Saham Syariah

[Pengertian]

Saham syariah adalah suatu bentuk kegiatan investasi yang berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan tertentu yang mana perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan ataupun aktivitas bisnis yang melanggar prinsip syariah.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, mendefinisikan saham syariah merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

[Kriteria Saham Syariah]

Kriteria saham-saham yang masuk dalam indeks syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20 adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:

  1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
  2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
  3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
  4. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

Selain kriteria di atas, kriteria emiten dilihat dari resiko keuangannya yang termasuk dalam investasi Islami berdasarkan fatwa DSN adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang mendapatkan dana pembiayaan atau sumber dana dari utang tidak lebih dari 30% dari rasio modalnya.
  2. Pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15%. Dalam Islam, barang haram dengan halal tidak dapat dicampuradukkan.
  3. Perusahaan yang memiliki aktiva kas atau piutang yang jumlah piutang dagangnya atau total piutangnya tidak lebih dari 50%.

Dengan mengacu pada proses seleksi yang dilakukan terhadap saham-saham yang tercatat pada JII, terlihat bahwa saham-saham JII tidak hanya sesuai dengan kriteria syariah tetapi juga merupakan saham-saham pilihan.

Karena proses penyaringan yang ketat, tidak jarang emiten yang masuk kategori blue chip ditolak masuk JII. Contohnya saham Gudang Garam dan H. M Sampoerna, meskipun kedua perusahaan rokok ternama ini memiliki nilai kapitalisasi yang besar (mencapai 17-20 % dari total kapitalisasi pasar BEJ). Ia tidak lolos uji syariah karena tergolong produk barang yang bersifat mudarat.

[Indeks Saham Syariah]

ISSI merupakan indeks saham yang mencerminkan keseluruhan saham syariah yang tercatat di BEI.Konstituen ISSI adalah keseluruhan saham syariah tercatat di BEI dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Konstituen ISSI direview setiap 6 bulan sekali (Mei dan November) dan dipublikasikan pada awal bulan berikutnya. Konstituen ISSI juga dilakukan penyesuaian apabila ada saham syariah yang baru tercatat atau dihapuskan dari DES. Metode perhitungan indeks ISSI menggunakan rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar. Tahun dasar yang digunakan dalam perhitungan ISSI adalah awal penerbitan DES yaitu Desember 2007. Indeks ISSI diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011.

Indeks harga saham merupakan indicator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di pasar modal sebuah indeks diharapkan memiliki lima fungsi, yaitu:

  1. Sebagai indikator tren saham
  2. Sebagai indikator tingkat keuntungan
  3. Sebagai tolak ukur kinerja suatu portofolio
  4. Memflasilitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif
  5. Memflasilitasi berkembangnya produk derivative.

Saham-saham yang masuk dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan  usahanya tidak bertentangan dengan syariah, seperti:

  1. Adanya unsur perjudian atau perdagangan yang dilarang
  2. Usaha lembaga keuangan konvensional
  3. Usaha perdagangan barang haram
  4. Usaha yang berkaitan dengan menyediakan barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.

Adapun tahapan atau seleksi untuk saham yang masuk dalam indeks syariah antara lain:

  1. Memilih kumpulan usaha yang tidak bertentangan dengan syariah
  2. Memilih saham berdasarkan rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%
  3. Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun sekali
  4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan regular selama satu tahun.

[Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Transaksi Saham]

Sesuai dengan fatwa DSN-MUI, transaksi saham dihalalkan sepanjang perusahaan tersebut tidak melakukan transaksi yang dilarang, emiten menjalankan usaha dengan criteria syariah serta transaksi dilakukan dengan harga pasar wajar.Harga pasar wajar saham syariah harus mencerminkan nilai atau valuasi atas kondisi yang sesungguhnya dari asset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.

Secara implisit fatwa ini mengatakan bahwa penentuan harga saham yang wajar adalah harus mencerminkan nilai underlying asset perusahaan emiten, dan tidak semata-mata hanya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran sebagaimana yang kita lihat di pasar sekuder.

Dari sisi investor, transaksi saham merupakan sesuatu yang halal jika memang digunakan untuk investasi dan bukan untuk kegiatan spekulasi.Kegiatan spekulasi dilarang karena spekulasi menyebabkan peningkatan pendapat bagi sekelompok masyarakat tanpa memberikan konstribusi yang bersifat positif maupun produktif, serta memiliki unsure gharar (ketidak jelasan) dan maisyir (judi).

Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan suatu kehati-hatian yang tinggi dalam melakukan transaksi saham di bursa efek agar kita dapat memenuhi prinsip kehalalan sesuai fatwa MUI, sehingga harta kekayaan yang diperoleh melalui bursa efek menjadi halal.

[Mekanisme Dan Akad Pada Transaksi Saham]

Mekanisme Pasar Modal Syariah.

  • Mekanisme Transaksi Perdagangan

Sebelum Membahas mengenai Praktik dalam Pasar modal syariah perlu diketahui instrumen apa saja yang terdapat dalam pasar modal, berikut penjelasannya:

  1. Efek Syariah

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.

Jenis Efek Syariah yaitu:

  • Saham syariah, adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.

Gambaran Umum proses jual beli saham dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek,  Seseorang harus menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu pialang atau perusahaan efek.
  2. Pesanan dari nasabah, jual beli saham diawali dengan instruksi dari investor kepada pialang dan dilakukan secara langsung kepada pialang dapat dilakuakan dengan datang langsung ke kantor atau melalui sarana komunikasi lainnya.
  • Pesanan diteruskan ke Floor Trade, pialang akan melanjutkan pesanan ke petugas pialang yang ada di lantai bursa (Floor trade)
  1. Transaksi Terjadi (Matched), pada tahap ini pesanan yang telah diamsukka ke dalam JATS bertemu dengan harga yangsesuai dan tercata dalam sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi.
  2. Penyelesaian transaksi (settlement), Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena dibutuhkan proses penyelesaian  yang berlangsung selama 3 hari. Artinya jika transaksi hari ini (T) maka hak-hak akan dipenuhi pada tiga hari berikutnya dan dikenal dengan istilah T+3.
  3. Bagian Contacting menerima rekap transaksi dari delear, memproses transaksi nasabah, dan mengirimkan informasi transaksi ke nasabah.

  • Obligasi Syariah, adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan pronsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/ fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Proses Melakukan Investasi Obligasi harus melalui tahapan berikut:

  1. Membuka Rekening di perusahaan yang telah dipilih dan kemudian mendapatkan informasi perkembangan dan perdagangan obligasi.
  2. Memahami produk Obligasi agar investor dapat mudah mengambil keputusan.
  • Melakukan analisis
  1. Memberikan amanat pembelian kepada trader atau broker obligasi yang telah kita pilih.
  2. Menyiapkan dana karena satuan pembelian biasanya bernilai Rp 1 Milyar namun ada juga yang bernilai Rp 50 juta atau Rp 100 juta.
  3. Menyelesaikan pembayaran obligasi yang dilakukan melalui transfer ke rekening sekuritas dan akan tercantum di dalam rekening perusahaan yang tercatat di KSEI (Kustodian Sentral  Efek Indonesia)

Bentuk Obligasi syariah yang diterbitkan berupa obligasi yang menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, istisna’, salam, dan murabahah.

  1. Obligasi Mudharabah
  2. Obligasi Ijarah
  3. Obligasi Syariah Musyarakah
  4. Obligasi Isnishna’
  5. Obligasi Sukuk

  • Reksa Dana Syariah

Reksa Dana adalah satu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio oleh manajer investasi. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 yang dimaksud dengan Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi.

  • Efek Beragun Aset Syariah

Efek beragun aset adalah efek yang disekuritisasi.Artinya asset tersebut dinilai dengan efek yang kemudian diperjualbelikan.Mengenai Efek beragun asset syariah dijelaskan pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-130/BI/2006, Tata cara penerbitan Efek Syariat yang Beragun asset. Dalam Keputusan tersebut menjelaskan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam Efek beragun asset.

Akad-akad saham syariah:

  1. Ijarah

Perjanjian (akad) dimana Pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi obyek Ijarah

  1. Kafalah

Perjanjian (akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada Pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashil/debitur) untuk memenuhi kewajiban Pihak yang dijamin kepada Pihak lain (makfuul lahu/kreditur).

  1. Mudharabah

Perjanjian (akad) dimana Pihak yang menyediakan dana (Shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut.

Wakalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.

[Perkembangan Saham Syariah]

Aplikasi pasar modal serta saham syariah, ternyata sudah ada beberapa Negara yang melakukan inovasi pada keuangan syariah dengan meluncurkan saham yang sesuai dengan syariat islam, di anataranya Amerika serikat yang dirintis oleh Amana Fund pada tahun 1986 dan meluncurkannya pada februari 1999 dengan nama Dow Jones Islamic Market Index (DJIMI). Di Indonesia yang dirintis pada tahun 1997 dan diluncurkan saham syariah pada tahun 2000 dengan nama Jakarta Islamic Index (JII), di Malaysia sendiri saham syariah diluncurkan pada april 1999 dengan nama Kuala Lumpur Sharia Index (KLSI).

Dilansir dari Republika.co.id, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Alpino Kianjaya mengatakan 535 emiten yang memperdagangkan sahamnya, sebanyak 61 persen atau 311 emiten mengeluarkan saham berbasis syariah.Berdasarkan data BEI, saham syariah memiliki kapitalisasi pasar sekitar 56 persen atau Rp 3.142 triliun dari total Rp 5.607 triliun per November 2016. Nilai transaksi saham syariah juga cukup besar, mencapai 57 persen.Sedangkan, saham nonsyariah sebesar 43 persen. Dari segi volume transaksi, saham syariah juga mendominasi dengan persentase mencapai 51 persen yang artinya, lebih dari separuh transaksi di BEI dikontribusikan oleh saham-saham syariah. Dari data yang ada, hal ini menjelaskan bahwa perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sangat menjanjikan. Saham-saham syariah bahkan mampu mendominasi perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penyusutan Fiskal

Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, penyusutan atau deperesiasi merupakan konsep alokasi harga perolehan harta tetap berwujud. Undang- undang Pajak Penghasilan secara khusus dan eksplisit menetapkan saat dimulainya penyusutan fiskal adalah pada bulan perolehan. Penyusutan fiskal harus dimulai sebulan penuh. Pengecualian dari ketentuan ini hanya dapat terjadi karena hal-hal berikut ini:

  1. Harta/aset masih dalam proses pengerjaan
  2. Harta/aset dalam usaha sewa guna usaha (leasing)
  3. Wajib pajak yang mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak

Untuk menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan, yaitu:

  1. Harta berwujud yang bukan berupa bangunan.
  2. Harta berwujud yang berupa bangunan.

Harta berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok, yaitu:

  1. Kelompok 1: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
  2. Kelompok 2: kelompok harta terwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.
  3. Kelompok 3: kelompok harta terwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun.
  4. Kelompok 4: kelompok harta terwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.

Harta terwujud yang berupa bangunan dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Permanen: masa manfaatnya 20 tahun.
  2. Tidak permanen: bangunan yang bersifat sementara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan. Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.

Mulai tahun 1995 Wajib Pajak diperkenankan untuk memilih metode penyusutan fiskal untuk aset tetap berwujud bukan bangunan, yaitu metode saldo menurun ganda atau metode garis lurus. Metode mana yang dipakai tergantung pada Wajib Pajak, sepanjang dilakukan dengan taat asas. Metode yang dipilih harus ditetapkan pada seluruh harta.

Berikut adalah tariff penyusutan untuk Aset Tetap Bukan Bangunan.

Kelompok 1, sebesar 25% untuk metode Garis Lurus dan 50% untuk metode Saldo Menurun.

Kelompok 2, ssebesar 12,50% untuk metode GL dan 25% untuk metode SM

Kelompok 3, sebesar 6,25% untuk metode GL dan 12,5 % untuk metode SM

Kelompok 4, sebesar 5% untuk metode GL dan 10% untuk metode SM

Sedangkan untuk tariff penyusutan Aset Tetap Berupa Bangunan adalah 5 % untuk bangunan permanen dan 10% untuk bangunan tidak permanen keduanya menggunakan metode garis lurus.

Akuntansi Keuangan Desa

Akuntansi keuangan desa adalah suatu kegiatan dari pencatatan sampai pelaporan data keuangan di dalam pemerintahan desa sehingga menjadi sebuah informasi yang berguna bagi pemakainya. Dilihat dari fungsinya, bahwa Akuntansi menyajikan informasi kepada suatu entitas (yaitu pemerintahan Desa) untuk melakukan tindakan yang efektif dan efisien.

Fungsi tindakan tersebut adalah untuk melakukan perencanaan,pengawasan, dan menghasilkan keputusan bagi pimpinan entitas (yaitu Kepala Desa) yang dapat dimanfaatkan baik oleh pihak internal maupun eksternal. Lalu siapa saja sih, pihak internal dan eksternal itu? Pihak internal adalah pihak yang berada di dalam struktur organisasi Desa yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, dan Kepala Urusan/Kepala Seksi.

Pihak eksternal meliputi, BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Pemerintah, baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta pihak lainnya seperti RT/RW, dll.

Dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah desa harus mematuhi prinsip- prinsip akuntansi.

Yang pertama prinsip harga perolehan yaitu, Prinsip ini mempunyai aturan bahwa harga perolehan dari harta (aset), kewajiban/utang, dan pendapatan dihitung dari harga perolehan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak yang bertransaksi. Harga perolehan ini bernilai objektif sesuai dengan nilai uang yang dikeluarkan/dibayarkan dari kas/bank.

Selanjutnya prinsip realisasi pendapatan. Prinsip ini merupakan pembahasan mengenai bagaimana mengukur dan menentukan nilai dari pendapatan yang diperoleh. Pengukuran pendapatan dapat diukur dengan penambahan harta (aset) dan  berkurangnya utang atau bertambahnya jumlah kas.

Pencatatan pendapatan pada pemerintah Desa pada dasarnya dilakukan pada saat terjadinya transaksi dan dapat dilihat berdasarkan jumlah kas yang diterima.

Selanjutnya prinsip obyektif yaitu prinsip ini merujuk pada laporan keuangan yang didukung oleh bukti-bukti transaksi yang ada. Jika tidak ada bukti transaksi, maka tidak ada pencatatan transaksi.

Prinsip ini memerlukan pengawasan dan pengendalian pihak intern untuk menghindari terjadinya kecurangan kecuranganuntuk memanipulasi bukti transaksi dan pencatatannya.

Prinsip pengungkapan penuh, Dalam pembuatan laporan keuangan hendaknya mengungkapkan sebuah informasi penuh yang tersaji dengan baik secara kualitatif dan kuatitatif yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

Yang terakhir prinsip konsistensi. Dalam pembuatan laporan keuangan harus mempunyai nilai konsistensi dalam menggunakan metode, pedoman, dan standar dalam pembuatannya.

Laporan keuangan juga harus mempunyai nilai banding, yang artinya laporan keuangan dapat dibandingkan dengan pemerintah desa lainnya dengan periode yang sama atau sebaliknya.

Sekian terimakasih ya sobat gogo telah menyimak.. tunggu materi AKDes berikutnya ya sob!

KJAI, Learing Sharing, and Inspiring…

Reksa Dana Syariah

[Pengertian Dan Karakteristik]

Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia adalah negara yang sangat berpotensi di dunia perbankan syariah. Setelah bank syariah, muncul investasi berprinsip syariah yaitu reksa dana syariah.

Pada 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan secara khusus mencanangkan Program Tahun Pasar Modal Syariah karena perkembangan reksa dana syariah cukup pesat. Ini membuktikan investasi berbasis syariah sangat mendapat tempat di Indonesia.

Reksa dana syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta (shabib al-mal/rabb al-mal). Dana ini selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam.

Secara garis besar, ketentuan dan prinsip syariah Islam yakni mengerjakan yang halal dan menjauhi yang haram. Dalam hal investasi reksa dana syariah, dana investasi tak boleh ditanam di perusahaan yang berhubungan dengan sesuatu yang haram. Misalnya: produsen daging babi, produsen minuman keras, serta berhubungan dengan judi, pornografi, hiburan maksiat, dan lain-lain.

Selain itu, portfolio yang bertentangan dengan ketentuan syariah juga harus dijauhi. Contohnya: yang bersifat riba, perdagangan barang palsu, dan mengandung ketidakpastianKarena itulah investasi reksa dana syariah cuma bisa dilakukan pada instrumen keuangan yang berbasis syariah, yakni: Efek pasar modal syariah, misalnya obligasi syariah dan saham-saham yang termuat di Daftar Efek Syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. Instrumen pasar uang syariah, misalnya sertifikat investasi mudhabarah antar-bank.

Seperti reksa dana konvensional, investasi reksa dana syariah dilakukan melalui manajer investasi. Tapi bukan lantas perusahaan manajer investasi itu juga harus punya embel-embel syariah juga.Kalau kita berniat menanam dana di investasi reksa dana syariah, tinggal bilang ke manajer investasinya. “Pak/Bu, saya mau dana investasi saya dikelola secara syariah saja.” Gampang kok.

Beberapa karakteristik operasional dari pengertian reksa dana  syariah adalah:

  1. Mempunyai Dewan Syariah yang bertugas memberikan arahan kepada manajer investasi agar selalu bekerja sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
  2. Hubungan antara investor dan perusahaan haruslah berdasarkan sistem mudharabah. Maksudnya, pihak pertama selaku investor akan menyiapkan dan menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua selaku pengelola atau manajer investasi akan mengelola bentuk dari investasi yang telah disiapkan.
  3. Kegiatan usaha atau investasi dilakukan pada hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.

Perlu diketahui bahwa pengertian reksa dana syariah ini juga didirikan bukan hanya untuk mencari keuntungan semata, tetapi mesti memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan kenyakinan, tanpa harus mengabaikan kepentingan investor. Berdasarkan peraturan Bapepam, ada empat jenis reksa dana yang telah diakui dan terdaftar saat ini. Namun, dalam reksa dana syariah hanya mengakui dua jenis reksa dana saja, yaitu reksa dana pendapatan tetap (fixed income fund) dan reksa dana campuran (discretionary fund). Reksa dana pendapatan tetap adalah bentuk investasi yang wajib dilakukan investor sebesar 80 persen dari total portofolio, yang dikelola dalam efek bersifat hutang, misalnya deposito syariah, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), dan obligasi syariah. Sedangkan reksa dana campuran adalah investasi dalam bentuk efek hutang maupun ekuitas dengan perbandingan alokasi yang lebih fleksibel atau dapat berpindah-pindah ke beberapa bentuk investasi, seperti dari bentuk saham ke obligasi, ataupun ke deposito, tergantung dari kondisi pasar.

[Manfaat dan Risiko Reksa Dana Syariah]

Pada dasarnya setiap kegiatan investasi mengandung dua unsur, yaitu return (keuntungan) dan risiko. Berikut ini terdapat beberapa keuntungan dalam menginvestasikan melalui reksadana:

  1. Tingkat likuiditas yang baik, yang dimaksud dengan likuiditas di sini adalah kemampuan untuk mengelola uang masuk dan keluar dari reksadana. Dalam hal ini yang paling sesuai adalah reksadana untuk saham-saham yang telah dicatatkan di bursa di mana transaksi terjadi tiap hari, tidak seperti deposito berjangka atau sertifikat deposito periode tertentu. Selaint itu, pemodal dapat mencairkan kembali saham atau unit penyertaan setiap saat sesuai dengan ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya
  2. Manajer Profesional, reksadana dikelola oleh manajer investasi yang andal, ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk reksadana tersebut. Pada prinsipnya, manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan peluang investasi bagi pemegang saham atau unit reksadana. Adapun pilihan investasi itu sendiri dipengaruhi oleh tujuan investasi dari reksadana tersebut.
  3. Diversifikasi, adalah istilah investasi di mana anda tidak menempatkan seluruh dana anda di dalam suatu satu peluang investasi, dengan maksud membagi resiko. Manajer investasi memilih berbagai macam saham, sehingga kinerja suatu saham tidak akan mempengaruhi keseluruhan kinerja reksa dana. Pada umumnya, reksa dana mempunyai kurang lebih 30 sampai 60 jenis saham dari berbagai perusahaan.

Bandingkan situasi tersebut jika anda membeli sendiri saham secara langsung, anda mungkin hanya dapat membeli satu jenis saham saja, nilai dari portofolio anda tentunya akan sangat bergantung pada kinerja harga saham tersebut. Jika kinerjanya baik, anda akan mendapatkan keuntungan, tetapi jika harga saham tersebut jatuh, anda akan mendapatkan kerugian yang persentasenya sebesar investasi anda. Diversifikasi memberikan keseimbangan dengan memberikan batasan maksimum atas investasi pada suatu jenis saham.

  1. Biaya rendah, karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah
  2. Terdapat akses untuk melakukan investasi pada instrumen-instrumen investasi yang sulit dilakukan sendiri seperti saham, obligasi, dan lainnya.
  3. Prosedur investasi sangat mudah
  4. Hasil investasi dari reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek pajak karena kewajiban pajak telah dipenuhi oleh reksadana.

Disamping keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat juga beberapa risiko dalam melakukan investasi melalui reksa dana.

  1. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio reksa dana.
  2. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan

Nilai unit penyertaan reksa dana dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih reksa dana. Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain:

  1. Perubahan harga efek ekuitas dan efek lainnya
  2. Biaya-biaya yang dikenakan setiap kali pemodal melakukan pembelian dan penjualan.
  3. Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait

Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya.Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.

  1. Risiko likuiditas

Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari manajer investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai.

  1. Risiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi. Dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan aset reksa dana yang disimpan di bank kustodian, bank kustodian dilindungi oleh asuransi yang akan menanggung biaya penggantian surat-surat berharga tersebut. Selama tenggang waktu penggantian tersebut, manajer investasi tidak dapat melakukan transaksi investasi atas surat-surat berharga tersebut, kehilangan kesempatan melakukan transaksi investasi ini dapat berpengaruh terhadap nilai aktiva bersih per unit penyertaan.
  2. Keterlambatan pencairan dapat saja terjadi bila yag mencairkan dilakukan bersamaan dalam jumlah besar
  3. Pembubaran reksadana

[Mekanisme Reksa Dana Syariah]

Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN MUI/IV/2001 maka  mekanisme operasional Reksadana Syariah adalah sebagai berikut:

  1. Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas:
  2. Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah (perwakilan)
  3. Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
  4. Karakteristik sistem mudarabah adalah:
  5. Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
  6. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
  7. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith)
  8. Dalam melakukan transaksi Reksa Dana Syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW, melarang Najsy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikkan harga). (Subulussalam juz III, 18).

Mekanisme ini sebenarnya hampir sama dengan reksadana konvensional. Perbedaannya terletak pada shariah screening yang dilakukan dalam reksadana syariah. Shariah screening ini adalah proses seleksi produk-produk investasi yang memenuhi standar dan kualifikasi syariah.

[Nilai Aktiva Bersih]

Jika berbicara mengenai investasi reksa dana, kita tidak akan lepas dengan istilah Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dalam bahasa Inggris disebut dengan Net Asset Value (NAV).

Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih Reksa Dana setiap harinya. Produk Reksadana dijual dalam satuan unit, sama seperti emas satuan yang diguanakan jika seseorang membeli emas adalah gram. Reksadana memungkinkan investor membeli dalam jumlah unit, maupun dalam Rupiah yang dikonversi dalam unit.

Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.

[Perkembangan Reksa Dana Syariah]

Reksadana syariah (RDSy) pada dasarnya adalah investasi yang sesuai dengan hukum agama Islam. Sehingga reksadana jenis ini haram hujumnya untuk membeli saham-saham yang berhubungan dengan riba,munuman keras dan rokok. Walaupun mengusung hukum Islam sebagai arahan investasi bukan berarti reksadana ini eksklusif untuk muslim saja, bagi investor non muslim pun reksadana ini dapat dipandang sebagai diversifikasi strategi investasi. Bagaimana perkembangan RDSy saat ini?

Dibandingkan dengan jenis reksadana konvensional, perkembangan reksadana syariah masih dapat dikatakan tertinggal jauh. Asset Under Management (AUM) / Jumlah Dana Kelolaan untuk reksadana syariah justru menciut dari Rp 12 triliun pada awal April 2015 menjadi Rp 10.2 triliun pada April 2016 atau surut sekitar 15%. Penurunan ini dimotori oleh kinerja reksadana saham syariah yang memang menurun disusul dengan investor yang menarik dananya. Jika dibandingkan total dana kelolaan seluruh industri Reksadana yang mencapai Rp 288 triliun, pangsa pasar reksadana syariah hanya sekitar 3.5%.

Meski menurun 1 tahun terakhir perkembangan RDSy 10 tahun terakhir sejak 2006 boleh dibilang sangat fenomenal. Di mulai pada April 2006 hanya terdapat 17 RDSy dengan dana kelolaan sebesar Rp 474 miliar, pada april 2016 jumlah ini berkembang menjadi 90 RDSy dengan dana kelolaan sebesar Rp 10.2 triliun atau tumbuh 20 kalinya, sebuah angka yang fantastis. Pertumbuhan dana kelolaan ini didukung oleh imbal hasil sektor syariah yang memang sempat melejit tinggi masa booming komoditas 2007-2012 sehingga menarik minat masyarakat untuk mulai mencoba berinvestasi ke RDSy. Ditambah lagi RDSy juga dapat diperoleh melalui beberapa Bank sebagai agen penjual sehingga memperluas distribusinya.

Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator terus berkomitmen untuk mendorong industri reksadana syariah agar terus bertumbuh, hal ini terlihat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 19 /POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Pada peraturan ini hal yang merupakan terobosan baru adalah tentang reksadana syariah berbasis sukuk dan reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri (yang dikenal sebagai global syariah fund)

Reksadana syariah berbasis sukuk sendiri mirip dengan reksadana pendapatan tetap syariah yang sudah ada namun selain berinvestasi pada sukuk dan surat berharga negara syariah diijinkan juga untuk berinvestasi pada surat berharga komersial syariah. Aturan ini membuka jalan bagi reksadana syariah untuk memberikan pendanaan bagi proyek sektor riil hingga usaha kecil dan menengah yang sesuai dengan prinsip syariah, syaratnya surat berharga ini mendapatkan peringkat investment grade dari pemeringkat efek. Walaupun konsepnya menarik namun hingga saat ini belum ada manajer investasi yang menerbitkanya mengingat pembiayaan sektor riil memiliki risiko yang lebih kompleks.

Reksadana syariah jenis baru berikutnya adalah Global syariah fund yang diijinkan menempatkan hingga 100% asetnya ke efek syariah di luar negeri yang boleh dikombinasikan dengan efek syariah dalam negeri. Efek Syariah Luar Negeri yang boleh menjadi objek investasi adalah efek yang diterbitkan oleh penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO).

IOSCO adalah semacam asosiasi untuk Bursa Efek di seluruh dunia dengan lebih dari 100 negara yang sudah bergabung di dalamnya. Daftar anggotanya dapat dilihat pada situs www.iosco.org

Karena reksadana ini berbasis efek luar negeri, maka tentu tingkat risikonya lebih rumit dibandingkan yang berbasis efek dalam negeri.Mulai dari risiko kurs hingga risiko politik dan peraturan luar negeri yang mungkin tidak kita pahami.Untuk itu, investor yang berinvestasi pada Global Syariah Fund ini diharapkan merupakan investor yang mampu memahami risiko tersebut. Dalam peraturan, disebutkan untuk minimum investasi adalah bagi investor adalah USD 10.000 atau setara jika menggunakan mata uang lain.

Adapun saat ini terdapat 4 reksadana global syariah dengan gambaran kinerja sebagai berikut:

Benchmark yang digunakan yaitu Jakarta Islamic Index (JII) memang tidak apple to apple dengan reksadana global syariah yang berbasis USD namun paling tidak memberikan gambaran kinerja saham syariah dalam negeri pada periode yang sama. Periode yang masih sangat pendek tentunya belum dapat dianalisa secara mendalam, namun demikian secara umum reksadana global syariah memiliki potensi kinerja yang menarik sebagai diversifikasi investasi terhadap saham syariah dalam negeri.

Dengan tumbuhnya industri syariah di Indonesia tidak ada salahnya bagi para investor untuk mulai melirik RDSy, bagi investor yang telah memiliki reksadana konvensional pun RDSy tetap menarik karena disaat sektor keuangan sedang lesu karena indikasi penurunan suku bunga BI rate sektor syariah yang menghindari sektor ini menawarkan konsep diversifikasi karena berdasarkan strategi investasinya RDSy tidak bisa masuk ke sektor keuangan berbasis bunga. Ditambah lagi dengan potensi perbaikan harga di sektor pertambangan, agribisnis & infrastruktur yang merupakan beberapa sektor inti syariah masih terbuka lebar. Harap diingat bahwa Investasi di reksadana mengandung potensi untuk rugi yang dapat diminimalkan dengan berinvestasi untuk jangka panjang.

Akuntansi untuk BPHTB

BPHTB adalah kepanjangan dari Bea Peolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak BPHTB.

FYI, BPHTB bukan lagi pajak pusat. Namun merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang PDRD. Lalu, Bagaimana Penerapan Akuntansi BPHTB?

BPHTB merupakan pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bagi WP, biaya perolehan tanah termasuk pengurusan legal/hak atas tanah dikapitalisasi dalam aktiva (tanah). Kamu tau Sob, apa itu biaya perolehan? Menurut PSAK Nomor 16, par. 01-05. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aktiva pada saat perolehan atau kontruksi hingga aktiva tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan.

Tanah pada awalnya diukur berdasarkan biaya perolehan BPHTB. Menurut PSAK Nomor 47, par.09. pengeluaran untuk memperoleh tanah diakui secara terpisah dari pengeluaran legal hak atas tanah. Apabila tanah diperoleh secara cuma- cuma, pengakuan awal terdiri dari harga wajar sesuai paragraf 13 standar ini, ditambah unsur biaya legal saja.

Komponen biaya perolehan tanah antara lain:

  1. Harga transaksi pembelian tanah termasuk tanaman, prasarana, bangunan di atasnya.
  2. Biaya Kontruksi atau pembuatan tanah, bila lahan tanah diciptakan.
  3. Biaya ganti rugi penghuni, biaya relokasi.
  4. Biaya pembelian tanah lain sebagai pengganti.
  5. Biaya komisi perantara jual beli tanah
  6. Biaya pinjaman terkapitalisasi ke dalam tanah.
  7. Biaya pematangan tanah.

Beban tangguhan untuk pengurusan legal hak atas tanah meliputi:

  1. Biaya legal audit seperti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah, rencana tata kota
  2. Biaya pengukuran-pematokan-pemetaan ulang
  3. Biaya notaris, biaya jual-beli dan PPAT
  4. Pajak terkait pada jual-beli tanah
  5. Biaya resmi yang harus dibayar ke kas Negara, untuk perolehan hak perpanjangan atau pembaharuan hak baik status maupun peruntukkan

Karena sifatnya berbeda dengan beban tangguhan yang lain, dan mempunyai hubungan erat dengan aktiva tanah serta mempunyai pola amortisasi sendiri, maka penyajian di neraca dipisahkan dari beban tangguhan yang lain.

Apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan dalam penetapan BPHTB, kesalahan dalam penetapan BPHTB mengakibatkan:

  1. Kurang bayar termasuk denda, maka BPHTB kurang bayar dan denda administrasi dicatat sebagai beban lain-lain, serta kreditnya kas/utang.
  2. Lebih bayar, maka pencatatannya akan mendebet kas dan kreditnya penghasilan lain-lain pengembalian BPHTB.

Sumber :

Purwono,Herry. 2010.  Dasar- dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak.Penerbit Erlangga. Jakarta