oleh Admin | Feb 22, 2014 | Kabar Profesi
IAI Global: Menteri Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara. PMK ini akan menjadi landasan baru bagi profesi akuntan dalam membangun kualitas keprofesian yang lebih handal dan mumpuni, untuk bersaing di kancah global.
PMK ini antara lain mengatur mekanisme registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntan dan ujian sertifikasi akuntan profesional, serta mekanisme pendirian kantor jasa akuntansi (KJA).
Kepala PPAJP, Langgeng Subur mengatakan, PMK ini mewajibkan seluruh akuntan yang telah teregister di Kemenkeu, untuk melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tiga tahun. “Jika tidak melakukan registrasi ulang melalui organisasi profesi akuntan, register Ak. mereka akan dicabut,” katanya.
Menurut Langgeng, untuk terdaftar dalam register akuntan negara, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu lulus pendidikan profesi akuntan atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional, berpengalaman di bidang akuntansi, dan merupakan anggota organisasi profesi akuntan.
Langgeng menambahkan, “IAI adalah satu-satunya organisasi profesi yang dimaksud dalam PMK ini. Karena itu, seluruh akuntan profesional Indonesia wajib menjadi anggota IAI.” Penegasan tentang IAI sebagai satu-satunya organisasi profesi ini nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang segera terbit pasca keluarnya PMK 25/PMK.01/2014.
Langgeng menjelaskan bahwa akuntan yang telah teregistrasi dapat mendirikan kantor jasa akuntansi (KJA) setelah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan PMK. KJA ini nantinya bisa memberikan jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan jasa sistem teknologi informasi.
“Namun KJA dilarang memberikan jasa asurans (audit) sebagaimana dimaksud UU Nomor 5 Tahun 2011,” tambah Langgeng. Sementara untuk memberikan jasa perpajakan, KJA harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Di PMK 25/PMK.01/2014 tersebut juga diatur tentang persyaratan akuntan asing yang akan berpraktik di Indonesia. Di pasal 7 disebutkan, warga negara asing dapat mengajukan registrasi di Indonesia setelah adanya saling pengakuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah asal negara akuntan asing tersebut.
Ini sejalan dengan semangat pasar bebas ASEAN, dimana jasa akuntan memang akan bersaing bebas di regional Asia Tenggara. “Tentunya Kemenkeu akan membuat sejumlah parameter agar persaingan di dalam negeri tetap menguntungkan akuntan lokal,” kata Langgeng.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia, Prof. Mardiasmo mengatakan, PMK ini akan menjadi batu pijakan bagi era baru pengembangan profesi akuntan profesional Indonesia ke depan. “Ini adalah landasan bagi profesi dalam menyongsong masa keemasan akuntan profesional Indonesia. Ini akan mengakselerasi upaya menyejajarkan profesi akuntan dalam negeri dengan akuntan global,” ujarnya.
Menurut Mardiasmo yang juga Kepala BPKP itu, dengan adanya PMK Akuntan Beregister Negara, profesi akuntan profesional mempunyai dasar hukum yang sinkron antara profesi dan regulasi. Dengan begitu, seorang calon akuntan memiliki kejelasan di dalam proses menjadi akuntan profesional dengan memenuhi standar yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
“IAI telah mempersiapkan diri menghadapi era baru ini dan melaksanakan amanah PMK. Salah satunya adalah dengan peluncuran CA yang telah kita lakukan tahun 2012. Tahun ini saja kita tengah menyiapkan ujian CA pertama pada Juni 2014,” ujar Mardiasmo.
Menurutnya, PMK ini bisa juga dipandang sebagai bentuk pengakuan pemerintah sekaligus ekspektasi kepada IAI untuk mencetak akuntan-akuntan yang benar-benar mampu menjaga profesionalismenya. “IAI mau tidak mau harus menyiapkan diri untuk tugas yang lebih besar,” katanya.
Mardiasmo menambahkan, sebuah laporan keuangan seharusnya disusun dan ditandatangani oleh akuntan beregister anggota utama IAI sehingga laporan itu bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya, akuntan yang bertugas ini harus benar-benar teruji kemampuan dan kualitasnya.
Bagaimanapun, PMK ini adalah berkah bagi akuntan profesional Indonesia. Namun di sisi lain, tugas berat menanti agar peluang yang telah terbuka benar-benar bisa dimanfaatkan demi perkembangan profesi ini di masa depan.
Naskah lengkap PMK 25/PMK.01/2014 bisa dibaca dan didownload lewat link di bawah ini:
http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=623
oleh Admin | Feb 21, 2014 | Auditing, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
1. Pekan lalu kita udah bahas ttg pengujian fisik, konfirmasi dan dokumentasi. #BuktiAudit
2. Sekarang kita bahas tentang prosedur analitis, wawancara, hitung uji dan observasi yah Sob. Kita bahas satu-satu. #BuktiAudit
3. Prosedur analitis adl evaluasi informasi keuangan dg cara mempelajari hub logis antara data keuangan dg data non keuangan. #BuktiAudit
4. Yang meliputi rasio dan perbandingan antara jumlah yang tercatat dengan ekspektasi auditor. #BuktiAudit
5. Pelaksanaan prosedur analitis dpt dilakukan pd seluruh tahap, baik tahap perencanaan, tahap engujian dan tahap penyelesaian. #BuktiAudit
7. (cont)…menunjukkan munculnya kemungkinan kesalahan penyajian dalam laporan keuangan dan mengurangi ujian audit rinci. #BuktiAudit
8. Next, Wawancara. Upaya untuk memperoleh informasi baik secara lisan maupun tertulis dari klien sebagai…(cont) #BuktiAudit
9. (cont)…tanggapannya atas berbagai pertanyaan yang diajukan oleh auditor. #BuktiAudit
10. Nah Sob, ketika auditor telah memperoleh bukti dr hasil wawancara ini, suatu keharusan bagi auditor untuk…(cont) #BuktiAudit
11. (cont)…memperoleh bukti audit lainnya yang lebih meyakinkan melalui berbagai prosedur lainnya. #BuktiAudit
12. Jenis bukti selanjutnya adl Uji hitung. Uji hitung ini dimana auditor menguji perhitungan yang dilakukan klien. #BuktiAudit
13. Pengujian kembali atas berbagai perhitungan ini terdiri dari pengujian atas keakuratan aritmatis klien. #BuktiAudit
14. Meliputi sejumlah prosedur spt pengujian perkalian dlm faktur2 penjualan & persediaan, penjumlahan dlm jurnal2 dan…(cont) #BuktiAudit
15. (cont)…catatan-catatan pendukung, serta menguji perhitungan atas beban depresiasi dan beban dibayar di muka. #BuktiAudit
16. Terakhir, observasi. Adalah penggunaan indera untuk menilai aktivitas klien. #BuktiAudit
17. Selama menjalani penugasan, auditor mempunyai byk kesempatan utk menggunakan panca indranya guna mengevaluasi berbagai item. #BuktiAudit
18. Jenis observasi kurang dapat diandalkan karena resiko personil klien akan mengubah perilakunya akibat kehadiran auditor. #BuktiAudit
19. Karena itu, perlu untuk menindak lanjuti kesan pertama yang diperoleh dengan jenis bukti pendukung lainnya. #BuktiAudit
20. Yup, sekian nih penjabaran sedikit tentang #BuktiAudit . Semoga bermanfaat yah, dan terimakasih udah meretweet dan menyimak Sob.
oleh Admin | Feb 19, 2014 | Kabar Kampus
Accounting Fair Universitas Bakrie 2014 (AFUB 2014) merupakan kegiatan tahunan terbesar Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Bakrie (HMA-UB). AFUB 2014 akan dilaksanakan pada 5 Maret — 8 Maret 2014 di Universitas Bakrie, Jakarta dengan mengusung tema Implementing Integrated Reporting to Support Indonesia Sustainable Development. Accounting Fair Universitas Bakrie merupakan kompetisi akuntansi yang terdiri dari empat macam kegiatan utama antara lain:
1. Accounting Championship Universitas (A-Champ Universitas)
Accounting Championship Universitas adalaha cara perlombaan akuntansi antar mahasiswa Program Studi Akuntansi / Fakultas Ekonomi se-Indonesia yang diikuti oleh maksimal 2 tim dari setiap Universitas / STIE. A-Champ Universitas terdiri dari tiga rangkaian kegiatan antara lain:
- Preliminary Online : Sabtu, 22 Februari 2014
- Technical Meeting : Rabu, 5 Maret 2014
- Kompetisi : Kamis & Sabtu, 6 Maret & 8 Maret 2014
Tata cara pendaftaran A-Champ Universitas adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran A-Champ Universitas dapat dilakukan mulai 11 Januari — 21 Februari 2014 dengan biaya pendaftaran Rp 75.000,- untuk Preliminary Online.
- Bagi peserta yang dinyatakan lolos pada babak Pra-eleminasi Online, dapat melakukan registrasi ulang dan pendaftaran sebesar Rp 400.000,-, paling lambat pada saat Technical Meeting tanggal 5 Maret 2014 ke nomor rekening: BNI No. Rek. 0149837744 a.n. Nurdiah Amalia Sam
- Mengisi formulir yang telah disediakan (download di afub2014.blogspot.com)
- Formulir dapat dikembalikan secara langsung ke panitia Accounting Fair Universitas Bakrie 2014 atau kirim keafub2014@gmail.com (subject: Formulir Pendaftaran A-Champ Universitas Accounting Fair Universitas Bakrie 2014)
- Calon peserta Accounting Championship AFUB 2014 melakukan konfirmasi pendaftaran melalui SMS dengan format Nama PerguruanTinggi (spasi) Nama Ketua Tim (spasi) Nomor Bukti Transfer ke nomor 08567205533 (Insan) dan 085695508171 (Rendy).
Hadiah Accounting Championship tingkat Universitas/STIE:
Juara I : Uang tunai Rp 7.000.000 + Trophy + Medali + Sertifikat + magang di E&Y*
Juara II : Uang tunai Rp 5.000.000 + Trophy + Medali + Sertifikat
Juara III : Uang tunai Rp 3.000.000 + Trophy + Medali + Sertifikat
Harapan I : Medali + Sertifikat
Harapan II : Medali + Sertifikat
*) dalam konfirmasi
2. Accounting Championship SMA (A-Champ SMA)
Accounting Championship tingkat SMA/SMK (A-Champ) merupakan acara perlombaan akuntansi antarsiswa SMA/SMK se-Jabodetabek yang di ikuti oleh maksimal 2 tim dari setiap SMA/SMK. A-Champ SMA terdiri dari dua rangkaian kegiatan antara lain:
- Technical Meeting : Rabu, 5 Maret 2014
- Kompetisi : Jumat dan Sabtu, 7 dan 8 Maret 2014
Tata cara pendaftaran A-Champ SMA adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran A-Champ SMA dapat dilakukan mulai 11 Januari — 28 Februari 2014 dengan biaya pendaftaran Rp 250.000,00 / tim paling lambat pada saat Technical Meeting tanggal 5 Maret 2014 ke nomer rekening: BNI No. Rek. 0149837744 a.n. Nurdiah Amalia Sam
- Mengisi formulir yang telah disediakan (download di afub2014.blogspot.com)
- Formulir dapat dikembalikan secara langsung kepanitia Accounting Fair Universitas Bakrie 2014 atau kirim ke afub2014@gmail.com (subject: Formulir Pendaftaran A-Champ SMA Accounting Fair Universitas Bakrie 2014)
- Calon peserta Accounting Championship AFUB 2014 melakukan konfirmasi pendaftaran melalui SMS dengan format Nama Sekolah (spasi) Nama Ketua Tim (spasi) Nomor Bukti Transfer ke nomor 085765162620 (Piety) dan 085695508171 (Rendy).
Hadiah Accounting Championship SMA:
Juara I : Rp 3.000.000 + Trofi + Medali + Sertifikat + beasiswa pendidikan di Univ. Bakrie*
Juara II : Rp 2.000.000 + Trofi + Medali + Sertifikat
Juara III : Rp 1.000.000 + Trofi + Medali + Sertifikat
Harapan I : Medali + Sertifikat
Harapan II : Medali + Sertifikat
*) dalamkonfirmasi
3. Accounting Conference (A-Con)
Accounting Conference merupakan kegiatan konferensi yang membahas isu-isu aktual dalam bidang akuntansi, sehingga mampu mengembangkan kemampuan berpikir mahasiswa khususnya Program Studi Akuntansi / Fakultas Ekonomi. Kegiatan ini terbuka untuk seluruh mahasiswa Program Studi Akuntansi / Fakultas Ekonomi se-Indonesia. Pada akhirnya, hasil notulen dari A-Con akan diserahkan kepada Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Accounting Conference bertemakan:
“Integrated Reporting: Contribution Towards a More Financial Stable Global Economy and Connection to Local Community”
Pelaksanaan kegiatan : Rabu, 5 Maret 2014 di Kawasan Epicentrum, Kuningan,
Biaya pendaftaran : Accounting Conference (A-Con), Rp 50.000 / orang OTS, Rp75.000 / orang
- Melakukan pembayaran langsung kepada panitia Accounting Fair 2014 Universitas Bakrie atau transfer kerekening. BNI No. Rek. 0149837744 a.n. Nurdiah Amalia Sam
- Melakukan konfirmasi dengan sms: Acon (spasi) Nama (spasi) Asal Universitas (spasi) No. Hp. Kirim ke 085778173206 (Rois)
4. Accounting Essay (A-Say)
Accounting Essay merupakan suatu perlombaan penulisan karya ilmiah dalam bentuk essay dengan tema yang berhubungan dengan dunia akuntansi. Rangkaian kegiatan A-Say adalah sebagai berikut:
- Technical Meeting : Jumat, 7 Maret 2014 di Universitas Bakrie
- Kompetisi : Sabtu, 8 Maret 2014 di Universitas Bakrie
Tema Accounting Essay 2014 adalah:
“Implementing Integrated Reporting to Support Indonesia Sustainable Development”
Tata cara pendaftaran A-Say adalah sebagai berikut:
- Deadline pengiriman sampai dengan akhir pendaftaran di mulai tanggal 11 Januari — 21 Febuari 2014.
- Biaya pendaftaran Accounting Essay Rp 75.000,00 / tim via transfer ke rekening BNI No. Rek. 0149837744 a.n. Nurdiah Amalia Sam
- Mengisi formulir pendaftaran yang dapat di download di website afub2014.blogspot.com
- Formulir, hasil karya dan bukti pembayaran (scan) kemudian di kirimkan ke email afub2014@gmail.com.
- Melakukan konfirmasi via sms: Nama Perguruan Tinggi (spasi) Nama Ketua Tim (spasi) Nomor Bukti Transfer ke nomor 081902991994 (Hany).
Hadiah Accounting Essay (A-Say):
Lima finalis yang lolos tahap seleksi mendapat FREE TICKET Accounting Conference.
Pada Tahap Presentasi pemenang akan mendapat:
Juara I : Uang tunai Rp 1.750.000 + Plakat + Sertifikat
Juara II : Uang tunai Rp 1.250.000 + Plakat + Sertikat
Juara III : Uang tunai Rp 750.000 + Plakat + Sertifikat
oleh Admin | Feb 18, 2014 | Akuntansi Manajemen, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
1. Sobat Gogo mungkin ada yang sudah pernah mendengar Good Corporate Governance, ya? #GCG
2. Jadi #GCG merujuk pada serangkaian mekanisme dan proses yang memastikan bahwa perusahaan diarahkan & dikelola dengan baik (cont)
3. (cont) untuk menciptakan nilai bagi pemilik disamping juga memenuhi tanggung jawabnya kepada stakeholder lainnya #GCG
4. Stakeholder lainnya itu contohnya seperti karyawan, pemasok, dan masyarakat, Sob. #GCG
5. Fokus dari #GCG ini adalah mengendalikan perilaku dari top management agar sesuai dengan tujuan perusahaan
6. Jika #GCG berjalan, maka diharapkan para top management dapat mengarahkan karyawan untuk bisa bertindak sesuai dengan ‘goal’ perusahaan
7. Sekarang Gogo bahas dulu ya awal terbentuknya #GCG 😀
8. Awalnya, banyak perusahaan di AS yang dimiliki oleh publik dimana pemegang sahamnya menyebar #GCG
9. Sehingga para pemegang saham tidak dapat mengontrol langsung perusahaannya #GCG
10. Pemegang saham (principals) yang menyebar akan menunjuk orang lain atau manager (agents) untuk mengelola perusahaan #GCG
11. Para agen inilah yang harus dipastikan perilakunya apakah sudah sesuai dengan tujuan perusahaan atau belum #GCG
12. Hal ini dilakukan utk mengurangi masalah keagenan karena informasi yang dimiliki agen lebih banyak dibanding pemilik #GCG
13. Dengan mempertimbangkan permasalahan tersebut dan juga dampaknya bagi stakeholder lainnya maka muncul lah #GCG. Sob.
14. Skandal bisnis yg terjadi di awal 2000an seperti Enron, WorldCom, Tyco, Parmalat dan Royal Ahold semakin membuat #GCG ini diperlukan.
15. Sejarah #GCG di Indonesia berhubungan erat dengan krisis finansial Asia Selatan 1997 yang juga menyerang Indonesia.
16. Pada saat itu Rupiah mengalami depresiasi hampir 80% dan kesulitan dalam menjalankan aktivitas perbankan #GCG
17. Untuk menghadapi hal tersebut, pemerintah Indonesia mendapatkan bantuan dari IMF #GCG asal berkomitmen untuk memperbaiki GCG yg ada
18. #GCG punya 5 prinsip utama sbg pedoman para pelaku bisnis: TARIF! Transparency, Accountability, Responsibility, Independency & Fairness.
19. Transparency: perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang terbuka, cukup, akurat, tepat waktu kpd semua stakeholders-nya. #GCG
20. Accountability: kejelasan fungsi, struktur, pertanggungjawaban elemen perusahaan: pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi #GCG
21. Responsibility: dgn prinsip ini, diharapkan perusahaan sadar bahwa dlm kegiatan operasionalnya bertanggung jawab pd stakeholder #GCG
22. Independency: perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan tanpa tekanan/intervensi dari pihak manapun #GCG
23. Fairness: prinsip ini menuntut adanya perlakuan yg adil dlm memenuhi hak stakeholder sesuai dgn peraturan perundangan yg berlaku #GCG
24. Dalam praktiknya, #GCG berbeda di tiap negara&perusahaan karena berkaitan dgn sistem ekonomi, hukum, struktur kepemilikan, sosial&budaya
25. Sekarang, kita bahas #GCG dari segi governance structurenya yuk Sob! 🙂
26. Terdapat 2 model governance structure dalam #GCG yaitu struktur one-tier dan two-tier.
27. Struktur one-tier yang dianut oleh digambarkan sebagai struktur dimana hanya ada pimpinan tanpa ada (cont) #GCG
28. (cont) pemisahan untuk fungsi pengawasan dan tidak ada batasan dalam fungsinya #GCG
29. Perusahaan yang menggunakan struktur one-tier menggabungkan dewan komisaris dan dewan direksi dlm satu wadah #GCG
30. Negara Anglo-Saxon seperti Inggris, AS, Australia, Kanada menganut struktur one-tier dalam menerapkan #GCG
31.Sementara Indonesia saat ini menjalankan struktur two-tier akibat pengaruh dari Belanda dimana tiga entitas yaitu (cont) #GCG
32. (cont) rapat umum pemegang saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Dewan Direksi harus ada dalam sebuah perusahaan #GCG
33. Komposisi Dewan Komisaris yang ideal dalam #GCG terdiri dari campuran orang-orang independen dan eksekutif perusahaan itu sendiri
34. Jadi perbedaan mendasar dari 2 struktur ini adalah terletak pada fungsi pengawasan yang dimiliki Dewan Komisaris dengan (cont) #GCG
35. (cont) Komite Audit (karena yang berhubungan langsung dgn keuangan) sebagai penghubung antara Dewan Komisaris dan Dewan Direksi #GCG
36. Untuk melaksanakan #GCG peran Akuntan Manajemen sangat penting, Sob.
37. Dalam Akmen dikenal adanya sistem pengendalian biaya yang terdiri dari Akuntansi Biaya dan Manajemen Biaya #GCG
38. Jika hal ini dpt disajikan dgn akurat maka akan membantu manajemen dalam mengelola perusahaan secara benar, efektif & efisien #GCG
39. Semakin baik informasi yang disediakan, maka akan semakin baik pula kualitas keputusan yang akan diambil oleh manajemen #GCG
40. Kualitas keputusan yg diambil manajemen diharapkan dapat mempengaruhi optimalisasi laba oleh perusahaan #GCG
41. Dengan laba yg optimal, perusahaan mampu mencapai ‘goal’nya untuk menyejahterakan para stakeholder #GCG
42. Sekian kultweet mengenai #GCG semoga bermanfaat ya, Sob! Buenas noches 🙂
oleh Admin | Feb 15, 2014 | Kabar Profesi
Pajak Online: Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Seorang Wajib Pajak (WP) dinilai telah menciptakan diskriminasi kuasa WP yang menguntungkan para konsultan pajak.
Dosen Magister Akutansi Universitas Indonesia Darussalam mengatakan PMK No.22 juga menimbulkan celah monopoli bagi organisasi tertentu yang diuntungkan selama ini.
“Dalam ketentuan ini, PMK 22 telah berlaku diskriminasi dan memberikan hak monopoli kepada organisasi tertentu,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Siapa yang boleh menjadi kuasa wajib pajak, Kamis.
PMK itu juga mengarahkan perusahaan untuk memakai jasa konsultan pajak dari suatu organisasi tertentu untuk dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan mereka.
Darussalam menjelaskan penerapan PMK 22 bertabrakan dengan Surat Edaran (SE) Ditjen Pajak No.16/2008. Dalam Pasal 5(c) SE tersebut dijelaskan syarat kuasa WP, yaitu memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal DIII dari PTN atau swasta dengan status akreditasi A.
Namun, PMK telah membatasi penunjukan kuasa seperti diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) .
Dalam Pasal 4 Ayat (1) PMK 22 disebutkan konsultan pajak, termasuk karyawan perusahaan, hanya dapat menerima kuasa dari wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp1,8 miliar dalam satu tahun.
Ketentuan ini juga berlaku terhadap WP Badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp2,4 miliar dalam waktu yang sama.
Dampak dari aturan ini karyawan WP-staf, supervisor, manajer, direktur atau spesialis perpajakan- yang bekerja di perusahaan besar dengan omzet di atas Rp2,4 miliar, tidak bisa menjadi kuasa WP.
Surat kuasa
Para karyawan WP hanya bisa menerima kuasa jika perusahaan tersebut beromzet di bawah itu. Dengan begitu, perusahaan besar hanya bisa memberi surat kuasa kepada konsultan pajak
Anggota Asosiasi Fiskal Indonesia Revo Sinaga menilai pemberlakuan PMK 22 juga dapat menyebabkan terjadinya penundaan penerimaan negara selama 2 tahun akibat ketakutan wajib pajak. Perkiraan tersebut didasarkan pengalaman Revo setelah berdiskusi dengan beberapa anggota Kamar Dagang dan Industri yang memiliki sekitar 4.000 pengusaha. “[Penundaan] Itu bisa terjadi akibat kurangnya pemahaman WP dan sosialisasi dari Ditjen Pajak tentang peraturan perpajakan baru.”
Ketua Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia Hermantho mengingatkan pemerintah untuk memberikan kebebasan kepada WP untuk menentukan sendiri kuasa hukumnya.
Kebebasan itu diperlukan agar tidak terkesan mempersulit WP dalam menyelesaikan tanggung jawabnya, sehingga dikhawatirkan dapat menurunkan ketaatan WP untuk memenuhi kewajiban.
Komentar Terbaru