oleh Admin | Jul 11, 2017 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Halo sobat, ketemu lagi dengan isu-isu terkini di dunia akuntansi nih sob!
Hari ini gogo pengen membahas tentang Amandemen PSAK 53 nih! Ini masih berupa draft eksposure ya sob jadi bagi sobat gogo yang mau memberikan tanggapan terkait ini masih bisa ke IAI dan paling lambat tanggal 21 juli 2017 sob. DE Amandemen PSAK 53 merupakan adopsi dari Amendment to IFRS 2: Classification and Measurement of share-based payment transasctionts yang belaku efektif 1 Januari 2018.
Sekarang gogo mau bahas tentang DE Amandemen PSAk 53: Pembayaran berbasis Saham tentang klasifikasi dan pengukuran transaksi pembayaran berbasis saham dengan PSAK 53: Pembayaran berbasis saham yang berlaku efektif tahun 1 januari 2018.
Transaksi Pembayaran Berbasis Saham yang Diselesaikan dengan Kas.
Untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas, entitas mengukur barang atau jasa yang diperoleh dan liabilitas yang timbul sebesar nilai wajar liabilitas, tunduk pada persyaratan. Sampai dengan liabilitas diselesaikan, entitas mengukur kembali nilai wajar liabilitas pada setiap akhir periode pelaporan dan pada tanggal penyelesaian, dan setiap perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi pada periode tersebut.
Sebagai contoh, entitas pada memberi pekerja hak atas kenaikan harga saham sebagai bagian dari paket remunerasi, pekerja akan memperoleh hak untuk menerima pembayaran kas di masa depan, berdasarkan kenaikan harga saham entitas dari tingkat tertentu selama periode waktu tertentu. Pengaturan ini adalah contoh dari transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas. Hak atas kenaikan harga saham digunakan untuk mengilustrasikan beberapa persyaratan yang sudah ditentukan; akan tetapi, persyaratan tertentu tersebut diterapkan untuk seluruh transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas.
Entitas mengakui jasa yang diterima, dan liabilitas untuk membayar jasa, pada saat pekerja memberikan jasa.
Sebagai contoh, beberapa hak atas kenaikan harga saham vest segera, dan karena pekerja tidak disyaratkan untuk menyelesaikan masa kerja tertentu untuk berhak atas pembayaran kas. Sebaliknya, entitas mengasumsikan bahwa jasa yang diberikan pekerja ditukar dengan hak atas kenaikan harga saham telah dikirim. Oleh karena itu, entitas segera mengakui jasa yang terima dan liabilitas untuk membayar pekerja tersebut.
Liabilitas diukur, pada setiap awal dan setiap akhir periode pelaporan sampai selesai, sebesar nilai wajar hak atas kenaikan harga saham, dengan menerapkan model penetapan harga opsi, yang mempertimbangkan syarat dan ketentuan pemberian hak atas kenaikan harga saham, dan sejauh mana pekerja telah memberikan jasa sampai dengan tanggal pengukuran tersebut.
Perlakuan untuk kondisi vesting dan non-vesting
Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas dapat mensyaratkan pemenuhan kondisi vesting tertentu. Mungkin terdapat kondisi kinerja yang harus dipenuhi, misalnya, entitas mencapai tingkat pertumbuhan laba tertentu atau peningkatan tertentu dalam harga saham entitas. Kondisi vesting, selain kondisi pasar, tidak diperhitungkan pada saat mengestimasi nilali wajar pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas pada saat tanggal pengukuran. Akan tetai, kondisi vesting, selain kondisi pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan jumlah penghargaan yang termasuk dalam pengukuran liabilitas yang timbul dari transaksi tersebut.
Transaksi pembayaran berbasis saham dengan fitur penyelesaian neto untuk kewajiban pemotongan pajak
Peraturan atau undang – undang pajak dapat mensyaratkan entitas untuk memotong kewajiban pajak pekerjanya yang terkait dengan pembayaran berbasis saham, dan mengalihkan jumlah kewajiban pajak tersebut, umumnya secara tunai, kepada otoritas pajak atas nama pekerja. Untuk memenuhi kewajiban ini, syarat pengaturan pembayaran berbasis saham memperkenankan atau mensyaratkan entitas untuk memotong jumlah instrumen ekuitas yang setara dengan nilai moneter kewajiban pajak pekerja dari total instrumen ekuitas yang akan diterbitkan kepada pekerja pada pembayaran berbasis saham (yaitu pengaturan pembayaran berbasis saham memiliki “fitur penyelesaian neto”) saat dieksekusi (atau vesting)
Untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang persyaratan pengaturannya memberikan pilihan kepada entitas atau pihak lawan untuk menyelesaikan transaksi akan diselsaikan dengan kas (atau aset lain) atau dengan penerbitan instrumen ekuitas, maka entitas mencatat transaksi atau komponen transaksi tersebut sebagai transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas jika, dan sepanjang, entitas telah menimbulkan liabilitas untuk diselesaikan dengan kas atau aset lain, atau sebagai transaksi embayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas jika, dan sepanjang, tidak terdapat liabilitas yang timbul.
Pengungkapan
Jika informasi yang disyaratkan untuk diungkakan oleh pernyataan ini tidak memenuhi prinsip sebelumnya, entitas mengungkapkan informasi tambahan yang dibutuhkan untuk memenuhi prinsip tersebut.
Keep learning, sharing, inspiring
oleh Admin | Jul 11, 2017 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Halo sobat, ketemu lagi dengan isu-isu terkini di dunia akuntansi nih sob,
Hari ini gogo ingin membahas tentang Amandemen PSAK 53 nih! Ini masih berupa draf eksposure ya sob jadi bagi sobat gogo yang mau memberikan tanggapan terkait ini masih bisa ke IAI dan paling lambat tanggal 21 juli 2017 sob. DE Amandemen PSAK 53 merupakan adopsi dari Amendment to IFRS 2: Classification and Measurement of share-based payment transasctionts yang belaku efektif 1 Januari 2018.
Sekarang gogo mau bahas tentang DE Amandemen PSAk 53: Pembayaran berbasis Saham tentang klasifikasi dan pengukuran transaksi pembayaran berbasis saham dengan PSAK 53: Pembayaran berbasis saham yang berlaku efektif tahun 1 januari 2018.
Jadi sob apa sih yang berubah dari PSAK 53 sebelumnya:
- Sebelumnya belum diatur transaksi pembayaran bebasis saham dengan fitur penyelesaian neto untuk kewajiban pemotongan pajak. Dan dalam amandenen, menjadi transaksi pembayaran berbasis saham memiliki fitur penyelesaian neto untuk kewajiban pemotongan pajak merupakan transaksi yang harus diklasifikasikan sebagai pembayaran yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas secara keseluruhan.
- Sebelumnya tidak diatur terkait modifikasi transaksi pembayraan berbasis saham yang mengubah klasifikasi dari imbalan diselesaikan dengan kas menjadi imbalan yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas. Dan dalam amandemen psak diatur yaitu transaksi pembayaran berbasis saham yang telah dimodifikasi dari pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas “cash settled’ menjadi transaksi yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas semenjak tanggal modifikasi.
Sedangkan perbedaan dengan IFRS apa ya sob, jadi DE_Amandemen PSAK 53: pembayaran berbasis saham tentang klasifikasi dan pengukuran transaksi pembayaran berbasis saham mengadopsi seluruh pengaturan dari amendemen to IFRS 2: Classification and Measurement of share-based payment transactions yang berlaku efektif 1 januari 2018.
Langsung aja yuk sob, gogo paparkan terkait DE_PSAK 53
Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas.
Untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas, entitas mengukur barang atau jasa yang diperoleh dan laibilitas yang timbul sebesar nilai wajar liabilitas, tunduk pada persyaratan yang sudah ditetapkan. Sampai dengan liabilitas diselsaikan, entitas mengukur kembali nilai wajar liabilitas pada setiap akhir periode pelaporan dan pada tanggal penyelesaian, dan setiap perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi pada periode tersebut.
Sebagai contoh, entitas dappat memberi pekerja hak atas kenaikan harga saham sebagai bagian dari pake remunerasi, pekerja akan memperoleh hak untuk menerima pembayaran kas di masa depan (dan bukan instrumen ekuitas), berdasarkan kenaikan haraga saham entitas dari tingkat tertentu selama periode waktu tertentu. Sebagai alternatif, entitas mungkin memberi pekerja hak untuk menerima pembayaran kas di masa depan berupa hak atas saham (termasuk saham yang akan diterbitkan karena adanya eksekusi opsi saham) yang dapat ditebus, baik karena diwajibkan (sebagai contoh, karena penghentian kontrak kerja) atau atas pilihan pekerja. Pengaturan ini adalah contoh dari ttransaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas. Hak atas kenaikan harga saham digunakan untuk mengilustrasikan beberapa persyaratan; akan tetapi, persyaratan tersebut diterapkan untuk seluruh transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas.
Keep leraning, sharing, inspiring
oleh Admin | Jul 11, 2017 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
[Pengantar]
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau Pihak yang disetujui Bapepam-LK. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.
Adanya DES ini tidak luput dari sejarah pasar modal syariah di Indonesia. Sejarah pasar modal syariah dimulai dari diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Hingga melalui perkembangannya, pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.
[Jenis DES yang diterbitkan]
DES yang diterbitkan Bapepam- LK dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu:
- DES Periodik
DES Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala yaitu pada akhir Mei dan November setiap tahunnya. DES Periodik pertama kali diterbitkan Bapepam-LK pada tahun 2007.
- DES Insidentil
DES insidentil merupakan DES yang diterbitkan tidak secara berkala. DES Insidentil diterbitkan antara lain yaitu:
- penetapan saham yang memenuhi kriteria efek syariah syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik.
- penetapan saham Emiten dan atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah berdasarkan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK setelah Surat Keputusan DES secara periodik ditetapkan.
[Efek yang Dimuat dalam Daftar Efek Syariah[]
Berikut ini adalah efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam- LK meliputi:
- Surat berharga syariah negara (SBSN);
- Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang mengunakan prinsip syariah;
- Sukuk dan Obligasi Syariah yang diterbitkan oleh Emiten;
- Saham Reksa Dana Syariah;
- Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah;
- Efek Beragun Aset Syariah;
- Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
- tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.A.13;
- memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
- total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus);
- total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
- Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan
- Efek Syariah lainnya.
[Proses Screening Daftar Efek Syariah]
Dalam menyaring efek yang akan dimuat dalam Daftar Efek Syariah, efek tersebut akan melalui dua tahapan screening. Agar dapat masuk kedalam DES, efek tersebut harus memenuhi Kriteria Kegiatan Usaha dan Kriteria Rasio Keuangan.
- Screening Pertama (Core Business)
Kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah seperti :
- perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
- menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau maisir;
- memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, atau menyediakan barang dan atau jasa yang haram yang ditetapkan oleh DSN-MUI dan/atau barang atau jasa yang merusak moral.
- Screening Kedua (Rasio Keuangan)
- Rasio hutang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%;
- Kontribusi pendapatan non-halal dibandingkan dengan pendapatan tidak lebih dari 10%.
[Perkembangan Daftar Efek Syariah saat ini]
Dalam setahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) dua kali, yaitu pada akhir bulan Mei dan akhir bulan November. Per 30 Mei 2017, OJK mendata DES di pasar modal telah mencapai angka tertinggi, yakni 351 emiten yang tertuang dalam keputusan OJK Nomor: KEP-19/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah terdiri dari 351 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Hal ini mengalami kenaikan dimana pada akhir 2016, jumlah daftar efek syariah di pasar modal baru mencapai 347 emiten.
SUMBER
Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Daftar Efek Syariah:
http://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/daftar-efek-syariah/default.aspx
https://dcitizenagencytakaful.wordpress.com/2012/10/30/proses-screening-des-daftar-efek-syariah/
http://amalgez.blogspot.co.id/2008/11/daftar-efek-syariah.html
http://www.gomuslim.co.id/read/news/2017/05/31/4254/rilis-data-terbaru-ojk-daftar-efek-syariah-capai-angka-351-emiten.html
http://amanasharia.com/2017/05/23/daftar-efek-syariah/
http://www.syariahsaham.com/2015/01/sejarah-pasar-modal-syariah-di-indonesia.html
oleh Admin | Jun 3, 2017 | Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Kabar Kampus, Kabar Komunitas, Kontributor Daerah, Pengumuman, Uncategorized
Berdasarkan seleksi wawancara I dalam Rekrutmen Terbuka Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia (KJAI) Angkatan VI yang telah dilaksanakan, diperoleh hasil sebagai berikut :
Total peserta Wawancara I : 313 Orang
Total Peserta yang tidak lolos : 62 Orang
Total peserta yang lolos : 251 Orang
Berikut daftar nama peserta lolos seleksi:
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara I Angkatan VI KJAI
Bagi peserta yang lolos Seleksi Wawancara I berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu Wawancara II yang akan dilaksanakan pada :
Hari, Tanggal : Sabtu, 10 Juni 2017 – Minggu,11 Juni 2017
Waktu dan Tempat : Akan disampaikan di group WhatsApp.
Peserta akan diundang ke group WhatsApp yang telah dipersiapkan oleh Koordinator Chapter masing-masing, diharapkan peserta memasang WhatsApp sebelum Wawancara Tahap II dilaksanakan dan menerima undangan group paling lama KAMIS, 8 JUNI 2017.
Demikian pengumuman ini disampaikan, kami ucapkan selamat kepada sobat sekalian yang lolos Seleksi Wawancara Tahap I, semoga sukses Wawancara tahap II. Kepada Sobat sekalian yang tidak lolos seleksi Wawancara I, kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya, semoga dapat ikut serta dalam agenda KJAI lainnya.
Learning, sharing, inspiring …
Komentar Terbaru