KJA: Ladang Amal yang Lukratif

Hai sobat gogo, berjumpa lagi dengan prodi akuntansi keuangan nih… Hari ini gogo akan membahas tentang KJA. Apa sih itu KJA?

KJA adalah badan usaha berupa Kantor Jasa Akuntansi yang didirikan oleh seorang akuntan bersertifikat CA yang telah mendapat izin dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.  25/PMK.01/2014 tentang  Akuntan Beregister  Negara. KJA memberikan seluruh jasa terkait akuntansi dan keuangan non-assurance, karena jasa assurance (audit) hanya boleh diberikan oleh KAP.

Macam jasa yang diberikan KJA:

  • Jasa pembukuan;
  • Jasa kompilasi laporan keuangan;
  • Jasa manajemen;
  • Jasa akuntansi manajemen;
  • Jasa konsultasi manajemen;
  • Jasa perpajakan;
  • Jasa prosedur yang disepakati  atas informasi keuangan; dan

Jasa sistem teknologi informasi.

Januari 2017 : IAI membentuk Kompartemen Akuntan Kantor Jasa Akuntansi (IAI  KA-KJA) yang bertugas  untuk meningkatkan profesionalisme akuntan yang memiliki izin pendirian  KJA dalam menjalankan kegiatan profesional  dan fungsi ilmiahnya.

IAI menyusun  Standar Profesional Jasa Akuntansi, Sistem Pengendalian Mutu KJA, serta menyosialisasikan  Kode Etik IAI baru yang akan memastikan perlindungan publik pengguna jasa KJA.

IAI membentuk Dewan Standar Profesi Jasa Akuntansi (DSPJA) yang bertugas  mengadopsi standar  yang dikeluarkan  IFAC terkait  KJA

Juli 2017 : IAI menerbitkan Direktori  KJA untuk  membantu  penetrasi  dan  sosialisasi KJA di tengah-tengah masyarakat  dan stakeholders

Demikian penjelasan tentang KJA hari ini sob,

Keep Learning, Sharing, Inspiring!

Time Value of Money

Hai sobat gogo, berjumpa lagi dengan prodi akuntansi keuangan nih…

Hari ini gogo akan membahas tentang Time Value of Money (TVM). Apa sih TVM itu? TVM mengartikan bahwa nilai uang di waktu yang berbeda itu berbeda, eh.. gimana? Bingung sob? bagaimana bisa uang dengan jumlah yang sama memiliki nilai yang berbeda bila didapatkan pada waktu yang berbeda? Kenapa perbedaan ini bisa terjadi?
Jawaban dari perbedaan mata uang ini adalah ‘opportunity cost’. Nilai uang berbeda pada waktu yang berbeda dikarenakan adanya kesempatan bagi pemilik dana untuk mendapatkan return seandainya mendapat uang tersebut lebih dahulu. Dalam hal sederhana Opportunity Cost ini sama dengan discount rate, atau dalam akuntansi disebut denga tingkat diskonto.
Sebagai ilustrasi, Anda adalah bagian collection dari piutang. Piutang yang tidak tertagih adalah sebesar Rp 1.000.000 apabila piutang tersebut dapat anda tagih sekarang, anda dapat menempatkan dana tersebut di deposito dengan tingkat buga 6%. Namun apabila anda baru dapat menagih uang tersebut pada tahun depan, maka anda akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan return deposito tersebut.

Melanjutkan contoh diatas pada 1 Januari 2016, anda berhasil menagih Rp 1.000.000 lalu menempatkan di deposito dengan rate 6%. Sehingga pada 31 desember 2016, uang Rp 1.000.000 tersebut sudah tidak bernilai Rp 1.000.000 namun sudah bernilai RP 1.060.000 (6% berasal dari imbal hasil, bunga, deposito). Namun apabila anda gagal menagih uang pada tanggal 1 Januari 2016 dan baru bisa menagih pada 31 Desember 2016, maka uang anda akan tetap bernilai Rp 1.000.000. Sehingga dengan demikian, uang dengan jumlah yang sama lebih baik didapatkan sesegera mungkin.  Rp 1.000.000 pada tanggal 1 Januari lebih bernilai daripada Rp 1.000.000 pada tanggal 31 Desember karena anda bisa mendapat return bunga sebesar 6% yang menjadikan nilainya sebesar Rp 1.060.000.

Apabila konsumen anda bersikeras ingin membayar pada akhir tahun, maka anda dapat mengenakan Bunga sebesar 6% kepada konsumen agar anda tidak kehilangan kesempatan untuk berinvestasi di deposito tersebut.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Rp 1.000.000 sekarang memiliki nilai yang sama dengan Rp 1.060.000 tahun depan pada discount rate 6%. Hal ini dikarenakan adanya discount rate atau opportunity cost dari memegang uang dengan segera. Konsep ini disebut dengan time value of money, nilai uang di waktu yang berbeda itu berbeda.

 

Time Value Of Money Dari Sebuah Perusahaan Dalam Perspektif Akuntansi

Dengan demikian kita dapat mengatakan bahwa pada tingkat diskonto sebesar 6% Uang Rp 1.000.000 pada 1 Januari 2016 dan RP 1.060.000 memiliki nilai yang sama. Tidak tepat bagi kita untuk mengatakan bahwa Rp 1.000.000, kapanpun diterimanya bernilai sama. Time Value of Money yang demikian tidak secara konsisten diterapkan dalam akuntansi. Dalam akuntansi, anda menganggap bahwa sebuah perusahaan yang untung sebesar Rp 1 Miliar lalu tahun depan mengalami keuntungan lagi sebesar RP 1,06 miliar mengalami kenaikan keuntungan sebesar 6%, padahal dalam sudut pandang dari keuangan perusahaan tersebut tidak mengalami kenaikan profit karena Rp 1,06 Miliar tahun depan sama dengan Rp 1 Miliar tahun ini.

 

Present Value dan Future Value

Setelah mendengar penjelasan diatas, kita menyadari bahwa untuk satu arus kas terdapat 2 nilai yang secara nominal berbeda, yaitu Rp 1.000.000 sekarang dan Rp 1.060.000 tahun depan. Atas 2 nilai yang berbeda tersebut, maka kita memiliki istilah Present value (nilai kini) dan Future Value (nilai masa depan). Present Value adalah nilai kas setara kas tersebut bila dihitung berdasarkan discount rate yang berlaku. Future value adalah nilai uang dimasa depan bila kita tambahkan dengan return yang berlaku.

Sebagai contoh, Berapakah Future Value dari Rp 1.000.000 setahun ke depan bila return yang berlaku adalah 6%? Untuk menghitung nilai tersebut, maka kita menggunakan perhitungan Rp 1.000.000 untuk menghitung pokok investasinya dan Rp 60.000 (6% x Rp 1.000.000) sebagai returnnya. Atau dapat ditulis dengan rumus

Dimana,

Future Value = nilai yang ingin dicari di masa depan

Present Value = setara nilai uang hari ini

r = tingkat diskonto atau return yang diharapkan

n = periode lamanya investasi

Bila kita masukkan angka diatas, maka didapatkan

Sebaliknya, ketika kita menerima Rp 1.000.000 setahun ke depan, maka kita harus menghitung Present Value-nya, nilai setara uang tersebut sekarang. Untuk mencari Present Value maka kita tinggal memodifikasi persamaa diatas menjadi

Sehingga present value dari nilai Rp 1.000.000 setahun lagi adalah

Atas paparan diatas, maka jelaslah bahwa menerima Rp 1.000.000 di masa depan akan sangat merugikan dikarenakan jumlah Rp 1.000.000 tersebut hanya ekuivalen dengan Rp 943.396,23 saja.

 

Perbedaan TVM dikarenakan Kondisi Ekonomi dan Negara

Tadi sudah kita bahas bahwa yang menyebabkan adanya Time Value of Money adalah opportunity cost. Ya.. opportunity cost yang sering kita samakan dengan interest rate deposito. Bagaimana keadaan ekonomi dalam suatu negara bisa mempengaruhi discount rate? Dan apakah TVM untuk uang yang sama di negara yang berbeda itu sama?

Keadaan ekonomi sebuah negara yang kemudian mempengaruhi tingkat suku bunga dari sebuah negara akan mempengaruhi interest rate. Ambil contoh pada Januari-April 2007 BI rate di Indonesia adalah 12,75% sementara hari ini BI 7 Days Repo berada pada level 4,75%. Jelas pada masa Januari-April 2006 itu, Uang akan lebih tidak berharga dibanding hari ini.

Sementara dalam kasus TVM antar negara, saat BI 7 days Repo rate berada pada level 4,75% Fed Rate di Amerika berada pada level 1% saja. sehingga jelas di Amerika TVM akan lebih kecil rentangnya dibandingkan di Indonesia. Sehingga orang Amerika relatif tidak berkeberatan terhadap perbedaan waktu uang diterima dikarenakan toh perbedaan TVM nya kecil.

 

Demikian Penjelasan Gogo Malam ini sob!
Keep Learning Sharing Inspiring!

 

ED Standar Pengendalian Mutu 1: Pengendalian mutu bagi KJA yang melaksanakan perikatan selain perikatan asurans

Hai sobat gogo, berjumpa lagi dengan prodi akuntansi keuangan nih…

Gogo akan sharing kali ini yaitu terkait Edposure Draft (ED) Standar Pengendalian Mutu 1 nih, diterbitkan oleh Standar Profesi Jasa Akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia yang nantinya sobat gogo diperbolehkan atau diminta untuk memberikan tanggapan dan komentar nih bisa saran dan masukan untuk menyempurnakan ED Standar Pengendalian Mutu dimungkinkan sebelum diterbitkannya Standar Pengendalian Mutu.

Nah, tanggapan tertulis ED Standar Pengendalian Mutu 1 ini paling lambat diterima atau sobat gogo mengirimkannya yaitu pada 18 agustus 2017 nih jadi masih ada beberapa hari lagi nih sob. Tanggapan ini nantinya sobat gogo kirimkan ke:

Dewan Standar Profesi Jasa Akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia Graha Akuntan, Jalan Sindanglaya No.1, Menteng, Jakarta 10310. Ke email IAI di iai-info@iaiglobal.or.id tanggapan dari sobat gogo bisa sangat bermanfaat loh…

Jadi gogo mau bahas sedikit saja ya, karena Sobat gogo bisa melihat lengkap ED Standar Pengendalian Mutu 1 ini disebarluaskan dalam situs www.iaiglobal.or.id dan majalah akuntan indonesia.

Langsung aja yuk sob!

Sistem Pengendalian Mutu (SPM) ini mengatur tanggung jawab kantor Jasa Akuntansi (KJA) atas sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan selain perikatan asurans. SPM ini dibaca dalam kaitannya dengan Kode Etik Akuntan Profesional yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Dimana suatu sistem pengendalian mutu meliputi kebijakan ang dirancang untuk mencapai tujuan seperti yang diuraikan sebelumnya serta prosedur yang diperlukan untuk melaksanakan dan memantau kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.

SPM ini berlaku untuk semua KJAI yang melaksanakan perikatan selain perikatan asurans. Sifat dan luasnya kebijakan dan prosedur yang dikembangkan oleh masing-masing KJA untuk mematuhi SPM ini akan bergantung pada berbagai faktor seperti ukuran dan karakteristik operasi dari KJA serta masuk tidaknya KJA tersebut dalam suatu Jaringan KJA.

SPM ini berisi tujuan KJA dalam mematuhi SPM, serta ketentuan yang dirancang yang memungkinkan KJA dapat mencapai tujuan tersebut. Selain itu, SPM ini juga berisi panduan terkait dalam bentuk Materi Penerapan dan Penjelasan Lain, seperti yang diuraikan sebelumnya, bagian pendahuluan yang menjelaskan konteks yang relevan untuk memahami SPM dengan tepat, serta definisi istilah yang digunakan.

Tujuan SPM ini memberikan konteks ketentuan SPM ketika ditetapkan dan dimaksudkan untuk membantu KJA dalam:

  1. Memahami hal yang perlu dicapai; dan
  2. Memutuskan ada tidaknya hal lain yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.

KJA harus menetapkan suatu sistem pengendalian mutu yang isinya sesuai dengan SPM ini paling lambat tanggal 1 Januari 2018.

Tujuan KJA dalam menetapkan dan memelihara sistem pengendalian mutu adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa:

  1. KJA dan personilnya mematuhi standar profesi dan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku; dan
  2. Laporan yang tepat diterbitkan oleh KJA atau rekan/pengurus perikatan yang sesuai dengan keadaan.

Dalam SPM ini juga menjelaskan beberapa pengertian istilah yang digunakan sob, sobat gogo bisa baca sendiri nanti…

Kita lanjut yuk, Unsur – unsur Sistem Pengendalian Mutu

KJA menetapkan dan memelihara sistem pengendalian mutu yang mencakup unsur – unsur kebijakan dan prosedur sebagai berikut:

  1. Tanggung jawab kepemimpinan terhadap mutu di dalam KJA
  2. Ketentuan etika yang berlaku
  3. Penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu;
  4. Sumber daya manusia
  5. Pelaksanaan perikatan
  6. Pemantauan

Masih banyak lagi sub bab yang dibahas sob di dalam ED SPM ini, ditunggu tanggapan sobat gogo terkait Standar Pengendalian Mutu 1 ini nih sob Pengendalian mutu bagi KJA yang melaksanakan erikatan selain perikatan. Diingatkan sekali lagi sobat gogo paling lambat mengirimkan tanggapan tertulisnya pada 18 agustus 2017 ini sob, bisa kirim ke IAI atau email IAI di iai-info@iaiglobal.or.id

 

Cukup sampai sini ya gogo beritahu isi terkait ED Standar Pengendalian Mutu 1, sobat gogo bisa langsung cek website IAI untuk lengkapnya.

Learning, Sharing, Inspiring

Nilai Perusahaan (Firm Value)

Hallo sobat gogo, pada pertemuan sebelumnya gogo sudah membahas tentang cash is the king. Sekarang gogo akan membahas dasar dari kita melakukan manajemen keuangan dari sebuah perusahaan sob. pertanyaan mendasar adalah, apa sih tujuan kita mendirikan perusahaan? Sebagian dari kita pasti menjawab ‘mendapatkan profit’. Lalu apakah makna dari profit itu sendiri? Emang profit untuk siapa sih? Terus kalo perusahaan mendapat profit relatif kecil lalu disebut perusahaan gagal? Sebaliknya ketika profit perusahaan relatif besar disebut perusahaan berhasil?Bila kita generalisir lagi sob, tujuan dari mendirikan perusahaan memang mendapatkan profit yang pada akhirnya memaksimalkan nilai perusahaan. sehingga tujuan dari kita melakukan manajemen keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. nah disinilah berbagai pendapat mengemuka tentang apa sih makna dari nilai perusahaan itu sendiri? Terdapat setidaknya dua extreme utama dalam menilai nilai perusahaan itu sendiri namun masih dalam kerangka pemikiran yang sama yaitu stakeholder theory. Perbedaan keduanya adalah posisi dalam memandang posisi pemegang saham (shareholder) dalam mata rantai nilai perusahaan dan titik awal mula nilai perusahaan diturunkan (starting point of firm value derived on).

Pandangan pertama memandang posisi pemegang saham berkorelasi langsung dengan profit perusahaan, sehingga nilai pemegang saham adalah net profit perusahaan. Pandangan ini pula berpandangan bahwa nilai perusahaan mulai dihitung sejak Operating profit. Untuk menghasilkan nilai perusahaan ini, hanya 2 stakeholder lain yang memiliki ‘hak’ juga atas operating profit perusahaan yaitu Debtor dan Pemerintah. Debtor berkepentingan atas pembayaran bunga dan utang, sementara pemerintah berkepentingan untuk mengambil pajak atas perusahaan. Pandangan ini disebut dengan pandangan konvensional dan akan secara luas kita terapkan dalam pembahasan kali ini. Dalam grafik dapat dijelaskan bahwa nilai perusahaan adalah sebagai berikut;

Atau bila digambarkan dalam pie chart adalah:

 

Pendekatan kedua lebih holistik sob, yaitu berpandangan bahwa nilai perusahaan mulai diturunkan dari sales atau pendapatan (start to derived from sales/revenue). Dalam pandangan ini, stakeholder tidak hanya shareholder, namun semua pihak yang terlibat di perusahaan yaitu employee, supplier, vendor, masyarakat sekitar, dan lingkungan. Sehingga dalam pendekatan ini posisi dari shareholder berada setara dengan stakeholder lainnya. Namun demikian, sebagai pemilik perusahaan bila semua kepentingan dari stakeholder lain terpenuhi maka akan meningkatkan kesejahteraan bagi shareholder juga. Bila di gambarkan dalam grafik adalah sebagai berikut:

Atau bila digambarkan dengan Pie Chart akan menjadi seperti ini

 

Apakah perbedaan dari kedua pendekatan ini? Dalam pendekatan pertama nilai perusahaan akan turun ketika perusahaan mengelami kerugian. Namun dalam pendekatan kedua bilamana perusahaan tidak mengalami profit namun ada kemungkinan dalam jangka panjang akan bernilai dikarenakan value-value yang diberikan kepada stakeholder lain dapat mendatangkan nilai ke shareholder dikemudian hari.

Persamaan dari kedua pendekatan adalah sama-sama bermuara kepada shareholder, sehingga dalam pembahasan keuangan dan investasi kita akan lebih sering menggunakan pendekatan pertama dan meringkas value-value yang diberikan ke stakeholder lain menjadi cashflow.

Demikian penjelasan tentang firm value hari in sob,

Keep Learning Sharing Inspiring!

 

Reference:

Corporate Finance

Melaporkan Pos yang Tidak Biasa di Laporan Keuangan

 

Hai sobat gogo, kali ini gogo mau bahas terkait akun atau pos – pos yang tak biasa nih yang dilaporkan dalam laporan laba rugi. Langsung aja yuk kita bahas!Prinsip akuntansi berterima umum mengharuskan pos-pos tertentu yang tidak biasa dilaporkan secara terpisah di laporan laba rugi periode berjalan atau periode sebelumnya. Pos-pos tersebut dapat digolongkan ke dalam pos-pos yang memengaruhi laporan laba rugi periode berjalan dan laporan laba rugi periode sebelumnya seperti ditunjukkan berikut ini.

Pos Tidak Biasa yang memengaruhi Laporan Laba Rugi Periode Berjalan

  • Penurunan nilai aset tetap
  • Biaya Restrukturisasi
  • Operasi dalam Penghentian
  • Pos Luar Biasa

Pos Tidak biasa yang memengaruhi Laporan Laba Rugi Periode Sebelumnya

  • Kesalahan
  • Perubahan dalam prinsip akuntansi

Kategori pertama dari pos tidak biasa memengaruhi laporan laba rugi periode berjalan. Akan tetapi, lokasi pengungkapannya di laporan laba rugi berbeda di antara pos-pos tersebut. Penurunan nilai aset tetap dan biaya restrukturisasi dilapokan di atas laba dari operasi berjalan. Artinya, penurunan aset tetap dan biaya restrukturisasi dikurangkan untuk mendapatkan memengaruhi laba bersih, mereka dilaporkan di bawah laba dari operasi berjalan.

Sebagian berikutnya, kita akan menjelaskan dan memberikan ilustrasi mengenai pos tidak biasa yang memengaruhi laporan laba rugi periode berjalan. Selanjutnya, kita akan membahas pos tidak biasa yang memengaruhi laporan laba rugi periode sebelumnya.

Pos tidak biasa yang memengaruhi laporan laba rugi periode berjalan mencakup penurunan nilai aset tetap, biaya restrukturasi, operasi dalam penghentian, dan pos luar biasa. Penurunan nilai aset dan biaya restrukturisasi, kadang kala memakai istilah biaya khusus saat digabungkan akan dibahas lebih dahulu. Selanjutnya kita akan memahas operasi dalam penghentian dan pos luar biasa.

Penjelasannya untuk setiap pos tidak biasa kita bahas minggu depan ya sob! Sampai berjumpa lagi dengan akuntansi keuangan!

Keep Learning, Sharing, Inspiring…

Kewajiban untuk Penghasilan Karyawan (Penggajian) – Part 2

 

Selamat malam sobat gogo, semoga dimanapun sobat gogo berada dalam keadaan sehat selalu ya. Aamiin

Malam ini gogo dari tim prodi akkeu nih siap sharing nih,, semoga bermanfaat ya

Minggu lalu gogo bahas terkait #penggajian kan sob, malam ini lanjutannya nih atau part. 2 nya sobat gogo ingin baca part 1 nya bisa cari dengan #penggajian.

Dalam akuntansi, istilah gaji (payroll) mengacu pada jumlah yang dibayarkan kepada karyawan atas jasa – jasa yang telah disediakan selama periode tertentu. Ini sudah kita bahas minggu lalu, untuk malam ini kita bahas terkait potongan atas penghasilan karyawan.

Total penghasilan seorang karyawan untuk satu periode gaji, termasuk bonus dan lembur, disebut gaji kotor (gross pay). Gaji kotor tersebut selanjutnya dikurangi berbagai potongan untuk mendapatkan angka gaji bersih. Gaji bersih (net pay) adalah jumlah yang harus diabayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. Potongan atas gaji kotor berupa pajak penghasilan yang biasanya merupakan potongan terbesar. Potongan lainnya juga dapat berupa iuran asuransi kesehatan, iuran dana pensiun, angsuran piutang pribadi karyawan kepada perusahaan, dan hal – hal lain yang disetujui oleh karyawan.

Pertama, Jaminan Hari Tua (JHT) Indonesia belum memiliki sistem jaminan sosial yang komprehensif. Akan tetapi Pemerintah membentuk perusahaan khusus, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yang menyediakan Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu pembayaran uang secara periodik sebagai antisipasi untuk karyawan yang pensiun karena usia, ketidakmampuan (cacat fisik) atau berakhirnya masa kerja. Premi untuk JHT berasal dari pembayaran gabungan oleh perusahaan dan karyawan, dimana besaranya bagian karyawan adalah 2% dari gaji atau upah, sedangkan perusahaan akan membayar sebesar 3,7% dari gaji karyawan.

Kedua, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jaminan pemeliharaan kesehatan adalah program Jamsostek yang bersifat opsional (tidak wajib). Jadi, perusahaan yang mampu menyediakan program jaminan kesehatan yang lebih baik bagi karyawannya bisa memili untuk tidak mengikuti program JPK dari Jamsostek. Iuran JPK Jamsostek adalah 6% untuk karyawan yang telah menikah (maksimal Rp30.000,- perbulan) dan 3% untuk karyawan yang belum menikah (maksimal Rp30.000,- perbulan).

Ketiga, Pajak Penghasilan, setiap pemberi kerja harus memotong sebagian dari penghasilan karyawannya untuk  pembayaran pajak penghasilan (PPh). PPh Pasal 21 Orang Pribadi digunakan sebagai dasar untuk menentukan jumlah pajak yang akan dipotong oleh perusahaan.

Keempat, Potongan Lainnya, baik perusahaan maupun karyawan tidak dapat menghindari kewajiban dalam memotong PPh dari gaji kotor. Akan tetapi gaji karyawan juga dapat dipotong karena alasan tertentu, dengan seizin karyawan yang bersangkutan. Contohnya antara lain potongan tabungan pensiun, sumbangan kepada organisasi sosial, iuran keanggotaan koperasi, dan angsuran pinjaman karyawan kepada perusahaan.

Bagaimaa menghitung Gaji bersih karyawan???

Penghasilan kotor dikurangi potongan – potonga sama dengan jumlah yang akan dibayarkan kepada karyawan selama periode penggajian. Jumlah ini merupakan gaji bersih, yang sering kali disebut take-home pay.

Diasumsikan Gogo menyetujui potongan untuk iuran dana koperasi, maka jumlah akan dibayarkan kepada gogo untuk bulan tersebut adalah sebagai berikut:

Penghasilan kotor bulan juli 2010                                         Rp2.000.000,-

Potongan:

Iuran JHT                                 Rp 40.000,-                                                     

Iuran Dana Pensiun                    25.000,-

Pajak Penghasilan Pasal 21         7.775,-

Iuran Kesehatan                           20.000,-

Dana Koperasi                               25.000,-

   Jumlah Potongan                                                                          Rp117.775,-

Gaji Bersih                                                                                        Rp1.882.225,-

 

 

KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERKAIT DENGAN PENGGAJIAN

Sejauh ini, kita telah membahas pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan karyawan. Kebanyakan perusahaan juga dikenakan pajak penghasilan berdasarkan jumlah yang dibayar oleh karyawan mereka. Selain itu, adapula kewajiban perusahaan lainnyaa terkait dengan gaji, yang dibuat berdasarkan jumlah yang dibayarkan karyawan mereka. Kewajiban semacam ini menjadi beban operasi bagi perusahaan; sebagai contoh, perusahaan yang menjadi peseta program Jamsostek memiliki kewajiban – kewajiban berikut ini:

Jaminan Hari Tua 3,7%,

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), disebabkan oleh pekerjaan hingga melukai karyawan merupakan tanggung jawab perusahaan dan dilindungi oleh jaminan kecelakaan kerja. Terdapat lima klasifikasi industri dengan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja mulai dari 0,24% sampai dengan 1,74% dari upa, bergantung pada jenis usaha pemberi kerja.

Jaminan Kematian (JKM), Jaminan kematian adalah pembayaran oleh Jamsostek yang diberikan kepada ahli waris kematian karyawan akibat berbagai sebab. Perusahaan diwajibkan membayar iuran sebesar 0,3% dari penghasilan karyawan untuk jaminan tersebut.

 

SISTEM AKUNTANSI UNTUK PENGGAJIAN

Ketika perusahaan merancang sistem penggajian, hal-hal yang perlu dipertimbangkan anatara lain adalah ketentuan-ketentuan pemerintah mengenai data gaji. Data gaji juga harus dijaga secara akurat untuk setiap periode penggajian dan untuk setiap karyawan. Laporan berkala dengan menggunakan data gaji harus disampaikan ke kantor pajak. Data gaji itu sendiri harus disimpan untuk kemungkinan adanya pemeriksaan oleh kantor pajak. Meskipun sistem gaji setiap perusahaan berbeda – beda, elemen utama yang umum untuk kebanyakan sistem tersebut adalah register gaji, catatan penghasilan karyawan, dan surat perintah pembayaran gaji.

Register Gaji (Payroll register) adalah laporan dengan banyak kolom yang digunakan untuk merangkum data untuk setiap periode pembayaran gaji. Bentuknya bervariasi menurut jumlah dan golongan karyawan dan sejauh mana komputer digunakan dalam sistem penggajian. Dari Register gaji nanti akan ditentukan Jumlah penghasilan karyawan untuk setiap periodenya.

 

Contoh ilustrasi:

Diasumsikan pada tanggal 31 Desember, PT GOGO memiliki hutang gaji sebesar Rp260.000.000,- kepada para karyawannya. Diasumsikan PT GOGO adalah peserta program Jamsostek. Berikut ini adalah bagian dari hutang gaji sebesar Rp260.000.000,- yang menjadi kewajiban terkait dengan gaji karyawan per 31 Desember:

  Jumlah
Iuran JHT (3,7%)

Iuran JKT (0,24%)

Iuran JKM (0,3%)

Rp 9.620.000,-

Rp  624.000,-

Rp  780.000,-

 

Ayat Jurnal untuk mencatat beban gaji karyawan lainnya yang dilakukan oleh PT GOGO di atas adalah sebagai berikut.

Des, 31 Beban Gaji Lainnya Rp11.024.000,-  
       Utang Iuran JHT

     Utang Iuran JKK

     Utang Iuran JKM

  Rp9.620.000,-

Rp624.000,-

Rp780.000,-

  Gaji untuk periode 31 Desember    

 

#KJAI #Learning #Sharing #Inspiring #Penggajian