BEPS Action 2

Apakabar Sobat Gogo se-Indonesia! Jumpa lagi dengan kultweet Prodi Perpajakan KJAI. Topik pajak memang selalu jadi bahasan yang hangan buat di perbincangkan karena banyak topik yang terbaru yang dibahas. Untuk itu perlu di tambah terus pengetahuannya pajak-nya sob.

Topik mengenai penghindaran pajak bukan lagi merupakan topik yang jarang didengar oleh sobat semua. Pada umumnya terdapat banyak sekali praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh suatu organisasi atau individu terkhususnya di Indonesia. Seringkali penghindaran pajak dikaitkan dengan perencanaan pajak atau tax planning meskipun tidak terdapat aturan perpajakan yang dilanggar tetapi sekema tax planning yang dilakukan untuk menghindari pajak umumnya dianggap sebagai perbuatan unacceptable.

Praktik penghindaran pajak yang terjadi atas kasus ”Panama Papers” yang terkuak ke publik dan mekanismenya dilakukan dengan memanfaatkan negara Tax Havens merupakan salah satu praktik umum penghindaran pajak. Tax Havens hanya salah satu dari berbagai bentuk praktik penghindaran pajak, sehingga coba dibayangkan sob, begitu banyak mekanisme yang dilakukan dalam upaya untuk menghindar dari pembayaran pajak yang pada umumnya dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Untuk mengatasi atau setidaknya meminimalisir dampak dari penghindaran pajak tersebut maka negara-negara yang tegabung dalam G-20 sejak beberapa tahun lalu telah bekerja sama dengan OECD untuk menganalisis teknik-teknik penghindaran pajak yang digunakan oleh para penghindar pajak dan dituangkan dalam bentuk 15 BEPS Action Plan. BEPS (Base Erotion and Profit Shifting)  merupakan strategi perencanaan pajak (tax planning) yang memanfaatkan gap yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk “menghilangkan” keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain

BEPS Action Plan yang dibahas kali ini adalah mengenai BEPS 2 yaitu mengenai netralisasi Hybrid Mismatch Arrangement yang memiliki elemen sebagai berikut:

  1. Hybrid Entity merupakan entitas yang untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai entitas anak di satu negara dan bukan entitas anak di negara lain.
  2. Hybrid Instrument merupakan instrument yang untuk tujuan perpajakan diperlakukan secara berbeda di negara-negara yang terlibat dalam transaksi tersebut, biasanya di satu negara dianggap sebagai utang dan di negara lainnya dianggap sebagai penyertaan modal.
  3. Hybrid Transfer merupakan suatu aturan yang untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai pengalihan kepemilikan atas suatu asset di suatu negara, namun tidak bagi negara yang lain. Pada umumnya negara lain menganggap sebagai penjaminan utang.
  4. Dual Resident Entities merupakan entitas yang menjadi subjek pajak dalam negeri untuk tujuan perpajakan di dua negara yang berbeda.

 

Berdasarkan ketentuan perpajakan internasional bahwa pengaturan perpajakan akan berpedoman pada peraturan perpajakan setiap negara. Namun akan menjadi lebih kompleks jika transaksi yang dilakukan secara lintas batas (cross border). Ketidakpaduan pengaturan pajak antar negara memberikan peluang bagi penghindar pajak untuk memodifikasi transaksi agak tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak tetapi dengan tarif yang rendah. Berikut ini terdapat 3 skema dari Hybrid Mismatch Arrangement:

  • Double Deduction Scheme (DD)

Suatu aturan dimana pengurangan penghasilan (pengakukan biaya) untuk tujuan perpajakan dilakukan di dua negara yang berbeda.

  • Deduction/No Inclution (D/NI)

Suatu aturan yang menghasilkan adanya pengakuan biaya di suatu negara, biasanya dianggap sebagai biaya bunga, namun tidak dianggap sebagai penghasilan dinegara lain.

  • Foreign Tax Generator

Suatu skema untuk mendapatkan kredit pajak luar negeri yang seharusnya tidak diterima.

 

OECD juga berupaya untuk menetralisir kemungkinan terjadinya skema diatas maka OECD memberikan rekomendasi yaitu:

  • Rekomendasi Hukum Domestik

Serangkaian aturan domestik yang terhubung dengan pengaturan domestik di negara lain untuk mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas suatu instrument transaksi atau entitas dan terdiri dari aturan utama(Primary Rule) dan aturan lanjutan(Secondary Rule).

  • Rekomendasi Terhadap Permasalahan Tax Treaties

Dibagi menjadi 3, yaitu:

  1. Mengatasi permasalahan ketidaksesuaian yang muncul karena dual-resident

Dual-resident yang dimaksud adalah suatu entitas dianggap sebagai WP dalam negeri di lebih dari satu negara yang terlibat transaksi.

  1. Penggunaan tax treaty terhadap entitas hybrid.

Entitas hybrid yang dimaksud adalah kondisi suatu entitas yang tidak dianggap sebagai subjek yang dikenakan pajak di satu atau kedua negara yang memiliki tax treaty. Rekomendasi yang diberikan dimaksudkan untuk memastikan bahwa tax treaty tidak diberikan kepada entitas ini.

  1. Menyoroti potensial permasalahan tax treaty yang mungkin muncul akibat rekomendasi yang dilakukan atas hukum domestik.

 

Sehingga penting bagi pemerintah agar melakukan antisipasi dengan memberlakukan peraturan yang sulit untuk diintreprestasikan agar tidak ada celah sob bagi para penghindar pajak dalam melakukan aksinya.

Sampai jumpa minggu depan dengan prodi akuntansi perpajakan ya sob…

Keep Learning Sharing and Inspiring

 

Sumber :

Tambunan, Anggi P.I.2016.BEPS Action 2: Menetralisasi Hybrid Mismatch Arrangement.Inside Tax ed 38

Akuntan VS Artificial Intelligence

Halo!! Selamat Malam Sobat Gogo! Sudah lama tidak berjumpa dalam Kultweet rutin KJAI ya Sob.. Seperti biasa, dalam Kepengurusan yang baru, KJAI akan memulai dari Kultweet rutinnya Sob :D, Udah pada kangen belajar Sob ? Topik yang dibawakan malam ini sedang hangat-hangatnya Sob, yaitu mengenai #AKUNTANvsAI

 

Sobat sudah pada tahu mengenai AI (Artificial Intelligence) Sob ? Mungkin temen-temen sudah pada tahu ya Sob. Sobat mungkin juga pernah menonton film Terminator, dimana ceritanya mengenai dunia yang saat itu dikuasai oleh kecerdasan buatan. Namun mungkin tidak akan sedramatis di film tersebut ya Sob :D, namun calon Akuntan tidak boleh abai terhadap perkembangan zaman ya Sob.

 

Baiklah yuk kita mulai, pertama-tama, apa itu AI (Artificial Intelligence) ?  H. A.  Simon (1987) berpendapat bahwa, kecerdasan buatan (artificial intelligence) merupakan kawasan penelitian, aplikasi dan instruksi yang terkait dengan pemrograman komputer untuk melakukan sesuatu hal yang -dalam pandangan manusia adalah- cerdas. Selain itu, Rich and Knight (1991) berpendapat bahwa, kecerdasan buatan (AI) merupakan sebuah studi tentang bagaimana membuat komputer melakukan hal-hal yang pada saat ini dapat dilakukan lebih baik oleh manusia. Sangking cerdasnya, ada keyakinan bahwa AI akan menggantikan peran Akuntan… Bahkan, suatu kalkulator NPR buatan American Media Association, menggunakan data riset dari University of Oxford, berkesimpulan bahwa Akuntan memiliki 95 % resiko akan kehilangan pekerjaannya disaat Mesin mulai mengambil alih kegiatan mengolah angka dan analisa data. #AKUNTANvsAI

 

Begitu pula dengan kegiatan administratif yang juga berdekatan dengan pekerjaan Akuntan, yaitu tata buku (Bookeeping), yang menurut kalkulator ini akan mengalami 97,6% pekerjaannya terotomasi oleh mesin dengan kecerdasan buatan. Dengan cepatnya perkembangan dari AI itu sendiri, Google meyakini bahwa robot akan sudah mampu mengimbangi kecerdasan manusia di tahun 2029. Gartner, sebuah perusahaan penelitian teknologi informasi dan advisory, memprediksi bahwa 1/3 pekerjaan di dunia ini akan digantikan oleh Robot pada tahun 2025. Apakah benar Artificial Intelligence sungguh semengerikan itu ? Benarkah Akuntan berada di salah satu list pekerjaan yang akan digantikan oleh penggunaan Kecerdasan buatan ? #AKUNTANvsAI

 

Ketika disuguhkan pertanyaan, “Akankah kecerdasan buatan mengurangi permintaan atas Akuntan ?”, Richard Anning, Head of IT Faculty of ICAEW, dengan tegas mengiyakan pertanyaan tersebut, namun, harus didefinisikan terlebih dahulu apa itu Akuntan dalam pertanyaan tadi, Jika kita mendefinisikan akuntan sebagai seseorang yang mengerjakan pekerjaan tatabuku atau mengerjakan proses tugas yang repetitif, maka jawabannya adalah Ya, karena pekerjaan tersebut lebih rentan terotomatisasi dibandingan dengan tugas-tugas lainnya. Ada secercah harapan dari jawaban tersebut Sob, namun akuntan diharapkan dapat membekali dirinya untuk pengerjaan tugas-tugas yang lebih rumit, dan tidak rentan di otomatisasi oleh mesin dan kecerdasan buatan. Akuntan diharapkan tidak menolak perkembangan zaman, namun justru menjadikan kecerdasan buatan ini sebagai momentum untuk memperbaiki cara kerja kita harus lebih mengotomasi pekerjaan yang bersifat repetitif, dan lebih memfokuskan diri untuk mengolah data keuangan, untuk menciptakan nilai dan rekomendasi-rekomendasi yang menguatkan bisnis bagi klien-klien kita Sob.

 

Pasarkan diri kita sebagai seseorang yang mengetahui dan menguasai masa depan, bukan sebagai seseorang yang bertahan, untuk dieliminasi oleh mesin. Seorang akuntan diharapkan dapat membangun hubungan yang akrab dengan kliennya, dan menjadikan dirinya lebih dari sekedar human calculator yang akan membuat Akuntan tidak tergantikan fungsinya. Untuk itu, kita sebagai akuntan harus lebih peka terhadap perkembangan zaman, tetap selalu mengupdate diri dengan perkembangan zaman #AKUNTANvsAI

 

Pekerjaan-pekerjaan rutin dan berulang mungkin perlahan akan tergantikan oleh mesin, namun tidak sepenuhnya fungsi akuntan akan tergantikan, fungsi Akuntan cukup luas, bukan hanya menyiapkan laporan keuangan, tetapi juga lebih kepada interpretasi dari angka dalam laporan keuangan itu, memberikan solusi dan saran kepada permasalahan klien, dan menjalin hubungan baik dengan klien, yang tidak akan mudah tergantikan oleh mesin. Karenanya akuntan juga dituntut untuk mengembangkan dirinya, mengikuti sertifikasi-sertifikasi profesi akuntansi, dan terus meningkatkan nilai diri kita.

 

Baiklah Sob, cukup sekian kultweet #AKUNTANvsAI pada hari ini, kesimpulannya, Hiduplah sebagai akuntan yang menguasai masa depan bukan sebagai akuntan yang tertinggal oleh bayang-bayang masa depan. Sebagai akuntan yang memanfaatkan teknologi, bukan sebagai akuntan yang takud digantikan oleh teknologi. Tetap semangat untuk mengembangkan diri ya Sob. Dan Keep Learning, Sharing, and Inspiring !