder (STH) termasuk perwakilan mereka (i.e serikat buruh) bisa berkomunikasi menyampaikan keluhan mereka tentang pelanggaran hukum dan etika kepada dekom

Prinsip f. CG harus dilengkapi dengan penegakkan hak-hak kreditor

Malam ini gogo akan membahas kerangka CG akan terkait pelestarian lingkungan dan pemberantasan korupsi sob. Lebih menarik kan?

Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak STH yang lain, terkhusus untuk organisasi yang berkenaan dengan masyarakat. Seringkali korupsi di dunia swasta lebih mengerikan sob, namun dampaknya lebih minim ke masyarakat dibanding korupsi di sektor swasta. Sebagai contoh kasus suap yang pernah terjadi adalah kasus kuota impor gula oleh Ketua DPD Irman Gusman adalah contoh bahwa dunia usaha sangat dekat kaitannya dengan suap-menyuap, namun dalam hal ini dampaknya tidak terlalu signifikan ya sob. Nah contoh lainnya yang sangat merugikan adalah kasus penentuan harga oleh AHM dan YMI yang sekarang sedang berlangsung, dimana kasus tersebut kedua produsen motor bersepakat untuk menentukan harga skutik jauh di atas harga wajarnya. Nah dalam hal ini pasti konsumen donk yang dirugikan sob, maka hak konsumen dilanggar dalam hal ini.

Semangat memberantas KKN ini ada dalam prinisp CG OECD sob, yaitu subprinsip A dan E yang menegaskan perusahaan untuk menghormati hak STH lain. Secara implicit bahwa korupsi adalah pelanggaran terhadap Hak STH sob. Dalam pedoman umum CG Indonesia yang dikeluarkan oleh KNKG bahwa Perusahaan harus dan turut berperan aktif dalam memberantas korupsi. Namun dalam prakatiknya belum ada peraturan terkait mengenai peran korporasi dalam memberantas korupsi sob. Namun dalam UU no 20 tahun 2001, menyebutkan bahwa korporasi mungkin sekali terkena kasus korupsi, indikasinya adalah ada usaha untuk menambah kekayaan korporasi dan merugikan negara. Beberapa aktivitas yang biasanya dilakukan oleh korporasi terkait dengan korupsi adalah:

  1. Mengelola proyek pemerintah yang didanai APBN tidak sesuai dengan kriteria (contoh: aspal seharusnya setebal 5cm hanya 4cm)
  2. Menyogok pejabat pemerintah untuk memberikan proyek
  3. Melobby pejabat untuk menerbitkan peraturan yang menguntungkan korporasi

Kegiatan usaha korporasi sangat mungkin bertentangan dan merusak lingkungan. Pencemaran lingkungan merupakan pelanggaran hak atas hak masyarakat sob.. kita tidak bisa menikmati udara bersih lagi karen tindakan korporasi. Kewajiban korporasi untuk melakukan restorasi lingkungan tertuang dalam UU PT yaitu tentang kewajiban CSR. Nah UU PT juga mensyaratkan bahwa CSR adalah pos minimal yang harus ada dalam laporan tahunan sob. Sehingga penegakkan kewajiban korporasi dalam melestarikan lingkungan sudah sangat tegas ya sob dibanding dalam korupsi.. semoga penegakkannya bisa lebih baik lagi ke depannya.

Keep learning Sharing Inspiring

Prinsip Tanggungjawab Stakeholder dalam Corporate Governance – Bagian 1

Kali ini gogo akan membahas mengenai prinsip bagaimana perusahaan harus memenuhi kewajibannya kepada para stakeholder (STH). Eits, ingat ya sob stakeholder perusahaan kan banyak, beda dengan shareholder yang cuma itu-itu aja.

Nah, perusahaan yang paling berhasil adalah perusahaan yang mampu memaksimalkan nilai setiap STH. Analoginya, kita ambil contoh beberapa STH ya; pemerintah, pegawai, shareholder (SH), dan masyarakat. Ketika perusahaan berhasil membubukan laba tinggi, tapi pegawai menderita apakah perusahaan bisa disebut sukses? Ketika perusahaan membukukan laba tinggi dan bayar pajak, tapi tidak bayar pajak apakah perusahaan sukses? Ketika perusahaan bayar pajak terus, tapi abai pada lingkungan apakah perusahaan sukses? Begitulah analoginya sob bahwa perusaah harus bisa menyeimbangkan conflict of interest STH.

Malam ini gogo akan bahas 3 subprinsip dari prinsip ke empat sob yaitu;

  1. Hak pemegang saham yang dinyatakan oleh hukum dan mutual aggrement harus dilaksanakan
  2. Kepentingan SH dilindungi oleh hukum, aduan terhadap pelanggaran hak SH harus diproses secara hukum
  3. Mekanisme pelibatan pegawai harus dikembangkan

Sebenarnya prinsip ini sudah banyak dijelaskan oleh prinsip-prinsip sebelumnya sob, maka gogo akan bahas lebih kepada STH sosial dan lingkungan agar mendapat sedikit gambaran bahwa CG gak hanya ngomongin persusahaan itu doang.

Tanggung jawab yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan diantaranya adalah terkait masyarakat, kreditur, dan lingkungan. Kepada para kreditur perusahaan harus mempertanggungjawabkan segala tindakannya terkait dengan dana yang sudah ditanam oleh kreditur pada perusahaan. Terdapat beberapa perjanjian yang berefek ke perusahaan, contohnya mengharuskan laba perusahaan di level tertentu. Lalu kepada masyarakat, perusahaan harus menggunakan sistem produksi yang ramah lingkungan dan menggunakan sumber daya secara efisien, tidak menggunakan bahan yang berbahaya dan merusak lingkungan. Kita sangat paham perusahaan seringkali merusak lingkungan dan seakan abai pada lingkungan. Maka kerangka CG sekali lagi mengingatkan perusahana akan hal itu.

Kepada masyarakat pula perusahaan harus mempekerjakan pegawai dengan baik dan tidak semena-mena. Selain itu perusahan dilarang melakukan praktik-praktik usaha yang tidak sehat, Indonesia memiliki UU Antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat sob hehe. Secara rangkuman, perusahana wajib melaksanakan semua perjanjian yang telah ia buat, kontrak karyawan, supplier, dan peraturan perundangan. Semua dilakukan agar perusahaan membantu terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.

Menurut prof Siddharta Utama (2011), terdapat beberapa syarat agar terjadinya pelaporan dan tanggung jawab yang akuntabel yaitu;

  1. Standar pelaporan tangung jawab korporat yang dapat diterima umum sebagai acuan pelaporan
  2. Struktur dan mekanisme tata kelola yang dapat mendorong pelaporan tanggung jawab korporat yang akuntabel dan transparan
  3. Pihak eksternal dan independen yang memberikan asersi atas pelaporan tanggung jawab korporat
  4. Peraturan perundangan yang mengatur kewajiban pelaporan tanggung jawab korporat
  5. Tekanan publik akan praktik dan pelaporan tanggung jawab korporat.

Konsultan Pajak

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 pasal 1, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seorang konsultan pajak harus memiliki izin praktik untuk dapat bekerja. Izin praktik ini dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis. Izin praktik terdiri dari 3 jenis yaitu, Izin Praktik A, Izin Praktik B, dan Izin Praktik C. Masing-masing izin praktik didukung sertifikat konsultan pajak sesuai dengan tingkatannya.

Syarat untuk mendapatkan izin pajak yaitu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Direktur Jendral Pajak dengan melampiri dokumen:

  1. Daftar riwayat hidup
  2. Fotokopi sertifikat Konsultan Pajak yang dilegalisasi oleh Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak
  3. SKCK dari Polri
  4. Pas foto terakhir berlatar belakang putih ukuran 2 x3 sebanyak 3 lembar
  5. Fotokopi KTP
  6. Fotokopi NPWP
  7. Surat pernyataan tidak terikat pekerjaan atau jabatan pemerintah
  8. Fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak
  9. Surat pernyataan komitmen sesuai dengan undang-undang

Organisasi yang menaungi Profesi Konsultan Pajak yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Asosiasi Konsultan Pajak.  Ujian sertifikasi diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Ujian ini dapat dilakukan dengan 3 jalur yaitu:

  1. Jalur Kegiatan Penyertaan tingkat sertifikasi untuk pensiunan DJP,
  2. JalurUjian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk masyarakat umum, dan
  3. Jalur Akademis untuk lulusan S1 Prodi Perpajakan (khusus Sertifikat tingkat A).

Sertifikat Konsultan Pajak ada 3 jenis yaitu:

Sertifikat A untuk memberi jasa perpajakan kepada WPOP dalam melaksanakan kewajiban pajaknya kecuali untuk yang berdomisili di negara yang menghindari pengenaan pajak berganda.

Sertifikat B untuk jasa perpajakan WPOP dan WP badan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, kecuali WP penanaman modal asing dan domisili negara yang menghindari pajak berganda, dan

Sertifikat C untuk memberikan jasa dibidang pajak untuk WPOP dan WP Badan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Seorang konsultan pajak harus menaati kode etik dan menjalani kewajibannya agar tidak mendapat teguran, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin praktik.

OECD CG PRINCIPLES – 2nd Principle : The Rights and Equitable Treatment of Shareholders and Key Ownership Structure

OECD CG PRINCIPLES – Prinsip Kedua

Prinsip kedua berjudul Hak-hak dan perlakuan setara pemegang saham dan fungsi kunci kepemilikan, atau dalam buku OECD disebut dengan “The Rights and Equitable Treatment of Shareholders and Key Ownership Structure”.

Dalam pembahasan kali ini kita akan menggabungkan prinsip OECD dengan peraturan terkait Corporate Governance (CG) yang ada di Indonesia ya sob!

Aturan umum dari prinsip ini adalah Corporate Governance : Kerangka CG harus melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan hak-hak pemegang saham (SH) dan meyakinkan bahwa perlakuan setara untuk semua pemegang saham termasuk minoritas dan SH asing. Semua pemegang saham harus mendapat kesempatan untuk memperoleh ganti rugi atas pelanggaran terhadap hak mereka.

Gogo akan bahas 3 sub-prinsip dari prinsip pertama OECD CG Prinicple yaitu hak pemegang saham, keterpaparan informasi, dan partisipasi dalam RUPS

So… ada apa aja sih hak dasar pemegang saham?

Menurut OECDCGPRinciples, ada 6 hak pemegang saham yaitu;

  1. Metode yang aman untuk registrasi kepemilikan
  2. Transfer saham
  3. Mendapatkan Informasi yang relevan dan material mengenai perusahaan tepat waktu dan secara reguler
  4. Berpartisipasi dan memberikan suara di RUPS
  5. Memilih dan mengganti anggota dewan
  6. Memperoleh bagian atas laba perusahaan

Nah ini semua sob ditulis dari Sub Prinsip satu OECD CG Principles

Sementara Komite Nasional Kebijakan Governance (2006) mengeluarkan 4 hak SH yaitu

  1. Hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS
  2. Hak untuk memperoleh Informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu,benar dan teratur, kecuali hal-hal bersifat rahasia
  3. Hak untuk menerima bagian dari keuntungan perusahaan yang diperuntukkan bagi pemegang saham dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya
  4. Hak untuk memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai prosedur yang harus dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS
  5. Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis dan klasifikasi saham dalam perusahaan,maka (i) setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sesuai dengan jenis, klasifikasi, dan jumlah saham yang dimiliki, dan (ii) setiap pemegang saham berhak untuk diperlakukan setara berdasarkan jenis dan klasifikasi saham yang dimilikinya.

Nah loh itulah hak-hak pemegang saham, jadi sobat gogo yang megang Cuma satu lot saham punya hak untuk itu… berhak memilih BOD cuma belum tentu pilihannya terpilih, kan sesuai porsi hehehe..

Karena kurang lebih sama aja sob, antara kedua nya.. so Gogo akan jelaskan tentang Hak ini dan terkaitannya dengan peraturan di Indonesia

  1. Hak untuk metode yang aman untuk registrasi kepemilikan

Dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT) ps 50bahwa direksi wajib menyimpan daftar pemegang saham. Peraturan Bapepam-LK No X.H.2 mengatur kebijakan Biro Adm Efek dan Emiten untuk mengadministrasi, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan pemegang saham.

  1. Hak untuk mentransfer saham

Tidak terdapat aturan yang melarang pemegang saham untuk mentrasfer sahamnya ke pihak lain. Pemblokiran rek efek hanya dapat dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atas perintah tertulis dari bapepam atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kapolda

  1. Hak untuk mendapat informasi yang relevan dan material tentang perusahaan secara tepat waktu

Banyak informasi tentang perusahaan sob, diantarany adalah aksi korporasi untuk merger dan akuisisi, transaksi yang material, RUPS, Perubahan struktur saham, dll. Investor harus dikabarin. Kabar ini harus disampaikan dalam 2 surat kabar Indonesia dan salah satunya berperedaran nasional.

  1. Hak untuk berpartisipasi dan memberikan suara di RUPS

Pasal 52 UU PT menyebutkan bahwa SH berhak hadir di RUPS

  1. Hak untuk memilih dan mengganti BOD dan BOC
    Hak ini tertuang dalam ps 94 dan 111 UU PT
  1. Hak untuk memperoleh bagian atas laba perusahaan

Ps 52 UU PT menjelaskan tentang hak atas dividen bagi SH

Nah Sub-Prinsip Kedua adalah SH berhak berpartisipasi dan mendapat informasi yang memadai terkait keputusan mengenai perubahan mendasar yang terjadi di perusahaan. Hal-hal apa saja sih yang dipandang sebagai hal mendasar sebuah perusahaan: dalam UU PT disebutkan bahwa hal Mendasar ada dua yaitu

  1. Perubahan Anggaran Dasar
  2. Penambahan modal Perusahaan

Hal lain yang dipandang material karena membutuhkan persetujuan pemegang saham adalah transaksi benturan kepentingan (Bapepam LK IX.E.2)

Menurut OECD CG Principles, 3 hal yang akan merubah perusahaan adalah:

  1. Amandemen statuta atau akte pendirian perusahaan
  2. Otorisasi tambahan saham
  3. Transaksi yang luar biasa/material, termasuk pengalihan hampir semua atau semua aset perusahaan

Sub Prinsip Ketiga adalah penyelenggaraan RUPS

Yaitu SH harus diberi tahu tanggal, tempat dan agenda RUPS. Peraturan Bapepam LK (IX.J.1) mengatakan bahwa RUPS harus diumumkan setidaknya 28 hari sebelumnya, undangan dan agenda harus tersedia setidaknya 14 hari sebelum RUPS.

Pemegang saham berhak mengajukan pertanyaan kepada BOD dan BOC termasuk tentang audit tahunan, termasukan mengajukan agenda rapat, mengajukan resolusi, dan batasan tertentu.

Pemegang saham dapat mengajukan penyelenggaraan RUPS, apabila kepemilikannya minimal 10%. Di RUPS ini SH dapat mengajukan agenda-agenda untuk dibahas.

Transaksi material, menurut Peraturan Bapepam IX.E.2, adalah transaksi dengan nilai sama atau lebih dari 20%. Transaksi dengan nilai 20%-50% dari nilai ekuitas harus disetujui oleh RUPS dan diumumkan rinciannya ke publik setidaknya 2 hari sejak kontrak ditandatangani.

Menurut Per Bapepam IX.E.1 bahwa transaksi benturan kepentingan harus disetujui oleh SH independen atau wakil mereka di RUPS.

Nah dalam Per Bapepam yang sama disebutkan pula Transaksi material harus dilaporkan ke publik paling lambat 2 hari setelah transaksi terjadi.